Showing posts with label KAJIAN ALQURAN TEMATIK. Show all posts
Showing posts with label KAJIAN ALQURAN TEMATIK. Show all posts

Saturday, 6 June 2015

sholat wahyu praktek

- 0 komentar
Al-Bayyinah: 1-5





1. Orang-orang kafir Yakni ahli kitab dan orang-orang musyrik tidak akan meninggalkan (agamanya) sebelum datang kepada mereka bukti yang nyata,
2. (yaitu) seorang Rasul dari Allah (Muhammad) yang membacakan lembaran-lembaran yang disucikan (Al Quran),
3. Di dalamnya terdapat (isi) Kitab-Kitab yang lurus.
4. Dan tidaklah berpecah belah orang-orang yang didatangkan Al kitab (kepada mereka) melainkan sesudah datang kepada mereka bukti yang nyata.
5. Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama yang lurus, dan supaya mereka mendirikan shalat dan menunaikan zakat; dan yang demikian Itulah agama yang lurus.

SHOLAT WAHYU PRAKTEK
Al-Qiyamah: 16-19




16. Janganlah kamu gerakkan lidahmu untuk (membaca) Al Quran karena hendak cepat-cepat (menguasai)nya
17. Sesungguhnya atas tanggungan kamilah mengumpulkannya (di dadamu) dan (membuatmu pandai) membacanya.
18. Apabila Kami telah selesai membacakannya Maka ikutilah bacaannya itu.
19. Kemudian, Sesungguhnya atas tanggungan kamilah penjelasannya.
Al-Ahzab: 43

43. Dialah yang men-Shalatkan (Praktek Sholat) dan malaikat-Nya, supaya Dia mengeluarkan kamu dari kegelapan kepada cahaya (yang terang). dan adalah Dia Maha Penyayang kepada orang-orang yang beriman.

PRAKTEK SHOLAT (Memuliakan Allah)
Asy-Syuaraa’: 216-220





216. Jika mereka mendurhakaimu Maka Katakanlah: “Sesungguhnya aku tidak bertanggung jawab terhadap apa yang kamu kerjakan”;
217. Dan bertawakkallah kepada (Allah) yang Maha Mulia lagi Maha Penyayang,
218. Yang melihat kamu ketika kamu berdiri (untuk sholat),
219. Dan (melihat pula) perobahan gerak badanmu di antara orang-orang yang sujud.
220. Sesungguhnya Dia adalah yang Maha mendengar lagi Maha mengetahui.
  1. 1.       Wudhu, Mandi dan Tayammum
Al-Maidah: 6

6. Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mendirikan shalat, Maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub Maka bersucilah, dan jika kamu sakit atau dalam atas beban (haid dan nifas) atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan (jimak suami istri), lalu kamu tidak memperoleh air, Maka bertayammumlah secara bersih yang baik (dengan debu); sapulah mukamu dan tanganmu dengannya. Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur.

An-Nisaa’: 43

43. Hai orang-orang yang beriman, janganlah dekati shalat, sedang kamu dalam Keadaan tidak sadar, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, dan tidak pula junuban (dalam perjalanan) kecuali dalam garis hukum-Ku hingga kamu mandi. dan jika kamu sakit atau atas beban (haid dan nifas) atau datang dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan (jimak suami istri), kemudian kamu tidak mendapat air, Maka bertayamumlah kamu secara bersih yang baik (suci); sapulah mukamu dan tanganmu. Sesungguhnya Allah Maha Pema’af lagi Maha Pengampun.

Pada saat Sholat adalah menghadap kiblat
Al-baqarah: 150

150. Dan dari mana saja kamu (keluar), Maka Palingkanlah wajahmu ke arah Masjidil Haram. dan dimana saja kamu (sekalian) berada, Maka Palingkanlah wajahmu ke arahnya, agar tidak ada hujjah bagi manusia atas kamu, kecuali orang-orang yang zalim diantara mereka. Maka janganlah kamu takut kepada mereka dan takutlah kepada-Ku (saja). dan agar Ku-sempurnakan nikmat-Ku atasmu, dan supaya kamu mendapat petunjuk.

2. Mulai Berdiri Sholat 
Al-Jin: 18-19


18. Dan Sesungguhnya mesjid-mesjid itu adalah kepunyaan Allah. Maka janganlah kamu menyembah seseorangpun di dalamnya di samping (menyembah) Allah.
19. Dan bahwasanya tatkala hamba Allah (Muhammad) berdiri menyeru-Nya (mengerjakan ibadat), hampir saja jin-jin itu desak mendesak mengerumuninya.

3. takbir (membesarkan Allah) 
Saba’: 22-23

22. Katakanlah: ” serulah mereka yang kamu anggap (sebagai Tuhan) selain Allah, mereka tidak memiliki (kekuasaan) seberat zarrahpun di langit dan di bumi, dan mereka tidak mempunyai suatu sahampun dalam (penciptaan) langit dan bumi dan sekali-kali tidak ada di antara mereka yang menjadi pembantu bagi-Nya.
23. Dan Tiadalah berguna syafa’at di sisi Allah melainkan bagi orang yang telah diizinkan-Nya memperoleh syafa’at itu, sehingga apabila telah dihilangkan ketakutan dari hati mereka, mereka berkata “Apakah yang telah difirmankan oleh Tuhan-mu?” mereka menjawab: (perkataan) yang benar”, dan Dia-lah yang Maha Tinggi lagi Maha Besar.

4. do’a Iftitah (pernyataan)
Al-An’am: 79

79. Sesungguhnya aku menghadapkan diriku kepada Rabb yang menciptakan langit dan bumi, dengan cenderung kepada agama yang benar, dan aku bukanlah Termasuk orang-orang yang mempersekutukan tuhan.

Al-An’am: 162-163


162. Katakanlah: Sesungguhnya sembahyangku, ibadatku, hidupku dan matiku hanyalah untuk Allah, Tuhan semesta alam.
163. Tiada sekutu bagiNya; dan demikian Itulah yang diperintahkan kepadaku dan aku adalah orang yang pertama-tama menyerahkan diri (kepada Allah)”.

5. Membaca Al-Fatihah (Memuliakan,Pengakuan, Pernyataan, Permintaan)
Sebelumnya membaca ta’awudz
An-Nahl: 98

98. Apabila kamu membaca Al Quran hendaklah kamu meminta perlindungan kepada Allah dari syaitan yang terkutuk.

1. Dengan menyebut nama Allah yang Maha Pemurah lagi Maha Penyayang.






2. Segala puji bagi Allah, Tuhan semesta alam.
3. Maha Pemurah lagi Maha Penyayang.
4. Yang menguasai di hari Pembalasan.
5. Hanya Engkaulah yang Kami sembah, dan hanya kepada Engkaulah Kami meminta pertolongan.
6. Tunjukilah Kami jalan yang lurus,
7. (yaitu) jalan orang-orang yang telah Engkau beri nikmat kepada mereka; bukan (jalan) mereka yang dimurkai dan bukan (pula jalan) mereka yang sesat.
Aamin…
6. Membaca ayat-ayat AlQuran atau surat-surat pendek yang sudah dipahami maknanya (Memuliakan Allah)
Contoh: Al-ikhlas atau Al Ashr atau ayat-ayat didalam alQuran semisal Al- Hasyr: 22-24



22. Dialah Allah yang tiada Tuhan selain Dia, yang mengetahui yang ghaib dan yang nyata, Dia-lah yang Maha Pemurah lagi Maha Penyayang.
23. Dialah Allah yang tiada Tuhan selain Dia, Raja, yang Maha Suci, yang Maha Sejahtera, yang Mengaruniakan Keamanan, yang Maha Memelihara, yang Maha perkasa, yang Maha Kuasa, yang memiliki segala Keagungan, Maha suci Allah dari apa yang mereka persekutukan.
24. Dialah Allah yang Menciptakan, yang Mengadakan, yang membentuk Rupa, yang mempunyai asmaaul Husna. bertasbih kepadanya apa yang di langit dan bumi. dan Dialah yang Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.
7. Ruku’
Al-Baqarah: 42- 43

42. Dan janganlah kamu campur adukkan yang hak dengan yang bathil dan janganlah kamu sembunyikan yang hak (logis) itu, sedang kamu mengetahui.
43. Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku’lah beserta orang-orang yang ruku’.
Bacaannya
Subhaanakalloohumma robbanaa wa bihamdikalloohummaghfirlii (Maha Suci Engkau ya Allah, Tuhan kami dan dengan memuji-Mu, Ya Allah ampunilah aku) berdasar Qs. An-Nashr: 3

3. Maka bertasbihlah dengan memuji Tuhanmu dan mohonlah ampun kepada-Nya. Sesungguhnya Dia adalah Maha Penerima taubat.
8. I’tidal (bangkit dari ruku’)
Mmembaca sami’alloohu liman hamidah robbanaa wa lakal hamdu (semoga Allah mendengar bagi orang yang memuji-Nya. Ya Tuhan kami, dan bagi-Mu lah segala puji)berdasar:
Ath-Thur: 48

48. Dan bersabarlah dalam menunggu ketetapan Tuhanmu, Maka Sesungguhnya kamu berada dalam penglihatan Kami, dan bertasbihlah dengan memuji Tuhanmu ketika kamu bangun berdiri.
An-Naml: 59

59. Katakanlah: “Segala puji bagi Allah dan Kesejahteraan atas hamba-hamba-Nya yang dipilih-Nya. Apakah Allah yang lebih baik, ataukah apa yang mereka persekutukan dengan Dia?”
Al-Qoshosh: 70

70. Dan Dialah Allah, tidak ada Tuhan (yang berhak disembah) melainkan Dia, bagi-Nyalah segala puji di dunia dan di akhirat, dan bagi-Nyalah segala penentuan dan hanya kepada-Nyalah kamu dikembalikan.
 9. Sujud
Al-Fath: 29

29. Muhammad itu adalah utusan Allah dan orang-orang yang bersama dengan Dia adalah keras terhadap orang-orang kafir, tetapi berkasih sayang sesama mereka. kamu Lihat mereka ruku’ dan sujud mencari karunia Allah dan keridhaan-Nya, tanda-tanda mereka tampak pada muka mereka dari bekas sujud. Demikianlah sifat-sifat mereka dalam Taurat dan sifat-sifat mereka dalam Injil, Yaitu seperti tanaman yang mengeluarkan tunasnya Maka tunas itu menjadikan tanaman itu kuat lalu menjadi besarlah Dia dan tegak Lurus di atas pokoknya; tanaman itu menyenangkan hati penanam-penanamnya karena Allah hendak menjengkelkan hati orang-orang kafir (dengan kekuatan orang-orang mukmin). Allah menjanjikan kepada orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal yang saleh di antara mereka ampunan dan pahala yang besar.
Membaca sami’alloohu liman hamidah robbanaa wa lakal hamdu (semoga Allah mendengar bagi orang yang memuji-Nya. Ya Tuhan kami, dan bagi-Mu lah segala puji) berdasar:
Al-Hijr: 98

98. maka bertasbihlah dengan memuji Tuhanmu dan jadilah kamu di antara orang-orang yang bersujud (shalat),
10. Duduk diantara dua sujud
Membaca Allahummaghfirlii warhamnii wajburnii wahdinii war zuqnii (Ya Allah ampunilah daku, kasihinilah daku, cukupkanlah daku, tunjukilah daku dan berilah rezqi kepadaku)
Rujukan ayat:
Ali-Imraan: 16-17


16. (yaitu) orang-orang yang berdoa: Ya Tuhan Kami, Sesungguhnya Kami telah beriman, Maka ampunilah segala dosa Kami dan peliharalah Kami dari siksa neraka,”
17. (yaitu) orang-orang yang sabar, yang benar, yang tetap taat, yang menafkahkan hartanya (di jalan Allah), dan yang memohon ampun di waktu sahur.
Al-Qashas: 56

56. Sesungguhnya kamu tidak akan dapat memberi petunjuk kepada orang yang kamu kasihi, tetapi Allah memberi petunjuk kepada orang yang dikehendaki-Nya, dan Allah lebih mengetahui orang-orang yang mau menerima petunjuk.
11. Duduk At-tahiyat awal /(iftirosy)
Membaca tasyahud: Attahiyyaatulillah washsholawaatu wath-thoyyibaat. Assalaamu’alaika ayyuhan-nabiyyu warohmatulloohi wa barokaatuh assalamu’alainaa wa ‘alaa ‘ibaadillaahishshoolihin. Asyhadu allaa ilaaha illallooh wa asyhaduanna muhammadan ‘abduhu wa rosuuluh (Segala kehormatan itu kepunyaan Allah, begitu pula segala ibadah dan segala yang baik-baik. Mudah-mudahan kesejahteraan dilimpahkan kepadamu wahai nabi, begitu pula rahmat Allah dan berkah-Nya. Mudah-mudahan kesejahteraan dilimpahkan kepada kami dan kepada hamba Allah yang sholeh-sholeh. Aku mengakui bahwa tidak ada Tuhan selain Allah dan aku mengakui bahwasanya Nabi Muhammad itu hamba-nya dan utusan-Nya)
Rujukan ayat:
An-Naml: 59

59. Katakanlah: “Segala puji bagi Allah dan Kesejahteraan atas hamba-hamba-Nya yang dipilih-Nya. Apakah Allah yang lebih baik, ataukah apa yang mereka persekutukan dengan Dia?”
Ash-Shaffat: 181

181. Dan Kesejahteraan dilimpahkan atas Para rasul.
Al-an’am: 54-55


54. Apabila orang-orang yang beriman kepada ayat-ayat Kami itu datang kepadamu, Maka Katakanlah: “Salaamun alaikum. Tuhanmu telah menetapkan atas Diri-Nya kasih sayang, (yaitu) bahwasanya barang siapa yang berbuat kejahatan di antara kamu lantaran kejahilan, kemudian ia bertaubat setelah mengerjakannya dan Mengadakan perbaikan, Maka Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
55. Dan Demikianlah Kami terangkan ayat-ayat Al-Quran (supaya jelas jalan orang-orang yang saleh, dan supaya jelas (pula) jalan orang-orang yang berdosa.
Al-Ankaabut:27

27. Dan Kami anugrahkan kepda Ibrahim, Ishak dan Ya’qub, dan Kami jadikan kenabian dan Al kitab pada keturunannya, dan Kami berikan kepadanya balasannya di dunia; dan Sesungguhnya Dia di akhirat, benar-benar Termasuk orang-orang yang saleh
Al-Ankabuut: 9

9. Dan orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal saleh benar-benar akan Kami masukkan mereka ke dalam (golongan) orang-orang yang saleh.
Ali-Imraan: 113-115



