Permasalahan
tentang pembagian harta warisan menurut Al Qur’an sudah dibahas dalam
banyak makalah. Variasi pendapat tentang hal tersebut dapat dibaca di
makalah-makalah dalam berbagai situs internet. Ada sekelompok
orang-orang yang mempertanyakan logika metematis dalam pembagian harta
warisan dalam Al Qur’an. Di lain pihak, ada orang-orang yang
menanggapinya. Bagi penulis, perdebatan semacam itu menjadi pendorong
untuk mendalami Al Qur’an secara lebih baik. Yang jelas, penulis harus
mempunyai pendapat tentang pembagian harta warisan menurut Al Qur’an.
Makalah ini ditulis untuk membahas tentang pembagian harta warisan menurut Al Qur’an. Jika tidak disebutkan versinya, Al Qur’an terjemahan yang digunakan adalah versi Dep. Agama RI yang ada dalam program Al Qur’an digital versi 2.1.
PERINTAH BERWASIAT
Orang yang akan meninggal dunia dan mempunyai harta diperintahkan untuk membuat wasiat (2:180) sedangkan yang menentukan orang-orang yang menerima harta warisan adalah Allah (4:33). Tidak
ada penjelasan tentang jenis kelamin pembuat wasiat. Artinya, si
pembuat wasiat dapat seorang laki-laki atau seorang perempuan. Jadi,
perintah pembuatan wasiat adalah berlaku untuk semua orang yang
mendekati kematian tanpa memandang jenis kelamin.
2:180. Prescribed
for you when death approaches any of you, if he leaves good, that he
should make a will for the parents and near relatives with due fairness -
a duty on the righteous. (Ditentukan
bagimu ketika kematian mendekati di antara kamu, jika ia meninggalkan
harta, bahwa ia hendaknya membuat wasiat untuk para orang tua dan
saudara dekat dengan sejujur-jujurnya-suatu kewajiban pada orang yang
adil.) (versi Dr. Shehnaz Shaikh dan Ms. Kausar Khatri)
4:33. Bagi tiap-tiap harta peninggalan dari harta yang ditinggalkan ibu bapak dan karib kerabat, Kami jadikan pewaris-pewarisnya. Dan (jika ada) orang-orang yang kamu telah bersumpah setia dengan mereka, maka berilah kepada mereka bahagiannya. Sesungguhnya Allah menyaksikan segala sesuatu.
Sudah dijelaskan dalam 2:180 bahwa pembuatan wasiat adalah perintah Allah untuk orang yang mempunyai harta. Karena
tidak dijelaskan tentang batasan kuantitas harta yang dimaksud, kita
dapat menafsirkan sendiri batasan tersebut. Menurut penulis, wasiat
pembagian harta warisan perlu dibuat jika kuantitasnya mendorong
anggota-anggota keluarganya berkeinginan untuk memilikinya.
Penulis tidak setuju dengan penafsiran Dep. Agama RI bahwa harta yang dimaksud adalah harta yang banyak.
Banyak terjadi kasus sengketa harta warisan yang terjadi pada keluarga
miskin. Justru keluarga miskin sangat peka dengan kasus pembagian harta
warisan. Terjemahan 2:180 versi Dep. Agama RI yang menyebutkan harta yang banyak adalah sbb.
2:180. Diwajibkan atas kamu, apabila seorang di antara kamu kedatangan (tanda-tanda) maut, jika ia meninggalkan harta yang banyak, berwasiat untuk ibu-bapak dan karib kerabatnya secara ma'ruf, (ini adalah) kewajiban atas orang-orang yang bertakwa.
Sampai di sini dapat diringkas bahwa tiap orang yang mempunyai harta yang kuantitasnya mendorong anggota keluarganya berkeinginan untuk memilikinya wajib membuat wasiat.
PENERIMA HARTA WARISAN
Yang berhak mendapatkan harta warisan dari seorang pembuat wasiat adalah :
1. anaknya (4:7)
2. ibu-bapak (2:180)
3. Orang-orang yang kamu telah bersumpah setia dengan mereka (4:33). Menurut penulis, orang-orang tersebut mencakup suami atau istri. Dijelaskan dalam 4:21 bahwa istri merupakan orang yang terikat dengan perjanjian yang kuat.
4. saudara dekat (2:180)
5. saudara, anak yatim, dan orang miskin yang hadir dalam pembuatan wasiat (4:8)
4:7.
Bagi orang laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu-bapa dan
kerabatnya, dan bagi orang wanita ada hak bagian (pula) dari harta
peninggalan ibu-bapa dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut
bahagian yang telah ditetapkan.
4:8.
Dan apabila sewaktu pembagian itu hadir kerabat, anak yatim dan orang
miskin, maka berilah mereka dari harta itu (sekedarnya) dan ucapkanlah
kepada mereka perkataan yang baik.
4:21.
Bagaimana kamu akan mengambilnya kembali, padahal sebagian kamu telah
bergaul (bercampur) dengan yang lain sebagai suami-isteri. Dan mereka
(isteri-isterimu) telah mengambil dari kamu perjanjian yang kuat.
