Thursday 19 June 2014

CARA BERPAKAIAN WANITA MENURUT AL QUR'AN

CARA BERPAKAIAN WANITA MENURUT AL QUR'AN

PENDAHULUAN
Pakaian wanita selalu menarik untuk dibahas. Akhir-akhir ini banyak wanita islam menutup rambut dan kepalanya. Banyak yang menyebut penutup kepala dan rambutnya dengan istilah jilbab. Benarkah wanita islam wajib menutupi rambut dan kepalanya? Makalah ini hendak membahas tentang cara berpakaian wanita menurut Al Qur’an. Al Qur’an terjemahan yang dipakai adalah karya Mohamed Ahmed dan Samira Ahmed. Jika Al Qur’an terjemahan lain dipakai, versinya akan disebutkan.

JALAABII
Jalaabii merupakan nama pakaian yang disebut dalam Al Qur’an ayat 33:59. Transliterasi ayat tersebut yang diambil dari DivineIslam's Qur'an Viewer software v2.913 adalah sbb. :

033.059 Y[a] ayyuh[a] a(l)nnabiyyu qul li-azw[a]jika waban[a]tika wanis[a]-i almu/mineena yudneena AAalayhinna min jal[a]beebihinna [tha]lika adn[a] an yuAArafna fal[a] yu/[th]ayna wak[a]na All[a]hu ghafooran ra[h]eem[a](n).

Dalam transliterasi tersebut, jalaabii ditulis sebagai jal[a]bee. Jadi, istilah yang ada dalam Al Qur’an adalah bukan jilbab tetapi jalaabii.

Terjemahan ayat 33:59 secara literal dalam bahasa Inggris adalah sbb. :

33:59 You, you the prophet, say to your wives and your daughters and the believers' women they (F) near (lengthen) on them from their shirts/gowns/wide dresses, that (is) nearer that (E) they (F) be known (better than being identified), so they (F) do not be harmed mildly/harmed, and God was/is forgiving, merciful. (Kamu, kamu Nabi, katakanlah kepada istri-isrimu dan anak-anak wanitamu dan wanita-wanita beriman mereka dekat pada mereka dari baju-baju terusan mereka/gaun-gaun mereka/pakaian-pakaian lebar mereka, bahwa lebih dekat itu mereka dikenal, sehingga mereka tidak diganggu, dan Allah Pengampun, Pengasih.)

Ayat 33:59 terjemahan dalam bahasa Indonesia yang lebih luwes mungkin akan seperti berikut ini.

(Kamu, kamu Nabi, katakanlah kepada istri-isrimu dan anak-anak wanitamu dan wanita-wanita beriman agar mereka mendekatkan baju-baju terusan mereka/gaun-gaun mereka/pakaian-pakaian lebar mereka pada tubuh mereka, bahwa dengan lebih dekat itu mereka dikenal, sehingga mereka tidak diganggu, dan Allah Pengampun, Pengasih.)

Menurut terjemahan di atas, jalaabii adalah baju-baju terusan, gaun-gaun, pakaian-pakaian lebar. Di lain pihak, menurut kamus bahasa Arab Al-Huda karya Abu Khallid, M. A. terbitan PT Fajar Mulya, Surabaya, jalaabiyyatun berarti baju kurung dalam, jubah. Jalaabii mungkin pakaian wanita yang seperti jubah.
.
Ada baiknya, Al Qur’an terjemahan ayat 33:59 versi versi Dr. Shehnaz Shaikh dan Ms. Kausar Khatri dibahas sebagai perbandingan.

