Wednesday, 16 July 2014

DAGING BABI MAKANAN HARAM

Seringkali, kita mendengar perdebatan tentang babi. Ada yang mengatakan bahwa yang diharamkan adalah semua yang berasal dari babi tetapi ada yang mengatakan bahwa yang diharamkan adalah daging babi. Ada pula yang mengatakan bahwa serum meningitis dalam ibadah haji adalah haram sementara pihak yang lainnya mengatakan tidak demikian. Adapula yang mengatakan bahwa ajinomoto haram tetapi ada yang mengatakan tidak haram. Di internet, masih saja ada yang bertanya : ”Mengapa babi diharamkan?” Makalah ini ditulis untuk mengungkap keharaman atau kehalalan babi dalam Al Qur’an. Al Qur’an terjemahan yang digunakan adalah karya Dep. Agama RI yang terdapat dalam program komputer Al Qur’an Digital versi 2.1. Jika Al Qur’an terjemahan lain digunakan, versinya akan disebutkan.
DAGING BABI SEBAGAI MAKANAN YANG DIHARAMKAN
Allah mengharamkan daging babi untuk dijadikan sebagai makanan (6:145).
6:145. Say, “I do not find in what has been revealed to me (anything) forbidden to anyone who would eat it except that it be dead or blood poured forth or the flesh of swine - for indeed, it is filth - or it be (slaughtered in) disobedience, dedicated to other than Allah. But whoever is compelled (by necessity) neither desiring (it) nor transgressing (its limit), then indeed, your Lord is Oft-Forgiving, Most Merciful. ” (Katakanlah, “Aku tidak menjumpai dalam yang telah diwahyukan kepadaku yang diharamkan untuk semua orang yang akan memakannya kecuali yang mati atau darah yang mengalir keluar atau daging babi- karena sungguh, masing-masing adalah kotoran- atau ketidakpatuhan dalam bentuk penyembelihan untuk selain Allah. Kecuali siapa saja dalam keadaan terpaksa bukan karena menginginkannya dan bukan pula karena melanggar (batasnya), maka sungguh, Tuhanmu adalah Maha Pengampun, Maha Penyayang.) (versi Dr. Shehnaz Shaikh dan Ms. Kausar Khatri)
Ayat 6:145 menerangkan dengan sangat jelas sekali bahwa daging babi diharamkan oleh Allah untuk dijadikan sebagai makanan. Dijelaskan pula bahwa daging babi termasuk seuatu yang kotor. Ayat-ayat lainnya yang menerangkan keharaman daging babi adalah 2:173, 5:3, dan 6:115.
2:173. He has only forbidden to you dead animals, blood, the flesh of swine, and that which has been dedicated to other than Allah. But whoever is compelled (by necessity), without (willful) disobedience nor transgressing (the limits) then there is no sin on him. Indeed, Allah is Oft-Forgiving, and Most Merciful. (Dia hanya telah melarang bagimu binatang-binatang mati, darah, daging babi, dan yang telah dipersembahkan untuk selain Allah. Tetapi barangsiapa terpaksa (demi kebutuhan), tanpa ketidaktaatan (yang disengaja) maupun pelanggaran (batas-batas) maka tidak ada dosa padanya. Sungguh, Allah Maha Pengampun, dan Maha Penyayang.) (versi Dr. Shehnaz Shaikh dan Ms. Kausar Khatri)
5:3. Are made unlawful for you the dead animals, blood, the flesh of swine, and that which is dedicated to other than Allah, and that which is killed by strangling or by a violent blow or by a head-long fall or by the goring of horns, and that which is eaten up by the wild animal except what you slaughter (before its death), and that which is sacrificed on stone altars, and that you seek division by divining arrows - that is grave disobedience. This day those who disbelieve have despaired of (defeating) your religion; so do not fear them, but fear Me. This