Sunday, 20 July 2014

CARA PEMBAGIAN HARTA WARISAN DALAM AL QUR'AN


Permasalahan tentang pembagian harta warisan menurut Al Qur’an sudah dibahas dalam banyak makalah. Variasi pendapat tentang hal tersebut dapat dibaca di makalah-makalah dalam berbagai situs internet. Ada sekelompok orang-orang yang mempertanyakan logika metematis dalam pembagian harta warisan dalam Al Qur’an. Di lain pihak, ada orang-orang yang menanggapinya. Bagi penulis, perdebatan semacam itu menjadi pendorong untuk mendalami Al Qur’an secara lebih baik. Yang jelas, penulis harus mempunyai pendapat tentang pembagian harta warisan menurut Al Qur’an.


Makalah ini ditulis untuk membahas tentang pembagian harta warisan menurut Al Qur’an. Jika tidak disebutkan versinya, Al Qur’an terjemahan yang digunakan adalah versi Dep. Agama RI yang ada dalam program Al Qur’an digital versi 2.1.

PERINTAH BERWASIAT
Orang yang akan meninggal dunia dan mempunyai harta diperintahkan untuk membuat wasiat (2:180) sedangkan yang menentukan orang-orang yang menerima harta warisan adalah Allah (4:33). Tidak ada penjelasan tentang jenis kelamin pembuat wasiat. Artinya, si pembuat wasiat dapat seorang laki-laki atau seorang perempuan. Jadi, perintah pembuatan wasiat adalah berlaku untuk semua orang yang mendekati kematian tanpa memandang jenis kelamin.

2:180. Prescribed for you when death approaches any of you, if he leaves good, that he should make a will for the parents and near relatives with due fairness - a duty on the righteous. (Ditentukan bagimu ketika kematian mendekati di antara kamu, jika ia meninggalkan harta, bahwa ia hendaknya membuat wasiat untuk para orang tua dan saudara dekat dengan sejujur-jujurnya-suatu kewajiban pada orang yang adil.) (versi Dr. Shehnaz Shaikh dan Ms. Kausar Khatri)

4:33. Bagi tiap-tiap harta peninggalan dari harta yang ditinggalkan ibu bapak dan karib kerabat, Kami jadikan pewaris-pewarisnya. Dan (jika ada) orang-orang yang kamu telah bersumpah setia dengan mereka, maka berilah kepada mereka bahagiannya. Sesungguhnya Allah menyaksikan segala sesuatu.

Sudah dijelaskan dalam 2:180 bahwa pembuatan wasiat adalah perintah Allah untuk orang yang mempunyai harta. Karena tidak dijelaskan tentang batasan kuantitas harta yang dimaksud, kita dapat menafsirkan sendiri batasan tersebut. Menurut penulis, wasiat pembagian harta warisan perlu dibuat jika kuantitasnya mendorong anggota-anggota keluarganya berkeinginan untuk memilikinya.

Penulis tidak setuju dengan penafsiran Dep. Agama RI bahwa harta yang dimaksud adalah harta yang banyak. Banyak terjadi kasus sengketa harta warisan yang terjadi pada keluarga miskin. Justru keluarga miskin sangat peka dengan kasus pembagian harta warisan. Terjemahan 2:180 versi Dep. Agama RI yang menyebutkan harta yang banyak adalah sbb.

2:180. Diwajibkan atas kamu, apabila seorang di antara kamu kedatangan (tanda-tanda) maut, jika ia meninggalkan harta yang banyak, berwasiat untuk ibu-bapak dan karib kerabatnya secara ma'ruf, (ini adalah) kewajiban atas orang-orang yang bertakwa.

Sampai di sini dapat diringkas bahwa tiap orang yang mempunyai harta yang kuantitasnya mendorong anggota keluarganya berkeinginan untuk memilikinya wajib membuat wasiat.

PENERIMA HARTA WARISAN
Yang berhak mendapatkan harta warisan dari seorang pembuat wasiat adalah :
1. anaknya (4:7)
2. ibu-bapak (2:180)
3. Orang-orang yang kamu telah bersumpah setia dengan mereka (4:33). Menurut penulis, orang-orang tersebut mencakup suami atau istri. Dijelaskan dalam 4:21 bahwa istri merupakan orang yang terikat dengan perjanjian yang kuat.
4. saudara dekat (2:180)
5. saudara, anak yatim, dan orang miskin yang hadir dalam pembuatan wasiat (4:8)

4:7. Bagi orang laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu-bapa dan kerabatnya, dan bagi orang wanita ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan ibu-bapa dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bahagian yang telah ditetapkan.

4:8. Dan apabila sewaktu pembagian itu hadir kerabat, anak yatim dan orang miskin, maka berilah mereka dari harta itu (sekedarnya) dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang baik.

4:21. Bagaimana kamu akan mengambilnya kembali, padahal sebagian kamu telah bergaul (bercampur) dengan yang lain sebagai suami-isteri. Dan mereka (isteri-isterimu) telah mengambil dari kamu perjanjian yang kuat.