113. Mereka itu tidak sama; di antara ahli kitab itu ada golongan yang Berlaku lurus, mereka membaca ayat-ayat Allah pada beberapa waktu di malam hari, sedang mereka juga bersujud.
114. Mereka beriman kepada Allah dan hari penghabisan, mereka menyuruh kepada yang ma’ruf, dan mencegah dari yang Munkar dan bersegera kepada (mengerjakan) pelbagai kebajikan; mereka itu Termasuk orang-orang yang saleh.
115. Dan apa saja kebajikan yang mereka kerjakan, Maka sekali-kali mereka tidak dihalangi (menenerima pahala) nya; dan Allah Maha mengetahui orang-orang yang bertakwa.
AlMa’idah: 83-85



83. Dan apabila mereka mendengarkan apa yang diturunkan kepada Rasul (Muhammad), kamu Lihat mata mereka mencucurkan air mata disebabkan kebenaran (Al Quran) yang telah mereka ketahui (dari Kitab-Kitab mereka sendiri); seraya berkata: “Ya Tuhan Kami, Kami telah beriman, Maka catatlah Kami bersama orang-orang yang menjadi saksi (atas kebenaran Al Quran dan kenabian Muhammad s.a.w.).
84. Mengapa Kami tidak akan beriman kepada Allah dan kepada kebenaran yang datang kepada Kami, Padahal Kami sangat ingin agar Tuhan Kami memasukkan Kami ke dalam golongan orang-orang yang saleh ?”.
85. Maka Allah memberi mereka pahala terhadap Perkataan yang mereka ucapkan, (yaitu) surga yang mengalir sungai-sungai di dalamnya, sedang mereka kekal di dalamnya. dan Itulah Balasan (bagi) orang-orang yang berbuat kebaikan (yang ikhlas keimanannya).
12. Duduk Tahiyyat akhir (Tawarruk)
Membaca tasyahud: Attahiyyaatulillah washsholawaatu wath-thoyyibaat. Assalaamu’alaika ayyuhan-nabiyyu warohmatulloohi wa barokaatuh assalamu’alainaa wa ‘alaa ‘ibaadillaahishshoolihin. Asyhadu allaa ilaaha illallooh wa asyhaduanna muhammadan ‘abduhu wa rosuuluh (Segala kehormatan itu kepunyaan Allah, begitu pula segala ibadah dan segala yang baik-baik. Mudah-mudahan kesejahteraan dilimpahkan kepadamu wahai nabi, begitu pula rahmat Allah dan berkah-Nya. Mudah-mudahan kesejahteraan dilimpahkan kepada kami dan kepada hamba Allah yang sholeh-sholeh. Aku mengakui bahwa tidak ada Tuhan selain Allah dan aku mengakui bahwasanya Nabi Muhammad itu hamba-nya dan utusan-Nya)
Membaca sholawat: Allahumma sholli ‘alaa muhammad wa ‘alaa aali muhammad, kamaa shollaita ‘alaa aali ibroohiim, wa baarik ‘alaa muhammad wa ‘alaa aali Muhammad kamaa baarokta ‘alaa aali ibroohiim. Fil ‘aalamiina innaka hamiidum-majiid. (Ya Allah, berilah shalawat kepada nabi Muhammad dan kepada keluarga Nabi Muhammad, sebagaimana Engkau telah memberi shalawat kepada keluarga nabi Ibrahim. Dan berilah berkah kepada nabi Muhammad dan keluarga nabi Muhammad, sebagaimana Engkau telah memberi berkah kepada keluarga Nabi Ibrahim. Di dalam semesta alam ini, sesungguhnya Engkaulah yang Maha Mulia dan Maha Terpuji)
Rujukan ayat:
Al-Ahzab: 56

56. Sesungguhnya Allah dan malaikat-malaikat-Nya bershalawat untuk Nabi. Hai orang-orang yang beriman, bershalawatlah kamu untuk Nabi dan ucapkanlah salam penghormatan kepadanya.
An-Nahl: 120-123




120. Sesungguhnya Ibrahim adalah seorang imam yang dapat dijadikan teladan lagi patuh kepada Allah dan hanif. dan sekali-kali bukanlah Dia Termasuk orang-orang yang mempersekutukan (Tuhan),
121. (lagi) yang mensyukuri nikmat-nikmat Allah. Allah telah memilihnya dan menunjukinya kepada jalan yang lurus.
122. Dan Kami berikan kepadanya kebaikan di dunia. dan Sesungguhnya Dia di akhirat benar-benar Termasuk orang-orang yang saleh.
123. Kemudian Kami wahyukan kepadamu (Muhammad): “Ikutilah agama Ibrahim seorang yang hanif” dan bukanlah Dia Termasuk orang-orang yang mempersekutukan tuhan.
Al-Baqarah: 130

130. Dan tidak ada yang benci kepada agama Ibrahim, melainkan orang yang memperbodoh dirinya sendiri, dan sungguh Kami telah memilihnya di dunia dan Sesungguhnya Dia di akhirat benar-benar Termasuk orang-orang yang saleh.
13. Salam (Assalamu’alaikum warohmatullah)
An-Nahl: 32

32. (yaitu) orang-orang yang diwafatkan dalam Keadaan baik oleh Para Malaikat dengan mengatakan (kepada mereka): “Salaamun’alaikum, masuklah kamu ke dalam syurga itu disebabkan apa yang telah kamu kerjakan”.
At-taubah: 71

71. Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebahagian mereka (adalah) menjadi penolong bagi sebahagian yang lain. mereka menyuruh (mengerjakan) yang ma’ruf, mencegah dari yang munkar, mendirikan shalat, menunaikan zakat dan mereka taat pada Allah dan Rasul-Nya. mereka itu akan diberi rahmat oleh Allah; Sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.
14. Setelah selesai Sholat maka bertasbih kepada Allah
An-Nisaa’: 103

103. Maka apabila kamu telah menyelesaikan shalat(mu), ingatlah Allah di waktu berdiri, di waktu duduk dan di waktu berbaring. kemudian apabila kamu telah merasa aman, Maka dirikanlah shalat itu (sebagaimana biasa). Sesungguhnya shalat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.
Al-Israa’: 110

110. Katakanlah: “Serulah Allah atau serulah Ar-Rahman. dengan nama yang mana saja kamu seru, Dia mempunyai Al asmaaul husna (nama-nama yang terbaik) dan janganlah kamu mengeraskan suaramu dalam shalatmu dan janganlah pula merendahkannya dan carilah jalan tengah di antara kedua itu”.
Catatan:
  1. Sholat dapat dilakukan sesuai kondisi yaitu berdiri, duduk atau berbaring (Yunus:12, Ali-Imran: 191,An-Nisa’: 103)
  2. Setiap membaca alquran isyarat sikap tangan adalah sedekap di dada pertanda tunduk (Al-Qashash: 32)
  3. Didalam duduk tasyahud berisyarat dengan jari telunjuk seirama waktu bertasbih (Ali-Imraan: 41, Maryam:11)
  4. Dalam melaksanakan proses sholat dilarang membaca hal-hal diluar ketentuan alquran karena makna sholat hanya untuk memuliakan Allah, Do’a sebaiknya diutarakan setelah selesai sholat atau diluar sholat .(Al-a’raaf: 55-56, Al-Mu’min: 60, Alam-Nasyrah: 7)
  5. Sholat didirikan tepat pada waktunya (An-nisaa’: 103)
APLIKASI SHOLAT DAN WAKTU-WAKTUNYA
  1. Sholat 5 waktu
Al-Israa’: 78

78. Dirikanlah shalat dari sesudah matahari tergelincir (Dhuhur) sampai gelap malam (Isyak) dan (dirikanlah pula shalat) Fajar. Sesungguhnya bacaan fajr  itu disaksikan (oleh malaikat).
Hud: 114

114. Dan dirikanlah sholat itu pada kedua tepi siang (dhuha dan ashar) dan pada bahagian permulaan daripada malam (Maghrib). Sesungguhnya perbuatan-perbuatan yang baik itu menghapuskan (dosa) perbuatan-perbuatan yang buruk. Itulah peringatan bagi orang-orang yang ingat.
Al-Baqarah: 238

238. Peliharalah semua shalat(mu), dan (peliharalah) shalat wusthaa[ashar]. Berdirilah untuk Allah (dalam shalatmu) dengan khusyu’.
An-Nuur: 58

58. Hai orang-orang yang beriman, hendaklah budak-budak (lelaki dan wanita) yang kamu miliki, dan orang-orang yang belum balig di antara kamu, meminta izin kepada kamu tiga kali (dalam satu hari) Yaitu: sebelum sholat fajar, ketika kamu menanggalkan pakaian (luar)mu di tengah hari (dhuhur) dan sesudah sholat Isya’. (Itulah) tiga ‘aurat bagi kamu. tidak ada dosa atasmu dan tidak (pula) atas mereka selain dari (tiga waktu) itu. mereka melayani kamu, sebahagian kamu (ada keperluan) kepada sebahagian (yang lain). Demikianlah Allah menjelaskan ayat-ayat bagi kamu. dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana.
2. Mengqoshor sholat
An-Nisaa’: 101

101. Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, Maka tidaklah mengapa kamu men-qashar sholat(mu), jika kamu takut diserang orang-orang kafir. Sesungguhnya orang-orang kafir itu adalah musuh yang nyata bagimu,
3. Sholat dalam keadaan perang
An-Nisaa’: 102

102. Dan apabila kamu berada di tengah-tengah mereka (sahabatmu) lalu kamu hendak mendirikan shalat bersama-sama mereka, Maka hendaklah segolongan dari mereka berdiri (shalat) besertamu dan menyandang senjata, kemudian apabila mereka (yang shalat besertamu) sujud (telah menyempurnakan serakaat), Maka hendaklah mereka pindah dari belakangmu (untuk menghadapi musuh) dan hendaklah datang golongan yang kedua yang belum sholat, lalu sholatlah mereka denganmu, dan hendaklah mereka bersiap siaga dan menyandang senjata. orang-orang kafir ingin supaya kamu lengah terhadap senjatamu dan harta bendamu, lalu mereka menyerbu kamu dengan sekaligus. dan tidak ada dosa atasmu meletakkan senjata-senjatamu, jika kamu mendapat sesuatu kesusahan karena hujan atau karena kamu memang sakit; dan siap siagalah kamu. Sesungguhnya Allah telah menyediakan azab yang menghinakan bagi orang-orang kafir itu.
4. Sholat jum’at
Al-Jumu’ah: 9-11



9. Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum’at, Maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.
10. Apabila telah ditunaikan shalat, Maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung.
11. Dan apabila mereka melihat perniagaan atau permainan, mereka bubar untuk menuju kepadanya dan mereka tinggalkan kamu sedang berdiri (berkhotbah). Katakanlah: “Apa yang di sisi Allah lebih baik daripada permainan dan perniagaan”, dan Allah Sebaik-baik pemberi rezki.
5. Sholat dalam perjalanan
Al Baqarah: 239

239. Jika kamu dalam Keadaan takut (bahaya), Maka Shalatlah sambil berjalan atau berkendaraan. kemudian apabila kamu telah aman, Maka sebutlah Allah (shalatlah), sebagaimana Allah telah mengajarkan kepada kamu apa yang belum kamu ketahui.
6. Sholat Malam
Al-insaan: 26

26. Dan pada sebagian dari malam, Maka sujudlah kepada-Nya dan bertasbihlah kepada-Nya pada bagian yang panjang dimalam hari.
Qaaf: 40

40. Dan bertasbihlah kamu kepada-Nya di malam hari dan Setiap selesai sholat.
Az-Zumar: 9

9. (apakah kamu Hai orang musyrik yang lebih beruntung) ataukah orang yang beribadat di waktu-waktu malam dengan sujud dan berdiri, sedang ia takut kepada (azab) akhirat dan mengharapkan rahmat Tuhannya? Katakanlah: “Adakah sama orang-orang yang mengetahui dengan orang-orang yang tidak mengetahui?” Sesungguhnya orang yang berakallah yang dapat menerima pelajaran.
Al-Muzammil: 1-4




1. Hai orang yang berselimut (Muhammad),
2. Bangunlah (untuk sembahyang) di malam hari, kecuali sedikit (daripadanya),
3. (yaitu) seperduanya atau kurangilah dari seperdua itu sedikit.
4. Atau lebih dari seperdua itu. dan bacalah Al Quran itu dengan perlahan-lahan.
7. Tahajud
Al-Israa’: 79

79. Dan pada sebahagian malam hari bertahajudlah kamu sebagai suatu ibadah tambahan bagimu; Mudah-mudahan Tuhan-mu mengangkat kamu ke tempat yang Terpuji.
[Continue reading...]

Wednesday, 3 June 2015

Benarkah manusia TERGADAI oleh AQIQAH (kajian Alquran TEMATIK)

- 0 komentar
Aqiqah atau Akikah dalam istilah agama islam, dan kebanyakan di pahami adalah sembelihan untuk anak yang baru lahir sebagai bentuk rasa syukur kepada Allah SWT dengan niat dan syarat-syarat tertentu. Oleh sebagian ulama ia disebut dengan nasikah atau dzabihah (sembelihan).

Hukum aqiqah itu sendiri menurut kalangan Syafii dan Hambali adalah sunnah muakkadah. Dasar yang dipakai oleh kalangan Syafii dan Hambali dengan mengatakannya sebagai sesuatu yang sunnah muakkadah adalah hadist Nabi SAW. Yang berbunyi, “Anak tergadai dengan aqiqahnya. Disembelihkan untuknya pada hari ketujuh (dari kelahirannya)”. (HR al-Tirmidzi, Hasan Shahih)
Makna Aqiqah

Kata Aqiqah berasal dari kata Al-Aqqu yang berarti memotong (Al-Qoth’u). Al-Ashmu’i berpendapat: Aqiqah asalnya adalah rambut di kepala anak yang baru lahir. Kambing yang dipotong disebut aqiqah karena rambut anak tersebut dipotong ketika kambing itu disembelih.

Dalam pelaksanaan aqiqah disunahkan untuk memotong dua ekor kambing yang seimbang untuk anak laki-laki dan satu ekor untuk anak perempuan.

Dari Ummi Kurz Al-Kabiyyah Ra, ia berkata: Aku mendengar Rasulullah SAW bersabda: “Bagi anak laki-laki dua ekor kambing yang sama, sedangkan bagi anak perempuan satu ekor kambing”. (HR. Tirmidzy dan Ahmad)



Dari penjelasan diatas, terkadang dalam hati saya pribadi sering bertanya, "benarkah  manusia TERGADAI oleh aqiqah?" trus yang di maksud tergadai disini itu seperti apa dan bagaimana? berikut ini saya tampilkan nukilan tanya-jawab tentang maksud "TERGADAI" dalam kajian salah satu situs yang berpaham ahlul sunnah wal jamaah.

