Seringkali,
kita mendengar perdebatan tentang babi. Ada yang mengatakan bahwa yang
diharamkan adalah semua yang berasal dari babi tetapi ada yang
mengatakan bahwa yang diharamkan adalah daging babi. Ada pula yang
mengatakan bahwa serum meningitis dalam ibadah haji adalah haram
sementara pihak yang lainnya mengatakan tidak demikian. Adapula yang
mengatakan bahwa ajinomoto haram tetapi ada yang mengatakan tidak haram.
Di internet, masih saja ada yang bertanya : ”Mengapa babi diharamkan?”
Makalah ini ditulis untuk mengungkap keharaman atau kehalalan babi dalam
Al Qur’an. Al Qur’an terjemahan yang digunakan adalah karya Dep. Agama
RI yang terdapat dalam program komputer Al Qur’an Digital versi 2.1.
Jika Al Qur’an terjemahan lain digunakan, versinya akan disebutkan.
DAGING BABI SEBAGAI MAKANAN YANG DIHARAMKAN
Allah mengharamkan daging babi untuk dijadikan sebagai makanan (6:145).
6:145.
Say, “I do not find in what has been revealed to me (anything)
forbidden to anyone who would eat it except that it be dead or blood
poured forth or the flesh of swine - for indeed, it is filth - or it be
(slaughtered in) disobedience, dedicated to other than Allah. But
whoever is compelled (by necessity) neither desiring (it) nor
transgressing (its limit), then indeed, your Lord is Oft-Forgiving, Most
Merciful. ” (Katakanlah, “Aku
tidak menjumpai dalam yang telah diwahyukan kepadaku yang diharamkan
untuk semua orang yang akan memakannya kecuali yang mati atau darah yang
mengalir keluar atau daging babi- karena sungguh, masing-masing
adalah kotoran- atau ketidakpatuhan dalam bentuk penyembelihan untuk
selain Allah. Kecuali siapa saja dalam keadaan terpaksa bukan karena
menginginkannya dan bukan pula karena melanggar (batasnya), maka
sungguh, Tuhanmu adalah Maha Pengampun, Maha Penyayang.) (versi Dr. Shehnaz Shaikh dan Ms. Kausar Khatri)
Ayat
6:145 menerangkan dengan sangat jelas sekali bahwa daging babi
diharamkan oleh Allah untuk dijadikan sebagai makanan. Dijelaskan pula
bahwa daging babi termasuk seuatu yang kotor. Ayat-ayat lainnya yang
menerangkan keharaman daging babi adalah 2:173, 5:3, dan 6:115.
2:173.
He has only forbidden to you dead animals, blood, the flesh of swine,
and that which has been dedicated to other than Allah. But whoever is
compelled (by necessity), without (willful) disobedience nor
transgressing (the limits) then there is no sin on him. Indeed, Allah is
Oft-Forgiving, and Most Merciful. (Dia hanya telah melarang bagimu binatang-binatang mati, darah, daging babi,
dan yang telah dipersembahkan untuk selain Allah. Tetapi barangsiapa
terpaksa (demi kebutuhan), tanpa ketidaktaatan (yang disengaja) maupun
pelanggaran (batas-batas) maka tidak ada dosa padanya. Sungguh, Allah
Maha Pengampun, dan Maha Penyayang.) (versi Dr. Shehnaz Shaikh dan Ms. Kausar Khatri)
5:3.
Are made unlawful for you the dead animals, blood, the flesh of swine,
and that which is dedicated to other than Allah, and that which is
killed by strangling or by a violent blow or by a head-long fall or by
the goring of horns, and that which is eaten up by the wild animal
except what you slaughter (before its death), and that which is
sacrificed on stone altars, and that you seek division by divining
arrows - that is grave disobedience. This day those who disbelieve have
despaired of (defeating) your religion; so do not fear them, but fear
Me. This day I have perfected your religion for you and I have completed
My Favor upon you, and I have approved for you Islam as a religion. But
whoever is forced by hunger with no inclination to sin, then indeed,
Allah is Oft-Forgiving, Most Merciful. (Dibuat haram bagimu binatang-binatang mati, darah, daging babi,
dan yang dipersembahkan kepada selain Allah, dan yang dibunuh dengan
cara dicekik, atau dengan suatu pukulan keras atau dengan menjatuhkan
kepalanya lebih dahulu atau dengan melukainya dengan tanduk, dan yang
dimakan oleh binatang liar kecuali yang kamu sembelih (sebelum
kematiannya), dan bahwa yang dikurbankan di atas meja batu, dan yang
kamu mencari pembagian dengan anak panah-anak panah ramalan-itu adalah
ketidaktaatan yang serius. Hari
ini mereka yang tidak beriman telah berputus asa untuk mengalahkan
agamamu; maka janganlah takut kepada mereka, tetapi takutlah kepada-Ku.