Sebelum berganti bahasan, ada penjelasan tambahan tentang 4:7. Orang laki-laki dan orang wanita adalah anak si pembuat wasiat jika si pembuat wasiat adalah ibu-bapaknya. Di lain pihak, orang laki-laki dan orang wanita adalah saudara dekatnya (kakak atau adik) jika si pembuat wasiat adalah kakaknya atau adiknya.
PROSES PEMBUATAN WASIAT
Dalam proses pembuatannya, harus ada saksi sebanyak 2 orang yang berasal dari orang-orang yang berhak menerima harta warisan (2 laki-laki dari antara kamu) atau 2 orang-orang yang tidak berhak mendapat harta warisan (lainnya yang bukan dari kamu)
(5:106). Artinya, jika pada saat itu tidak ada orang yang berhak
mendapat harta warisan di sekitarnya, orang dari yang tidak berhak
mendapat harta warisan juga dapat menjadi saksi. Kemudian, setelah
shalat, dua saksi tadi disuruh bersumpah dengan ucapan seperti
disebutkan dalam 5:106. Jika saksi yang ada ternyata tidak memenuhi
syarat karena tidak dipercaya (orang yang suka berbuat dosa) (5:107),
dua saksi lain yang berhak menjadi saksi ditentukan. Sesudah itu, dua
saksi pengganti yang dipilih harus bersumpah demi Allah dengan ucapan
seperti disebutkan dalam 5:107. Allah menggarisbawahi bahwa kesaksian
yang dibuatnya adalah kesaksian yang jujur (5:108).
5:106. O
you who believe! When death approaches one of you, take testimony among
you at the time of making a will - two just men from among you or two
others not of you, if you are traveling in the earth and the calamity of
death befalls you. Detain both of them after prayer and let them both
swear by Allah if you doubt (saying), “We will not exchange it for a
price, even if he is a near relative and we will not conceal the testimony of Allah. Indeed, we will surely be of the sinners.” (Hai
kamu yang beriman! Ketika mendekati kematian satu di antaramu, ambillah
kesaksian di antara kamu pada saat pembuatan wasiat-yaitu 2 laki-laki
dari antara kamu atau dua lainnya yang bukan dari kamu, jika kamu
bepergian di muka bumi dan bencana kematian menimpamu. Tahanlah mereka
setelah shalat dan sumpahlah mereka demi Allah jika kamu ragu-ragu
(dengan berkata) : “Kami akan tidak akan menukarkannya dengan suatu
hadiah, meskipun dia saudara dekat dan kami tidak akan menyembunyikan
kesaksian Allah. Jika demikian, kami akan pasti termasuk orang-orang
yang berdosa.” (versi Dr. Shehnaz Shaikh dan Ms. Kausar Khatri)
5:107.
Then if it is found that those two were guilty of sin, then let two
others stand in their place from those who have a lawful right over them
(as against the former two). And let them swear by Allah that “Our
testimony is truer than their testimony, and we have not transgressed.
Indeed, we will then be of the wrongdoers.” (Kemudian,
jika dijumpai bahwa dua orang saksi itu berbuat dosa, kemudian suruhlah
dua orang saksi lain untuk berdiri di tempatnya dari mereka yang
mempunyai hak sah pada mereka (seperti terhadap dua orang sebelumnya).
Dan suruhlah mereka bersumpah demi Allah bahwa “Kesaksian kami lebih
benar dari kesaksian mereka, dan kami belum berbuat dosa. Jika demikian,
kami kemudian akan menjadi orang yang bersalah.”) (versi Dr. Shehnaz Shaikh dan Ms. Kausar Khatri)
5:108.
Itu lebih dekat untuk (menjadikan para saksi) mengemukakan
persaksiannya menurut apa yang sebenarnya, dan (lebih dekat untuk
menjadikan mereka) merasa takut akan dikembalikan sumpahnya (kepada ahli
waris) sesudah mereka bersumpah. Dan bertakwalah kepada Allah dan
dengarkanlah (perintah-Nya). Allah tidak memberi petunjuk kepada
orang-orang yang fasik.
Penulis tidak setuju dengan terjemahan 5:106 versi Dep. Agama RI
yang menyebutkan tentang saksi dari orang-orang yang berbeda agama.
Selain itu, penulis juga tidak setuju dengan terjemahan 5:107 versi Dep.
Agama RI yang menyebutkan bahwa dua orang saksi alternatif yang lain adalah di antara ahli waris yang berhak yang lebih dekat kepada orang yang meninggal. Terjemahan 5:106 dan 5:107 versi Dep. Agama tersebut adalah sbb.
5:106. Hai orang-orang yang beriman, apabila salah seorang kamu menghadapi kematian, sedang dia akan berwasiat, maka hendaklah
(wasiat itu) disaksikan oleh dua orang yang adil di antara kamu, atau
dua orang yang berlainan agama dengan kamu, jika kamu dalam perjalanan
dimuka bumi lalu kamu ditimpa bahaya kematian. Kamu tahan kedua saksi
itu sesudah sembahyang (untuk bersumpah), lalu mereka keduanya bersumpah
dengan nama Allah, jika kamu ragu-ragu: "(Demi Allah) kami tidak akan
membeli dengan sumpah ini harga yang sedikit (untuk kepentingan
seseorang), walaupun dia karib kerabat, dan tidak (pula) kami
menyembunyikan persaksian Allah; sesungguhnya kami kalau demikian
tentulah termasuk orang-orang yang berdosa."