day I have perfected your religion for you and I have completed My Favor upon you, and I have approved for you Islam as a religion. But whoever is forced by hunger with no inclination to sin, then indeed, Allah is Oft-Forgiving, Most Merciful. (Dibuat haram bagimu binatang-binatang mati, darah, daging babi, dan yang dipersembahkan kepada selain Allah, dan yang dibunuh dengan cara dicekik, atau dengan suatu pukulan keras atau dengan menjatuhkan kepalanya lebih dahulu atau dengan melukainya dengan tanduk, dan yang dimakan oleh binatang liar kecuali yang kamu sembelih (sebelum kematiannya), dan bahwa yang dikurbankan di atas meja batu, dan yang kamu mencari pembagian dengan anak panah-anak panah ramalan-itu adalah ketidaktaatan yang serius. Hari ini mereka yang tidak beriman telah berputus asa untuk mengalahkan agamamu; maka janganlah takut kepada mereka, tetapi takutlah kepada-Ku. Hari ini Aku telah menyempurnakan agamamu untukmu dan Aku telah melangkapi Kebaikan-Ku kepadamu, dan Aku telah menyetujui untukmu Islam sebagai suatu agama. Akan tetapi siapapun terpaksa karena kelaparan dengan tanpa keinginan berbuat dosa, kemudian sungguh, Allah Maha Pengampun dan Maha Penyayang.) (versi Dr. Shehnaz Shaikh dan Ms. Kausar Khatri)
16:115. He has only forbidden to you dead animal, blood, the flesh of swine, and that which has been dedicated to other than Allah. But if one is forced (by necessity) neither by willful disobedience nor transgressing (the limits) - then indeed, Allah is Oft-Forgiving, Most Merciful. (Dia hanya melarang bagimu binatang mati, darah, daging babi, dan yang telah dipersembahkan untuk selain Allah. Tetapi jika seseorang terpaksa (demi kebutuhan) bukan karena ketidaktaatan yang disengaja dan bukan pula karena pelanggaran (batas-batas)-maka sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.) (versi Dr. Shehnaz Shaikh dan Ms. Kausar Khatri)
Meskipun demikian, Allah memberi kelonggaran bagi kita dengan memperbolehkan memakannya apabila kita dalam keadaan terpaksa, misalnya karena kelaparan, dengan catatan bahwa sesungguhnya kita tidak menginginkannya, tidak menyengaja untuk tidak taat, tidak ingin berbuat dosa, serta tidak melanggar batas. Batas yang dimaksudkan di sini adalah hukum Tuhan.
DEFINISI BABI
Definisi babi harus dipahami secara jelas karena babi merupakan nama binatang yang dapat menimbulkan berbagai penafsiran. Babi dapat berupa binatang liar atau binatang ternak. Al Qur’an mengindikasikan bahwa babi yang dimaksudkan dalam ayat-ayat di atas adalah binatang ternak. Dijelaskan dalam 22:30 bahwa Allah telah menerangkan binatang ternak yang dihalalkan dan binatang ternak yang diharamkan.
22:30. Demikianlah (perintah Allah). Dan barangsiapa mengagungkan apa-apa yang terhormat di sisi Allah maka itu adalah lebih baik baginya di sisi Tuhannya. Dan telah dihalalkan bagi kamu semua binatang ternak, terkecuali yang diterangkan kepadamu keharamannya, maka jauhilah olehmu berhala-berhala yang najis itu dan jauhilah perkataan-perkataan dusta.
Dengan demikian, daging babi yang diharamkan dalam 6:145, 2:173, 5:3, dan 6:115 adalah yang berasal dari binatang ternak. Babi yang diternakkan atau babi domestik mempunyai nama ilmiah Sus scrofa domestica. Menurut Wikipedia, free encyclopedia, jenis babi ini sudah diternakkan sejak 9000 tahun sebelum masehi. Tampaknya, jenis babi inilah mungkin yang dagingnya diharamkan untuk dimakan pada jaman Nabi dahulu.