Sebelum berganti bahasan, ada penjelasan tambahan tentang 4:7. Orang laki-laki dan orang wanita adalah anak si pembuat wasiat jika si pembuat wasiat adalah ibu-bapaknya. Di lain pihak, orang laki-laki dan orang wanita adalah saudara dekatnya (kakak atau adik) jika si pembuat wasiat adalah kakaknya atau adiknya.

PROSES PEMBUATAN WASIAT
Dalam proses pembuatannya, harus ada saksi sebanyak 2 orang yang berasal dari orang-orang yang berhak menerima harta warisan (2 laki-laki dari antara kamu) atau 2 orang-orang yang tidak berhak mendapat harta warisan (lainnya yang bukan dari kamu) (5:106). Artinya, jika pada saat itu tidak ada orang yang berhak mendapat harta warisan di sekitarnya, orang dari yang tidak berhak mendapat harta warisan juga dapat menjadi saksi. Kemudian, setelah shalat, dua saksi tadi disuruh bersumpah dengan ucapan seperti disebutkan dalam 5:106. Jika saksi yang ada ternyata tidak memenuhi syarat karena tidak dipercaya (orang yang suka berbuat dosa) (5:107), dua saksi lain yang berhak menjadi saksi ditentukan. Sesudah itu, dua saksi pengganti yang dipilih harus bersumpah demi Allah dengan ucapan seperti disebutkan dalam 5:107. Allah menggarisbawahi bahwa kesaksian yang dibuatnya adalah kesaksian yang jujur (5:108).

5:106. O you who believe! When death approaches one of you, take testimony among you at the time of making a will - two just men from among you or two others not of you, if you are traveling in the earth and the calamity of death befalls you. Detain both of them after prayer and let them both swear by Allah if you doubt (saying), “We will not exchange it for a price, even if he is a near relative and we will not conceal the testimony of Allah. Indeed, we will surely be of the sinners.” (Hai kamu yang beriman! Ketika mendekati kematian satu di antaramu, ambillah kesaksian di antara kamu pada saat pembuatan wasiat-yaitu 2 laki-laki dari antara kamu atau dua lainnya yang bukan dari kamu, jika kamu bepergian di muka bumi dan bencana kematian menimpamu. Tahanlah mereka setelah shalat dan sumpahlah mereka demi Allah jika kamu ragu-ragu (dengan berkata) : “Kami akan tidak akan menukarkannya dengan suatu hadiah, meskipun dia saudara dekat dan kami tidak akan menyembunyikan kesaksian Allah. Jika demikian, kami akan pasti termasuk orang-orang yang berdosa.” (versi Dr. Shehnaz Shaikh dan Ms. Kausar Khatri)

5:107. Then if it is found that those two were guilty of sin, then let two others stand in their place from those who have a lawful right over them (as against the former two). And let them swear by Allah that “Our testimony is truer than their testimony, and we have not transgressed. Indeed, we will then be of the wrongdoers.” (Kemudian, jika dijumpai bahwa dua orang saksi itu berbuat dosa, kemudian suruhlah dua orang saksi lain untuk berdiri di tempatnya dari mereka yang mempunyai hak sah pada mereka (seperti terhadap dua orang sebelumnya). Dan suruhlah mereka bersumpah demi Allah bahwa “Kesaksian kami lebih benar dari kesaksian mereka, dan kami belum berbuat dosa. Jika demikian, kami kemudian akan menjadi orang yang bersalah.”) (versi Dr. Shehnaz Shaikh dan Ms. Kausar Khatri)

5:108. Itu lebih dekat untuk (menjadikan para saksi) mengemukakan persaksiannya menurut apa yang sebenarnya, dan (lebih dekat untuk menjadikan mereka) merasa takut akan dikembalikan sumpahnya (kepada ahli waris) sesudah mereka bersumpah. Dan bertakwalah kepada Allah dan dengarkanlah (perintah-Nya). Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang fasik.

Penulis tidak setuju dengan terjemahan 5:106 versi Dep. Agama RI yang menyebutkan tentang saksi dari orang-orang yang berbeda agama. Selain itu, penulis juga tidak setuju dengan terjemahan 5:107 versi Dep. Agama RI yang menyebutkan bahwa dua orang saksi alternatif yang lain adalah di antara ahli waris yang berhak yang lebih dekat kepada orang yang meninggal. Terjemahan 5:106 dan 5:107 versi Dep. Agama tersebut adalah sbb.

5:106. Hai orang-orang yang beriman, apabila salah seorang kamu menghadapi kematian, sedang dia akan berwasiat, maka hendaklah (wasiat itu) disaksikan oleh dua orang yang adil di antara kamu, atau dua orang yang berlainan agama dengan kamu, jika kamu dalam perjalanan dimuka bumi lalu kamu ditimpa bahaya kematian. Kamu tahan kedua saksi itu sesudah sembahyang (untuk bersumpah), lalu mereka keduanya bersumpah dengan nama Allah, jika kamu ragu-ragu: "(Demi Allah) kami tidak akan membeli dengan sumpah ini harga yang sedikit (untuk kepentingan seseorang), walaupun dia karib kerabat, dan tidak (pula) kami menyembunyikan persaksian Allah; sesungguhnya kami kalau demikian tentulah termasuk orang-orang yang berdosa."