5:107.
Jika diketahui bahwa kedua (saksi itu) membuat dosa, maka dua orang
yang lain di antara ahli waris yang berhak yang lebih dekat kepada orang
yang meninggal (memajukan tuntutan) untuk menggantikannya, lalu
keduanya bersumpah dengan nama Allah: "Sesungguhnya persaksian kami
labih layak diterima daripada persaksian kedua saksi itu, dan kami tidak
melanggar batas, sesungguhnya kami kalau demikian tentulah termasuk
orang yang menganiaya diri sendiri."
CARA PEMBAGIAN HARTA WARISAN DALAM 4:11 DAN 4:12
Cara
pembagian harta warisan dijelaskan dalam 4:11, 4:12, dan 4:176.
Pembahasannya akan dimulai dari 4:11 dan 4:12 lebih dahulu. Dalam bagian
akhir ayat 4:11, Allah mengingatkan bahwa kita
tidak mengetahui di antara mereka yang lebih memberikan keuntungan
kepada kita. Artinya, dalam membagi harta warisan kita hanya dituntut
untuk mengikuti perintah Allah dengan mengesampingkan rasa suka dan rasa
benci terhadap seseorang.
4:11. Allah instructs you concerning your children - for
the male a portion equal to that of two females. But if there are
(only) daughters, two or more, then for them two thirds of what he left.
And if there is only one, then for her is half. And for the parents, to
each one of them is a sixth of what is left, if he has a child. But if
he does not have a child and his parents (alone) inherit from him, then
for his mother is one third. And if he has brothers and sisters, then
for his mother is a sixth after (fulfilling) any will he has made or
(payment of) any
debt. Your parents or your children - you do not know which of them are
nearer to you in benefit. An obligation from Allah. Indeed, Allah is
All-Knowing, All-Wise.) (Allah
memerintahkanmu mengenai anak-anakmu-bagian untuk anak laki-laki sama
dengan bagian dua perempuan. Tetapi jika ada anak perempuan, dua atau
lebih, maka bagi mereka 2/3 yang dia (laki-laki) tinggalkan. Dan jika
ada satu anak perempuan, maka baginya 1/2. Dan untuk orang tua, bagi
tiap orang di antara mereka adalah 1/6 dari yang ditinggalkan, jika dia
(laki-laki) mempunyai anak. Tetapi jika dia (laki-laki) tidak mempunyai
anak dan orang tuanya (sendiri) mewarisi darinya, kemudian bagi ibunya
adalah 1/3. Jika dia mempunyai saudara laki-laki dan perempuan, kemudian
bagi ibunya 1/6 setelah (memenuhi) wasiat yang telah dia buat atau
(pembayaran) hutang. Orang tuamu atau anak-anakmu-kamu tidak mengetahui
di antara mereka yang lebih memberikan keuntungan kepadamu. Kewajiban
dari Allah. Sungguh, Allah Maha Mengetahui, Maha Bijaksana.) (versi Dr. Shehnaz Shaikh dan Ms. Kausar Khatri)
Dalam menafsirkan 4:11, kita harus membaca ayat tersebut dari awal sampai akhir. Pada bagian akhir disebutkan setelah (memenuhi) wasiat yang telah dia buat atau (pembayaran) hutang.
Frase ini bermakna bahwa ada tahapan yang harus dilalui secara urut.
Sebelum pembuatan wasiat dilakukan, pelunasan semua hutang dilakukan. Selain
itu, sebagian harta juga harus disisihkan untuk diberikan kepada
saudara, anak yatim, dan orang miskin yang hadir dalam pembuatan wasiat
(4:8). Menurut
penulis, suadara yang dimaksud dalam 4:8 adalah selain kakak dan adik
si pembuat wasiat. Besaran bagian untuk mereka tidak disebutkan dalam Al
Qur’an sehingga si pembuat wasiat berhak menentukannya sendiri.
Keberadaan anak yatim dan orang miskin dalam proses pembuatan wasiat
mengindikasikan bahwa itu adalah bentuk perintah untuk bersedekah. Oleh
karena itu, besarnya mengikuti petunjuk Allah dalam pemberian sedekah,
yaitu jangan terlalu sedikit dan juga jangan terlalu banyak tetapi
berada di antaranya (25:67). Jadi, harta yang akan dibagikan sudah
bersih dari beban hutang dan pengeluaran untuk diberikan kepada saudara, anak yatim, dan orang miskin yang hadir dalam pembuatan wasiat.
25:67.
Dan orang-orang yang apabila membelanjakan (harta), mereka tidak
berlebihan, dan tidak (pula) kikir, dan adalah (pembelanjaan itu) di
tengah-tengah antara yang demikian.