Persoalannya, kondisi alam di Arab dan di Indoensia berbeda. Di Indonesia ada babi liar yang dapat dijadikan binatang buruan. Apakah jenis babi liar itu termasuk yang diharamkan? Penulis membaca naskah dalam Wikipedia, the free encyclopodia di internet bahwa babi domestik merupakan satu species dengan babi hutan yang bernama ilmiah Sus scrofa scrofa. Dengan kata lain, babi hutan dan babi domestik merupakan satu spesies dengan varietas yang berbeda. Sering kali, Sus scrofa scrofa disebut dengan Sus scrofa sedangkan Sus scrofa domestica disebut dengan Sus domestica. Babi hutan (Sus scrofa scrofa) pada dasarnya sangat mirip dengan babi ternak atau babi domestik (Sus scrofa domestica) sehingga ia termasuk binatang yang dagingnya diharamkan meskipun hidupnya di alam bebas. Selain itu, dalam 6:145 hanya disebutkan daging babi, tanpa ada perincian babi ternak atau babi liar.
Menurut Wikipedia, the free encyclopodia di internet, babi adalah binatang berkuku genap yang termasuk genus Sus dari familia Suidae. Dalam Wikipedia, the free encyclopodia tersebut disebutkan bahwa ada 12 spesies dari genus Sus, yaitu Sus barbatus, Sus bucculentus, Sus cebifrons, Sus celebensis, Sus domestica, Sus falconeri, Sus hysudricus, Sus oliveri, Sus philippensis, Sus scrofa, Sus strozzi, dan Sus verrucosus. Sementara itu, dalam situs yang lain di internet disebutkan bahwa jumlah spesies dari genus Sus tidak kurang dari 77. Jadi, binatang yang disebut babi dapat mempunyai spesies yang berbeda-beda. Sampai di sini, kita perlu bertanya. Dapatkah definisi babi tersebut dijadikan untuk pegangan dalam penentuan binatang yang dagingnya diharamkan?
Menurut penulis, definisi babi dalam Wikipedia, the free encyclopodia dapat dijadikan pegangan. Pada saat melihat semua spesies binatang bergenus Sus, semua orang akan berpendapat bahwa mereka mempunyai ciri-ciri yang hampir sama dengan babi ternak yang diharamkan.
Definisi babi itu dapat menjawab pertanyaan masyarakat tentang khasus daging celeng. Masyarakat jawa mengenal sejenis babi liar yang mempunyai semacam taring dengan sebutan celeng atau babi kutil. Nama Inggrisnya adalah java warty pig atau javan warty pig dengan nama ilmiah Sus verrucosus. Karena termasuk genus Sus, celeng atau babi kutil termasuk babi sehingga dagingnya dikategorikan sebagai haram.
Selain itu, definisi tersebut dapat digunakan untuk menjawab pertanyaan masyarakat tentang babi rusa. Ada jenis hewan yang mempunyai ciri-ciri peralihan antara babi dan jenis hewan lain, misalnya babi rusa (Babyrousa sp.). Babi rusa di Sulawesi mempunyai nama ilmiah Babyrousa celebensis. Dapat dikatakan bahwa babi rusa bukan termasuk babi karena tidak bergenus Sus.
Penggunaan definisi babi sebagai binatang berkuku genap yang termasuk genus Sus dari familia Suidae adalah merupakan suatu bentuk usaha atau ikhtiar yang menggunakan pikiran. Dalam Al Qur’an, Allah memerintahkan kita untuk berfikir dalam memahami perintah-Nya (2:219).
2:219. Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: "Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya." Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: " Yang lebih dari keperluan." Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berfikir,
DEFINISI DAGING BABI
Setelah definisi babi, masalah berikutnya adalah penentuan definisi daging babi. Persoalannya, jika yang diharamkan adalah daging babi, apakah itu berarti bahwa kulit, hati, paru-paru, dan bagian-bagian lainnya dihalalkan untuk dimakan? Dalam 23:14 disebutkan bahwa daging adalah pembungkus tulang belulang.
23:14. Kemudian air mani itu Kami jadikan segumpal darah, lalu segumpal darah itu Kami jadikan segumpal daging, dan segumpal daging itu Kami jadikan tulang belulang, lalu tulang belulang itu Kami bungkus dengan daging. Kemudian Kami jadikan dia makhluk yang (berbentuk) lain. Maka Maha sucilah Allah, Pencipta Yang Paling Baik.