5:107. Jika diketahui bahwa kedua (saksi itu) membuat dosa, maka dua orang yang lain di antara ahli waris yang berhak yang lebih dekat kepada orang yang meninggal (memajukan tuntutan) untuk menggantikannya, lalu keduanya bersumpah dengan nama Allah: "Sesungguhnya persaksian kami labih layak diterima daripada persaksian kedua saksi itu, dan kami tidak melanggar batas, sesungguhnya kami kalau demikian tentulah termasuk orang yang menganiaya diri sendiri."

CARA PEMBAGIAN HARTA WARISAN DALAM 4:11 DAN 4:12
Cara pembagian harta warisan dijelaskan dalam 4:11, 4:12, dan 4:176. Pembahasannya akan dimulai dari 4:11 dan 4:12 lebih dahulu. Dalam bagian akhir ayat 4:11, Allah mengingatkan bahwa kita tidak mengetahui di antara mereka yang lebih memberikan keuntungan kepada kita. Artinya, dalam membagi harta warisan kita hanya dituntut untuk mengikuti perintah Allah dengan mengesampingkan rasa suka dan rasa benci terhadap seseorang.

4:11. Allah instructs you concerning your children - for the male a portion equal to that of two females. But if there are (only) daughters, two or more, then for them two thirds of what he left. And if there is only one, then for her is half. And for the parents, to each one of them is a sixth of what is left, if he has a child. But if he does not have a child and his parents (alone) inherit from him, then for his mother is one third. And if he has brothers and sisters, then for his mother is a sixth after (fulfilling) any will he has made or (payment of) any debt. Your parents or your children - you do not know which of them are nearer to you in benefit. An obligation from Allah. Indeed, Allah is All-Knowing, All-Wise.) (Allah memerintahkanmu mengenai anak-anakmu-bagian untuk anak laki-laki sama dengan bagian dua perempuan. Tetapi jika ada anak perempuan, dua atau lebih, maka bagi mereka 2/3 yang dia (laki-laki) tinggalkan. Dan jika ada satu anak perempuan, maka baginya 1/2. Dan untuk orang tua, bagi tiap orang di antara mereka adalah 1/6 dari yang ditinggalkan, jika dia (laki-laki) mempunyai anak. Tetapi jika dia (laki-laki) tidak mempunyai anak dan orang tuanya (sendiri) mewarisi darinya, kemudian bagi ibunya adalah 1/3. Jika dia mempunyai saudara laki-laki dan perempuan, kemudian bagi ibunya 1/6 setelah (memenuhi) wasiat yang telah dia buat atau (pembayaran) hutang. Orang tuamu atau anak-anakmu-kamu tidak mengetahui di antara mereka yang lebih memberikan keuntungan kepadamu. Kewajiban dari Allah. Sungguh, Allah Maha Mengetahui, Maha Bijaksana.) (versi Dr. Shehnaz Shaikh dan Ms. Kausar Khatri)

Dalam menafsirkan 4:11, kita harus membaca ayat tersebut dari awal sampai akhir. Pada bagian akhir disebutkan setelah (memenuhi) wasiat yang telah dia buat atau (pembayaran) hutang. Frase ini bermakna bahwa ada tahapan yang harus dilalui secara urut. Sebelum pembuatan wasiat dilakukan, pelunasan semua hutang dilakukan. Selain itu, sebagian harta juga harus disisihkan untuk diberikan kepada saudara, anak yatim, dan orang miskin yang hadir dalam pembuatan wasiat (4:8). Menurut penulis, suadara yang dimaksud dalam 4:8 adalah selain kakak dan adik si pembuat wasiat. Besaran bagian untuk mereka tidak disebutkan dalam Al Qur’an sehingga si pembuat wasiat berhak menentukannya sendiri. Keberadaan anak yatim dan orang miskin dalam proses pembuatan wasiat mengindikasikan bahwa itu adalah bentuk perintah untuk bersedekah. Oleh karena itu, besarnya mengikuti petunjuk Allah dalam pemberian sedekah, yaitu jangan terlalu sedikit dan juga jangan terlalu banyak tetapi berada di antaranya (25:67). Jadi, harta yang akan dibagikan sudah bersih dari beban hutang dan pengeluaran untuk diberikan kepada saudara, anak yatim, dan orang miskin yang hadir dalam pembuatan wasiat.

25:67. Dan orang-orang yang apabila membelanjakan (harta), mereka tidak berlebihan, dan tidak (pula) kikir, dan adalah (pembelanjaan itu) di tengah-tengah antara yang demikian.