Hari ini Aku telah menyempurnakan agamamu untukmu dan Aku telah
melangkapi Kebaikan-Ku kepadamu, dan Aku telah menyetujui untukmu Islam
sebagai suatu agama. Akan tetapi siapapun terpaksa karena kelaparan
dengan tanpa keinginan berbuat dosa, kemudian sungguh, Allah Maha
Pengampun dan Maha Penyayang.) (versi Dr. Shehnaz Shaikh dan Ms. Kausar Khatri)
16:115.
He has only forbidden to you dead animal, blood, the flesh of swine,
and that which has been dedicated to other than Allah. But if one is
forced (by necessity) neither by willful disobedience nor transgressing
(the limits) - then indeed, Allah is Oft-Forgiving, Most Merciful. (Dia hanya melarang bagimu binatang mati, darah, daging babi,
dan yang telah dipersembahkan untuk selain Allah. Tetapi jika seseorang
terpaksa (demi kebutuhan) bukan karena ketidaktaatan yang disengaja dan
bukan pula karena pelanggaran (batas-batas)-maka sungguh, Allah Maha
Pengampun, Maha Penyayang.) (versi Dr. Shehnaz Shaikh dan Ms. Kausar Khatri)
Meskipun
demikian, Allah memberi kelonggaran bagi kita dengan memperbolehkan
memakannya apabila kita dalam keadaan terpaksa, misalnya karena
kelaparan, dengan catatan bahwa sesungguhnya kita tidak menginginkannya,
tidak menyengaja untuk tidak taat, tidak ingin berbuat dosa, serta
tidak melanggar batas. Batas yang dimaksudkan di sini adalah hukum
Tuhan.
DEFINISI BABI
Definisi
babi harus dipahami secara jelas karena babi merupakan nama binatang
yang dapat menimbulkan berbagai penafsiran. Babi dapat berupa binatang
liar atau binatang ternak. Al Qur’an mengindikasikan bahwa babi yang
dimaksudkan dalam ayat-ayat di atas adalah binatang ternak. Dijelaskan
dalam 22:30 bahwa Allah telah menerangkan binatang ternak yang
dihalalkan dan binatang ternak yang diharamkan.
22:30.
Demikianlah (perintah Allah). Dan barangsiapa mengagungkan apa-apa yang
terhormat di sisi Allah maka itu adalah lebih baik baginya di sisi
Tuhannya. Dan telah dihalalkan bagi kamu semua binatang ternak, terkecuali yang diterangkan kepadamu keharamannya, maka jauhilah olehmu berhala-berhala yang najis itu dan jauhilah perkataan-perkataan dusta.
Dengan demikian, daging babi yang diharamkan dalam 6:145, 2:173, 5:3, dan 6:115 adalah yang berasal dari binatang ternak. Babi yang diternakkan atau babi domestik mempunyai nama ilmiah Sus scrofa domestica. Menurut Wikipedia, free encyclopedia,
jenis babi ini sudah diternakkan sejak 9000 tahun sebelum masehi.
Tampaknya, jenis babi inilah mungkin yang dagingnya diharamkan untuk
dimakan pada jaman Nabi dahulu.