Daging adalah bagian dari tubuh binatang yang dapat dimakan yang paling baik kualitasnya. Bagian yang lain seperti kulit, hati, paru-paru, dan bagian-bagian lainnya bersifat sebagai tambahan. Kalau daging babi sebagai bagian tubuh yang paling baik saja diharamkan untuk dimakan, tentu saja bagian tubuh lain yang lebih rendah kualitasnya juga diharamkan. Jadi, semua bagian tubuh babi adalah haram untuk dimakan.
Sampai di sini dapat diringkas bahwa binatang yang termasuk babi adalah semua binatang berkuku genap yang termasuk genus Sus dari familia Suidae. Selain itu, semua bagian tubuh babi adalah haram untuk dimakan.
DEFINISI MAKAN DAGING BABI
Makan adalah suatu proses pemasukan sesuatu ke tubuh melalui mulut untuk mendapatkan kebutuhan hidup berupa energi, mineral, vitamin, dan lain-lainnya. Cara makan yang dilakukan orang secara umum adalah dengan memasak bahan makanan kemudian memasukkannya ke mulut untuk dikunyah atau tanpa dikunyah sebelum masuk ke perut. Pemasukkan energi, mineral, vitamain, dan lain-lainnya ke dalam tubuh dengan melalui infus atau menelan pil adalah termasuk kategori makan. Dalam kaitannya dengan pemakanan daging babi, kita diharamkan mendapatkan energi, mineral, vitamin, atau kebutuhan tubuh lainnya dari tubuh babi dalam berbagai cara.
Makan dan pengobatan adalah sangat dekat hubungannya. Orang yang kekurangan makanan dapat menjadi sakit sehingga obatnya pun harus berupa makanan. Orang yang sakit karena kekurangan suatu vitamin, obatnya adalah vitamin tersebut. Orang yang berobat seringkali harus memasukkan obat ke tubuhnya. Pada saat sesorang memasukkan obat ke tubuhnya, orang tersebut melakukan pekerjaan yang diistilahkan dengan makan.
Seandainya ada penemuan baru, misalnya berupa obat penyembuh penyakit yang berasal dari tubuh babi, obat itu dapat dikatakan sebagai makanan. Namun, pengonsumsian obat tersebut dapat dikategorikan sebagai dalam keadaan terpaksa dengan kuantitas kecil dan dikonsumsi dengan dosis tertentu. Selain itu, yang berobat merasa bahwa pengonsumsian obat tersebut bukan karena keinginannya melainkan karena belum ada obat lain yang lebih manjur.
Dalam kasus suatu vaksin atau produk makanan yang dalam prosesnya menggunakan bahan berasal dari babi tetapi dalam vaksin atau produk makanan itu tidak terkandung bahan yang berasal dari babi, kita boleh menggunakannya atau memakannya sebab yang dimasukkan ke tubuh tidak mengandung bagian tubuh babi. Barangkali, hal ini kurang lebih sama dengan hasil hutan yang kita pakai. Hutan dapat menghasilkan kayu, tumbuhan obat, oksigen, buah-buahan, dan lain-lainya karena peranan seluruh komponennya termasuk di antaranya babi. Apakah kita bersalah apabila menggunakan hasil hutan yang babi terlibat dalam proses pembuatannya? Apakah kita berani mengatakan bahwa Allah telah berbuat kesalahan dalam menciptakan ekosistem hutan? Saya yakin jawabannya adalah ”Tidak”.
BABI SEBAGAI MAKHLUK
Babi adalah ciptaan Allah (24:45).
24:45. Dan Allah telah menciptakan semua jenis hewan dari air, maka sebagian dari hewan itu ada yang berjalan di atas perutnya dan sebagian berjalan dengan dua kaki sedang sebagian (yang lain) berjalan dengan empat kaki. Allah menciptakan apa yang dikehendaki-Nya, sesungguhnya Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu.
Babi merupakan salah satu penyusun ekosistem hutan. Dalam ekosistem itu, babi mempunyai peranan penting sehingga ekosistem hutan dapat berfungsi dengan baik. Allah sendiri dalam Al Qur’an telah menerangkan bahwa tiap ciptaan Allah mempunyai ukuran masing-masing dengan sedemikian rapinya (25:2). Dengan kata lain, tiap ciptaan Allah terlibat dalam suatu sistem yang masing-masing mempunyai peran yang tertentu. Dalam ekologi, sistem itu adalah ekosistem.
