Thursday 19 June 2014

HUKUM ISLAM YANG UNIVERSAL, KOMPREHENSIF DAN MASLAHAT BAGI MANUSIA

HUKUM ISLAM YANG UNIVERSAL, KOMPREHENSIF DAN MASLAHAT BAGI MANUSIA

Reff: Minardi Mursyid. 1993. Al quran sebagi Rahmatan lil Alamin.YATAIN: Surakarta




Hukum Islam bersifat komprehensif dan universal. Ini berarti komprehensif itu meliputi semua aspek dan bidang kehidupan yang secara garis besar dapat diklasifikasi menjadi tiga sub-sistem yaitu : Aqidah, Syariah dan Akhlak. Aqidah adalah hukum-hukum yang bersangkut paut dengan keimanan dan ketauhidan yang merupakan dasar keislaman seorang muslim. Syariah adalah hukum-hukum yang mengatur hubungan manusia dengan Khalik maupun dengan makhluk. Sedangkan Akhlak menitik beratkan pada pendidikan rohani dan pembersihan hati dari sifat-sifat tercela dan menghiasi dengan sifat-sifat yang terpuji.


Sebagai ajaran yang komprehensif, Islam memiliki beberapa karakteristik Yang pertama, Islam seperti telah dijelaskan merupakan agama yang tidak dibatasi oleh dimensi ruang dan waktu. Islam tidak mengenal sekat-sekat geografis. Islam sebagai penyempurna agama-agama sebelumnya juga berlaku sampai kapan pun, tak peduli di zaman teknologi secanggih apa pun. Islam tetap berfungsi sebagai pedoman hidup manusia. Setelah kita paham akan hal tersebut, maka tidak ada lagi istilah bahwa di zaman modern, ajaran-ajaran Islam sudah tidak relevan lagi.


Dalam arti yang komprehensif ini meliputi beberapa aspek yaitu :
1. Islam adalah agama yang menyentuh seluruh isi kehidupan manusia
Islam adalah sistem yang menyeluruh, mencakup seluruh sisi kehidupan. Ia adalah negara dan tanah air, pemerintah dan umat, akhlak dan kekuatan, kasih sayang dan keadilan, peradaban dan undang-undang, ilmu dan peradilan, materi dan kekayaan alam, penghasilan dan kekayaan, jihad dan dakwah, pasukan dan pemikiran. Ia adalah aqidah yang lurus, ibadah yang benar, tidak kurang tidak lebih.


2. Islam adalah agama sepanjang masa.
Islam yang berarti penyerahan diri kepada Allah, dan ber-Tauhid kepada Allah, adalah agama masa lalu, hari ini dan sampai akhir zaman nanti.


3. Kelengkapan ajaran Islam dalam bidang aqidah
Aqidah Islam adalah aqidah yang lengkap dari sudut manapun
Ia mampu menjelaskan persoalan-persoalan besar kehidupan ini
Ia tidak hanya ditetapkan berdasarkan instink/perasaan atau logika semata, tetapi aqidah Islam diyakini berdasarkan wahyu yang dibenarkan oleh perasaan dan logika


4. Kelengkapan ajaran Islam dalam bidang ibadah
Ibadah dalam Islam menjangkau keseluruhan wujud manusia secara penuh. Seorang muslim beribadah kepada Allah dengan lisan , fisik, hati, akal, dan bahkan kekayaannya.


5. Kelengkapan ajaran Islam dalam bidang akhlaq
Akhlaq Islam memberikan sentuhan kepada seluruh sendi kehidupan manusia dengan optimal.


6. Kelengkapan ajaran Islam dalam bidang hukum
Syariah Islam tidak hanya mengurus individu tanpa memperhatikan masyarakatnya, atau masyarakat tanpa memperhatikan individunya


Hukum Islam juga bersifat Universal, yang artinya bahwa hukum Islam tidak hanya mengatur kehidupan umat Islam saja tetapi selruh umat di dunia. Sehingga sifat Universal Hukum Islam sealu nampak dalam penerapannya. Adapun aspek-aspek yang membenarkan bahwa hukum Islam bersifat universal


Muhammad Husain Abdullah dalam Dirasat fil Fikri al Islami menjelaskan, paling tidak ada 8 aspek mendasar yang menjadi tujuan diterapkan syariat Islam dalam kehidupan manusia, yaitu :


Memelihara keturunan
Islam menjaga kesucian, kebersihan serta kejelasan keturunan. Oleh karenanya Islam mensyariatkan nikah dan mengharamkan perzinahan, serta menetapkan berbagai sanksi hukum bagi pelaku zina, baik dengan jilid maupun rajam .