Persoalannya,
kondisi alam di Arab dan di Indoensia berbeda. Di Indonesia ada babi
liar yang dapat dijadikan binatang buruan. Apakah jenis babi liar itu
termasuk yang diharamkan? Penulis membaca naskah dalam Wikipedia, the free encyclopodia di internet bahwa babi domestik merupakan satu species dengan babi hutan yang bernama ilmiah Sus scrofa scrofa. Dengan kata lain, babi hutan dan babi domestik merupakan satu spesies dengan varietas yang berbeda. Sering kali, Sus scrofa scrofa disebut dengan Sus scrofa sedangkan Sus scrofa domestica disebut dengan Sus domestica. Babi hutan (Sus scrofa scrofa) pada dasarnya sangat mirip dengan babi ternak atau babi domestik (Sus scrofa domestica)
sehingga ia termasuk binatang yang dagingnya diharamkan meskipun
hidupnya di alam bebas. Selain itu, dalam 6:145 hanya disebutkan daging
babi, tanpa ada perincian babi ternak atau babi liar.
Menurut Wikipedia, the free encyclopodia di internet, babi adalah binatang berkuku genap yang termasuk genus Sus dari familia Suidae. Dalam Wikipedia, the free encyclopodia tersebut disebutkan bahwa ada 12 spesies dari genus Sus, yaitu Sus
barbatus, Sus bucculentus, Sus cebifrons, Sus celebensis, Sus
domestica, Sus falconeri, Sus hysudricus, Sus oliveri, Sus philippensis,
Sus scrofa, Sus strozzi, dan Sus verrucosus. Sementara itu, dalam situs yang lain di internet disebutkan bahwa jumlah spesies dari genus Sus
tidak kurang dari 77. Jadi, binatang yang disebut babi dapat mempunyai
spesies yang berbeda-beda. Sampai di sini, kita perlu bertanya. Dapatkah
definisi babi tersebut dijadikan untuk pegangan dalam penentuan
binatang yang dagingnya diharamkan?
Menurut penulis, definisi babi dalam Wikipedia, the free encyclopodia dapat dijadikan pegangan. Pada saat melihat semua spesies binatang bergenus Sus, semua orang akan berpendapat bahwa mereka mempunyai ciri-ciri yang hampir sama dengan babi ternak yang diharamkan.
Definisi
babi itu dapat menjawab pertanyaan masyarakat tentang khasus daging
celeng. Masyarakat jawa mengenal sejenis babi liar yang mempunyai
semacam taring dengan sebutan celeng atau babi kutil. Nama Inggrisnya
adalah java warty pig atau javan warty pig dengan nama ilmiah Sus verrucosus. Karena termasuk genus Sus, celeng atau babi kutil termasuk babi sehingga dagingnya dikategorikan sebagai haram.
Selain
itu, definisi tersebut dapat digunakan untuk menjawab pertanyaan
masyarakat tentang babi rusa. Ada jenis hewan yang mempunyai ciri-ciri
peralihan antara babi dan jenis hewan lain, misalnya babi rusa (Babyrousa sp.). Babi rusa di Sulawesi mempunyai nama ilmiah Babyrousa celebensis. Dapat dikatakan bahwa babi rusa bukan termasuk babi karena tidak bergenus Sus.
Penggunaan definisi babi sebagai binatang berkuku genap yang termasuk genus Sus dari familia Suidae
adalah merupakan suatu bentuk usaha atau ikhtiar yang menggunakan
pikiran. Dalam Al Qur’an, Allah memerintahkan kita untuk berfikir dalam
memahami perintah-Nya (2:219).
2:219.
Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: "Pada
keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia,
tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya." Dan mereka bertanya
kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: " Yang lebih dari
keperluan." Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berfikir,
DEFINISI DAGING BABI
Setelah
definisi babi, masalah berikutnya adalah penentuan definisi daging
babi. Persoalannya, jika yang diharamkan adalah daging babi, apakah itu
berarti bahwa kulit, hati, paru-paru, dan bagian-bagian lainnya
dihalalkan untuk dimakan? Dalam 23:14 disebutkan bahwa daging adalah
pembungkus tulang belulang.
23:14.
Kemudian air mani itu Kami jadikan segumpal darah, lalu segumpal darah
itu Kami jadikan segumpal daging, dan segumpal daging itu Kami jadikan
tulang belulang, lalu tulang belulang itu Kami bungkus dengan daging.
Kemudian Kami jadikan dia makhluk yang (berbentuk) lain. Maka Maha
sucilah Allah, Pencipta Yang Paling Baik.