=> "MAKSUD ANAK TERGADAI DALAM HADITS AQIQAH ?
Pertanyaan:
Ada yang mengatakan bahwa Imam Ahmad memaknai hadits “setiap anak tergadai dengan aqiqah”, tidak dapat memberikan syafa’at. Apakah benar nukilan ini dari beliau? Kalau benar, apakah pengertiannya? Apakah ada hadits yang menafsirkan dengan pengertian itu atau itu hanya ijtihad dari Imam Ahmad semata?


Jawaban:
Hadits yang dimaksud adalah sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

كُلُّ غُلاَمٍ رَهِينَةٌ بِعَقِيقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ سَابِعِهِ وَيُحْلَقُ وَيُسَمَّيكُلُّ غُلاَمٍ رَهِينَةٌ بِعَقِيقَتِهِ تَذْ بَحُ عَنْهُ يَوْمَ سَابِعِهِ وَيُحْلَقُ وَيُسَمَّى

“Setiap bayi tergadai dengan aqiqahnya, disembelihkan (kambing) untuknya pada hari ke tujuh, dicukur dan diberi nama” [HR Abu awud, no. 2838, at-Tirmidzi no. 1522, Ibnu Majah no. 3165 dll dari sahabat Samurah bin Jundub Radhiyallahu anhu. Hadits ini dishahihkan oleh al-Hakim dan disetujui oleh adz-Dzahabi, Syaikh al-Albani dan Syaikh Abu Ishaq al-Huwaini dalam kitab al-Insyirah Fi Adabin Nikah hlm. 97]

Pertanyaan-pertanyaan saudara akan kami jawab sebagai brikut :

a). Memang benar ada nukilan tersebut. Al-Khaththabi rahimahullah berkata : “(Imam) Ahmad berkata, Ini mengenai syafaat. Beliau menghendaki bahwa jika si anak tidak diaqiqahi, lalu anak itu meninggal waktu kecil, dia tidak bisa memberikan syafa’at bagi kedua orang tuanya” [Ma’alimus Sunan 4/264-265, Syarhus Sunnah 11/268]

b). Sepengetahuan kami tidak ada hadits yang menafsirkannya dengan ‘tidak mendapatkan syafa’at’, oleh karena itu para ulama berbeda pendapat tentang maknanya.

c). Tampaknya, itu bukan ijtihad Imam Ahmad rahimahullah, akan tetapi beliau mengambil dari penjelasan Ulama sebelumnya. Karena makna ini juga merupakan penjelasan Imam Atha al-Khurasani, seorang Ulama besar dari generasi Tabi’in. Imam al-Baihaqi rahimahullah meriwayatkan dari Yahya bin Hamzah yang mengatakan, “Aku bertanya kepada Atha al-Khurasani, apakah makna ‘tergadai dengan aqiqahnya’, beliau menjawab, ‘Terhalangi syafa’at anaknya’. [Sunan al-Kubro 9/299]

d). Imam Ibnul Qayyim menjelaskan bahwa makna tersebut tidak tepat. Beliau berkata, “Makna tertahan/tergadai (dalam hadits aqiqah) ini masih diperselisihkan. Sejumlah orang mengatakan, maknanya tertahan/tergadai dari syafa’at untuk kedua orag tuanya. Hal itu dikatakan oleh Atha dan diikuti oleh Imam Ahmad. Pendapat tersebut perlu dikoreksi, karena syafa’at anak untuk bapak tidak lebih utama dari sebaliknya. Sedangkan keadaannya sebagai bapak tidaklah berhak memberikan syafa’at untuk anak, demikian juga semua kerabat.

Allah Azza wa Jalla berfirman.

يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمْ وَاخْشَوْا يَوْمًا لَا يَجْزِي وَالِدٌ عَنْ وَلَدِهِ وَلَا مَوْلُودٌ هُوَ جَازٍ عَنْ وَالِدِهِ شَيْئًا

Hai manusia, bertakwalah kepada Rabbmu dan takutilah suatu hari yang (pada hari itu) seorang bapak tidak dapat menolong anaknya dan seorang anak tidak dapat (pula) menolong bapaknya sedikitpun. [Luqman/31 : 33]

Allah Azza wa Jalla juga berfirman.

وَاتَّقُوا يَوْمًا لَا تَجْزِي نَفْسٌ عَنْ نَفْسٍ شَيْئًا وَلَا يُقْبَلُ مِنْهَا شَفَاعَةٌ

Dan jagalah dirimu dari (azab) hari (kiamat, yang pada hari itu) seseorang tidak dapat membela orang lain, walau sedikitpun; dan (begitu pula) tidak diterima syafa'at. [al-Baqarah/2 : 48]

Allah Azza wa Jalla berfirman.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَنْفِقُوا مِمَّا رَزَقْنَاكُمْ مِنْ قَبْلِ أَنْ يَأْتِيَ يَوْمٌ لَا بَيْعٌ فِيهِ وَلَا خُلَّةٌ وَلَا شَفَاعَةٌ

Wahai orang-orang yang beriman, belanjakanlah (di jalan Allah) sebagian dari rezeki yang telah Kami berikan kepadamu sebelum datang hari yang pada hari itu tidak ada lagi jual beli dan tidak ada lagi syafa'at. [al-Baqarah/2 : 254]

Maka pada hari Kiamat, siapa saja tidak bisa memberikan syafa’at kepada seorangpun kecuali setelah Allah Azza wa Jalla memberikan izin bagi orang yang dikehendaki dan diridhai oleh-Nya. Dan izin Allah Azza wa Jalla itu tergantung kepada amalan orang yang dimintakan syafa’at, yaitu amalan tauhidnya dan keikhlasannya. Juga (tergantung) kepada kedekatan dan kedudukan pemohon syafa’at di sisi Allah Azza wa Jalla. Syafa’at tidak diperoleh dengan sebab kekerabatan, keadaan sebagai anak dan bapak.

Penghulu seluruh pemohon syafa’at dan orang yang paling terkemuka di hadapan Allah Azza wa Jalla (yaitu Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam) pernah berkata kepada paman, bibi, dan putrinya :

لاَأُغْنِي عَنْكُم مِنْ اللَّهِ شَيْئًا

Aku tidak dapat menolak (siksaan) dari Allah terhadap kamu sedikit pun

Di dalam riwayat lain.

لاَأمْلِكُ لَكُمْ مِنَ اللَّهِ شَيْئًا

Aku tidak menguasai kebaikan sedikitpun dari Allah untuk kamu

Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga berkata dalam syafa’at yang paling besar ketika beliau bersujud di hadapan Rabbnya dan memohonkan syafa’at : ‘Kemudian Allah menetapkan batas untukku, lalu aku memasukkan mereka ke dalam surga’.

Atas dasar itu, syafa’at beliau hanya dalam batas orang-orang yang telah ditetapkan oleh Allah Azza wa Jalla dan syafa’at beliau tidak untuk selain mereka yang telah ditentukan.

Maka bagaimana dikatakan bahwa anak akan memohonkan syafa’at untuk bapaknya, namun jika bapaknya tidak melakukan aqiqahnya, maka anak itu ditahan dari memohonkan syafa’at untuk bapaknya???

Demikian juga orang yang memohonkan syafa’at untuk orang lain tidak disebut ‘tergadai’?, lafazh itu itu tidak menunjukkan demikian. Sedangkan Allah Azza wa Jalla telah memberitakan bahwa seorang hamba itu tergadai dengan usahanya, sebagaimana firman Allah Azza wa Jalla.

كُلُّ نَفْسٍ بِمَا كَسَبَتْ رَهِينَةٌ

Tiap-tiap diri bertanggung jawab atas apa yang telah diperbuatnya. [al-Muddatsir/74 : 38]

Allah Azza wa Jalla berfirman.

أُولَٰئِكَ الَّذِينَ أُبْسِلُوا بِمَا كَسَبُوا

Mereka itulah orang-orang yang dijerumuskan ke dalam neraka disebabkan perbuatan mereka sendiri. [al-An’am/6 : 70]

Maka orang yang tergadai adalah orang yang tertahan, kemungkinan disebabkan oleh perbuatannya sendiri atau perbuatan orang lain. Adapun orang yang tidak memohonkan syafa’at untuk orang lain tidak disebut ‘tergadai’ sama sekali. Bahkan orang yang tergadai adalah orang yang tertahan dari urusan yang akan dia raih, namun hal itu tidak harus terjadi dengan sebab darinya, bahkan hal itu terjadi terkadang disebabkan oleh perbuatannya sendiri atau perbuatan orang lain. Dan Allah Azza wa Jalla telah menjadikan aqiqah terhadap anak sebagai sebab pembebasan gadainya dari setan yang telah berusaha mengganggunya semenjak kelahirannya ke dunia dengan mencubit pinggangnya. Maka aqiqah menjadi tebusan dan pembebas si anak dari tahanan setan terhadapnya, dari pemenjaraan setan di dalam tawanannya, dari halangan setan terhadapnya untuk meraih kebaikan-kebaikan akhiratnya yang merupakan tempat kembalinya. Maka seolah-olah si anak ditahan karena setan menyembelihnya (memenjarakannya) dengan pisau (senjata) yang telah disiapkan setan untuk para pengikutnya dan para walinya.

Setan telah bersumpah kepada Rabbnya bahwa dia akan menghancurkan keturunan Adam kecuali sedikit di antara mereka. Maka setan selalu berada di tempat pengintaian terhadap si anak yang dilahirkan itu semenjak keluar di dunia. Sewaktu si anak lahir, musuhnya (setan) bersegera mendatanginya dan menggabungkannya kepadanya, berusaha menjadikannya dalam genggamannya dan pemahamannya serta dijadikan rombongan pengikut dan tentaranya.

Setan sangat bersemangat melakukan ini. Dan mayoritas anak-anak yang dilahirkan termasuk dari bagian dan tentara setan. Sehingga si anak berada dalam gadai ini. Maka Allah Azza wa Jalla mensyariatkan bagi kedua orang tuanya untuk melepaskan gadainya dengan sembelihan yang menjadi tebusannya. Jika orang tua belum menyembelih untuknya, si anak masih tergadai dengannya. Oleh karena itu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

اَلْغُلاَمُ مُرْنَهَنٌ بِعَقِيْقَتِهِ، فَأَرِيْقُوْا عَنْهُ الدَّمَ وَأَمِيطُواعَنْهُ الأَذَى

Seorang bayi tergadai dengan aqiqahnya, maka alirkan darah (sembelihan aqiqah) untuknya dan singkirkan kotoran (cukurlah rambutnya) darinya. [1]

Maka beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan mengalirkan darah (menyembelih aqiqah) untuknya (si anak) yang membebaskannya dari gadai, jika gadai itu berkaitan dengan kedua orang tua, niscaya beliau bersabda :’Maka alirkan darah untuk kamu agar syafa’at anak-anak kamu sampai kepada kamu’. Ketika kita diperintahkan dengan menghilangkan kotoran yang nampak darinya (si anak dengan mencukur rambutnya) dan dengan mengalirkan darah yang meghilangkan kotoran batin dengan tergadainya si anak, maka diketahui bahwa itu untuk membebaskan anak dari kotoran batin dan lahir. Allah Azza wa Jalla lebih mengetahui maksud-Nya dan makud Rasul-Nya’.

(Tuhfatul Maudud bi Ahkamil Maulud, hlm. 48-49, karya Ibnul Qayyim, Tahqiq : Basyir Muhammad Uyun, Penerbit Darul Bayaan dan Maktabah al-Muayyad cet. 4, Th 14141H/1994M)
" .

coba anda baca nukilan tanya-jawab dan penjelasannya itu berulang-ulang, apakah anda paham maksudnya? kalo paham maksudnya apa dan bagaimana? atau anda paham tapi logika hati dan logika akal masih ada pertanyaan-pertanyaan yang masih belum terjawabkan? atau alias rancu, atau alias masih dalam kilafiah/ beda pendapat dari para ulama...? yang dianggap ustadz untuk menjawab tanya-jawab tersebut hanya mengira-ngira jawabannya dengan mengatakan "kemungkinan". => Maka orang yang tergadai adalah orang yang tertahan, kemungkinan disebabkan oleh perbuatannya sendiri atau perbuatan orang lain. Adapun orang yang tidak memohonkan syafa’at untuk orang lain tidak disebut ‘tergadai’ sama sekali. Bahkan orang yang tergadai adalah orang yang tertahan dari urusan yang akan dia raih, namun hal itu tidak harus terjadi dengan sebab darinya, bahkan hal itu terjadi terkadang disebabkan oleh perbuatannya sendiri atau perbuatan orang lain. Dan Allah Azza wa Jalla telah menjadikan aqiqah terhadap anak sebagai sebab pembebasan gadainya dari setan yang telah berusaha mengganggunya semenjak kelahirannya ke dunia dengan mencubit pinggangnya. Maka aqiqah menjadi tebusan dan pembebas si anak dari tahanan setan terhadapnya, dari pemenjaraan setan di dalam tawanannya, dari halangan setan terhadapnya untuk meraih kebaikan-kebaikan akhiratnya yang merupakan tempat kembalinya. Maka seolah-olah si anak ditahan karena setan menyembelihnya (memenjarakannya) dengan pisau (senjata) yang telah disiapkan setan untuk para pengikutnya dan para walinya.

manusia tergadai/terikat dengan apayang dikerjakannya (kajian alquran tematik)

 وَالَّذِينَ آمَنُوا وَاتَّبَعَتْهُمْ ذُرِّيَّتُهُمْ بِإِيمَانٍ أَلْحَقْنَا بِهِمْ ذُرِّيَّتَهُمْ وَمَا أَلَتْنَاهُمْ مِنْ عَمَلِهِمْ مِنْ شَيْءٍ ۚ كُلُّ امْرِئٍ بِمَا كَسَبَ رَهِينٌ

Dan orang-orang yang beriman, dan yang anak cucu mereka mengikuti mereka dalam keimanan, Kami hubungkan anak cucu mereka dengan mereka, dan Kami tiada mengurangi sedikitpun dari pahala amal mereka. Tiap-tiap manusia tergadai/terikat dengan apayang dikerjakannya. [ath-Thûr/52:21]


كُلُّ نَفْسٍ بِمَا كَسَبَتْ رَهِينَةٌ

Tiap-tiap diri bertanggung jawab atas apa yang telah diperbuatnya (AL MUDATSTIR: 38)

AL MUDATSTIR: 38 berkaitan dengan surat al maidah 36. an najm 39.


di dalam alquran di jelaskan dengan sangat jelas bahwa manusia tergadai/terikat dengan apa yang di kerjakan. manusia tidak tergadai oleh aqiqah. trus mana yang benar antara hadist nabi yang menyatakan manusia tergadai oleh aqiqah dengan penjelasan alquran tersebut..? tentu saja alquran lah yang benar.

[Continue reading...]