Dalam ayat tersebut, frase setelah (memenuhi) wasiat yang telah dia buat atau (pembayaran) hutang diposisikan setelah penjelasan pembagian harta untuk bapak dan ibu. Ini
juga mempunyai arti tersendiri. Artinya adalah bahwa pembagian harta
untuk bapak dan ibu dilakukan setelah pembuatan wasiat sebelumnya
dilakukan. Wasiat yang manakah itu? Wasiat itu adalah wasiat untuk
anak-anak si pembuat wasiat. Tidak ada kemungkinan penafsiran lain
selain itu karena sebelumnya tidak ada penjelasan tentang pembuatan
wasiat selain pembuatan wasiat untuk anak-anak. Secara logika, penerima
harta warisan utama adalah anak. Ini tercermin dari kondisi jika mempunyai anak atau jika tidak mempunyai anak
yang disebutkan dalam penjelasan cara pembagian harta warisan. Oleh
karena itu, tahapan pembuatan wasiat dimulai dari pembagian harta
warisan untuk anak, disusul kemudian oleh pembuatan wasiat untuk bapak
dan ibu.
Tahap ke 1: Pembagian Harta Warisan Untuk Anak
Kita mulai dari wasiat pertama, yaitu pembagian harta warisan kepada anak-anak. Pertama, jika anaknya terdiri dari laki-laki dan perempuan, bagian anak laki-laki dua kali bagian anak perempuan.
Jika anaknya terdiri dari 1 laki-laki dan 1 perempuan :
2 + 1 =3
2/3+1/3=3/3
2/3+1/3=1
Artinya,
anak laki-laki mendapat 2/3 bagian dari harta warisan sedangkan anak
perempuan mendapatkan 1/3 bagian dari harta warisan.
Jika anaknya terdiri dari 3 laki-laki dan 2 perempuan :
2 + 2 + 2 + 1 + 1 = 8
2/8 + 2/8 + 2/8 + 1/8 + 1/8 = 1
Tampak
di sini bahwa anak laki-laki mendapat bagian 2 kali dari bagian
perempuan dan bagian tiap anak laki-laki dan bagian tiap anak perempuan,
masing-masing sama.
Untuk
kasus lainnya, caranya, tiap anak perempuan diberi nilai 1 sedangkan
tiap anak laki-laki diberi nilai 2. Sesudah itu, ruas kanan dan ruas
kiri dibagi jumlah semua nilai. Dengan cara ini, tiap laki-laki akan
mendapatkan bagian lebih besar daripada bagian perempuan, yaitu 2 kali
lipat dan bagian tiap anak laki-laki atau tiap anak perempuan sama.
Tidak
dijelaskan dalam 4:11 tentang cara pembagian harta warisan untuk tiap
orang jika anaknya laki-laki semua atau perempuan semua. Menurut hemat
penulis, Allah tidak menjelaskannya karena itu merupakan sesuatu yang
sudah jelas. Cara pembagian dengan membagi secara merata adalah
keinginan tiap orang yang berlaku umum. Artinya,
jika tidak disebutkan, kita dapat menggunakan cara berpikir kita.
Penulis berpendapat bahwa tiap anak mendapatkan bagian yang sama jika
semua anaknya adalah laki-laki atau perempuan semua.
Bagaimana
jika anaknya cuma seorang laki-laki (anak tunggal laki-laki)? Kita
dapat menjawabnya dengan mengkaitkannya dengan bagian yang diterima
pewaris tunggal perempuan. Disebutkan dalam 4:11 bahwa anak tunggal
perempuan mendapat 1/2 bagian harta. Karena bagian laki-laki dua kali
bagian perempuan, anak tunggal laki-laki mendapat 1 bagian harta (dari 2
x 1/2 bagian harta). Tambahan, dari segi prinsip pembagian secara
merata, harta warisan untuk seorang anak tunggal laki-laki adalah semua
harta dibagi 1. Artinya, seorang anak laki-laki akan menjadi pewaris
tunggal.
Sampai
di sini dapat disimpulkan bahwa jika ada anak laki-laki dalam keluarga,
semua harta warisan habis terbagi. Dengan demikian, tidak ada lagi ahli
waris lainnya. Ini merupakan poin penting dalam makalah ini yang
mungkin tidak perhatikan dalam makalah lain yang serupa.
Jika
anaknya adalah perempuan dan berjumlah 2 atau lebih, anak-anak
perempuan tersebut mendapatkan 2/3 bagian. Kemudian, harta tersebut
dibagikan kepada semua anak perempuan yang ada secara merata. Jika anak
perempuannya hanya satu, anak perempuan tersebut mendapatkan 1/2 bagian.
Tahap ke 2: Pembagian Harta Warisan Untuk Bapak dan Ibu
Bapak
dan ibu mendapat harta warisan jika anak-anak si pembuat wasiat adalah
perempuan semua atau si pembuat wasiat tidak punya anak sama sekali.
Harta warisan yang dibagi untuk bapak dan ibu besarnya 1/2 bagian (dari 1
bagian - 1/2 bagian) jika anak perempuannya hanya 1, atau 1/3 bagian
(dari 1 bagian - 2/3 bagian) jika anak perempuannya 2 atau lebih. Untuk
memudahkan pembahasan, harta warisan yang dibagi untuk bapak dan ibu
disebut dengan harta warisan tingkat 1.
Jika
pembuat wasiat punya anak perempuan, bapak dan ibu mendapatkan,
masing-masing 1/6 bagian harta warisan tingkat 1. Akan tetapi, jika
pembuat wasiat tidak punya anak sama sekali (dan tanpa saudara), ibu
mendapatkan 1/3 bagian harta warisan tingkat 1. Jika pembuat wasiat
tidak punya anak sama sekali tetapi mempunyai saudara (kakak atau adik)
perempuan dan laki-laki, ibu mendapatkan 1/6 harta warisan tingkat 1.