Dalam ayat tersebut, frase setelah (memenuhi) wasiat yang telah dia buat atau (pembayaran) hutang diposisikan setelah penjelasan pembagian harta untuk bapak dan ibu. Ini juga mempunyai arti tersendiri. Artinya adalah bahwa pembagian harta untuk bapak dan ibu dilakukan setelah pembuatan wasiat sebelumnya dilakukan. Wasiat yang manakah itu? Wasiat itu adalah wasiat untuk anak-anak si pembuat wasiat. Tidak ada kemungkinan penafsiran lain selain itu karena sebelumnya tidak ada penjelasan tentang pembuatan wasiat selain pembuatan wasiat untuk anak-anak. Secara logika, penerima harta warisan utama adalah anak. Ini tercermin dari kondisi jika mempunyai anak atau jika tidak mempunyai anak yang disebutkan dalam penjelasan cara pembagian harta warisan. Oleh karena itu, tahapan pembuatan wasiat dimulai dari pembagian harta warisan untuk anak, disusul kemudian oleh pembuatan wasiat untuk bapak dan ibu.

Tahap ke 1: Pembagian Harta Warisan Untuk Anak
Kita mulai dari wasiat pertama, yaitu pembagian harta warisan kepada anak-anak. Pertama, jika anaknya terdiri dari laki-laki dan perempuan, bagian anak laki-laki dua kali bagian anak perempuan.

Jika anaknya terdiri dari 1 laki-laki dan 1 perempuan :

2 + 1 =3
2/3+1/3=3/3
2/3+1/3=1

Artinya, anak laki-laki mendapat 2/3 bagian dari harta warisan sedangkan anak perempuan mendapatkan 1/3 bagian dari harta warisan.

Jika anaknya terdiri dari 3 laki-laki dan 2 perempuan :

2 + 2 + 2 + 1 + 1 = 8
2/8 + 2/8 + 2/8 + 1/8 + 1/8 = 1

Tampak di sini bahwa anak laki-laki mendapat bagian 2 kali dari bagian perempuan dan bagian tiap anak laki-laki dan bagian tiap anak perempuan, masing-masing sama.

Untuk kasus lainnya, caranya, tiap anak perempuan diberi nilai 1 sedangkan tiap anak laki-laki diberi nilai 2. Sesudah itu, ruas kanan dan ruas kiri dibagi jumlah semua nilai. Dengan cara ini, tiap laki-laki akan mendapatkan bagian lebih besar daripada bagian perempuan, yaitu 2 kali lipat dan bagian tiap anak laki-laki atau tiap anak perempuan sama.

Tidak dijelaskan dalam 4:11 tentang cara pembagian harta warisan untuk tiap orang jika anaknya laki-laki semua atau perempuan semua. Menurut hemat penulis, Allah tidak menjelaskannya karena itu merupakan sesuatu yang sudah jelas. Cara pembagian dengan membagi secara merata adalah keinginan tiap orang yang berlaku umum. Artinya, jika tidak disebutkan, kita dapat menggunakan cara berpikir kita. Penulis berpendapat bahwa tiap anak mendapatkan bagian yang sama jika semua anaknya adalah laki-laki atau perempuan semua.

Bagaimana jika anaknya cuma seorang laki-laki (anak tunggal laki-laki)? Kita dapat menjawabnya dengan mengkaitkannya dengan bagian yang diterima pewaris tunggal perempuan. Disebutkan dalam 4:11 bahwa anak tunggal perempuan mendapat 1/2 bagian harta. Karena bagian laki-laki dua kali bagian perempuan, anak tunggal laki-laki mendapat 1 bagian harta (dari 2 x 1/2 bagian harta). Tambahan, dari segi prinsip pembagian secara merata, harta warisan untuk seorang anak tunggal laki-laki adalah semua harta dibagi 1. Artinya, seorang anak laki-laki akan menjadi pewaris tunggal.

Sampai di sini dapat disimpulkan bahwa jika ada anak laki-laki dalam keluarga, semua harta warisan habis terbagi. Dengan demikian, tidak ada lagi ahli waris lainnya. Ini merupakan poin penting dalam makalah ini yang mungkin tidak perhatikan dalam makalah lain yang serupa.

Jika anaknya adalah perempuan dan berjumlah 2 atau lebih, anak-anak perempuan tersebut mendapatkan 2/3 bagian. Kemudian, harta tersebut dibagikan kepada semua anak perempuan yang ada secara merata. Jika anak perempuannya hanya satu, anak perempuan tersebut mendapatkan 1/2 bagian.

Tahap ke 2: Pembagian Harta Warisan Untuk Bapak dan Ibu
Bapak dan ibu mendapat harta warisan jika anak-anak si pembuat wasiat adalah perempuan semua atau si pembuat wasiat tidak punya anak sama sekali. Harta warisan yang dibagi untuk bapak dan ibu besarnya 1/2 bagian (dari 1 bagian - 1/2 bagian) jika anak perempuannya hanya 1, atau 1/3 bagian (dari 1 bagian - 2/3 bagian) jika anak perempuannya 2 atau lebih. Untuk memudahkan pembahasan, harta warisan yang dibagi untuk bapak dan ibu disebut dengan harta warisan tingkat 1.

Jika pembuat wasiat punya anak perempuan, bapak dan ibu mendapatkan, masing-masing 1/6 bagian harta warisan tingkat 1. Akan tetapi, jika pembuat wasiat tidak punya anak sama sekali (dan tanpa saudara), ibu mendapatkan 1/3 bagian harta warisan tingkat 1. Jika pembuat wasiat tidak punya anak sama sekali tetapi mempunyai saudara (kakak atau adik) perempuan dan laki-laki, ibu mendapatkan 1/6 harta warisan tingkat 1. Tidak dijelaskan tentang bagian untuk bapak. Penulis berpendapat bahwa bagian bapak adalah sama dengan bagian ibu seperti aturan pembagian sama-sama mendapat 1/6.