33:59. O Prophet! Tell to your wives and your daughters and the women of the believers to draw over themselves their outer garments. That is more suitable that they should be known and not harmed. And Allah is Oft-Forgiving, Most Merciful. (Wahai Nabi! Katakanlah kepada istri-istrimu dan anak-anak wanitamu dan wanita-wanita beriman untuk menutupkan pada diri mereka sendiri pakaian luar mereka. Ini akan lebih pantas sehingga mereka akan dikenali dan tidak diganggu. Dan Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang) (versi Dr. Shehnaz Shaikh dan Ms. Kausar Khatri)

Dr. Shehnaz Shaikh dan Ms. Kausar Khatri menerjemahkan jalaabi menjadi pakaian-pakaian luar (outer garments). Pembaca juga dapat menemukan terjemahan jalaabi menjadi outer garments di Al Qur’an terjemahan versi Abdullah Yusuf Ali. Berdasarkan tambahan huruf s setelah garment, dapat disampaikan bahwa jalaabi adalah bentuk jamak. Menurut yang penulis baca di internet, jilbab adalah bentuk tunggal dari jalaabi. Jika hal itu benar, jilbab adalah pakaian luar, bukan penutup kepala dan rambut yang dipahami banyak orang sekarang. Jika penafsiran Mohamed Ahmed dan Samira Ahmed, Dr. Shehnaz Shaikh dan Ms. Kausar Khatri, dan Abdullah Yusuf Ali digabung, jalaabi adalah pakaian luar yang dapat berupa baju terusan atau gaun atau pakaian lebar.

Yang jelas, jalaabii adalah pakaian yang sudah dikenal oleh masyarakat pada jaman Nabi masih hidup. Artinya, jalaabii bukan mode baru yang dirancang oleh Allah mengingat deskripsinya tidak dijumpai dalam Al Qur’an. Definisi jalaabii menurut kamus mungkin berbeda dengan definisi yang asli ketika ayat 33:59 diturunkan karena arti kata dalam kamus dapat berubah karena perubahan yang terjadi di masyarakat. Dalam ayat tersebut, Allah mengingatkan mereka untuk memakai pakaian yang mereka sudah mengetahuinya. Oleh karena dalam Al Qur’an tidak dijumpai deskripsi tentang jalaabii, kita tidak perlu mempermasalahkan bentuk pakaian jalaabii.

Surat 33:59 menggambarkan perintah Allah kepada Nabi untuk dikatakan kepada para wanita pada waktu itu yaitu istri-istrinya, anak-anak wanitanya, dan wanita-wanita beriman. Dalam ayat tersebut, istri-isri Nabi, anak-anak wanita Nabi, dan wanita-wanita beriman merupakan sekelompok wanita yang bisa mendengar perkataan Nabi secara langsung. Mereka adalah wanita-wanita yang hidup pada saat Nabi masih hidup. Dengan demikian, ayat tersebut bisa ditafsirkan persis seperti yang tertulis hanya pada waktu Nabi masih hidup. Jadi, perintah penggunaan pakaian bernama jalaabii hanya berlaku pada para wanita yang disebut dalam ayat 33:59 pada jaman Nabi.

Bagi wanita sekarang, pengamalan ayat tersebut dalam kehidupan sehari-hari perlu penyesuaian. Untuk mengamalkannya, tujuan dari perintah itu harus dipahami. Perlu diingat bahwa tujuan dari perintah tersebut adalah agar mereka dikenali dan tidak diganggu. Dengan demikian, pakaian wanita harus dibuat sedemikian rupa sehingga pemakainya akan dikenal sebagai orang beriman dan tidak akan diganggu atau digoda oleh para lelaki nakal. Dengan kata lain, Allah ingin mendudukkan wanita beriman di tempat terhormat. Penggunaan pakaian jalaabii hanyalah suatu cara. Jadi, itu bukan tujuan. Untuk kondisi sekarang di tempat kita, definisi jalaabii lebih tepat jika diartikan berdasarkan fungsinya. Berdasarkan fungsinya, jalaabii adalah sejenis pakaian yang pemakainya dapat dikenali sebagai wanita beriman dan tidak diganggu. Dengan jalaabii, citra sebagai seorang wanita beriman akan terpancar dan orang laki-laki enggan untuk mengganggunya.