Saturday, 15 November 2014

AURAT (kajian Quran)

- 0 komentar
Kata aurat sering diasosiasikan dengan tubuh manusia. Seringkali, tubuh yang dimaksudkan tersebut adalah tubuh wanita. Tidak hanya itu, ada pula yang memperinci bagian tubuh wanita yang termasuk aurat. Dengan pengertian seperti itu, orang kemudian menyebut istilah membuka atau menutup aurat.
Seperti apakah penjelasan tentang pengertian aurat dalam Al Qur’an? 
Pertama-tama, kita menyimak arti kata aurat berdasarkan akar katanya.
Berikut ini adalah sebagian kutipan arti kata Ayn-Waw-Ra. Kata aurat (aurah) terdapat dalam ayat 24:31, 24:58, dan 33:13.

Sebelum membahas kata aurat dalam Al Qur’an, ada baiknya kita membahas kutipan arti kata berdasarkan akar kata Ayn-Waw-Ra di atas. Arti kata berdasarkan akar kata Ayn-Waw-Ra bervariasi, di antaranya adalah mencapai, bertukar tempat, bergilirani, mencari pinjaman, kelemahan, kesalahan, ketidaksehatan, keburukan, ketidakpatutan dalam sesuatu, yang memalukan, celah atau yang terbuka, sesuatu yang diselubungi, penyembunyian untuk menutupi harga diri yang tercela, sesuatu yang membuat orang malu jika kelihatan, bagian kemaluan manusia, bagian tubuh yang tabu untuk dibuka, kesalahan, cacat, dan ketidaksempurnaan atau cacat. mari kita abaikan dulu arti bersifat relatif tsb, karena arti tersebut disimpulkan dari praktek di masyarakat yang bersumber dari ajaran aliran atau sekte tertentu.
Dakam kutipan tersebut, tampak bahwa arti kata yang mempunyai akar kata Ayn-Waw-Ra ternyata bervariasi. Dengan demikian, aurat tidak selalu berkaitan dengan tubuh manusia, apalagi tubuh wanita. Oleh sebab itu, arti aurat tergantung pada konteks penggunaannya.
Dalam Al Qur’an, ayat-ayat yang mengandung kata yang berakar kata Ayn-Waw-Ra yaitu 24:31, 24:58, dan 33:13. Kata-kata tersebut meliputi AAawr[a]ti, AAawr[a]tin, dan Aaawratun. Untuk memperlihatkan penggunaan kata aurah dalam 24:31, 24:58, dan 33:13, Artinya sebagai berikut ini.

QS: 24.031 
Waqul lilmu/min[a]ti yagh[d]u[d]na min ab[sa]rihinna waya[h]fa{th}na furoojahunna wal[a] yubdeena zeenatahunna ill[a] m[a] {th}ahara minh[a] walya[d]ribna bikhumurihinna AAal[a] juyoobihinna wal[a] yubdeena zeenatahunna ill[a] libuAAoolatihinna aw [a]b[a]-ihinna aw [a]b[a]-i buAAoolatihinna aw abn[a]-ihinna aw abn[a]-i buAAoolatihinna aw ikhw[a]nihinna aw banee ikhw[a]nihinna aw banee akhaw[a]tihinna aw nis[a]-ihinna aw m[a] malakat aym[a]nuhunna awi a(l)tt[a]biAAeena ghayri olee al-irbati mina a(l)rrij[a]li awi a(l)[tt]ifli alla[th]eena lam ya{th}haroo AAal[a] AAawr[a]ti a(l)nnis[a]-i wal[a] ya[d]ribna bi-arjulihinna liyuAAlama m[a] yukhfeena min zeenatihinna watooboo il[a] All[a]hi jameeAAan ayyuh[a] almu/minoona laAAallakum tufli[h]oon(a)

QS: 24.058 
Y[a] ayyuh[a] alla[th]eena [a]manoo liyasta/[th]inkumu alla[th]eena malakat aym[a]nukum wa(a)lla[th]eena lam yablughoo al[h]uluma minkum thal[a]tha marr[a]tin min qabli [s]al[a]ti alfajri wa[h]eena ta[d]aAAoona thiy[a]bakum mina a(l){thth}aheerati wamin baAAdi [s]al[a]ti alAAish[a]-i thal[a]thu AAawr[a]tin lakum laysa AAalaykum wal[a] AAalayhim jun[ah]un baAAdahunna [t]aww[a]foona AAalaykum baAA[d]ukum AAal[a] baAA[d]in ka[tha]lika yubayyinu All[a]hu lakumu al-[a]y[a]ti wa(A)ll[a]hu AAaleemun [h]akeem(un)

QS: 33.013 
Wa-i[th] q[a]lat [ta]-ifatun minhum y[a] ahla yathriba l[a] muq[a]ma lakum fa(i)rjiAAoo wayasta/[th]inu fareequn minhumu a(l)nnabiyya yaqooloona inna buyootan[a] AAawratun wam[a] hiya biAAawratin in yureedoona ill[a] fir[a]r[a](n) 

terjemahan depag
33:13, kata dengan akar kata Ayn-Waw-Ra, yaitu  Aaawratun dan Aaawratin, diterjemahkan menjadi terbuka. Di sisi lain, kata dengan akar kata Ayn-Waw-Ra dalam ayat 24:31 dan 24:58 diterjemahkan menjadi aurat, sebuah kata yang masih perlu penerjemahan lebih lanjut. Penerjemahan lebih lanjut tersebut berpotensi untuk menimbulkan penafsiran bersifat sektarian.
24:31. Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinyua agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung. (versi Dep. Agama RI)
24:58. Hai orang-orang yang beriman, hendaklah budak-budak (lelaki dan wanita) yang kamu miliki, dan orang-orang yang belum balig di antara kamu, meminta izin kepada kamu tiga kali (dalam satu hari) yaitu: sebelum sembahyang subuh, ketika kamu menanggalkan pakaian (luar)mu di tengah hari dan sesudah sembahyang Isya'. (Itulah) tiga 'aurat bagi kamu. Tidak ada dosa atasmu dan tidak (pula) atas mereka selain dari (tiga waktu) itu. Mereka melayani kamu, sebahagian kamu (ada keperluan) kepada sebahagian (yang lain). Demikianlah Allah menjelaskan ayat-ayat bagi kamu. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. (versi Dep. Agama RI)
33:13. Dan (ingatlah) ketika segolongan di antara mereka berkata: "Hai penduduk Yatsrib (Madinah), tidak ada tempat bagimu, maka kembalilah kamu." Dan sebahagian dari mereka minta izin kepada Nabi (untuk kembali pulang) dengan berkata : "Sesungguhnya rumah-rumah kami terbuka (tidak ada penjaga)." Dan rumah-rumah itu sekali-kali tidak terbuka, mereka tidak lain hanya hendak lari. (versi Dep. Agama RI)
Marilah kita cermati arti aurat dalam ayat-ayat 24:31 dan 24:58. Pertama-tama, kita bahas kata aurat dalam 24:31. Di situ disebutkan aurat wanita. Jika terjemahan versi Dep. Agama RI tersebut digunakan, kita tidak pernah akan bisa memahaminya karena kata aurat belum diterjemahkan. Aurat dalam terjemahan ayat-ayat tersebut hanyalah kata serapan dari bahasa Arab. Menurut penulis, arti kata aurat menurut akar kata Ayn-Waw-Ra yang cocok dalam konteks kandungan ayat 24:31 adalah sesuatu yang membuat orang malu jika kelihatan. Dalam kata-kata yang lain, arti aurat di sini adalah bagian kemaluan. Terjemahan 24:31 versi Muhamed dan Samira Ahmed menegaskan hal tersebut. Di sini aurat diterjemahkan menjadi bagian-bagian kelamin yang memalukan (shameful genital parts). Dengan demikian, aurat wanita yang dimaksud adalah payudara dan alat kelamin (vagina).

Dalam ayat 24:58, arti aurat tidak berhubungan dengan tubuh manusia karena aurat yang dimaksud berkaitan dengan waktu. Dijelaskan dalam ayat tersebut bahwa ada 3 waktu yang harus ada permintaan izin dari para budak dan anak-anak yang belum cukup umur. Disebutkan dalam ayat tersebut bahwa ketiga waktu tersebut adalah aurat. Penafsiran ini didasarkan pada frasa (Itulah) tiga 'aurat bagi kamu dalam terjemahan versi Dep. Agama RI. arti aurat berdasarkan akar kata Ayn-Waw-Ra dalam konteks ini adalah ketidakpatutan dalam sesuatu. Dengan demikian, tiga aurat bermakna ketidak patutan dalam ketiga waktu tersebut. ayat tersebut menerangkan bahwa tidak meminta ijin pada 3 waktu tersebut adalah perbuatan yang tidak patut.
Yang menarik, ada pula kata aurat dalam terjemahan Dep. Agama RI yang digunakan untuk menerjemahkan kata yang berasal dari akar kata bukan Ayn-Waw-Ra. Berikut ini adalah terjemahan dan transliterasi ayat-ayat tersebut.
QS:7:22. maka syaitan membujuk keduanya (untuk memakan buah itu) dengan tipu daya. Tatkala keduanya telah merasai buah kayu itu, nampaklah bagi keduanya aurat-auratnya, dan mulailah keduanya menutupinya dengan daun-daun surga. Kemudian Tuhan mereka menyeru mereka: "Bukankah Aku telah melarang kamu berdua dari pohon kayu itu dan Aku katakan kepadamu: "Sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagi kamu berdua?" (versi Dep. Agama RI)
007.022 Fadall[a]hum[a] bighuroorin falamm[a] [tha]q[a] a(l)shshajarata badat lahum[a] saw-[a]tuhum[a] wa[t]afiq[a] yakh[s]if[a]ni AAalayhim[a] min waraqi aljannati wan[a]d[a]hum[a] rabbuhum[a] alam anhakum[a] AAan tilkum[a] a(l)shshajarati waaqul lakum[a] inna a(l)shshay[ta]na lakum[a] AAaduwwun mubeen(un)

QS:20:121. Maka keduanya memakan dari buah pohon itu, lalu nampaklah bagi keduanya aurat-auratnya dan mulailah keduanya menutupinya dengan daun-daun (yang ada di) surga, dan durhakalah Adam kepada Tuhan dan sesatlah ia. (versi Dep. Agama RI)
020.121 Faakal[a] minh[a] fabadat lahum[a] saw-[a]tuhum[a] wa[t]afiq[a] yakh[s]if[a]ni AAalayhim[a] min waraqi aljannati waAAa[sa] [a]damu rabbahu faghaw[a]
Kutipan arti saw-[a]tuhum[a]  berdasarkan akar kata Siin-Waw-Alif 

Terjemahan 7:22 dan 20:121 versi Dep. Agama RI  bermasalah karena menggunakan kata yang masih perlu diterjemahkan lagi. Arti kata saw-[a]tuhum[a] yang paling tepat dalam ayat 7:22 dan 20:121, adalah bagian luar jenis kelamin laki-laki dan perempuan (external portion of both sexes) atau alat kelamin laki-laki dan perempuan. Jadi, penggunaan kata aurat dalam terjemahan kedua ayat tersebut tidak tepat.
Sampai di sini, dapat disampaikan kembali bahwa pengertian aurat bervariasi tergantung pada konteks. Aurat tidak selalu berkaitan dengan tubuh, apalagi tubuh wanita. Selain itu, arti aurat dalam Al Qur’an adalah sudah jelas sehingga tidak perlu dijelaskan lagi dengan kitab selain Al Qur’an. Dalam kaitannya dengan tubuh wanita, aurat bermakna payudara dan alat kelamin wanita (vagina).
Dalam kamus besar bahasa Indonesia disebutkan bahwa aurat adalah 1.bagian badan yang tidak boleh kelihatan (menurut hukum islam), 2.kemaluan, dan 3.organ untuk mengadakan perkembangbiakan. Pengertian menurut hukum islam bisa bervariasi tergantung pada sekte islam yang diikuti. Menurut penulis, yang perlu dijadikan pegangan adalah pengertian menurut Al Qur’an.
Sekarang ini, banyak wamita menutupi rambut kepalanya dengan kain dengan alasan rambut kepala adalah aurat. Apakah rambut kepala termasuk bagian kelamin wanita? Jawabannya adalah tidak karena laki-laki juga punya rambut kepala. Apakah rambut kepala adalah sesuatu yang membuat malu sehingga dianggap sebagai kemaluan? Jawabannya adalah tidak karena wanita normal akan beranggapan bahwa rambut kepala adalah bukan kemaluan seperti alat kelamin (vagina) atau payudara. Bahkan, rambut kepala dianggap sebagai mahkota kecantikan. Memang, rambut kepala dapat membuat malu wanita jika beruban atau rontok karena sakit atau rusak. Alasan penutupan rambut kepala karena rambut beruban atau rontok atau rusak, dan mungkin agar merasa tambah percaya diri atau cantik tidak menjadi rmasalah. Yang menjadi masalah adalah jika alasannya karena rambut kepala dianggap sebagai kemaluan yang wajib ditutupi seperti alat kelamin atau payudara. Seperti sudah diketahui bersama bahwa menutupi kemaluan seperti alat kelamin atau payudara di tempat umum adalah merupakan perintah Allah.
[Continue reading...]

Thursday, 13 November 2014

HABIB. benarkah mitos gelar habib itu keturunan nabi muhammad?

Gelar habib merupakan fenomena ‘penghormatan’/ menisbatkan terhadap keturunan Nabi Muhammad SAW. Sebutan Habib itu dinisbatkan secara khusus terhadap keturunan Nabi Muhammad melalui Fatimah az-Zahra (berputra Husain dan Hasan) dan Ali bin Abi Thalib, atau keturunan dari orang yang bertalian keluarga dengan Nabi Muhammad (sepupu Nabi Muhammad). Dari trah itulah muncul gelar khusus, yaitu Habib (yang tercinta), Sayid (tuan), Syarif (yang mulia), dan sebagainya. Gelar Habib terutama ditujukan kepada mereka yang memiliki pengetahuan agama Islam yang mumpuni dari golongan keluarga tersebut. Gelar Habib juga berarti panggilan kesayangan dari cucu kepada kakeknya dari golongan keluarga tersebut. (Sumber: Wikipedia).

 Berdasar pada catatan Ar-Rabithah, organisasi yang lakukan pencatatan silsilah beberapa habib, ada seputar 20 juta orang di semua dunia yang menyandang gelar ini. Mereka yang juga dimaksud muhibbin itu terbagi dalam 114 marga. Menurut Ar-Rabithah, cuma keturunan lelaki saja yang memiliki hak menyandang gelar Habib.

Di kelompok Arab-Indonesia, menurut catatan Ar-Rabithah, ada seputar 1, 2 juta orang yang ‘berhak’ menyandang sebutan Habib. Mereka mempunyai moyang yang datang dari Yaman, terutama Hadramaut.