25:2. yang kepunyaan-Nya-lah kerajaan langit dan bumi, dan Dia tidak mempunyai anak, dan tidak ada sekutu bagiNya dalam kekuasaan(Nya), dan dia telah menciptakan segala sesuatu, dan Dia menetapkan ukuran-ukurannya dengan serapi-rapinya.
Ekosistem hutan akan berfungsi dengan baik jika babi dapat menjalankan peranannya dengan baik pula. Fungsi ekosistem hutan itu mencakup fungsi sebagai penghasil oksigen, pengendali tata air, dan fungsi-fungsi lainnya. Pengharaman untuk memakan daging babi jangan diartikan bahwa babi adalah binatang yang tidak perlu dijaga kelestariannya. Babi adalah makhluk Allah yang berhak untuk mendapatkan perlakuan yang adil dari manusia. Kita wajib menjaga kelestarian babi karena semua tindakan yang mendorong kepunahan populasi babi adalah termasuk perbuatan merusak ekosistem hutan. Dan kita harus selalu mengingat bahwa Allah tidak menyukai orang yang berbuat kerusakan (28:77).
28:77. Dan carilah pada apa yang telah dianugerahkan Allah kepadamu (kebahagiaan) negeri akhirat, dan janganlah kamu melupakan bahagianmu dari (kenikmatan) duniawi dan berbuat baiklah (kepada orang lain) sebagaimana Allah telah berbuat baik, kepadamu, dan janganlah kamu berbuat kerusakan di (muka) bumi. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berbuat kerusakan.
DAGING BABI KOTOR
Dalam 6:145 disebutkan bahwa daging babi adalah kotor. Jelas sekali disebutkan pada ayat tersebut bahwa yang dinyatakan kotor adalah daging babi, bukan babi. Hal ini dapat ditafsirkan bahwa Allah menganggap orang yang memakan daging babi akan menjadi kotor. Penulis tidak dapat menjelaskan tentang hal ini karena ini adalah rahasia Allah.
Selain itu, penyebutan kekotoran daging babi sebagai penjelasan alasan pengharaman babi dalam 6:145 tidak dapat diartikan bahwa jika kita bisa membersihkannya, daging babi akan menjadi halal. Apabila dalam proses penyembelihannya berlangsung sangat bersih sampai daging babinya menjadi sangat bersih, tetap saja daging babi itu dikatakan kotor. Justru, ayat itu menegaskan bahwa daging babi tidak dapat dibersihkan oleh kita karena Allah sudah menetapkan-Nya sebagai makanan yang haram. Dengan kata lain, pengertian kotor dalam konteks ini berbeda dengan pengertian kotor menurut persepsi manusia. Sifat kotor pada daging babi merupakan rahasia Allah dan hanya Alah yang dapat membersihkannya. Kewajiban kita hanya mematuhi perintah-Nya yaitu tidak memakan semua bagian tubuh babi.
PEMANFAATAN BABI
Babi dapat dimanfaatkan untuk mencukupi keperluan manusia kecuali sebagai bahan makanan. Dalam berbagai makalah tentang manfaat babi disebutkan bahwa penyusun tubuh babi dapat digunakan untuk pengobatan, pupuk, peralatan, dan lain-lainnya.
PENUTUP
Seluruh bagian tubuh babi adalah haram untuk dijadikan sebagai makanan manusia. Babi yang dimaksud adalah semua binatang berkuku genap yang termasuk genus Sus dari familia Suidae. Proses memasukkan energi, mineral, vitamin, dan kebutuhan tubuh lainnya yang berasal dari tubuh babi melalui mulut atau dengan cara lain seperti penggunaan infus termasuk kategori memakan bagian tubuh babi. Dalam keadaan terpaksa, kita boleh memakannya dengan catatan bahwa sesungguhnya kita tidak menginginkannya, tidak menyengaja untuk tidak taat, tidak ingin berbuat dosa, serta tidak melanggar hukum Tuhan.
 
Copyright © . pepaya boyolali - Posts · Comments
Theme Template by pepaya-boyolali · Powered by Blogger