Bentuk pakaian yang berfungsi seperti jalaabii dapat bervariasi tergantung pada bangsa dan suku. Dalam Al Qur’an disebutkan bahwa Allah menjadikan manusia menjadi bermacam-macam bangsa dan suku (49:13). Konsekuensinya, variasi cara berpakaian pun tidak bisa dihindari.

49:13 You, you the people, that We created you from a male and a female, and We made/created you (into) nations/communities and groups/tribes to know each other, that truly (the) most honoured/kind of you at God (is) your most fearing and obeying, that truly God (is) knowledgeable, expert/experienced. (Kamu, kamu orang-orang, bahwa Kami menciptakan kamu dari seorang pria dan seorang wanita, dan Kami menjadikan kamu menjadi berbangsa-bangsa dan bersuku-suku untuk saling mengenal, bahwa sesungguhnya yang paling mulia dari kamu menurut Allah adalah yang mempunyai rasa ketakutan dan kepatuhan paling tinggi, bahwa sesungguhnya Allah adalah mengetahui segala sesuatu.)

RAMBU-RAMBU CARA BERPAKAIAN
Meskipun manusia diberi kebebasan untuk berpakaian sesuai dengan kondisi lingkungan dan budaya setempat, ada rambu-rambu yang perlu dijadikan pegangan. Rambu-rambu cara berpakaian dijumpai dalam 24:30 dan 24:31.

24:30 Say to the believers (to) lower/humble from their eye sights, and they protect/safe keep from their genital parts between their legs, that is more pure/correct for them, that God (is) expert/experienced with what they make/do. (Katakanlah kepada para laki-laki beriman untuk merendahkan/menyederhanakan dari pandangan mata mereka, dan mereka melindungi/menyelamatkan/menjaga dari bagian seksual antara kaki-kaki mereka, bahwa lebih suci/benar bagi mereka, bahwa Allah mengetahui segala ciptaan-Nya.)

24:31 And say to the believers they (F) lower/humble from their eye sights, and they (F) protect/safe keep from their genital parts between their legs, and they do not show their decoration/beauty except what appeared/is visible from it, and they hold in place/sew (E) with their head covers/covers on their collar opening in clothes/chests, and they do not show their decoration/beauty except to their husbands, or their fathers, or their husband's fathers (fathers in-law), or their sons, or their husband's sons (step- sons), or their brothers, or their brother's sons (nephews), or their sisters' sons (nephews), or their women, or what their right (hands) owned/possessed (i.e. care-giers under contract), or the followers/servants (those) not (owners) of need/desire/intelligence and resourcefulness (without a sexual drive) from the men or the child/children (the very old or very young), those who did not see and know of on the women's shameful genital parts, and they (F) do not beat/strike with their (F) feet to be known what they (F) hide from their decoration/beauty, and repent to God all together, oh you the believers, maybe/perhaps you succeed/win. (Dan katakanlah kepada wanita beriman mereka merendahkan/menyederhanakan dari pandangan mata mereka, dan mereka melindungi, menyelamatkan/menjaga dari bagian seksual antara kaki-kaki mereka, dan mereka tidak memperlihatkan dekorasi/kecantikan mereka kecuali yang tampak darinya, dan mereka menaruh penutup kepala/penutup mereka pada bagian kerah leher yang membuka dalam pakaian/dada mereka, dan mereka tidak memperlihatkan dekorasi/kecantikannya kecuali kepada suami-suami mereka, atau ayah-ayah mereka, ayah-ayah suami mereka, atau anak-anak laki-laki mereka, atau anak-anak laki-laki suami mereka, saudara laki-laki mereka, atau anak laki-laki saudara laki-laki mereka, atau anak laki-laki saudara wanita mereka, atau wanita-wanita mereka, atau yang tangan-tangan kanan memilikinya, atau pembantu yang tidak memiliki kebutuhan dari laki-laki atau anak-anak yang tidak melihat dan mengetahui bagian seksual memalukan wanita-wanita, dan mereka tidak memukulkan dengan kakinya agar diketahui yang mereka sembunyikan dari dekorasi/kecantikan mereka, dan menyesallah kepada Allah semuanya, oh kamu yang beriman, semoga kamu berhasil.)