Dari merekalah tersusun silsilah yang menjuntai sampai belasan era, dari Hadramaut (Yaman) sampai ke Tanah Abang (Jakarta). Yakni suatu silsilah keturunan Nabi Muhammad SAW dari garis keturunan Fathimah ra, yang menikah dengan Ali bin Abi Thalib ra. “Sebutan yang paling popular untuk ‘menghormati’ beberapa keturunan Nabi Muhammad dari jalur Fathimah ra ini yaitu Habib atau Habaib (jamak), ” sekian tercatat di website Arrahmah. com.

Dalam perubahannya, terutama di kelompok orang-orang muslim Indonesia, gelar ini bukan sekedar disandang oleh beberapa da’i dari Yaman saja. Lantaran warga sudah memuliakan beberapa pendakwah juga sebagai pemimpin tanpa ada lihat asal-usul keturunan, dengan argumen seseorang jadi alim tak disebabkan oleh asal keturunannya.

Diluar itu, berlangsung juga pelanggaran pada ketentuan, dengan menarik garis keturunan dengan cara matrilineal (keturunan dari wanita juga di beri hak menyandang “Habib”). Meskipun pada akhirnya pernyataan itu dikira suatu fitnah dari golongan orientalis untuk menyingkirkan rasa hormat orang-orang Indonesia pada golongan kerabat Nabi Muhammad.


KETURUNAN NABI MUHAMMAD TERPUTUS
Tapi untuk lebih jelasnya, harusnya kita kroscek dengan sumber berita TERPERCAYA yaitu alquran. Liat surat AL AHZAAB: 40 => TIDAKLAH muhammad itu BAPAK dari seorang laki-laki dari kamu, tetapi Rasul Allah dan penutup nabi-nabi., dan adalah Allah mengetahui atas tiap sesuatu.

NB: kata BAPAK dalam bahasa arab tidak hanya menunjukkan hubungan ayah dengan anak saja, tapi bisa berati menunjukkan GARIS KETURUNAN/ NENEK MOYANG. seperti di kata-kata bapak di ayat yusuf: 6. al baqarah: 170. ibrahim: 10. al anam: 87.

Di dalam surat al ahzaab : 40 tadi ditegaskan bahwa Muhammad BUKANLAH BAPAK (garis keturunan/nenek moyang) dari seorang laki-laki diantara kita. patut kita ketahui bahwa anak keturunan nabi muhammad TERPUTUS hanya sampai pada keluarga hasan dan husein (cucu nabi muhammad). jadi bila ada sejarah yang benar adalah sejarah yang menerangkan bahwa keluarga hasan dan husein terbunuh di perang karbala. jika di kemudian hari ada yang mengaku-ngaku habib (anak turun nabi muhammad), HARUSNYA di pertanyakan sejuta kali lagi..!! kalo ngeyel ya di suruh tes DNA aja...
[Continue reading...]

PROSES KEMATIAN. Ada apa setelah kita mati? Adakah SIKSA KUBUR?

Ada anggapan di masyarakat bahwa orang mati mengalami hidup di alam kubur. dan ada pula yang memahami adanya REINKARNASI. mari kita bahas tentang adanya alam kubur / siksa kubur. Di alam itu, mereka yang mati dianggap dapat merasakan seperti manusia yang sedang hidup, misalnya mendengar, merintih, berpikir, atau merasakan kesenangan. Tidak hanya itu, ada juga yang percaya bahwa selama di alam kubur ada siksa kubur. Benarkah semuanya itu?

Yang dialami manusia sesudah hidupnya berakhir adalah sesuatu yang ghaib. Hanya Allah sendiri yang mengetahuinya. dan nabi pun tidak mengetahui sesuatu yang ghaib. Oleh karena itu, satu-satunya cara untuk mendapatkan jawaban itu hanyalah dengan mengaji isi Al Qur’an. Makalah ini ditujukan untuk mengaji/mengkaji ayat-ayat Al Qur’an untuk membahas dugaan keberadaan alam kubur.
Pengertian tentang hidup sesudah mati masih terjadi pemahaman yang rancu antara kalangan umat Islam sendiri. Sementara ini banyak keterangan yang sering kita dengar bahwa nanti orang sesudah mati akan dibangkitkan hidup kembali, namun betapa keadaan orang yang dihidupkan kembali masih beda pemahaman antara yang satu dengan yang lain. Ada juga yang berpemahaman bahwa manusia akan mengalami re-inkarnasi. baca juga: (MENGGUGAT KONSEP AJARAN RE-INKARNASI).
Hal demikian itu wajar-wajar saja karena setiap keterangan yang disampaikan itu tidak berdasarkan keterangan Allah dalam AlQur’an, tetapi hanya menurut cerita yang kemudian diulas panjang lebar berdasarkan katanya orang secara sambung bersambung dan tidak jelas sumber aslinya. Akibatnya banyak keterangan yang kita terima tidak rational dan sulit untuk dipikirkan serta tidak sejalan dan tidak sesuai dengan keadaan yang ada.
Dalam AlQur’an sering kita dapatkan keterangan Ayat-Ayat yang menyatakan bahwa manusia itu adalah dzalim dan bodoh. Agar manusia itu tidak dzalim Allah memberikan bimbingan berupa petunjuk AlQur’an sehingga kalau orang mengikuti petunjuk itu akan menjadi cerdas, maka kedzaliman dan kebodohan itu akan bisa diatasi dengan petunjuk Allah dalam AlQur’an itu.

pada dasarnya setiap yang berjiwa akan merasakan mati. seperti di dalam ayat ali imran: 185 "setiap nafs (jiwa) merasakan mati". dan tertera dibeberapa ayat lain, al anbiya: 35


SAKARATUL MAUT (pingsan maut)

Banyak orang yang meyakini bahwa sakaratul maut itu menyakitkan, sakitnya melebihi 300 tikaman pedang. seperti yang diterangkan di dalam hadist nabi "Sakaratul maut itu sakitnya sama dengan tusukan tiga ratus pedang" (HR Tirmidzi). 
"Kematian yg paling ringan ibarat sebatang pohon penuh duri yg menancap di selembar kain sutera.
Apakah batang pohon duri itu dapat diambil tanpa membawa serta bagian kain sutera yg tersobek ?"
(HR Bukhori)


Harus kita ketahui, bahwa Orang yang hidup dikendalikan oleh sistem syaraf yang berpusat di otak. Pada saat menjelang kematian, orang tidak bisa menggerakkan tubuhnya. Orang yang hidup mengatakannya sebagai dalam keadaan tidak sadar. di dalam ilmu kedokteran, ketika manusia dalam keadaan tidak sadar, produksi hormon serotonin semakin meningkat. Meskipun demikian, otaknya masih berfungsi sehingga orang tersebut mungkin merasakan berada di alam mimpi. Walaupun sudah dinyatakan mati oleh dokter, dapat saja otaknya masih berfungsi. Inilah yang mungkin menyebabkan fenomena mati suri. Ketika orang itu benar-benar mati, otaknya tidak berfungsi sehingga memorinya diakhiri oleh keadaan terakhir yang dapat disimpan dalam sistem memori. Sesudah itu, memorinya akan disimpan Allah di suatu tempat. Jika kita melihat alquran dan sains saat ini, ada kesesuaian dalam fenomena sakaratul maut ini. bahwa sakaratul maut itu tidak sakit, orang yang sekarat (sukara/tidak sadar) tidak bisa merasakan apa-apa.
Liat surat QAAF: 19 =>"Dan datanglah sakaratul maut (pingsan maut) secara Haq (logis/benar). itulah yang kamu tidak bisa menentangnya." kata sukara berarti tidak sadar. Yang mewafatkan adalah Malakhul maut (penguasa/yang menguasai maut).
Liat as-sajjdah: 11 => "katakanlah: "yang mewafatkan kamu adalah malakhul maut (yang menguasai maut=sejenis program) yang diwakilkan padamu, kemudian kamu dikembalikan kepada Tuhanmu."

NB: Malakhul maut adalah sejenis program yang akan mematikan manusia sesuai dengan programnya masing-masing. seperti dalam komputer adalah moose untuk sut-down. maka istilah yang di pakai adalah mewafatkan.

kata Malakh yang berarti penguasa? yang menguasai. (malakhul maut berarti yang menguasai maut). kata malakh ada juga di beberapa ayat:
Huud: 31
al haaqah: 17
al anam: 8-9
arti kata malakh berarti menguasai. di dalam alquran tidak disebutkan yang namanya malaikat izrail (malaikat pencabut nyawa)
Layaknya orang tidak sadar/sukara/pingsan (sakaratul maut=.pingsan maut), tidak bisa merasakan apa-apa. hal ini sesuai ilmu kedokteran, bahwa orang yang pingsan secara alamiah akan mengeluarkan hormon sorotonin yang lebih banyak. dimana hormon tersebut bisa mempengaruhi kesadaran seseorang.


PROSES ORANG MATI SEPERTI ORANG TIDUR

az-zumar:42 => Allah mewafatkan suatu diri (anfus) ketika matinya dan yang belum mati waktu tidurnya. Lalu DIA tahanlah (anfus) orang-orang yang telah dilaksanakan atasnya kematian dan mengirim yang lain (yang tidur itu) sampai ajal (waktu) tertentu. Bahwa pada yang demikian ada ayat bagi kaum yang memikirkan.

TIDAK ADA SIKSAAN DI DALAM KUBUR

banyak orang yang akan marah-marah jika dikatakan bahwa siksa kubur itu tidak ada, mereka ngotot dengan keyakinannya. sebuah keyakinan harus bisa dibuktikan, jika mereka ngotot seharusnya bisa membuktikan siksa kubur itu memang ada. tapi sialnya mereka belum pernah merasakan mati. maka untuk membuktikannya kita harus BERTANYA PADA ORANG YANG SUDAH PERNAH MATI. bahwa mati itu hanya terasa sebentar saja. Hal ini dicontohkan dengan di matikannya UZAIR 100 tahun terus kemudian DI BANGKITKAN lagi. dan cerita pemuda kahfi yang DITIDURKAN selama 309 tahun.
al baqarah: 259 => Atau seperti orang yang berjalan (uzair) di negeri (palestina) yang sudah runtuh bangunannya dia berkata: "betapa Allah akan menghidupkan sesudah matinya? Lalu Allah mematikannya 100 tahun musim kemudian membangkitkannya. Dia berfirman: "berapa lama kamu disini? Dia (uzair) menjawab: aku telah disini sehari atau setengah hari. DIA berfirman:" bahkan engkau telah tinggal disini 100 tahun musim, maka perhatikan makananmu dan minumanmu yang belum membusuk. dan perhatikan khimarmu agar kami jadikan engkau suatu ayat (tanda) bagi manusia. LIhatlah Tulang-tulang itu, betapa kami menggerakannya, kemudian kami bungkus dia dengan daging. maka ketika sudah terang baginya, dia berkata: "tahulah aku bahwa Allah menentukan tiap sesuatu.

al kahfi: 18,19,25)
al kahfi: 18 => kamu mengira mereka sadar (bangun) padahal mereka tidur nyenyak. Kami bolak-balikan mereka ke sebelah kanan (timur) dan ke sebelah kiri (barat) (karena tidur kepalanya di selatan), anjing mereka mengulurkan dua kakinya di pintu. Kalau kamu menemui mereka tentulah kamu berpaling lari dari mereka dan kamu akan dipenuhi rasa gentar (takut) dari mereka.

al kahfi:19 => Demikianlah Kami bangkitkan mereka (pemuda gua) agar bertanya diantara mereka. berkatalah yang bicara dari mereka: "berapa lama kamu telah tinggal?' mereka berkata: "kita telah TINGGAL SEHARI atau SETENGAH HARI". mereka berkata: " Tuhanmu lebih mengetahui tentang berapa lama kamu tinggal." Bangkitlah (berangkatlah) salah seorang kamu dengan mata uang ini menuju ke kota. lalu perhatikan dengan cerdas makanannya, maka akan datang (kamu dapatkan) rezki dari pada-NYA. dan hendaklah kamu bersikap ramah, dan janganlah kamu menyadarkan pada seseorang tentang kamu.
al kahfi: 25 => dan mereka tinggal dalam gua itu tiga ratus tahun ditambah sembilan (309 tahun).

Jika alam kubur ada, orang seharusnya dapat menghitung waktu selama mereka tinggal di alam kubur. Alasannya, dalam alam kubur itu, orang dianggap seperti hidup di alam lain. Ketika dihidupkan kembali, seharusnya orang yang pernah hidup di alam kubur dapat menyebutkan durasi ketika berada di alam kubur. Benarkah demikian?
Ketika orang-orang mati dihidupkan lagi, mereka merasa pernah tinggal di bumi hanya sehari atau setengah hari saja. Jadi, mereka merasa tinggal di bumi hanya sebentar saja.
SIKSA KUBUR TIDAK ADA
di ayat lain jelaskan bahwa siksa kubur itu tidak ada, Ar euum: 55 => dan pada hari berdirinya sa'ah (kiamat) orang-orang berdosa menantikan, TIDAKLAH MEREKA TINGGAL (dalam kubur) KECUALI SESAAT SAJA (sebentar). Seperti itu mereka dibohongi (bahwa di kubur itu di siksa).

al isra" :52 => pada hari Dia memanggil (menyeru) kamu, lalu kamu memperkenankan dengan memuji-NYA, dan kamu mengira kamu tinggal (dalam kubur) hanyalah sebentar. 


