Sunday, 8 April 2012

KAPAN SAYA PERLU UTANG....????

Kapan Saya Perlu Utang?
|
shutterstock
KOMPAS.com - "Pinjaman tunai tanpa jaminan hingga Rp 200 juta proses cepat, hubungi 081… …" demikian pesan singkat yang tertulis pada telepon genggam, sepintas pesan tersebut menarik, tapi sesungguhnya kita wajib hati-hati karena pinjaman adalah identik dengan utang maka sudah pasti utang tersebut haruslah dapat dikembalikan berikut dengan bunganya, ya berikut dengan bunganya dan sesuai dengan jangka waktu yang disepakatinya.

Lalu pertanyaan berikut adalah apakah utang tidak boleh saya ambil seumur hidup? Mana yang lebih baik kita berutang atau tunai alias cash? Lalu bagaimana jika kita berada dalam kondisi terdesak jeratan utang? Jika pada akhirnya kita memutuskan untuk berutang dan atau menambah utang bagaimana kirannya waktu yang paling tepat untuk di ambil?

Nah untuk menjawabnya marilah kita sepakati dulu bahwa konsep utang adalah pinjam meminjam, dengan demikian karena bersifat pinjaman maka sudah menjadi kewajiban bagi penerima pinjaman (debitur) untuk mengembalikan kepada pemberi pinjaman (kreditur) dan tentunya pengembalian tersebut harus sesuai dengan kesepakatan debitur dan kreditur.

Biasanya dalam kesepakatan tersebut ada faktor yang melekat didalamnya yaitu jangka waktu dan imbal hasil atau bunga utang. Utang sangat berbeda dengan investasi, dalam investasi kewajiban untuk memberikan imbal hasil investasi dapat naik atau turun dari ekspektasi sedang utang pada umumnya memiliki imbal hasil (bunga) yang tetap dalam kondisi apapun.
Jangan mengambil utang baru dengan suku bunga lebih besar serta jangka waktu yang lebih singkat dari utang yang lama
Dengan demikian utang memiliki konsep yang sangat ketat (mengembalikan dalam kondisi apapun) maka sudah menjadi kewajiban bahwa pengambilan utang haruslah memenuhi kaidah kerja produktif, konstruktif bukan konsumtif.
Jadi bagi calon debitur, jika ingin mengambil utang maka pertimbangkanlah masak-masak beberapa faktor berikut ini:
Penggunaan dana utang, ya pertimbangkan secara masak alokasi dana pinjaman tersebut, ada 3 (tiga) kemungkinan alokasi penggunaan dana pinjaman yakni:
1. Penggunaan produktif yaitu utang untuk modal investasi atau modal kerja;
2. Penggunaan konsumtif yaitu utang untuk membeli barang-barang yang dipakai tanpa ada aktifitas produktif dari barang tersebut;
3. Penggunaan konstruktif yaitu utang dipakai untuk membayar utang lama yang memiliki tingkat bunga dan cicilan yang tinggi dari utang yang baru, dalam hal ini debitur melakukan restrukturisasi yang bersifat konstruktif atas kewajiban pembayaran utang yang sedang berjalan.

Kemampuan bayar cicilan yakni besarnya tidak melebihi dari 35 persen dari penghasilan setiap bulannya, ini berarti sangat erat kaitannya dengan:
1. Jangka waktu pinjaman serta uang muka yang dibayar (jika ada);
2. Suku bunga utang.

Manajemen resiko atas utang tersebut, yakni jika debitur meninggal dunia maka utang tersebut harus sudah dilindungi dengan asuransi jiwa dengan uang pertanggungan minimal sama dengan jumlah utang tersebut.
Singkat kata calon debitur yang akan berhutang harus memperhatikan penggunaan dana dan kemampuan bayar, jika tidak pasti akan terjerumus dalam lubang utang yang lebih besar. Kedua hal tersebut haruslah dilakukan secara bersamaan bahkan sebelum utang diambil.
Namun adakalanya kita dalam posisi terdesak untuk membayar utang, misalkan kita dalam tekanan pihak debt collector dan kita menyadari bahwa faktor diatas tidak dapat kita penuhi, namun utang baru meskipun bunga lebih tinggi harus tetap harus diambil, pada posisi ini maka saran kami adalah TIDAK MENGAMBIL utang yang baru, namun bicarakan dengan pihak Bank untuk mendapatkan keringanan.
Jika pembicaraan dengan pihak Bank tidak menemukan hasil yang memuaskan maka alangkah baiknya sebagai langkah terakhir anda mulai mencari perlidungan secara hukum dengan cara menghubungi konsultan hukum. Karena sebesar apapun utang dapat dipailitkan secara hukum. Konsekuensi jika dipailitkan adalah anda tidak bisa untuk mengambil utang baru melalui bank selama minimal dalam 3 (tiga) tahun, hal ini disebabkan status utang anda di Bank Indonesia adalah menjadi 5 (lima) alias dalam kondisi macet total (pailit).
Dengan demikian dalam kondisi terdesak:  "Jangan mengambil utang baru dengan suku bunga lebih besar serta jangka waktu yang lebih singkat dari utang yang lama (dengan alasan apapun!), hal ini dapat tercermin dengan besarnya cicilan utang baru melebihi cicilan utang yang lama."
Demikian pembaca yang bijak, hal diatas menjadi acuan utama jika kita akan mengambil utang baik dalam kondisi normal maupun dalam kondisi terjepit atau terdesak.
Perlu diketahui apabila kita menggunakan utang untuk penggunaan produktif, maka utang tersebut sangat berpotensi untuk mempercepat pertumbuhan aset kita, dalam hal ini utang berfungsi sebagai pengungkit (leverage) dan akan berimbas pada pertumbuhan aset secara signifikan.
Jadi mana yang lebih baik kita menggunakan dana tunai atau dengan berutang?, jawabannya adalah jika utang tersebut kita yakini merupakan utang yang produktif maka silahkan anda berutang, namun uang tunai atau cash tersebut kita wajib dialokasikan pada instrumen investasi yang aman misalkan reksa dana pendapatan tetap atau dapat dikombinasikan dengan emas. Fungsi alokasi investasi ini adalah selain untuk lindung nilai juga berfungsi sebagai pengurang beban utang secara akumulasi.
Demikian pembaca anda tidak perlu takut untuk berutang asalkan penggunaan utang adalah secara produktif dengan syarat anda benar-benar menghitung penggunaan dana dan kemampuan bayar anda secara matang. (Taufik Gumulya, CFP®/Perencana Keuangan Independen pada TGRM Perencana Keuangan)

0 komentar:

 
Copyright © . pepaya boyolali - Posts · Comments
Theme Template by pepaya-boyolali · Powered by Blogger