Menurut urutan kronologis penurunan wahyu versi Dr. Rashad Khalifa, surat 24 berada pada urutan 102 sedangkan surat 33 berada pada urutan 90. Jadi surat 24 diturunkan lebih akhir daripada surat 33. Pertimbangan urutan kronologis penurunan wahyu sangat penting dalam interpretasi karena dapat memperjelas gambaran pengetahuan yang telah dimiliki orang beriman pada saat itu. Jadi, pada saat surat 24 diturunkan orang beriman sudah mengetahui perintah tentang pemakaian jalaabii. Dengan demikian, dalam melakukan interpretasinya, semuanya diarahkan untuk merumuskan pakaian yang fungsinya seperti fungsi jalaabii yaitu agar pemakainya dapat dikenali sebagai wanita beriman dan tidak diganggu.

Kandungan pesan dalam 24:30 dan 24:31 pada dasarnya mengatur cara berinteraksi antara laki-laki dan wanita beriman dari segi seksual. Pertama, baik wanita maupun laki-laki beriman wajib merendahkan dan menyederhanakan atau meredakan pandangannya. Dalam konteks ini yang dimaksud adalah meredakan pandangan bernafsu seksual. Pandangan bernafsu seksual adalah aktivitas memandang tubuh lawan jenis yang dapat membangkitkan imajinasi tentang hubungan seksual. Namun perlu diingat bahwa tidak semua laki-laki mematuhi perintah Allah tersebut. Oleh karena itu, para wanita hendaknya memperhatikan hal ini dengan cara, misalnya, berpakaian dan berperilaku berbeda ketika berada di antara para laki-laki berpandangan penuh nafsu seksual dan ketika berada di antara para laki-laki berpandangan sopan.

Kedua, laki-laki dan perempuan juga diperintahkan untuk melindungi, menyelamatkan/menjaga alat kelaminnya. Tindakan melindungi, menyelamatkan/menjaga alat kelaminnya tidak hanya diartikan sebagai tindakan tidak berbuat berzina saja, tetapi termasuk tindakan melindungi, menyelamatkan/menjaga alat kelamin dari pandangan manusia, yaitu dengan menutupinya dengan pakaian.

Ketiga, dekorasi/kecantikan di sini bukan perhiasan buatan manusia untuk mempercantik diri seperti kalung, gelang, anting-anting, dll. Dekorasi/kecantikan yang dimaksud adalah kecantikan tubuh wanita secara alami. Petunjuk bahwa dekorasi/kecantikan dalam ayat tersebut adalah kecantikan tubuh wanita secara alami dapat dilihat dari daftar orang yang diperbolehkan melihatnya seperti pembantu laki-laki yang tidak memiliki kebutuhan atau anak-anak yang tidak melihat dan mengetahui bagian seksual memalukan wanita-wanita. Yang dimaksud ”wanita mereka” dalam ayat itu dapat ditafsirkan sebagai wanita yang sama-sama beriman. Mungkin jika dekorasi/kecantikan itu ditunjukkan kepada wanita tidak beriman, mereka akan digunjing atau diberitakan tentang keadaan tubuhnya kepada para lelaki penganggu. Selain itu, hal ini juga dapat dilihat dari perintah untuk menutup bagian dada dan perintah untuk tidak menghentakkan kakinya agar dekorasi/kecantikannya diketahui orang. Bagian tubuh yang dimaksud hanya tertuju pada satu penafsiran, yaitu payudara. Jadi, dekorasi/kecantikan yang dimaksud adalah kecantikan tubuh wanita secara alami.

Dekorasi/kecantikan wanita ada yang boleh tampak dan ada yang tidak boleh tampak. Dalam ayat 24:31, dekorasi/kecantikan yang tidak boleh tampak adalah bagian dada. Ini sudah jelas. Bagaimana dengan bagian yang lain? Apakah ini berarti bahwa bagian selain dada boleh tampak? Untuk menjawabnya, penafsiran perlu dilakukan.