BARZAKH
Orang yang hidup dikendalikan oleh sistem syaraf yang berpusat di otak. Pada saat menjelang kematian, orang tidak bisa menggerakkan tubuhnya. Orang yang hidup mengatakannya sebagai dalam keadaan tidak sadar. Meskipun demikian, otaknya masih berfungsi sehingga orang tersebut mungkin merasakan berada di alam mimpi. Walaupun sudah dinyatakan mati oleh dokter, dapat saja BATANG OTAKNYA masih berfungsi. Inilah yang mungkin menyebabkan fenomena mati suri. Ketika orang itu benar-benar mati, otaknya tidak berfungsi sehingga memorinya diakhiri oleh keadaan terakhir yang dapat disimpan dalam sistem memori. Sesudah itu, memorinya akan disimpan Allah di suatu tempat. Barangkali, tempat itu adalah yang dimaksud dengan tempat simpanan dalam ayat 6:98. Hingga hari kiamat, memorinya tidak berubah bersama waktu sehingga orang itu dikatakan seperti sedang menghadap dinding atau pembatas, yaitu dinding yang membatasi antara memori ketika sebelum mati dan memori ketika dihidupkan kembali nanti. Ketika dihidupkan kembali, dinding itu hilang dan memori yang disimpan sampai saat kematian akan disambung dengan memori yang baru setelah dihidupkan kembali. Akibatnya, orang mati akan langsung merasakan hari kebangkitan terjadi (surat 16:77). dinding tersebut adalah yang diceritakan dalam surat 23:100.
SURAT 6:98. Dan Dialah yang menciptakan kamu dari seorang diri, maka (bagimu) ada tempat tetap dan tempat simpanan. Sesungguhnya telah Kami jelaskan tanda-tanda kebesaran Kami kepada orang-orang yang mengetahui.
SURAT 23:100. agar aku berbuat amal yang saleh terhadap yang telah aku tinggalkan. Sekali-kali tidak. Sesungguhnya itu adalah perkataan yang diucapkannya saja. Dan di hadapan mereka ada dinding sampai hari mereka dibangkitkan.
Dinding merupakan terjemahan dari kata barzakhun. barzakhun ditulis menjadi barzakh.
23.100 LaAAallee aAAmalu [sa]li[h]an feem[a] taraktu kall[a] innah[a] kalimatun huwa q[a]-iluh[a] wamin war[a]-ihim barzakhun il[a] yawmi yubAAathoon(a)

Ada orang yang manambahkan kata alam pada barzakh sehingga menjadi alam barzakh. Oleh mereka, alam barzakh dianggap sebagai alam kubur. Padahal, alam dinding atau alam pembatas tidak ada. Memang, alam barzakh tidak ada dalam Al Qur’an.
PENUTUP 
Alam kubur atau siksa kubur tidak ada. Dalam keadaan mati, manusia tidak bisa mendengar, tidak bisa merasakan sakit, tidak bisa merasa sedih atau senang, tidak bisa berpikir, dan tidak bisa merasakan sedang menunggu.


BACA JUGA: 
- MENGGUGAT AJARAN REINKARNASI 

- kehidupan sesudah mati (kajian alquran tematik)





[Continue reading...]

Jumlah ayat dalam al-quran. Benarkah ada 6.666 ayat?

Jumlah ayat dalam al-quran.
Al-quran Terdiri dari : 114 surat

Jumlah ayat adalah : 6.236 ayat

Jumlah Basmallah ada : 112 ayat


Maka jumlah seluruh ayat-ayat al-quran termasuk Basmallah adalah : 6.236 ditambah 112 = 6.348 ayat. Kenapa basmallah-nya hanya 112? padahal suratnya 114 surat.
Hal ini karena:
Basmallah dalam surat al fatihah sudah dihitung dalam ayat, dan dalam surat an nml (27) Basmallah-nya ada dua, yaitu dalam permulaan dan tidak diberi nomor dan dalam ayat ke-30. Ketika nabi sulaiman kirim surat kepada ratu saba', dia sudah termasuk dalam hitungan ayat. Sedangkan dalam surat at-taubah (9) Basmallah-nya tidak ada, maka praktis kalau 114 surat, Basmallah-nya dikurangi dua yaitu dalam al fatihah dan surat an naml (27) ayat 30 sudah dihitung dalam perhitungan ayat yang jumlahnya: 6.236 itu. Maka dengan begitu jumlah Basmallah-nya adalah 114 dikurangi 2 = 112.

Kalau selama ini jumlah ayat alquran ada: 6.666 ayat hendaknya di adakan penelitian ulang, karena hal itu akan mengurangi "OTENTISITAS" alquran itu sendiri. silahkan perhatikan kalau 6.666 dikurangi 6.348 selisihnya adalah: 318 ayat. Darimana mau di ambil ayat sebanyak itu? padahal memang sudah tidak ada lagi.


KALAU PENGEN BUKTI, BUKTIKAN DENGAN DI HITUNG/DITELITI SENDIRI..!!
yang namanya KEYAKINAN itu HARUS BISA DIBUKTIKAN..!!
[Continue reading...]

Sunday, 20 July 2014

PERBANDINGAN AL QUR'AN DAN KITAB YANG DIKATAKAN SEBAGAI APA ITU HADIST NABI

- 0 komentar


Al Qur’an
Kitab hadis
Isi
Wahyu Allah
Perkataan, perbuatan, dan sikap Rasul Allah
Yang menyampaikan?
Rasul Allah
Penulis kitab hadis
Isinya diketahui Rasul Allah?
Ya
Tidak
Kebenaran isinya dijamin Allah dan Rasul-Nya?
Ya
Tidak
Allah memerintahkan mengimaninya?
Ya
Tidak

Muhammad
Penulis kitab hadis
Kedudukan di sisi Allah?
Rasul Allah
Tidak ada
Allah memerintahkan mengimaninya?
Ya
Tidak
Allah memerintahkan menaatinya?
Ya
Tidak

[Continue reading...]

CARA PEMBAGIAN HARTA WARISAN DALAM AL QUR'AN

- 0 komentar


Permasalahan tentang pembagian harta warisan menurut Al Qur’an sudah dibahas dalam banyak makalah. Variasi pendapat tentang hal tersebut dapat dibaca di makalah-makalah dalam berbagai situs internet. Ada sekelompok orang-orang yang mempertanyakan logika metematis dalam pembagian harta warisan dalam Al Qur’an. Di lain pihak, ada orang-orang yang menanggapinya. Bagi penulis, perdebatan semacam itu menjadi pendorong untuk mendalami Al Qur’an secara lebih baik. Yang jelas, penulis harus mempunyai pendapat tentang pembagian harta warisan menurut Al Qur’an.


Makalah ini ditulis untuk membahas tentang pembagian harta warisan menurut Al Qur’an. Jika tidak disebutkan versinya, Al Qur’an terjemahan yang digunakan adalah versi Dep. Agama RI yang ada dalam program Al Qur’an digital versi 2.1.

PERINTAH BERWASIAT
Orang yang akan meninggal dunia dan mempunyai harta diperintahkan untuk membuat wasiat (2:180) sedangkan yang menentukan orang-orang yang menerima harta warisan adalah Allah (4:33). Tidak ada penjelasan tentang jenis kelamin pembuat wasiat. Artinya, si pembuat wasiat dapat seorang laki-laki atau seorang perempuan. Jadi, perintah pembuatan wasiat adalah berlaku untuk semua orang yang mendekati kematian tanpa memandang jenis kelamin.

2:180. Prescribed for you when death approaches any of you, if he leaves good, that he should make a will for the parents and near relatives with due fairness - a duty on the righteous. (Ditentukan bagimu ketika kematian mendekati di antara kamu, jika ia meninggalkan harta, bahwa ia hendaknya membuat wasiat untuk para orang tua dan saudara dekat dengan sejujur-jujurnya-suatu kewajiban pada orang yang adil.) (versi Dr. Shehnaz Shaikh dan Ms. Kausar Khatri)

4:33. Bagi tiap-tiap harta peninggalan dari harta yang ditinggalkan ibu bapak dan karib kerabat, Kami jadikan pewaris-pewarisnya. Dan (jika ada) orang-orang yang kamu telah bersumpah setia dengan mereka, maka berilah kepada mereka bahagiannya. Sesungguhnya Allah menyaksikan segala sesuatu.

Sudah dijelaskan dalam 2:180 bahwa pembuatan wasiat adalah perintah Allah untuk orang yang mempunyai harta. Karena tidak dijelaskan tentang batasan kuantitas harta yang dimaksud, kita dapat menafsirkan sendiri batasan tersebut. Menurut penulis, wasiat pembagian harta warisan perlu dibuat jika kuantitasnya mendorong anggota-anggota keluarganya berkeinginan untuk memilikinya.

Penulis tidak setuju dengan penafsiran Dep. Agama RI bahwa harta yang dimaksud adalah harta yang banyak. Banyak terjadi kasus sengketa harta warisan yang terjadi pada keluarga miskin. Justru keluarga miskin sangat peka dengan kasus pembagian harta warisan. Terjemahan 2:180 versi Dep. Agama RI yang menyebutkan harta yang banyak adalah sbb.

2:180. Diwajibkan atas kamu, apabila seorang di antara kamu kedatangan (tanda-tanda) maut, jika ia meninggalkan harta yang banyak, berwasiat untuk ibu-bapak dan karib kerabatnya secara ma'ruf, (ini adalah) kewajiban atas orang-orang yang bertakwa.

Sampai di sini dapat diringkas bahwa tiap orang yang mempunyai harta yang kuantitasnya mendorong anggota keluarganya berkeinginan untuk memilikinya wajib membuat wasiat.

PENERIMA HARTA WARISAN
Yang berhak mendapatkan harta warisan dari seorang pembuat wasiat adalah :
1. anaknya (4:7)
2. ibu-bapak (2:180)
3. Orang-orang yang kamu telah bersumpah setia dengan mereka (4:33). Menurut penulis, orang-orang tersebut mencakup suami atau istri. Dijelaskan dalam 4:21 bahwa istri merupakan orang yang terikat dengan perjanjian yang kuat.
4. saudara dekat (2:180)
5. saudara, anak yatim, dan orang miskin yang hadir dalam pembuatan wasiat (4:8)

4:7. Bagi orang laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu-bapa dan kerabatnya, dan bagi orang wanita ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan ibu-bapa dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bahagian yang telah ditetapkan.

4:8. Dan apabila sewaktu pembagian itu hadir kerabat, anak yatim dan orang miskin, maka berilah mereka dari harta itu (sekedarnya) dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang baik.

4:21. Bagaimana kamu akan mengambilnya kembali, padahal sebagian kamu telah bergaul (bercampur) dengan yang lain sebagai suami-isteri. Dan mereka (isteri-isterimu) telah mengambil dari kamu perjanjian yang kuat.

Sebelum berganti bahasan, ada penjelasan tambahan tentang 4:7. Orang laki-laki dan orang wanita adalah anak si pembuat wasiat jika si pembuat wasiat adalah ibu-bapaknya. Di lain pihak, orang laki-laki dan orang wanita adalah saudara dekatnya (kakak atau adik) jika si pembuat wasiat adalah kakaknya atau adiknya.

PROSES PEMBUATAN WASIAT
Dalam proses pembuatannya, harus ada saksi sebanyak 2 orang yang berasal dari orang-orang yang berhak menerima harta warisan (2 laki-laki dari antara kamu) atau 2 orang-orang yang tidak berhak mendapat harta warisan (lainnya yang bukan dari kamu) (5:106). Artinya, jika pada saat itu tidak ada orang yang berhak mendapat harta warisan di sekitarnya, orang dari yang tidak berhak mendapat harta warisan juga dapat menjadi saksi. Kemudian, setelah shalat, dua saksi tadi disuruh bersumpah dengan ucapan seperti disebutkan dalam 5:106. Jika saksi yang ada ternyata tidak memenuhi syarat karena tidak dipercaya (orang yang suka berbuat dosa) (5:107), dua saksi lain yang berhak menjadi saksi ditentukan. Sesudah itu, dua saksi pengganti yang dipilih harus bersumpah demi Allah dengan ucapan seperti disebutkan dalam 5:107. Allah menggarisbawahi bahwa kesaksian yang dibuatnya adalah kesaksian yang jujur (5:108).

5:106. O you who believe! When death approaches one of you, take testimony among you at the time of making a will - two just men from among you or two others not of you, if you are traveling in the earth and the calamity of death befalls you. Detain both of them after prayer and let them both swear by Allah if you doubt (saying), “We will not exchange it for a price, even if he is a near relative and we will not conceal the testimony of Allah. Indeed, we will surely be of the sinners.” (Hai kamu yang beriman! Ketika mendekati kematian satu di antaramu, ambillah kesaksian di antara kamu pada saat pembuatan wasiat-yaitu 2 laki-laki dari antara kamu atau dua lainnya yang bukan dari kamu, jika kamu bepergian di muka bumi dan bencana kematian menimpamu. Tahanlah mereka setelah shalat dan sumpahlah mereka demi Allah jika kamu ragu-ragu (dengan berkata) : “Kami akan tidak akan menukarkannya dengan suatu hadiah, meskipun dia saudara dekat dan kami tidak akan menyembunyikan kesaksian Allah. Jika demikian, kami akan pasti termasuk orang-orang yang berdosa.” (versi Dr. Shehnaz Shaikh dan Ms. Kausar Khatri)

5:107. Then if it is found that those two were guilty of sin, then let two others stand in their place from those who have a lawful right over them (as against the former two). And let them swear by Allah that “Our testimony is truer than their testimony, and we have not transgressed. Indeed, we will then be of the wrongdoers.” (Kemudian, jika dijumpai bahwa dua orang saksi itu berbuat dosa, kemudian suruhlah dua orang saksi lain untuk berdiri di tempatnya dari mereka yang mempunyai hak sah pada mereka (seperti terhadap dua orang sebelumnya). Dan suruhlah mereka bersumpah demi Allah bahwa “Kesaksian kami lebih benar dari kesaksian mereka, dan kami belum berbuat dosa. Jika demikian, kami kemudian akan menjadi orang yang bersalah.”) (versi Dr. Shehnaz Shaikh dan Ms. Kausar Khatri)

5:108. Itu lebih dekat untuk (menjadikan para saksi) mengemukakan persaksiannya menurut apa yang sebenarnya, dan (lebih dekat untuk menjadikan mereka) merasa takut akan dikembalikan sumpahnya (kepada ahli waris) sesudah mereka bersumpah. Dan bertakwalah kepada Allah dan dengarkanlah (perintah-Nya). Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang fasik.

Penulis tidak setuju dengan terjemahan 5:106 versi Dep. Agama RI yang menyebutkan tentang saksi dari orang-orang yang berbeda agama. Selain itu, penulis juga tidak setuju dengan terjemahan 5:107 versi Dep. Agama RI yang menyebutkan bahwa dua orang saksi alternatif yang lain adalah di antara ahli waris yang berhak yang lebih dekat kepada orang yang meninggal. Terjemahan 5:106 dan 5:107 versi Dep. Agama tersebut adalah sbb.

5:106. Hai orang-orang yang beriman, apabila salah seorang kamu menghadapi kematian, sedang dia akan berwasiat, maka hendaklah (wasiat itu) disaksikan oleh dua orang yang adil di antara kamu, atau dua orang yang berlainan agama dengan kamu, jika kamu dalam perjalanan dimuka bumi lalu kamu ditimpa bahaya kematian. Kamu tahan kedua saksi itu sesudah sembahyang (untuk bersumpah), lalu mereka keduanya bersumpah dengan nama Allah, jika kamu ragu-ragu: "(Demi Allah) kami tidak akan membeli dengan sumpah ini harga yang sedikit (untuk kepentingan seseorang), walaupun dia karib kerabat, dan tidak (pula) kami menyembunyikan persaksian Allah; sesungguhnya kami kalau demikian tentulah termasuk orang-orang yang berdosa."

5:107. Jika diketahui bahwa kedua (saksi itu) membuat dosa, maka dua orang yang lain di antara ahli waris yang berhak yang lebih dekat kepada orang yang meninggal (memajukan tuntutan) untuk menggantikannya, lalu keduanya bersumpah dengan nama Allah: "Sesungguhnya persaksian kami labih layak diterima daripada persaksian kedua saksi itu, dan kami tidak melanggar batas, sesungguhnya kami kalau demikian tentulah termasuk orang yang menganiaya diri sendiri."