4:12. And for you is half of what your wives leave if they have no child. But if they have a child, then for you is a fourth of what they leave, after (fulfilling) any will they have made and (payment) of any debt. And for them (women) is a fourth of what you leave, if you have no child. But if you leave a child, then for them is an eighth of what you leave after (fulfilling) any will you have made and (payment) of any debt. And if a man or woman whose wealth is to be inherited has no parent or child but has a brother or sister, then for each one of them is a sixth. But if they are more than that, then they share a third after (fulfilling) any will that may have been made and (payment) of any debt without being harmful. An ordinance from Allah. And Allah is All-Hearing, All-Forbearing. (Dan bagimu 1/2 dari yang ditinggalkan istri-istrimu jika mereka tidak punya anak. Tetapi jika mereka mempunyai anak, kemudian bagimu 1/4 dari yang mereka tinggalkan, setelah (memenuhi) wasiat yang telah mereka buat dan (pembayaran) hutang. Dan bagi mereka (perempuan) adalah 1/4 dari yang kamu tinggalkan, jika kamu tidak mempunyai anak. Namun, jika kamu meninggalkan anak, kemudian bagi mereka 1/8 dari yang kamu tinggalkan setelah (memenuhi) wasiat yang telah kamu buat dan (pembayaran) hutang, Dan jika seorang laki-laki atau perempuan yang kekayaannya akan diwariskan tidak mempunyai orang tua atau anak tetapi mempunyai saudara laki-laki atau saudara perempuan, kemudian satu orang darinya adalah 1/6. Tetapi jika mereka lebih dari itu, kemudian mereka mendapatkan 1/3 setelah (memenuhi) wasiat yang mungkin telah dibuat dan (pembayaran) hutang tanpa melukai perasaan. Suatu peraturan dari Allah. Dan Maha Allah Mendengar dan Maha Penyabar)(versi Dr. Shehnaz Shaikh dan Ms. Kausar Khatri) (catatan : more than that adalah teks terjemahan yang belum diselaraskan oleh penerjemah dalam terjemahan yang sama. Dalam terjemahan yang sudah diselaraskan tertulis more than two.)

Tahap ke 3: Pembagian Harta Warisan Untuk Suami Atau Istri
Suami atau istri juga mendapat harta warisan (4:12). Harta warisan yang dibagikan kepada suami atau istri adalah sisa harta warisan setelah bagian untuk bapak dan ibu diperhitungkan. Hal tersebut tercermin dari frase setelah (memenuhi) wasiat yang telah mereka buat dan (pembayaran) hutang dan setelah (memenuhi) wasiat yang telah kamu buat dan (pembayaran) hutang dalam 4:12. Wasiat yang telah dibuat tersebut adalah wasiat untuk bapak dan ibu sedangkan pembayaran hutang sudah diperhitungkan sejak sebelum perhitungan harta warisan untuk anak. Jadi, harta warisan untuk suami atau istri adalah harta warisan tingkat 1 dikurangi harta warisan untuk bapak dan ibu. Untuk memudahkan pembahasan, harta warisan yang dibagikan kepada suami atau istri disebut dengan harta warisan tingkat 2.

Jika suami-istri mempunyai anak, seorang suami akan mendapat harta warisan dari istrinya (jika si pembuat wasiat adalah seorang istri) sebesar 1/4 harta warisan tingkat 2 sedangkan seorang istri akan mendapat harta warisan dari suaminya (jika si pembuat wasiat adalah seorang suami) sebesar 1/8 harta warisan tingkat 2. Jika mereka tidak mempunyai anak, seorang suami akan mendapat harta warisan dari istrinya (jika si pembuat wasiat adalah seorang istri) sebesar 1/2 harta warisan tingkat 2 sedangkan seorang istri akan mendapat harta warisan dari suaminya (jika si pembuat wasiat adalah seorang suami) sebesar 1/4 harta warisan tingkat 2.

Sebelum melanjutkan pembahasan, ada penafsiran yang perlu diluruskan dalam terjemahan 4:12, yaitu frase Dan jika seorang laki-laki atau perempuan yang kekayaannya akan diwariskan tidak mempunyai orang tua atau anak. Frase ini perlu diartikan sebagai bentuk kiasan. Jika diartikan seperti yang tertulis, maknanya akan sama dengan yang dijelaskan dalam 4:176 (akan dijelaskan nanti). Arti yang sebenarnya adalah jika yang akan diberi harta warisan tidak mempunyai hubungan sebagai orang tua atau anak dengan si pembuat wasiat. Artinya, sejak frase tersebut, dijelaskan cara pembagian harta warisan untuk saudara-saudaranya (kakak-kakaknya atau adik-adiknya).