Tidak dijelaskan tentang bagian untuk bapak. Penulis berpendapat bahwa
bagian bapak adalah sama dengan bagian ibu seperti aturan pembagian
sama-sama mendapat 1/6.
4:12. And
for you is half of what your wives leave if they have no child. But if
they have a child, then for you is a fourth of what they leave, after
(fulfilling) any will they have made and (payment) of any debt. And for
them (women) is a fourth of what you leave, if you have no child. But if
you leave a child, then for them is an eighth of what you leave after
(fulfilling) any will you have made and (payment) of any debt. And if a
man or woman whose wealth is to be inherited has no parent or child but
has a brother or sister, then for each one of them is a sixth. But if
they are more than that,
then they share a third after (fulfilling) any will that may have been
made and (payment) of any debt without being harmful. An ordinance from
Allah. And Allah is All-Hearing, All-Forbearing. (Dan
bagimu 1/2 dari yang ditinggalkan istri-istrimu jika mereka tidak punya
anak. Tetapi jika mereka mempunyai anak, kemudian bagimu 1/4 dari yang
mereka tinggalkan, setelah (memenuhi) wasiat yang telah mereka buat dan
(pembayaran) hutang. Dan bagi mereka (perempuan) adalah 1/4 dari yang
kamu tinggalkan, jika kamu tidak mempunyai anak. Namun, jika kamu
meninggalkan anak, kemudian bagi mereka 1/8 dari yang kamu tinggalkan
setelah (memenuhi) wasiat yang telah kamu buat dan (pembayaran) hutang,
Dan jika seorang laki-laki atau perempuan yang kekayaannya akan
diwariskan tidak mempunyai orang tua atau anak tetapi mempunyai saudara
laki-laki atau saudara perempuan, kemudian satu orang darinya adalah
1/6. Tetapi jika mereka lebih dari itu,
kemudian mereka mendapatkan 1/3 setelah (memenuhi) wasiat yang mungkin
telah dibuat dan (pembayaran) hutang tanpa melukai perasaan. Suatu
peraturan dari Allah. Dan Maha Allah Mendengar dan Maha Penyabar)(versi Dr. Shehnaz Shaikh dan Ms. Kausar Khatri) (catatan : more than that
adalah teks terjemahan yang belum diselaraskan oleh penerjemah dalam
terjemahan yang sama. Dalam terjemahan yang sudah diselaraskan tertulis more than two.)
Tahap ke 3: Pembagian Harta Warisan Untuk Suami Atau Istri
Suami
atau istri juga mendapat harta warisan (4:12). Harta warisan yang
dibagikan kepada suami atau istri adalah sisa harta warisan setelah
bagian untuk bapak dan ibu diperhitungkan. Hal tersebut tercermin dari
frase setelah (memenuhi) wasiat yang telah mereka buat dan (pembayaran) hutang dan setelah (memenuhi) wasiat yang telah kamu buat dan (pembayaran) hutang
dalam 4:12. Wasiat yang telah dibuat tersebut adalah wasiat untuk bapak
dan ibu sedangkan pembayaran hutang sudah diperhitungkan sejak sebelum
perhitungan harta warisan untuk anak. Jadi, harta warisan untuk suami atau istri adalah harta warisan tingkat 1 dikurangi harta warisan untuk bapak dan ibu. Untuk memudahkan pembahasan, harta warisan yang dibagikan kepada suami atau istri disebut dengan harta warisan tingkat 2.
Jika suami-istri mempunyai anak, seorang
suami akan mendapat harta warisan dari istrinya (jika si pembuat wasiat
adalah seorang istri) sebesar 1/4 harta warisan tingkat 2 sedangkan
seorang istri akan mendapat harta warisan dari suaminya (jika si pembuat
wasiat adalah seorang suami) sebesar 1/8 harta warisan tingkat 2. Jika mereka tidak mempunyai anak, seorang
suami akan mendapat harta warisan dari istrinya (jika si pembuat wasiat
adalah seorang istri) sebesar 1/2 harta warisan tingkat 2 sedangkan
seorang istri akan mendapat harta warisan dari suaminya (jika si pembuat
wasiat adalah seorang suami) sebesar 1/4 harta warisan tingkat 2.
Sebelum melanjutkan pembahasan, ada penafsiran yang perlu diluruskan dalam terjemahan 4:12, yaitu frase Dan jika seorang laki-laki atau perempuan yang kekayaannya akan diwariskan tidak mempunyai orang tua atau anak.
Frase ini perlu diartikan sebagai bentuk kiasan. Jika diartikan seperti
yang tertulis, maknanya akan sama dengan yang dijelaskan dalam 4:176
(akan dijelaskan nanti). Arti yang sebenarnya adalah jika yang akan diberi harta warisan tidak mempunyai hubungan sebagai orang tua atau anak dengan si pembuat wasiat.
Artinya, sejak frase tersebut, dijelaskan cara pembagian harta warisan
untuk saudara-saudaranya (kakak-kakaknya atau adik-adiknya).