Kata pandangan, memperlihatkan, dan tampak berhubungan dengan indra penglihatan yaitu mata. Petunjuk berpakaian dalam 24:30 dan 24:31 sebenarnya berdasarkan indra penglihatan saja. Ini penting untuk disadari ketika melakukan penafsiran. Selain itu, isi ayat 24:30 dan 24:31 berkaitan dengan interaksi seksual antara wanita dan lelaki sehingga interpretasinya harus dikaitkan dengan hal tersebut.

Dalam membahas tentang bagian yang boleh tampak atau dilihat atau dipandang, ada satu syarat yang harus dipenuhi, yaitu pandangan para lelaki dalam keadaan reda. Syarat ini adalah sebagai konsekuensi bahwa para lelaki diperintahkan untuk meredakan pandangan seksualnya. Jika pandangan seksualnya tidak terkendali, semua bagian tubuh wanita dapat menjadi bagian tubuh yang membangkitkan nafsu seksual atau nafsu birahi.

Dalam 24:31, dekorasi/kecantikan yang dilarang untuk diperlihatkan adalah payudara. Payudara adalah bagian yang dapat membangkitkan nafsu birahi lelaki yang melihatnya. Jadi dapat dikatakan bahwa dekorasi/kecantikan yang tidak boleh tampak adalah yang dapat membangkitkan nafsu birahi lelaki yang melihatnya. Sebaliknya, dekorasi/kecantikan yang boleh tampak adalah yang tidak dapat membangkitkan nafsu birahi lelaki yang melihatnya.

Selain payudara, dekorasi/kecantikan yang manakah yang dapat membangkitkan nafsu birahi lelaki yang melihatnya? Yang bisa menjawab secara pasti adalah wanita itu sendiri. Cara memandang para lelaki ke tubuh mereka dan sikap mereka dapat dijadikan acuan. Dapat juga acuan itu berdasarkan hasil penelitian atau pendapat teman lelaki mereka. Selain itu, tiap bangsa dan suku mungkin mempunyai kriteria berbeda tentang hal ini. Dapat juga, kriteria bagian tubuh wanita yang dapat membangkitkan nafsu birahi lelaki yang melihatnya mungkin bervariasi berdasarkan keadaan.

Sejumlah kalangan menganggap rambut dan kepala termasuk bagian yang dilarang untuk dipamerkan. Ini adalah penafsiran yang tidak berdasar karena para lelaki pada umumnya tidak akan berpikiran yang mengarah ke nafsu seksual hanya dengan melihat, sekali lagi, hanya dengan melihat kepala dan rambut saja. Menurut penulis, rambut bukanlah sesuatu yang memalukan atau jorok. Rambut adalah pelindung kepala buatan Allah. Bahkan, ada yang mengatakan rambut adalah mahkota kecantikan.

Dalam terjemahan 24:31 dijelaskan bahwa bagian dada supaya ditutupi dengan penutup kepala/penutup. Sering kali penutup kepala di sini dijadikan sandaran untuk berpendapat bahwa kepala termasuk bagian yang wajib ditutupi. Yang jelas, penutup kepala di sini tidak diperintahkan Allah untuk menutup kepala melainkan untuk menutup bagian dada. Dan Allah tidak pernah memerintahkan kepada wanita untuk menutup kepalanya. Dapat terjadi, sejumlah masyarakat mempunyai tradisi, sekali lagi, tradisi menutup kepala. Selain itu, jika terjemahan yang dipilih adalah penutup, bagian dada dapat ditutupi dengan sembarang kain.