Tahap ke 4: Pembagian Harta Warisan Untuk Kakak dan Adik
Dalam 4:12, yang dimaksud dengan saudara laki-laki (brother) adalah kakak atau adik laki-laki sedangkan saudara perempuan (sister) adalah kakak atau adik perempuan. Artinya, saudara yang dimaksud dalam pembagian harta warisan adalah kakak atau adik si pembuat wasiat. Jadi, saudara dekat dalam 2:180 adalah kakak dan adik si pembuat wasiat.

Sama halnya dengan pembagian harta warisan untuk suami atau istri, pembagian harta warisan untuk kakak-kakaknya dan adik-adiknya ditandai dengan frase setelah memenuhi harta warisan yang mungkin telah dibuat dan (pembayaran) hutang. Artinya, harta warisan yang dibagikan kepada kakak-kakaknya dan adik-adiknya adalah sisa harta warisan setelah bagian untuk bapak-ibu dan suami atau istri diperhitungkan. Untuk memudahkan pembahasan, harta warisan yang dibagikan kepada kakak-kakak dan adik-adik si pembuat wasiat disebut dengan harta warisan tingkat 3.

Jika suadaranya hanya ada seorang laki-laki atau perempuan, tiap orang akan mendapat 1/6 harta warisan tingkat 3. Jika saudaranya berjumlah lebih dari satu, mereka secara bersama-sama mendapat 1/3 harta warisan tingkat 3. Tidak dijelaskan cara pembagian harta warisan di antara saudara-saudaranya yang mendapat 1/3 harta warisan tingkat 3 tersebut. Allah hanya memerintahkan agar dalam pembagian itu jangan sampai saling melukai perasaan.

Contoh Simulasi
Contoh simulasi untuk memperjelas uraian tentang pembagian harta warisan disajikan berikut ini. Andaikan, ada seorang laki-laki mempunyai seorang istri, bapak dan ibu, 1 anak perempuan, dan 2 orang adik. Dia hendak membagikan harta warisannya. Setelah dikurangi untuk membayar hutang dan diberikan kepada saudara yang hadir, anak yatim, dan orang miskin yang hadir dalam pembuatan wasiat, dia mempunyai harta 1 bagian. Cara pembagiannya adalah sbb.

Harta untuk anak perempuan = 1/2 bagian.
Harta warisan tingkat 1 = 1- 1/2 bagian = 1/2 bagian.

Harta untuk bapak = 1/6 x harta warisan tingkat 1
Harta untuk bapak = 1/6 x (1/2 bagian) = 1/12 bagian
Harta untuk ibu = 1/6 x harta warisan tingkat 1)
Harta untuk ibu = 1/6 x (1/2 bagian) = 1/12 bagian
Harta untuk bapak dan ibu = (1/12 + 1/12) bagian = 2/12 bagian = 1/6 bagian
Harta warisan tingkat 2 = harta warisan tingkat 1 - harta untuk bapak dan ibu = (1/2 – 1/6) bagian = (3/6 – 1/6) bagian = 2/6 bagian = 1/3 bagian

Harta untuk istri = 1/8 x harta warisan tingkat 2 = 1/8 x 1/3 bagian = 1/24 bagian.
Harta warisan tingkat 3 = harta warisan tingkat 2 - harta istri = (1/3 – 1/24) bagian = (8/24 – 1/24) bagian = 7/24 bagian.

Harta untuk 2 orang adik = 1/3 x harta warisan tingkat 3 = 1/3 x 7/24 bagian = 7/72 bagian

Sisa harta warisan = 1 – (harta untuk anak perempuan + harta untuk bapak dan ibu + harta untuk istri + harta untuk adik) = (1 – (1/2 + 1/6 + 1/24 + 7/72)) bagian = (1 – (36/72 + 12/72 + 3/72 + 7/72)) bagian = (1 – (58/72)) bagian = 14/72 bagian

CARA PEMBAGIAN HARTA WARISAN DALAM 4:176
Jika seseorang hidupnya sendiri, yaitu tanpa orang tua, suami atau istri, dan anak, cara pembagiannya mengikuti petunjuk dalam 4:176.

4:176. They seek your ruling. Say, “Allah gives you a ruling concerning Kalala (one having no descendants or ascendants as heirs).” If a man dies, leaving no child but (only) a sister, she will have half of what he left. And he inherits from her if she (dies and) has no child. But if there are two sisters, they will have two thirds of what he left. But if there are (both) brothers and sisters, the male will have the share of two females. Allah makes clear to you lest you go astray. And Allah is All- Knower of everything. (Mereka mencari keputusanmu. Katakanlah, “Allah memberimu suatu keputusan tentang Kalala (orang yang tidak punya keturunan atau orang tua sebagai ahli waris).” Jika seorang laki-laki mati, tidak punya anak kecuali hanya seorang saudara perempuan, perempuan tersebut akan mendapatkan 1/2 bagian dari yang dia (laki-laki) tinggalkan. Dan dia (laki-laki) mendapatkan harta dia (perempuan) jika dia (perempuan) (mati dan) tidak punya anak. Tetapi jika ada dua saudara perempuan, mereka akan mempunyai 2/3 bagian dari yang dia (laki-laki) tinggalkan. Tetapi jika ada saudara laki-laki dan perempuan, yang laki-laki akan mendapatkan 2 bagian yang perempuan. Allah membuat jelas bagimu agar kamu tidak tersesat. Dan Allah lebih tahu tentang segala sesuatu.) (versi Dr. Shehnaz Shaikh dan Ms. Kausar Khatri)