Daging
adalah bagian dari tubuh binatang yang dapat dimakan yang paling baik
kualitasnya. Bagian yang lain seperti kulit, hati, paru-paru, dan
bagian-bagian lainnya bersifat sebagai tambahan. Kalau daging babi
sebagai bagian tubuh yang paling baik saja diharamkan untuk dimakan,
tentu saja bagian tubuh lain yang lebih rendah kualitasnya juga
diharamkan. Jadi, semua bagian tubuh babi adalah haram untuk dimakan.
Sampai di sini dapat diringkas bahwa binatang yang termasuk babi adalah semua binatang berkuku genap yang termasuk genus Sus dari familia Suidae. Selain itu, semua bagian tubuh babi adalah haram untuk dimakan.
DEFINISI MAKAN DAGING BABI
Makan
adalah suatu proses pemasukan sesuatu ke tubuh melalui mulut untuk
mendapatkan kebutuhan hidup berupa energi, mineral, vitamin, dan
lain-lainnya. Cara makan yang dilakukan orang secara umum adalah dengan
memasak bahan makanan kemudian memasukkannya ke mulut untuk dikunyah
atau tanpa dikunyah sebelum masuk ke perut. Pemasukkan energi, mineral,
vitamain, dan lain-lainnya ke dalam tubuh dengan melalui infus atau
menelan pil adalah termasuk kategori makan. Dalam kaitannya dengan
pemakanan daging babi, kita diharamkan mendapatkan energi, mineral,
vitamin, atau kebutuhan tubuh lainnya dari tubuh babi dalam berbagai
cara.
Makan
dan pengobatan adalah sangat dekat hubungannya. Orang yang kekurangan
makanan dapat menjadi sakit sehingga obatnya pun harus berupa makanan.
Orang yang sakit karena kekurangan suatu vitamin, obatnya adalah vitamin
tersebut. Orang yang berobat seringkali harus memasukkan obat ke
tubuhnya. Pada saat sesorang memasukkan obat ke tubuhnya, orang tersebut
melakukan pekerjaan yang diistilahkan dengan makan.
Seandainya
ada penemuan baru, misalnya berupa obat penyembuh penyakit yang berasal
dari tubuh babi, obat itu dapat dikatakan sebagai makanan. Namun,
pengonsumsian obat tersebut dapat dikategorikan sebagai dalam keadaan
terpaksa dengan kuantitas kecil dan dikonsumsi dengan dosis tertentu.
Selain itu, yang berobat merasa bahwa pengonsumsian obat tersebut bukan
karena keinginannya melainkan karena belum ada obat lain yang lebih
manjur.
Dalam
kasus suatu vaksin atau produk makanan yang dalam prosesnya menggunakan
bahan berasal dari babi tetapi dalam vaksin atau produk makanan itu
tidak terkandung bahan yang berasal dari babi, kita boleh menggunakannya
atau memakannya sebab yang dimasukkan ke tubuh tidak mengandung bagian
tubuh babi. Barangkali, hal ini kurang lebih sama dengan hasil hutan
yang kita pakai. Hutan dapat menghasilkan kayu, tumbuhan obat, oksigen,
buah-buahan, dan lain-lainya karena peranan seluruh komponennya termasuk
di antaranya babi. Apakah kita bersalah apabila menggunakan hasil hutan
yang babi terlibat dalam proses pembuatannya? Apakah kita berani
mengatakan bahwa Allah telah berbuat kesalahan dalam menciptakan
ekosistem hutan? Saya yakin jawabannya adalah ”Tidak”.
BABI SEBAGAI MAKHLUK
Babi adalah ciptaan Allah (24:45).
24:45.
Dan Allah telah menciptakan semua jenis hewan dari air, maka sebagian
dari hewan itu ada yang berjalan di atas perutnya dan sebagian berjalan
dengan dua kaki sedang sebagian (yang lain) berjalan dengan empat kaki.
Allah menciptakan apa yang dikehendaki-Nya, sesungguhnya Allah Maha
Kuasa atas segala sesuatu.
Babi
merupakan salah satu penyusun ekosistem hutan. Dalam ekosistem itu,
babi mempunyai peranan penting sehingga ekosistem hutan dapat berfungsi
dengan baik. Allah sendiri dalam Al Qur’an telah menerangkan bahwa tiap
ciptaan Allah mempunyai ukuran masing-masing dengan sedemikian rapinya
(25:2). Dengan kata lain, tiap ciptaan Allah terlibat dalam suatu sistem
yang masing-masing mempunyai peran yang tertentu. Dalam ekologi, sistem
itu adalah ekosistem.