KEKECUALIAN
Meskipun wanita dilarang memperlihatkan dekorasi/kecantikan yang dapat membangkitkan nafsu birahi yang melihatnya, Allah membuat kekecualian tentang orang yang boleh melihatnya. Yang boleh melihat dekorasi/kecantikan yang dapat membangkitkan nafsu birahi lelaki yang melihatnya yaitu :

1. suami-suami mereka,
2. ayah-ayah mereka,
3. ayah-ayah suami mereka,
4. anak-anak laki-laki mereka,
5. anak-anak laki-laki suami mereka,
6. saudara laki-laki mereka,
7. anak laki-laki saudara laki-laki mereka,
8. anak laki-laki saudara wanita mereka,
9. wanita-wanita mereka,
10. yang (tangan) kanan memilikinya (budak yang dimiliki),
11. pembantu laki-laki yang tidak memiliki kebutuhan seksual, dan
12. anak-anak yang tidak melihat dan mengetahui bagian seksual memalukan wanita-wanita.

Perlu diingat bahwa alat kelamin tidak termasuk dekorasi/kecantikan sehingga bagian tubuh ini tidak boleh diperlihatkan kepada orang-orang yang termasuk dalam 12 kategori di atas.

PERTIMBANGAN DALAM BERPAKAIAN
Petunjuk cara berpakaian dalam Al Qur’an yang dibahas di sini hanya berkaitan dengan cara berpakaian dari segi interaksi seksual antara wanita dan laki-laki. Cara berpakaian yang sesungguhnya ditentukan oleh manusia itu sendiri sesuai dengan kondisi lingkungan alam dan budaya setempat. Sudah barang tentu, pakaian itu akan mempertimbangkan fungsi interaksi seksual, fungsi pelindung, kesehatan, keindahan, kenyamanan, dan keamanan.

PAKAIAN TAQWA
Dalam 7:26 ada istilah pakaian taqwa. Menurut penulis, pakaian taqwa dalam ayat tersebut bukan sebagai kata kiasan yang berarti bahwa manusia wajib bertaqwa. Jika kita baca ayat tersebut, isinya memang membicarakan pakaian. Menurut penulis, pakaian taqwa adalah pakaian yang dilandasi taqwa. Pakaian kita itu adalah merupakan ekspresi ketaqwaan kita.

7:26 You Adam's sons and daughters, We had descended on you a cover/dress (that) hides/conceals your shameful genital private parts, and feathers/riches/possessions, and the fear and obedience (of God's) cover/dress, that (is) better, and that (is) from God's signs/verses/evidences, maybe/perhaps they remember/glorify. (Kamu anak lelaki dan anak wanita Adam, kami telah menurunkan kepadamu pakaian yang menyembunyikan bagian pribadi yaitu bagian seksual yang memalukan, dan yang dimilikinya, dan pakaian taqwa, itu yang lebih baik, dan bahwa dari tanda-tanda Allah, semoga mereka mengingat.)

Penafsiran Al Qur’an yang bervariasi dapat membentuk cara berpakaian yang bervariasi pula. Perbedaan cara berpakaian yang terjadi di masyarakat mencerminkan variasi penafsiran tersebut. Sebagai manusia, para wanita harus selalu berusaha untuk menjadi orang yang bertaqwa. Oleh karena itu, para wanita sebaiknya menggunakan Al Qur’an sebagai pedoman dalam berpakaian sehingga pakaian yang digunakannya itu menjadi pakaian taqwa.

PENUTUP
Pakaian wanita yang diharapkan Allah adalah pakaian yang pemakainya dapat dikenali sebagai wanita beriman dan tidak diganggu. Dalam berpakaian, bagian yang wajib ditutupi adalah alat kelamin dan bagian tubuh lainnya yang dapat membangkitkan nafsu birahi/seksual lelaki yang memandangnya. Dalam memandang bagian tubuh wanita, para lelaki harus meredakan pandangannya. Rambut dan kepala adalah bagian tubuh yang tidak dapat membangkitkan nafsu birahi/seksual lelaki yang memandangnya sehingga tidak perlu ditutupi. Ada kekecualian tentang orang-orang yang boleh melihat bagian tubuh wanita, selain alat kelamin, yang dapat membangkitkan nafsu birahi/seksual lelaki yang memandangnya.

0 komentar:

 
Copyright © . pepaya boyolali - Posts · Comments
Theme Template by pepaya-boyolali · Powered by Blogger