CARA PEMBAGIAN HARTA WARISAN DALAM 4:11 DAN 4:12
Cara pembagian harta warisan dijelaskan dalam 4:11, 4:12, dan 4:176. Pembahasannya akan dimulai dari 4:11 dan 4:12 lebih dahulu. Dalam bagian akhir ayat 4:11, Allah mengingatkan bahwa kita tidak mengetahui di antara mereka yang lebih memberikan keuntungan kepada kita. Artinya, dalam membagi harta warisan kita hanya dituntut untuk mengikuti perintah Allah dengan mengesampingkan rasa suka dan rasa benci terhadap seseorang.

4:11. Allah instructs you concerning your children - for the male a portion equal to that of two females. But if there are (only) daughters, two or more, then for them two thirds of what he left. And if there is only one, then for her is half. And for the parents, to each one of them is a sixth of what is left, if he has a child. But if he does not have a child and his parents (alone) inherit from him, then for his mother is one third. And if he has brothers and sisters, then for his mother is a sixth after (fulfilling) any will he has made or (payment of) any debt. Your parents or your children - you do not know which of them are nearer to you in benefit. An obligation from Allah. Indeed, Allah is All-Knowing, All-Wise.) (Allah memerintahkanmu mengenai anak-anakmu-bagian untuk anak laki-laki sama dengan bagian dua perempuan. Tetapi jika ada anak perempuan, dua atau lebih, maka bagi mereka 2/3 yang dia (laki-laki) tinggalkan. Dan jika ada satu anak perempuan, maka baginya 1/2. Dan untuk orang tua, bagi tiap orang di antara mereka adalah 1/6 dari yang ditinggalkan, jika dia (laki-laki) mempunyai anak. Tetapi jika dia (laki-laki) tidak mempunyai anak dan orang tuanya (sendiri) mewarisi darinya, kemudian bagi ibunya adalah 1/3. Jika dia mempunyai saudara laki-laki dan perempuan, kemudian bagi ibunya 1/6 setelah (memenuhi) wasiat yang telah dia buat atau (pembayaran) hutang. Orang tuamu atau anak-anakmu-kamu tidak mengetahui di antara mereka yang lebih memberikan keuntungan kepadamu. Kewajiban dari Allah. Sungguh, Allah Maha Mengetahui, Maha Bijaksana.) (versi Dr. Shehnaz Shaikh dan Ms. Kausar Khatri)

Dalam menafsirkan 4:11, kita harus membaca ayat tersebut dari awal sampai akhir. Pada bagian akhir disebutkan setelah (memenuhi) wasiat yang telah dia buat atau (pembayaran) hutang. Frase ini bermakna bahwa ada tahapan yang harus dilalui secara urut. Sebelum pembuatan wasiat dilakukan, pelunasan semua hutang dilakukan. Selain itu, sebagian harta juga harus disisihkan untuk diberikan kepada saudara, anak yatim, dan orang miskin yang hadir dalam pembuatan wasiat (4:8). Menurut penulis, suadara yang dimaksud dalam 4:8 adalah selain kakak dan adik si pembuat wasiat. Besaran bagian untuk mereka tidak disebutkan dalam Al Qur’an sehingga si pembuat wasiat berhak menentukannya sendiri. Keberadaan anak yatim dan orang miskin dalam proses pembuatan wasiat mengindikasikan bahwa itu adalah bentuk perintah untuk bersedekah. Oleh karena itu, besarnya mengikuti petunjuk Allah dalam pemberian sedekah, yaitu jangan terlalu sedikit dan juga jangan terlalu banyak tetapi berada di antaranya (25:67). Jadi, harta yang akan dibagikan sudah bersih dari beban hutang dan pengeluaran untuk diberikan kepada saudara, anak yatim, dan orang miskin yang hadir dalam pembuatan wasiat.

25:67. Dan orang-orang yang apabila membelanjakan (harta), mereka tidak berlebihan, dan tidak (pula) kikir, dan adalah (pembelanjaan itu) di tengah-tengah antara yang demikian.

Dalam ayat tersebut, frase setelah (memenuhi) wasiat yang telah dia buat atau (pembayaran) hutang diposisikan setelah penjelasan pembagian harta untuk bapak dan ibu. Ini juga mempunyai arti tersendiri. Artinya adalah bahwa pembagian harta untuk bapak dan ibu dilakukan setelah pembuatan wasiat sebelumnya dilakukan. Wasiat yang manakah itu? Wasiat itu adalah wasiat untuk anak-anak si pembuat wasiat. Tidak ada kemungkinan penafsiran lain selain itu karena sebelumnya tidak ada penjelasan tentang pembuatan wasiat selain pembuatan wasiat untuk anak-anak. Secara logika, penerima harta warisan utama adalah anak. Ini tercermin dari kondisi jika mempunyai anak atau jika tidak mempunyai anak yang disebutkan dalam penjelasan cara pembagian harta warisan. Oleh karena itu, tahapan pembuatan wasiat dimulai dari pembagian harta warisan untuk anak, disusul kemudian oleh pembuatan wasiat untuk bapak dan ibu.

Tahap ke 1: Pembagian Harta Warisan Untuk Anak
Kita mulai dari wasiat pertama, yaitu pembagian harta warisan kepada anak-anak. Pertama, jika anaknya terdiri dari laki-laki dan perempuan, bagian anak laki-laki dua kali bagian anak perempuan.

Jika anaknya terdiri dari 1 laki-laki dan 1 perempuan :

2 + 1 =3
2/3+1/3=3/3
2/3+1/3=1

Artinya, anak laki-laki mendapat 2/3 bagian dari harta warisan sedangkan anak perempuan mendapatkan 1/3 bagian dari harta warisan.

Jika anaknya terdiri dari 3 laki-laki dan 2 perempuan :

2 + 2 + 2 + 1 + 1 = 8
2/8 + 2/8 + 2/8 + 1/8 + 1/8 = 1

Tampak di sini bahwa anak laki-laki mendapat bagian 2 kali dari bagian perempuan dan bagian tiap anak laki-laki dan bagian tiap anak perempuan, masing-masing sama.

Untuk kasus lainnya, caranya, tiap anak perempuan diberi nilai 1 sedangkan tiap anak laki-laki diberi nilai 2. Sesudah itu, ruas kanan dan ruas kiri dibagi jumlah semua nilai. Dengan cara ini, tiap laki-laki akan mendapatkan bagian lebih besar daripada bagian perempuan, yaitu 2 kali lipat dan bagian tiap anak laki-laki atau tiap anak perempuan sama.

Tidak dijelaskan dalam 4:11 tentang cara pembagian harta warisan untuk tiap orang jika anaknya laki-laki semua atau perempuan semua. Menurut hemat penulis, Allah tidak menjelaskannya karena itu merupakan sesuatu yang sudah jelas. Cara pembagian dengan membagi secara merata adalah keinginan tiap orang yang berlaku umum. Artinya, jika tidak disebutkan, kita dapat menggunakan cara berpikir kita. Penulis berpendapat bahwa tiap anak mendapatkan bagian yang sama jika semua anaknya adalah laki-laki atau perempuan semua.

Bagaimana jika anaknya cuma seorang laki-laki (anak tunggal laki-laki)? Kita dapat menjawabnya dengan mengkaitkannya dengan bagian yang diterima pewaris tunggal perempuan. Disebutkan dalam 4:11 bahwa anak tunggal perempuan mendapat 1/2 bagian harta. Karena bagian laki-laki dua kali bagian perempuan, anak tunggal laki-laki mendapat 1 bagian harta (dari 2 x 1/2 bagian harta). Tambahan, dari segi prinsip pembagian secara merata, harta warisan untuk seorang anak tunggal laki-laki adalah semua harta dibagi 1. Artinya, seorang anak laki-laki akan menjadi pewaris tunggal.

Sampai di sini dapat disimpulkan bahwa jika ada anak laki-laki dalam keluarga, semua harta warisan habis terbagi. Dengan demikian, tidak ada lagi ahli waris lainnya. Ini merupakan poin penting dalam makalah ini yang mungkin tidak perhatikan dalam makalah lain yang serupa.

Jika anaknya adalah perempuan dan berjumlah 2 atau lebih, anak-anak perempuan tersebut mendapatkan 2/3 bagian. Kemudian, harta tersebut dibagikan kepada semua anak perempuan yang ada secara merata. Jika anak perempuannya hanya satu, anak perempuan tersebut mendapatkan 1/2 bagian.

Tahap ke 2: Pembagian Harta Warisan Untuk Bapak dan Ibu
Bapak dan ibu mendapat harta warisan jika anak-anak si pembuat wasiat adalah perempuan semua atau si pembuat wasiat tidak punya anak sama sekali. Harta warisan yang dibagi untuk bapak dan ibu besarnya 1/2 bagian (dari 1 bagian - 1/2 bagian) jika anak perempuannya hanya 1, atau 1/3 bagian (dari 1 bagian - 2/3 bagian) jika anak perempuannya 2 atau lebih. Untuk memudahkan pembahasan, harta warisan yang dibagi untuk bapak dan ibu disebut dengan harta warisan tingkat 1.

Jika pembuat wasiat punya anak perempuan, bapak dan ibu mendapatkan, masing-masing 1/6 bagian harta warisan tingkat 1. Akan tetapi, jika pembuat wasiat tidak punya anak sama sekali (dan tanpa saudara), ibu mendapatkan 1/3 bagian harta warisan tingkat 1. Jika pembuat wasiat tidak punya anak sama sekali tetapi mempunyai saudara (kakak atau adik) perempuan dan laki-laki, ibu mendapatkan 1/6 harta warisan tingkat 1. Tidak dijelaskan tentang bagian untuk bapak. Penulis berpendapat bahwa bagian bapak adalah sama dengan bagian ibu seperti aturan pembagian sama-sama mendapat 1/6.

4:12. And for you is half of what your wives leave if they have no child. But if they have a child, then for you is a fourth of what they leave, after (fulfilling) any will they have made and (payment) of any debt. And for them (women) is a fourth of what you leave, if you have no child. But if you leave a child, then for them is an eighth of what you leave after (fulfilling) any will you have made and (payment) of any debt. And if a man or woman whose wealth is to be inherited has no parent or child but has a brother or sister, then for each one of them is a sixth. But if they are more than that, then they share a third after (fulfilling) any will that may have been made and (payment) of any debt without being harmful. An ordinance from Allah. And Allah is All-Hearing, All-Forbearing. (Dan bagimu 1/2 dari yang ditinggalkan istri-istrimu jika mereka tidak punya anak. Tetapi jika mereka mempunyai anak, kemudian bagimu 1/4 dari yang mereka tinggalkan, setelah (memenuhi) wasiat yang telah mereka buat dan (pembayaran) hutang. Dan bagi mereka (perempuan) adalah 1/4 dari yang kamu tinggalkan, jika kamu tidak mempunyai anak. Namun, jika kamu meninggalkan anak, kemudian bagi mereka 1/8 dari yang kamu tinggalkan setelah (memenuhi) wasiat yang telah kamu buat dan (pembayaran) hutang, Dan jika seorang laki-laki atau perempuan yang kekayaannya akan diwariskan tidak mempunyai orang tua atau anak tetapi mempunyai saudara laki-laki atau saudara perempuan, kemudian satu orang darinya adalah 1/6. Tetapi jika mereka lebih dari itu, kemudian mereka mendapatkan 1/3 setelah (memenuhi) wasiat yang mungkin telah dibuat dan (pembayaran) hutang tanpa melukai perasaan. Suatu peraturan dari Allah. Dan Maha Allah Mendengar dan Maha Penyabar)(versi Dr. Shehnaz Shaikh dan Ms. Kausar Khatri) (catatan : more than that adalah teks terjemahan yang belum diselaraskan oleh penerjemah dalam terjemahan yang sama. Dalam terjemahan yang sudah diselaraskan tertulis more than two.)

Tahap ke 3: Pembagian Harta Warisan Untuk Suami Atau Istri
Suami atau istri juga mendapat harta warisan (4:12). Harta warisan yang dibagikan kepada suami atau istri adalah sisa harta warisan setelah bagian untuk bapak dan ibu diperhitungkan. Hal tersebut tercermin dari frase setelah (memenuhi) wasiat yang telah mereka buat dan (pembayaran) hutang dan setelah (memenuhi) wasiat yang telah kamu buat dan (pembayaran) hutang dalam 4:12. Wasiat yang telah dibuat tersebut adalah wasiat untuk bapak dan ibu sedangkan pembayaran hutang sudah diperhitungkan sejak sebelum perhitungan harta warisan untuk anak. Jadi, harta warisan untuk suami atau istri adalah harta warisan tingkat 1 dikurangi harta warisan untuk bapak dan ibu. Untuk memudahkan pembahasan, harta warisan yang dibagikan kepada suami atau istri disebut dengan harta warisan tingkat 2.

Jika suami-istri mempunyai anak, seorang suami akan mendapat harta warisan dari istrinya (jika si pembuat wasiat adalah seorang istri) sebesar 1/4 harta warisan tingkat 2 sedangkan seorang istri akan mendapat harta warisan dari suaminya (jika si pembuat wasiat adalah seorang suami) sebesar 1/8 harta warisan tingkat 2. Jika mereka tidak mempunyai anak, seorang suami akan mendapat harta warisan dari istrinya (jika si pembuat wasiat adalah seorang istri) sebesar 1/2 harta warisan tingkat 2 sedangkan seorang istri akan mendapat harta warisan dari suaminya (jika si pembuat wasiat adalah seorang suami) sebesar 1/4 harta warisan tingkat 2.

Sebelum melanjutkan pembahasan, ada penafsiran yang perlu diluruskan dalam terjemahan 4:12, yaitu frase Dan jika seorang laki-laki atau perempuan yang kekayaannya akan diwariskan tidak mempunyai orang tua atau anak. Frase ini perlu diartikan sebagai bentuk kiasan. Jika diartikan seperti yang tertulis, maknanya akan sama dengan yang dijelaskan dalam 4:176 (akan dijelaskan nanti). Arti yang sebenarnya adalah jika yang akan diberi harta warisan tidak mempunyai hubungan sebagai orang tua atau anak dengan si pembuat wasiat. Artinya, sejak frase tersebut, dijelaskan cara pembagian harta warisan untuk saudara-saudaranya (kakak-kakaknya atau adik-adiknya).

Tahap ke 4: Pembagian Harta Warisan Untuk Kakak dan Adik
Dalam 4:12, yang dimaksud dengan saudara laki-laki (brother) adalah kakak atau adik laki-laki sedangkan saudara perempuan (sister) adalah kakak atau adik perempuan. Artinya, saudara yang dimaksud dalam pembagian harta warisan adalah kakak atau adik si pembuat wasiat. Jadi, saudara dekat dalam 2:180 adalah kakak dan adik si pembuat wasiat.