Memelihara akal
Dilakukan oleh Islam dengan mencegah dan melarang secara tegas segala perkara yang merusak akal seperti minuman keras, narkoba, serta menetapkan sanksi hukum terhadap para pelakunya.
Disisi lain, Islam mendorong manusia untuk menuntut ilmu, melakukan tadabbur, ijtihad serta memberikan penghargaan luar biasa bagi pengembangan ilmu dan eksistensi orang-orang berilmu


Memelihara kehormatan
Yakni dengan melarang orang mengolok, mengghibah, menuduh zina, melakukan tindakan mata-mata, serta menetapkan sanksi hukum bagi para pelanggarnya. Selainnya Islam juga memberikan tuntunan tentang tolong menolong, memuliakan tamu, dan sebagainya.


Memelihara jiwa manusia
Dengan syariat Islam jiwa setiap orang terjaga, dari mulai janin hingga dewasa. Setiap warga negara tanpa pandang agama, ras, suku, semuanya akan dipelihara dan dijamin keselamatan jiwanya. Oleh karenanya, Islam mensyariatkan hukum Qishash secara adil atau diat (denda).


Memelihara harta
Setiap warga negara akan terlindungi atas harta yang dimilikinya. Yaitu dengan diberlakukannya hukum potong tangan. Demikian pula peraturan pengampunan (hijr), yakni pencabutan hak mengelola harta bagi orang yang bodoh dengan menetapkan wali pengelolaan. Islam juga melarang tindakan berlebihan dalam berbelanja .


Memelihara agama
Hukum syariat menjamin setia orang untuk melaksanakan ajaran agama warganya. Maka Islam menetapkan larangan murtad dan menghukumnya dengan sanksi yang keras, yaitu hukuman mati jika yang bersangkutan tidak mau bertobat. Sekalipun demikian Islam tidak memaksa orang untuk masuk Islam


Memelihara keamanan
Islam menetapkan hukuman yang berat sekali bagi mereka yang mengganggu keamanan masyarakat, baik dilakukan oleh muslim maupun non muslim. Keamanan dalam Islam merupakan salah satu kebutuhan pokok kolektif warga yang dijamin oleh negara .


Memelihara negara
Yakni dengan menjaga kesatuan dan melarang orang atau kelompok orang melakukan pemberontakan (bughat) dengan mengangkat senjata melawan. Paradigma dasarnya, Islam hendak menyatukan seluruh umat manusia, bukan memecah belah.


Salah satu keberatan yang sering dilontarkan pihak yang menolak syariat Islam yang universal adalah kekhawatiran hilangnya hak-hak bagi kaum minoritas non-muslim. Padahal fakta shiroh Nabi menunjukan bahwa penerapan syariat Islam diberlakukan secara adil kepada semua warganya tanpa membedakan agama, ras, suku. Pemeliharaan dan penjagaan terhadap hak setiap warganya pun


Bahwa setiap penetapan hukum Islam juga dimaksudkan untuk mewujudkan kemaslahatan bagi umat manusia sebenarnya secara mudah dapat ditangkap dan dipahami oleh setiap insan yang masih orisinal fitrah dan rasionya. Sebab hal itu bukan saja dapat dinalar tetapi juga dapat dirasakan. Fitrah manusia selalu ingin meraih kemaslahatan dan kemaslahatan yang ingin dicari itu terdapat pada setiap penetapan hukum Islam. Itulah sebabnya Islam disebut oleh al-Qur’an sebagai agama fitrah, yakni agama yang ajarannya sejalan dengan fitrah manusia dan kebenarannya pun dapat dideteksi oleh fitrah manusia.

0 komentar:

 
Copyright © . pepaya boyolali - Posts · Comments
Theme Template by pepaya-boyolali · Powered by Blogger