Meskipun ayat 4:176 menjelaskan tentang pembagian harta warisan tetapi penurunan ayat tersebut tidak berurutan dengan 4:11 dan 4:12. Ayat 4:176 mungkin menjawab pertanyaan pengikut Nabi Muhammad tentang cara pembagian harta warisan yang harus dibuat oleh orang yang tidak mempunyai anak, orang tua, dan suami atau istri tetapi mempunyai kakak dan atau adik. Selanjutnya, untuk menyingkat istilah, kakak dan atau adik diistilahkan dengan saudara.

Meskipun tidak disebutkan secara eksplisit, dapat ditafsirkan bahwa harta warisan yang akan dibagi harus sudah dikurangi dengan hutang yang dimiliki pembuat wasiat, seperti dijelaskan dalam 4:11 dan 4:12. Selain itu, sebagian harta juga harus disisihkan lebih dahulu untuk diberikan kepada saudara, anak yatim dan orang miskin yang hadir dalam pembuatan wasiat (4:8). Kuantitas harta yang diberikan tersebut mengikuti petunjuk Allah dalam pemberian sedekah, yaitu jangan terlalu sedikit dan juga jangan terlalu banyak tetapi berada di antaranya (25:67).

Dalam kasus seperti ini, jika pembuat wasiat tersebut hanya punya seorang saudara perempuan, saudara perempuan tersebut mendapatkan 1/2 bagian. Jika jumlah saudara perempuan adalah 2 atau lebih, mereka mendapatkan 2/3 bagian. Selanjutnya, harta warisan sebesar 2/3 bagian tersebut dibagi secara merata kepada tiap saudaranya yang perempuan.

Jika suadara si pembuat wasiat terdiri dari laki-laki dan perempuan, saudaranya yang laki-laki mendapat 2 bagian yang perempuan. Dengan kalimat lain, bagian saudaranya yang laki-laki adalah 2/3 bagian sedangkan bagian saudaranya yang perempuan adalah 1/3 bagian. Jika saudaranya yang laki-laki atau yang perempuan lebih dari seorang, harta warisan sebesar 2/3 bagian dibagi secara merata kepada setiap orang di antara saudara laki-laki sedangkan harta warisan sebesar 1/3 bagian dibagi secara merata kepada setiap orang di antara saudara perempuan.

Frase Dan dia (laki-laki) mendapatkan harta dia (perempuan) jika dia (perempuan) (mati dan) tidak punya anak perlu pembahasan khusus. Pertama, frase ini bermakna bahwa si pembuat wasiat dapat berupa seorang laki-laki atau seorang perempuan. Kedua, frase ini perlu dipandang sebagai petunjuk cara pembagian harta warisan bagi pembuat wasiat laki-laki atau perempuan yang akan membagikan harta warisan jika saudaranya laki-laki. Dengan demikian, jika pembuat wasiat laki-laki atau perempuan hanya mempunyai saudara laki-laki, harta warisannya diberikan kepada saudaranya yang laki-laki tersebut. Jika saudaranya yang laki-laki lebih dari seorang, harta warisan dibagi secara merata kepada tiap saudaranya yang laki-laki. Jika saudaranya yang laki-laki hanya seorang, saudaranya tersebut mendapat 2 kali bagian saudara tunggal perempuan, yaitu 1 bagian (dari 2 x 1/2 bagian). Dari segi prinsip pembagian secara merata, harta warisan untuk seorang saudara tunggal laki-laki adalah semua harta dibagi 1. Dengan kalimat lain, semua harta warisan diberikan kepada suadara tunggal laki-laki.

Untuk mengingatkan kembali, orang tanpa orang tua dan anak dalam 4:12 tidak sama dengan yang dalam 4:176. Cara pembagian harta warisannya jelas berbeda. Dalam 4:176, saudara si pembuat wasiat diperlakukan seperti anak-anaknya, mirip dengan yang dijelaskan dalam 4:11. Oleh karena itulah penulis berpendapat bahwa yang dimaksud dengan orang tanpa ayah dan anak dalam 4:12 hanyalah sebuah kiasan, yaitu pada saat membagi harta warisan kepada kakak-kakak atau adik-adiknya, si pembuat wasiat menganggap dirinya seperti orang tanpa ayah dan anak.

Jika Ada Sisa Harta Setelah Perintah Allah Dijalankan
Dapat terjadi, setelah perintah Allah dalam 4:11 dan 4:12 atau 4:176 dijalankan, ada sisa harta warisan. Penggunaan sisa harta tersebut sepenuhnya berada di tangan pembuat wasiat karena tidak ada penjelasan tentang cara pembagiannya dalam Al Qur’an. Menurut penulis, yang penting cara pembagiannya jangan sampai melukai perasaan orang (4:11).