Tahap ke 4: Pembagian Harta Warisan Untuk Kakak dan Adik
Dalam 4:12, yang dimaksud dengan saudara laki-laki (brother) adalah kakak atau adik laki-laki sedangkan saudara perempuan (sister)
adalah kakak atau adik perempuan. Artinya, saudara yang dimaksud dalam
pembagian harta warisan adalah kakak atau adik si pembuat wasiat. Jadi, saudara dekat dalam 2:180 adalah kakak dan adik si pembuat wasiat.
Sama
halnya dengan pembagian harta warisan untuk suami atau istri, pembagian
harta warisan untuk kakak-kakaknya dan adik-adiknya ditandai dengan
frase setelah memenuhi harta warisan yang mungkin telah dibuat dan (pembayaran) hutang. Artinya, harta warisan yang dibagikan kepada kakak-kakaknya dan adik-adiknya adalah sisa harta warisan setelah bagian untuk bapak-ibu dan suami atau istri diperhitungkan. Untuk memudahkan pembahasan, harta warisan yang dibagikan kepada kakak-kakak dan adik-adik si pembuat wasiat disebut dengan harta warisan tingkat 3.
Jika
suadaranya hanya ada seorang laki-laki atau perempuan, tiap orang akan
mendapat 1/6 harta warisan tingkat 3. Jika saudaranya berjumlah lebih
dari satu, mereka secara bersama-sama mendapat 1/3 harta warisan tingkat
3. Tidak dijelaskan cara pembagian harta warisan di antara
saudara-saudaranya yang mendapat 1/3 harta warisan tingkat 3 tersebut.
Allah hanya memerintahkan agar dalam pembagian itu jangan sampai saling
melukai perasaan.
Contoh Simulasi
Contoh
simulasi untuk memperjelas uraian tentang pembagian harta warisan
disajikan berikut ini. Andaikan, ada seorang laki-laki mempunyai seorang
istri, bapak dan ibu, 1 anak perempuan, dan 2 orang adik. Dia hendak
membagikan harta warisannya. Setelah dikurangi untuk membayar hutang dan
diberikan kepada saudara yang hadir, anak yatim, dan orang miskin yang
hadir dalam pembuatan wasiat, dia mempunyai harta 1 bagian. Cara
pembagiannya adalah sbb.
Harta untuk anak perempuan = 1/2 bagian.
Harta warisan tingkat 1 = 1- 1/2 bagian = 1/2 bagian.
Harta untuk bapak = 1/6 x harta warisan tingkat 1
Harta untuk bapak = 1/6 x (1/2 bagian) = 1/12 bagian
Harta untuk ibu = 1/6 x harta warisan tingkat 1)
Harta untuk ibu = 1/6 x (1/2 bagian) = 1/12 bagian
Harta untuk bapak dan ibu = (1/12 + 1/12) bagian = 2/12 bagian = 1/6 bagian
Harta
warisan tingkat 2 = harta warisan tingkat 1 - harta untuk bapak dan ibu
= (1/2 – 1/6) bagian = (3/6 – 1/6) bagian = 2/6 bagian = 1/3 bagian
Harta untuk istri = 1/8 x harta warisan tingkat 2 = 1/8 x 1/3 bagian = 1/24 bagian.
Harta warisan tingkat 3 = harta warisan tingkat 2 - harta istri = (1/3 – 1/24) bagian = (8/24 – 1/24) bagian = 7/24 bagian.
Harta untuk 2 orang adik = 1/3 x harta warisan tingkat 3 = 1/3 x 7/24 bagian = 7/72 bagian
Sisa
harta warisan = 1 – (harta untuk anak perempuan + harta untuk bapak dan
ibu + harta untuk istri + harta untuk adik) = (1 – (1/2 + 1/6 + 1/24 +
7/72)) bagian = (1 – (36/72 + 12/72 + 3/72 + 7/72)) bagian = (1 –
(58/72)) bagian = 14/72 bagian
CARA PEMBAGIAN HARTA WARISAN DALAM 4:176
Jika
seseorang hidupnya sendiri, yaitu tanpa orang tua, suami atau istri,
dan anak, cara pembagiannya mengikuti petunjuk dalam 4:176.
4:176. They seek your ruling. Say, “Allah gives you a ruling concerning Kalala (one
having no descendants or ascendants as heirs).” If a man dies, leaving
no child but (only) a sister, she will have half of what he left. And he
inherits from her if she (dies and) has no child. But if there are two
sisters, they will have two thirds of what he left. But if there are
(both) brothers and sisters, the male will have the share of two
females. Allah makes clear to you lest you go astray. And Allah is All-
Knower of everything. (Mereka mencari keputusanmu. Katakanlah, “Allah memberimu suatu keputusan tentang Kalala
(orang yang tidak punya keturunan atau orang tua sebagai ahli waris).”
Jika seorang laki-laki mati, tidak punya anak kecuali hanya seorang
saudara perempuan, perempuan tersebut akan mendapatkan 1/2 bagian dari
yang dia (laki-laki) tinggalkan. Dan
dia (laki-laki) mendapatkan harta dia (perempuan) jika dia (perempuan)
(mati dan) tidak punya anak. Tetapi jika ada dua saudara perempuan,
mereka akan mempunyai 2/3 bagian dari yang dia (laki-laki) tinggalkan.