25:2.
yang kepunyaan-Nya-lah kerajaan langit dan bumi, dan Dia tidak
mempunyai anak, dan tidak ada sekutu bagiNya dalam kekuasaan(Nya), dan
dia telah menciptakan segala sesuatu, dan Dia menetapkan
ukuran-ukurannya dengan serapi-rapinya.
Ekosistem
hutan akan berfungsi dengan baik jika babi dapat menjalankan peranannya
dengan baik pula. Fungsi ekosistem hutan itu mencakup fungsi sebagai
penghasil oksigen, pengendali tata air, dan fungsi-fungsi lainnya.
Pengharaman untuk memakan daging babi jangan diartikan bahwa babi adalah
binatang yang tidak perlu dijaga kelestariannya. Babi adalah makhluk
Allah yang berhak untuk mendapatkan perlakuan yang adil dari manusia.
Kita wajib menjaga kelestarian babi karena semua tindakan yang mendorong
kepunahan populasi babi adalah termasuk perbuatan merusak ekosistem
hutan. Dan kita harus selalu mengingat bahwa Allah tidak menyukai orang
yang berbuat kerusakan (28:77).
28:77.
Dan carilah pada apa yang telah dianugerahkan Allah kepadamu
(kebahagiaan) negeri akhirat, dan janganlah kamu melupakan bahagianmu
dari (kenikmatan) duniawi dan berbuat baiklah (kepada orang lain)
sebagaimana Allah telah berbuat baik, kepadamu, dan janganlah kamu berbuat kerusakan di (muka) bumi. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berbuat kerusakan.
DAGING BABI KOTOR
Dalam
6:145 disebutkan bahwa daging babi adalah kotor. Jelas sekali
disebutkan pada ayat tersebut bahwa yang dinyatakan kotor adalah daging
babi, bukan babi. Hal ini dapat ditafsirkan bahwa Allah menganggap orang
yang memakan daging babi akan menjadi kotor. Penulis tidak dapat
menjelaskan tentang hal ini karena ini adalah rahasia Allah.
Selain
itu, penyebutan kekotoran daging babi sebagai penjelasan alasan
pengharaman babi dalam 6:145 tidak dapat diartikan bahwa jika kita bisa
membersihkannya, daging babi akan menjadi halal. Apabila dalam proses
penyembelihannya berlangsung sangat bersih sampai daging babinya menjadi
sangat bersih, tetap saja daging babi itu dikatakan kotor. Justru, ayat
itu menegaskan bahwa daging babi tidak dapat dibersihkan oleh kita
karena Allah sudah menetapkan-Nya sebagai makanan yang haram. Dengan
kata lain, pengertian kotor dalam konteks ini berbeda dengan pengertian
kotor menurut persepsi manusia. Sifat kotor pada daging babi merupakan
rahasia Allah dan hanya Alah yang dapat membersihkannya. Kewajiban kita
hanya mematuhi perintah-Nya yaitu tidak memakan semua bagian tubuh babi.
PEMANFAATAN BABI
Babi
dapat dimanfaatkan untuk mencukupi keperluan manusia kecuali sebagai
bahan makanan. Dalam berbagai makalah tentang manfaat babi disebutkan
bahwa penyusun tubuh babi dapat digunakan untuk pengobatan, pupuk,
peralatan, dan lain-lainnya.
PENUTUP
Seluruh bagian tubuh babi adalah haram untuk dijadikan sebagai makanan manusia. Babi yang dimaksud adalah semua binatang berkuku genap yang termasuk genus Sus dari familia Suidae.
Proses memasukkan energi, mineral, vitamin, dan kebutuhan tubuh lainnya
yang berasal dari tubuh babi melalui mulut atau dengan cara lain
seperti penggunaan infus termasuk kategori memakan bagian tubuh babi. Dalam keadaan terpaksa, kita boleh memakannya dengan catatan bahwa
sesungguhnya kita tidak menginginkannya, tidak menyengaja untuk tidak
taat, tidak ingin berbuat dosa, serta tidak melanggar hukum Tuhan.