Jika Pembuat Wasiat Tanpa Ahli Waris
Dapat terjadi, seseorang tidak mempunyai orang tua, suami atau istri, anak, dan saudara sehingga tidak ada yang berhak mewarisi hartanya. Kasus seperti ini tidak dijelaskan dalam Al Qur’an. Menurut hemat penulis, pembuat wasiat dapat menentukan sendiri para pewarisnya dengan mengharapkan ridha-Nya.

IMPLEMENTASI PEMBAGIAN HARTA WARISAN
Setelah wasiat dibuat, harta warisan dibagi kepada yang berhak. Ada hal yang perlu diingat bahwa kita harus patuh pada perintah Allah. Jika Allah menyebut 1/2 bagian, kita harus berusaha membagi harta warisan menjadi 2 bagian. Persoalannya, bagaimana kita dapat menjalankannya secara benar? Dapatkah kita membagi harta warisan menjadi tepat 1/2 bagian? Rasa-rasanya tidak selalu mudah! Hal serupa akan terjadi pada kasus pembagian yang lain. Penulis berpendapat bahwa yang dapat dilakukan adalah berusaha menjalankannya menurut kesanggupan kita (64:16). Sudah barang tentu, musyawarah harus digunakan (42:38).

Selain itu, seorang anak perempuan dilarang merasa iri jika Allah memberikan bagian yang lebih besar kepada anak laki-laki (4:32 dan 4:34). Seperti telah dijelaskan sebelumnya bahwa seorang perempuan tidak dapat mewarisi seluruh harta orang tua dan bagiannya lebih kecil dari bagian laki-laki.

64:16. Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu dan dengarlah serta taatlah dan nafkahkanlah nafkah yang baik untuk dirimu. Dan barangsiapa yang dipelihara dari kekikiran dirinya, maka mereka itulah orang-orang yang beruntung.

42:38. Dan (bagi) orang-orang yang menerima (mematuhi) seruan Tuhannya dan mendirikan shalat, sedang urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarat antara mereka; dan mereka menafkahkan sebagian dari rezki yang Kami berikan kepada mereka.

4:32. Dan janganlah kamu iri hati terhadap apa yang dikaruniakan Allah kepada sebahagian kamu lebih banyak dari sebahagian yang lain. (Karena) bagi orang laki-laki ada bahagian dari pada apa yang mereka usahakan, dan bagi para wanita (pun) ada bahagian dari apa yang mereka usahakan, dan mohonlah kepada Allah sebagian dari karunia-Nya. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.

4:34. Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka). Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar.

PENYERAHAN HARTA WARISAN UNTUK ANAK YATIM
Anak yang mendapat harta warisan menjadi anak yatim jika pembuat wasiat akhirnya meninggal. Cara penyerahan harta warisan kepada anak yatim dijelaskan dalam 4:6. Pertama, harta warisan untuk anak yatim diberikan jika anak tersebut sudah cukup umur untuk kawin dan dipandang sudah cukup cerdas dalam memelihara harta. Pada saat penyerahan, saksi harus ada. Penggunaan harta anak yatim diperbolehkan jika yang menggunakannya adalah miskin, dengan catatan bahwa penggunaan itu masih dalam batas-batas kepatutan.

4:6. Dan ujilah anak yatim itu sampai mereka cukup umur untuk kawin. Kemudian jika menurut pendapatmu mereka telah cerdas (pandai memelihara harta), maka serahkanlah kepada mereka harta-hartanya. Dan janganlah kamu makan harta anak yatim lebih dari batas kepatutan dan (janganlah kamu) tergesa-gesa (membelanjakannya) sebelum mereka dewasa. Barang siapa (di antara pemelihara itu) mampu, maka hendaklah ia menahan diri (dari memakan harta anak yatim itu) dan barangsiapa yang miskin, maka bolehlah ia makan harta itu menurut yang patut. Kemudian apabila kamu menyerahkan harta kepada mereka, maka hendaklah kamu adakan saksi-saksi (tentang penyerahan itu) bagi mereka. Dan cukuplah Allah sebagai Pengawas (atas persaksian itu).

HARTA GONO-GINI
Dalam uraian di atas diterangkan bahwa baik suami maupun istri wajib membuat wasiat jika merasakan sudah dekat dengan kematian. Dalam hal ini, suami atau istri membagi harta yang dimilikinya. Lantas, bagaimana dengan harta gono-gini (harta yang dimiliki secara bersama oleh suami dan istri)? Yang berhak membagi harta gono-gini tidak dijelaskan secara eksplisit. Hanya saja, ayat 4:34 mengindikasikan bahwa suami lebih berhak untuk membuat wasiat pembagian harta gono-gini karena suami adalah pemimpin wanita.

JUMLAH WASIAT
Sebagai tambahan, untuk mengingatkan saja, seseorang dapat menerima wasiat 3 kali, yaitu wasiat dari ayah, ibu, dan kakaknya atau adiknya. Tentu saja, hal tersebut tergantung pada komposisi keluarga.

0 komentar:

 
Copyright © . pepaya boyolali - Posts · Comments
Theme Template by pepaya-boyolali · Powered by Blogger