Tetapi jika ada saudara laki-laki dan perempuan, yang laki-laki akan
mendapatkan 2 bagian yang perempuan. Allah membuat jelas bagimu agar
kamu tidak tersesat. Dan Allah lebih tahu tentang segala sesuatu.) (versi Dr. Shehnaz Shaikh dan Ms. Kausar Khatri)
Meskipun
ayat 4:176 menjelaskan tentang pembagian harta warisan tetapi penurunan
ayat tersebut tidak berurutan dengan 4:11 dan 4:12. Ayat 4:176 mungkin
menjawab pertanyaan pengikut Nabi Muhammad tentang cara pembagian harta
warisan yang harus dibuat oleh orang yang tidak mempunyai anak, orang
tua, dan suami atau istri tetapi mempunyai kakak dan atau adik.
Selanjutnya, untuk menyingkat istilah, kakak dan atau adik diistilahkan dengan saudara.
Meskipun
tidak disebutkan secara eksplisit, dapat ditafsirkan bahwa harta
warisan yang akan dibagi harus sudah dikurangi dengan hutang yang
dimiliki pembuat wasiat, seperti dijelaskan dalam 4:11 dan 4:12. Selain
itu, sebagian harta juga harus disisihkan lebih dahulu untuk diberikan
kepada saudara, anak yatim dan orang miskin yang hadir dalam pembuatan
wasiat (4:8). Kuantitas harta yang diberikan
tersebut mengikuti petunjuk Allah dalam pemberian sedekah, yaitu jangan
terlalu sedikit dan juga jangan terlalu banyak tetapi berada di
antaranya (25:67).
Dalam
kasus seperti ini, jika pembuat wasiat tersebut hanya punya seorang
saudara perempuan, saudara perempuan tersebut mendapatkan 1/2 bagian.
Jika jumlah saudara perempuan adalah 2 atau lebih, mereka mendapatkan
2/3 bagian. Selanjutnya, harta warisan sebesar 2/3 bagian tersebut
dibagi secara merata kepada tiap saudaranya yang perempuan.
Jika
suadara si pembuat wasiat terdiri dari laki-laki dan perempuan,
saudaranya yang laki-laki mendapat 2 bagian yang perempuan. Dengan
kalimat lain, bagian saudaranya yang laki-laki adalah 2/3 bagian
sedangkan bagian saudaranya yang perempuan adalah 1/3 bagian. Jika
saudaranya yang laki-laki atau yang perempuan lebih dari seorang, harta
warisan sebesar 2/3 bagian dibagi secara merata kepada setiap orang di
antara saudara laki-laki sedangkan harta warisan sebesar 1/3 bagian
dibagi secara merata kepada setiap orang di antara saudara perempuan.
Frase Dan dia (laki-laki) mendapatkan harta dia (perempuan) jika dia (perempuan) (mati dan) tidak punya anak perlu
pembahasan khusus. Pertama, frase ini bermakna bahwa si pembuat wasiat
dapat berupa seorang laki-laki atau seorang perempuan. Kedua, frase ini
perlu dipandang sebagai petunjuk cara pembagian harta warisan bagi
pembuat wasiat laki-laki atau perempuan yang akan membagikan harta
warisan jika saudaranya laki-laki. Dengan demikian, jika pembuat wasiat
laki-laki atau perempuan hanya mempunyai saudara laki-laki, harta
warisannya diberikan kepada saudaranya yang laki-laki tersebut. Jika
saudaranya yang laki-laki lebih dari seorang, harta warisan dibagi
secara merata kepada tiap saudaranya yang laki-laki. Jika saudaranya
yang laki-laki hanya seorang, saudaranya tersebut mendapat 2 kali bagian
saudara tunggal perempuan, yaitu 1 bagian (dari 2 x 1/2 bagian). Dari segi prinsip pembagian secara merata, harta warisan untuk seorang saudara tunggal laki-laki adalah semua harta dibagi 1. Dengan kalimat lain, semua harta warisan diberikan kepada suadara tunggal laki-laki.
Untuk
mengingatkan kembali, orang tanpa orang tua dan anak dalam 4:12 tidak
sama dengan yang dalam 4:176. Cara pembagian harta warisannya jelas
berbeda. Dalam 4:176, saudara si pembuat wasiat diperlakukan seperti
anak-anaknya, mirip dengan yang dijelaskan dalam 4:11. Oleh karena
itulah penulis berpendapat bahwa yang dimaksud dengan orang tanpa ayah
dan anak dalam 4:12 hanyalah sebuah kiasan, yaitu pada saat membagi
harta warisan kepada kakak-kakak atau adik-adiknya, si pembuat wasiat
menganggap dirinya seperti orang tanpa ayah dan anak.
Jika Ada Sisa Harta Setelah Perintah Allah Dijalankan
Dapat
terjadi, setelah perintah Allah dalam 4:11 dan 4:12 atau 4:176
dijalankan, ada sisa harta warisan. Penggunaan sisa harta tersebut
sepenuhnya berada di tangan pembuat wasiat karena tidak ada penjelasan
tentang cara pembagiannya dalam Al Qur’an. Menurut penulis, yang penting
cara pembagiannya jangan sampai melukai perasaan orang (4:11).