Sama halnya dengan pembagian harta warisan untuk suami atau istri, pembagian harta warisan untuk kakak-kakaknya dan adik-adiknya ditandai dengan frase setelah memenuhi harta warisan yang mungkin telah dibuat dan (pembayaran) hutang. Artinya, harta warisan yang dibagikan kepada kakak-kakaknya dan adik-adiknya adalah sisa harta warisan setelah bagian untuk bapak-ibu dan suami atau istri diperhitungkan. Untuk memudahkan pembahasan, harta warisan yang dibagikan kepada kakak-kakak dan adik-adik si pembuat wasiat disebut dengan harta warisan tingkat 3.

Jika suadaranya hanya ada seorang laki-laki atau perempuan, tiap orang akan mendapat 1/6 harta warisan tingkat 3. Jika saudaranya berjumlah lebih dari satu, mereka secara bersama-sama mendapat 1/3 harta warisan tingkat 3. Tidak dijelaskan cara pembagian harta warisan di antara saudara-saudaranya yang mendapat 1/3 harta warisan tingkat 3 tersebut. Allah hanya memerintahkan agar dalam pembagian itu jangan sampai saling melukai perasaan.

Contoh Simulasi
Contoh simulasi untuk memperjelas uraian tentang pembagian harta warisan disajikan berikut ini. Andaikan, ada seorang laki-laki mempunyai seorang istri, bapak dan ibu, 1 anak perempuan, dan 2 orang adik. Dia hendak membagikan harta warisannya. Setelah dikurangi untuk membayar hutang dan diberikan kepada saudara yang hadir, anak yatim, dan orang miskin yang hadir dalam pembuatan wasiat, dia mempunyai harta 1 bagian. Cara pembagiannya adalah sbb.

Harta untuk anak perempuan = 1/2 bagian.
Harta warisan tingkat 1 = 1- 1/2 bagian = 1/2 bagian.

Harta untuk bapak = 1/6 x harta warisan tingkat 1
Harta untuk bapak = 1/6 x (1/2 bagian) = 1/12 bagian
Harta untuk ibu = 1/6 x harta warisan tingkat 1)
Harta untuk ibu = 1/6 x (1/2 bagian) = 1/12 bagian
Harta untuk bapak dan ibu = (1/12 + 1/12) bagian = 2/12 bagian = 1/6 bagian
Harta warisan tingkat 2 = harta warisan tingkat 1 - harta untuk bapak dan ibu = (1/2 – 1/6) bagian = (3/6 – 1/6) bagian = 2/6 bagian = 1/3 bagian

Harta untuk istri = 1/8 x harta warisan tingkat 2 = 1/8 x 1/3 bagian = 1/24 bagian.
Harta warisan tingkat 3 = harta warisan tingkat 2 - harta istri = (1/3 – 1/24) bagian = (8/24 – 1/24) bagian = 7/24 bagian.

Harta untuk 2 orang adik = 1/3 x harta warisan tingkat 3 = 1/3 x 7/24 bagian = 7/72 bagian

Sisa harta warisan = 1 – (harta untuk anak perempuan + harta untuk bapak dan ibu + harta untuk istri + harta untuk adik) = (1 – (1/2 + 1/6 + 1/24 + 7/72)) bagian = (1 – (36/72 + 12/72 + 3/72 + 7/72)) bagian = (1 – (58/72)) bagian = 14/72 bagian

CARA PEMBAGIAN HARTA WARISAN DALAM 4:176
Jika seseorang hidupnya sendiri, yaitu tanpa orang tua, suami atau istri, dan anak, cara pembagiannya mengikuti petunjuk dalam 4:176.

4:176. They seek your ruling. Say, “Allah gives you a ruling concerning Kalala (one having no descendants or ascendants as heirs).” If a man dies, leaving no child but (only) a sister, she will have half of what he left. And he inherits from her if she (dies and) has no child. But if there are two sisters, they will have two thirds of what he left. But if there are (both) brothers and sisters, the male will have the share of two females. Allah makes clear to you lest you go astray. And Allah is All- Knower of everything. (Mereka mencari keputusanmu. Katakanlah, “Allah memberimu suatu keputusan tentang Kalala (orang yang tidak punya keturunan atau orang tua sebagai ahli waris).” Jika seorang laki-laki mati, tidak punya anak kecuali hanya seorang saudara perempuan, perempuan tersebut akan mendapatkan 1/2 bagian dari yang dia (laki-laki) tinggalkan. Dan dia (laki-laki) mendapatkan harta dia (perempuan) jika dia (perempuan) (mati dan) tidak punya anak. Tetapi jika ada dua saudara perempuan, mereka akan mempunyai 2/3 bagian dari yang dia (laki-laki) tinggalkan. Tetapi jika ada saudara laki-laki dan perempuan, yang laki-laki akan mendapatkan 2 bagian yang perempuan. Allah membuat jelas bagimu agar kamu tidak tersesat. Dan Allah lebih tahu tentang segala sesuatu.) (versi Dr. Shehnaz Shaikh dan Ms. Kausar Khatri)

Meskipun ayat 4:176 menjelaskan tentang pembagian harta warisan tetapi penurunan ayat tersebut tidak berurutan dengan 4:11 dan 4:12. Ayat 4:176 mungkin menjawab pertanyaan pengikut Nabi Muhammad tentang cara pembagian harta warisan yang harus dibuat oleh orang yang tidak mempunyai anak, orang tua, dan suami atau istri tetapi mempunyai kakak dan atau adik. Selanjutnya, untuk menyingkat istilah, kakak dan atau adik diistilahkan dengan saudara.

Meskipun tidak disebutkan secara eksplisit, dapat ditafsirkan bahwa harta warisan yang akan dibagi harus sudah dikurangi dengan hutang yang dimiliki pembuat wasiat, seperti dijelaskan dalam 4:11 dan 4:12. Selain itu, sebagian harta juga harus disisihkan lebih dahulu untuk diberikan kepada saudara, anak yatim dan orang miskin yang hadir dalam pembuatan wasiat (4:8). Kuantitas harta yang diberikan tersebut mengikuti petunjuk Allah dalam pemberian sedekah, yaitu jangan terlalu sedikit dan juga jangan terlalu banyak tetapi berada di antaranya (25:67).

Dalam kasus seperti ini, jika pembuat wasiat tersebut hanya punya seorang saudara perempuan, saudara perempuan tersebut mendapatkan 1/2 bagian. Jika jumlah saudara perempuan adalah 2 atau lebih, mereka mendapatkan 2/3 bagian. Selanjutnya, harta warisan sebesar 2/3 bagian tersebut dibagi secara merata kepada tiap saudaranya yang perempuan.

Jika suadara si pembuat wasiat terdiri dari laki-laki dan perempuan, saudaranya yang laki-laki mendapat 2 bagian yang perempuan. Dengan kalimat lain, bagian saudaranya yang laki-laki adalah 2/3 bagian sedangkan bagian saudaranya yang perempuan adalah 1/3 bagian. Jika saudaranya yang laki-laki atau yang perempuan lebih dari seorang, harta warisan sebesar 2/3 bagian dibagi secara merata kepada setiap orang di antara saudara laki-laki sedangkan harta warisan sebesar 1/3 bagian dibagi secara merata kepada setiap orang di antara saudara perempuan.

Frase Dan dia (laki-laki) mendapatkan harta dia (perempuan) jika dia (perempuan) (mati dan) tidak punya anak perlu pembahasan khusus. Pertama, frase ini bermakna bahwa si pembuat wasiat dapat berupa seorang laki-laki atau seorang perempuan. Kedua, frase ini perlu dipandang sebagai petunjuk cara pembagian harta warisan bagi pembuat wasiat laki-laki atau perempuan yang akan membagikan harta warisan jika saudaranya laki-laki. Dengan demikian, jika pembuat wasiat laki-laki atau perempuan hanya mempunyai saudara laki-laki, harta warisannya diberikan kepada saudaranya yang laki-laki tersebut. Jika saudaranya yang laki-laki lebih dari seorang, harta warisan dibagi secara merata kepada tiap saudaranya yang laki-laki. Jika saudaranya yang laki-laki hanya seorang, saudaranya tersebut mendapat 2 kali bagian saudara tunggal perempuan, yaitu 1 bagian (dari 2 x 1/2 bagian). Dari segi prinsip pembagian secara merata, harta warisan untuk seorang saudara tunggal laki-laki adalah semua harta dibagi 1. Dengan kalimat lain, semua harta warisan diberikan kepada suadara tunggal laki-laki.

Untuk mengingatkan kembali, orang tanpa orang tua dan anak dalam 4:12 tidak sama dengan yang dalam 4:176. Cara pembagian harta warisannya jelas berbeda. Dalam 4:176, saudara si pembuat wasiat diperlakukan seperti anak-anaknya, mirip dengan yang dijelaskan dalam 4:11. Oleh karena itulah penulis berpendapat bahwa yang dimaksud dengan orang tanpa ayah dan anak dalam 4:12 hanyalah sebuah kiasan, yaitu pada saat membagi harta warisan kepada kakak-kakak atau adik-adiknya, si pembuat wasiat menganggap dirinya seperti orang tanpa ayah dan anak.

Jika Ada Sisa Harta Setelah Perintah Allah Dijalankan
Dapat terjadi, setelah perintah Allah dalam 4:11 dan 4:12 atau 4:176 dijalankan, ada sisa harta warisan. Penggunaan sisa harta tersebut sepenuhnya berada di tangan pembuat wasiat karena tidak ada penjelasan tentang cara pembagiannya dalam Al Qur’an. Menurut penulis, yang penting cara pembagiannya jangan sampai melukai perasaan orang (4:11).

Jika Pembuat Wasiat Tanpa Ahli Waris
Dapat terjadi, seseorang tidak mempunyai orang tua, suami atau istri, anak, dan saudara sehingga tidak ada yang berhak mewarisi hartanya. Kasus seperti ini tidak dijelaskan dalam Al Qur’an. Menurut hemat penulis, pembuat wasiat dapat menentukan sendiri para pewarisnya dengan mengharapkan ridha-Nya.

IMPLEMENTASI PEMBAGIAN HARTA WARISAN
Setelah wasiat dibuat, harta warisan dibagi kepada yang berhak. Ada hal yang perlu diingat bahwa kita harus patuh pada perintah Allah. Jika Allah menyebut 1/2 bagian, kita harus berusaha membagi harta warisan menjadi 2 bagian. Persoalannya, bagaimana kita dapat menjalankannya secara benar? Dapatkah kita membagi harta warisan menjadi tepat 1/2 bagian? Rasa-rasanya tidak selalu mudah! Hal serupa akan terjadi pada kasus pembagian yang lain. Penulis berpendapat bahwa yang dapat dilakukan adalah berusaha menjalankannya menurut kesanggupan kita (64:16). Sudah barang tentu, musyawarah harus digunakan (42:38).

Selain itu, seorang anak perempuan dilarang merasa iri jika Allah memberikan bagian yang lebih besar kepada anak laki-laki (4:32 dan 4:34). Seperti telah dijelaskan sebelumnya bahwa seorang perempuan tidak dapat mewarisi seluruh harta orang tua dan bagiannya lebih kecil dari bagian laki-laki.

64:16. Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu dan dengarlah serta taatlah dan nafkahkanlah nafkah yang baik untuk dirimu. Dan barangsiapa yang dipelihara dari kekikiran dirinya, maka mereka itulah orang-orang yang beruntung.

42:38. Dan (bagi) orang-orang yang menerima (mematuhi) seruan Tuhannya dan mendirikan shalat, sedang urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarat antara mereka; dan mereka menafkahkan sebagian dari rezki yang Kami berikan kepada mereka.

4:32. Dan janganlah kamu iri hati terhadap apa yang dikaruniakan Allah kepada sebahagian kamu lebih banyak dari sebahagian yang lain. (Karena) bagi orang laki-laki ada bahagian dari pada apa yang mereka usahakan, dan bagi para wanita (pun) ada bahagian dari apa yang mereka usahakan, dan mohonlah kepada Allah sebagian dari karunia-Nya. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.

4:34. Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka). Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar.

PENYERAHAN HARTA WARISAN UNTUK ANAK YATIM
Anak yang mendapat harta warisan menjadi anak yatim jika pembuat wasiat akhirnya meninggal. Cara penyerahan harta warisan kepada anak yatim dijelaskan dalam 4:6. Pertama, harta warisan untuk anak yatim diberikan jika anak tersebut sudah cukup umur untuk kawin dan dipandang sudah cukup cerdas dalam memelihara harta. Pada saat penyerahan, saksi harus ada. Penggunaan harta anak yatim diperbolehkan jika yang menggunakannya adalah miskin, dengan catatan bahwa penggunaan itu masih dalam batas-batas kepatutan.

4:6. Dan ujilah anak yatim itu sampai mereka cukup umur untuk kawin. Kemudian jika menurut pendapatmu mereka telah cerdas (pandai memelihara harta), maka serahkanlah kepada mereka harta-hartanya. Dan janganlah kamu makan harta anak yatim lebih dari batas kepatutan dan (janganlah kamu) tergesa-gesa (membelanjakannya) sebelum mereka dewasa. Barang siapa (di antara pemelihara itu) mampu, maka hendaklah ia menahan diri (dari memakan harta anak yatim itu) dan barangsiapa yang miskin, maka bolehlah ia makan harta itu menurut yang patut. Kemudian apabila kamu menyerahkan harta kepada mereka, maka hendaklah kamu adakan saksi-saksi (tentang penyerahan itu) bagi mereka. Dan cukuplah Allah sebagai Pengawas (atas persaksian itu).

HARTA GONO-GINI
Dalam uraian di atas diterangkan bahwa baik suami maupun istri wajib membuat wasiat jika merasakan sudah dekat dengan kematian. Dalam hal ini, suami atau istri membagi harta yang dimilikinya. Lantas, bagaimana dengan harta gono-gini (harta yang dimiliki secara bersama oleh suami dan istri)? Yang berhak membagi harta gono-gini tidak dijelaskan secara eksplisit. Hanya saja, ayat 4:34 mengindikasikan bahwa suami lebih berhak untuk membuat wasiat pembagian harta gono-gini karena suami adalah pemimpin wanita.

JUMLAH WASIAT
Sebagai tambahan, untuk mengingatkan saja, seseorang dapat menerima wasiat 3 kali, yaitu wasiat dari ayah, ibu, dan kakaknya atau adiknya. Tentu saja, hal tersebut tergantung pada komposisi keluarga.
[Continue reading...]
 
Copyright © . pepaya boyolali - Posts · Comments
Theme Template by pepaya-boyolali · Powered by Blogger