Jika Pembuat Wasiat Tanpa Ahli Waris
Dapat
terjadi, seseorang tidak mempunyai orang tua, suami atau istri, anak,
dan saudara sehingga tidak ada yang berhak mewarisi hartanya. Kasus
seperti ini tidak dijelaskan dalam Al Qur’an. Menurut hemat penulis, pembuat wasiat dapat menentukan sendiri para pewarisnya dengan mengharapkan ridha-Nya.
IMPLEMENTASI PEMBAGIAN HARTA WARISAN
Setelah wasiat
dibuat, harta warisan dibagi kepada yang berhak. Ada hal yang perlu
diingat bahwa kita harus patuh pada perintah Allah. Jika Allah menyebut
1/2 bagian, kita harus berusaha membagi harta warisan menjadi 2 bagian.
Persoalannya, bagaimana kita dapat menjalankannya secara benar? Dapatkah
kita membagi harta warisan menjadi tepat 1/2 bagian? Rasa-rasanya tidak
selalu mudah! Hal serupa akan terjadi pada kasus pembagian yang lain.
Penulis berpendapat bahwa yang dapat dilakukan adalah berusaha
menjalankannya menurut kesanggupan kita (64:16). Sudah barang tentu,
musyawarah harus digunakan (42:38).
Selain
itu, seorang anak perempuan dilarang merasa iri jika Allah memberikan
bagian yang lebih besar kepada anak laki-laki (4:32 dan 4:34). Seperti
telah dijelaskan sebelumnya bahwa seorang perempuan tidak dapat mewarisi
seluruh harta orang tua dan bagiannya lebih kecil dari bagian
laki-laki.
64:16. Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu
dan dengarlah serta taatlah dan nafkahkanlah nafkah yang baik untuk
dirimu. Dan barangsiapa yang dipelihara dari kekikiran dirinya, maka
mereka itulah orang-orang yang beruntung.
42:38. Dan (bagi) orang-orang yang menerima (mematuhi) seruan Tuhannya dan mendirikan shalat, sedang urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarat antara mereka; dan mereka menafkahkan sebagian dari rezki yang Kami berikan kepada mereka.
4:32. Dan janganlah kamu iri hati terhadap apa yang dikaruniakan Allah kepada sebahagian kamu lebih banyak dari sebahagian yang
lain. (Karena) bagi orang laki-laki ada bahagian dari pada apa yang
mereka usahakan, dan bagi para wanita (pun) ada bahagian dari apa yang
mereka usahakan, dan mohonlah kepada Allah sebagian dari karunia-Nya. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.
4:34.
Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah
telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain
(wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari
harta mereka. Sebab itu maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada
Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah
telah memelihara (mereka). Wanita-wanita yang kamu khawatirkan
nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat
tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar.
PENYERAHAN HARTA WARISAN UNTUK ANAK YATIM
Anak yang mendapat harta warisan menjadi anak yatim jika pembuat wasiat akhirnya meninggal. Cara
penyerahan harta warisan kepada anak yatim dijelaskan dalam 4:6.
Pertama, harta warisan untuk anak yatim diberikan jika anak tersebut
sudah cukup umur untuk kawin dan dipandang sudah cukup cerdas dalam
memelihara harta. Pada saat penyerahan, saksi harus ada. Penggunaan
harta anak yatim diperbolehkan jika yang menggunakannya adalah miskin,
dengan catatan bahwa penggunaan itu masih dalam batas-batas kepatutan.
4:6.
Dan ujilah anak yatim itu sampai mereka cukup umur untuk kawin.
Kemudian jika menurut pendapatmu mereka telah cerdas (pandai memelihara
harta), maka serahkanlah kepada mereka harta-hartanya. Dan janganlah
kamu makan harta anak yatim lebih dari batas kepatutan dan (janganlah
kamu) tergesa-gesa (membelanjakannya) sebelum mereka dewasa. Barang
siapa (di antara pemelihara itu) mampu, maka hendaklah ia menahan diri
(dari memakan harta anak yatim itu) dan barangsiapa yang miskin, maka
bolehlah ia makan harta itu menurut yang patut. Kemudian apabila kamu
menyerahkan harta kepada mereka, maka hendaklah kamu adakan saksi-saksi
(tentang penyerahan itu) bagi mereka. Dan cukuplah Allah sebagai Pengawas (atas persaksian itu).
HARTA GONO-GINI
Dalam uraian di atas diterangkan bahwa baik suami maupun istri wajib membuat wasiat jika merasakan sudah dekat dengan kematian. Dalam hal ini, suami atau istri membagi harta yang dimilikinya. Lantas, bagaimana dengan harta gono-gini (harta yang dimiliki secara bersama oleh suami dan istri)? Yang berhak membagi harta gono-gini
tidak dijelaskan secara eksplisit. Hanya saja, ayat 4:34
mengindikasikan bahwa suami lebih berhak untuk membuat wasiat pembagian
harta gono-gini karena suami adalah pemimpin wanita.
JUMLAH WASIAT
Sebagai
tambahan, untuk mengingatkan saja, seseorang dapat menerima wasiat 3
kali, yaitu wasiat dari ayah, ibu, dan kakaknya atau adiknya. Tentu
saja, hal tersebut tergantung pada komposisi keluarga.
0 komentar:
Post a Comment