Pada
musim haji, masyarakat Indonesia melakukan penyembelihan binatang
ternak pada Hari Raya Idul Adha bersamaan dengan pelaksanaan haji di
Mekah. Kegiatan ini sudah berjalan sejak dulu, jauh sebelum penulis
lahir. Dapat dikatakan, penyembelihan tersebut seperti sudah menjadi
kegiatan turun-menurun. Pada kesempatan ini, penulis akan membahas
tentang keberadaan ayat-ayat Al Qur’an yang membenarkan kegiatan
tersebut.
PENYEMBELIHAN BINATANG TERNAK DALAM IBADAH HAJI
Ketika menunaikan ibadah haji, penyembelihan binatang ternak dilakukan (22:27 dan 22:28).
22:27. And
proclaim to mankind the Pilgrimage; they will come to you on foot and
on every lean camel; they will come from every distant mountain highway.
(Proklamasikanlah kepada manusia
yaitu haji; mereka akan datang kepadamu dengan berjalan kaki dan pada
tiap unta kurus; mereka akan datang dari tiap pegunungan tinggi yang
jauh.)(versi Dr. Shehnaz Shaikh dan Ms. Kausar Khatri)
22:28. That they may witness benefits for themselves and mention the name of Allah on the known days over the beast of cattle which He has provided for them. So eat of them and feed the miserable and the poor. (Bahwa
mereka semoga menyaksikan manfaat-manfaat untuk mereka sendiri dan
menyebut nama Allah pada hari-hari yang diketahui atas binatang ternak
yang Dia telah berikan untuk mereka. Maka makanlah darinya dan beri
makanlah orang sengsara dan miskin.)(versi Dr. Shehnaz Shaikh dan Ms. Kausar Khatri)
Keberadaan perintah penyembelihan binatang ternak terlihat pada frase Maka makanlah darinya dan beri makanlah orang sengsara dan miskin.
Frase tersebut secara tidak langsung menerangkan perintah penyembelihan
binatang ternak karena binatang ternak harus disembelih dahulu agar
dapat dimakan. Selain
itu, penyebutan nama Allah dilakukan ketika kegiatan penyembelihan
binatang ternak. Demikianlah, ketika berhaji, orang melakukan
penyembelihan binatang ternak.
UPACARA PENYEMBELIHAN BINATANG TERNAK DI LUAR IBADAH HAJI
Dalam
Al Qur’an, adakah perintah penyembelihan binatang ternak di luar
kawasan kegiatan berhaji, misalnya di Indonesia? Berikut ini adalah ayat
tentang perintah penyembelihan binatang ternak bagi tiap umat (22:34).
22:34. And for every nation We have appointed a rite that they may mention the name of Allah over what He has provided them of the beast of cattle. And your God is One God, so submit to Him. And give glad tidings to the humble ones. (Dan
bagi tiap bangsa Kami telah menentukan suatu upacara bahwa mereka
semoga menyebut nama Allah atas yang telah Dia berikan kepada mereka
berupa binatang ternak. Dan Tuhanmu adalah Tuhan yang Satu, maka tunduklah kepada Dia. Dan berilah kabar gembira kepda orang-orang yang rendah hati.) (versi Dr. Shehnaz Shaikh dan Ms. Kausar Khatri)
Dalam terjemahan di atas, seolah-olah tidak ada informasi yang jelas tentang perintah penyembelihan binatang ternak. Akan
tetapi jika kita memperhatikan, isi ayat tersebut mirip dengan ayat
22:28. Ayat 22:28 dan 22:34 menerangkan tentang perintah penyebutan nama
Allah atas binatang ternak yang telah diberikan-Nya kepada kita.
Seperti telah dibahas sebelumnya, dalam 22:28 dijelaskan bahwa yang
dimaksudkan dengan perintah penyebutan nama Allah atas binatang ternak
yang telah diberikan-Nya adalah perintah penyembelihan binatang ternak.
Oleh karena itu, upacara yang dimaksud dalam 22:34 adalah upacara
penyembelihan binatang ternak. Sampai di sini dapat disarikan bahwa ada perintah penyembelihan binatang ternak bagi tiap bangsa dalam Al Qur’an.
Dalam situs Pusat Studi Al Qur’an (http://www.psq.or.id/ensiklopedia.asp?mnid=34) disebutkan bahwa salah satu arti ummah adalah suatu golongan manusia. Dalam
masyarakat, golongan itu dapat ditentukan berdasarkan suku, bangsa,
agama, atau kriteria lainnya. Bangsa Indonesia dapat dipandang sebagai
suatu umat tertentu. Bangsa Indonesia itu sendiri terdiri dari beberapa
umat berlainan agama atau berlainan suku. Dapat diartikan secara luwes bahwa umat ialah suatu masyarakat tertentu.
Ayat
22:34 menjelaskan tentang perintah penyembelihan binatang ternak yang
ditujukan kepada tiap umat atau tiap masyarakat, bukan tiap individu.
Dengan demikian, penyembelihan binatang ternak sebagai implementasi
perintah Allah dalam 22:34 merupakan kegiatan keagamaan yang bersifat
kolektif. Ini berbeda dengan penyembelihan binatang ternak dalam ibadah
haji yang dilakukan hanya oleh tiap individu yang berhaji.
Tiap
individu anggota suatu masyarakat tertentu wajib terlibat dalam upacara
penyembelihan binatang ternak. Dalam kegiatan penyembelihan tersebut,
ada yang menyediakan binatang ternak, yang menyembelih, yang
mendistribusikan hasil sembelihan, yang memakan hasil sembelihan, dan
lain-lain. Pendek kata, semua pihak dapat terlibat dalam acara
penyembelihan dalam suatu masyarakat. Oleh karena itu, suatu kepanitian
perlu dibentuk. Dalam konteks bangsa Indonesia, pemerintah Indonesia
perlu membentuk panitia penyembelihan binatang ternak nasional, yang
kemudian dibagi lagi menjadi panitia tingkat provinsi, kabupaten,
kecamatan, dan kelurahan.
Dalam
22:34 diterangkan bahwa upacara penyembelihan binatang ternak dilakukan
karena Allah telah memberikannya kepada kita. Dengan kalimat lain,
upacara tersebut merupakan ungkapan syukur atas rejeki berupa binatang
ternak. Rejeki tersebut harus diartikan lebih luas sehingga mencakup
semua binatang ternak yang dikonsumsi oleh kita, misalnya,kambing, sapi,
kuda, lebah, ikan, ayam, dan lain-lain.
Tidak
ada ketentuan dalam Al Qur’an tentang waktu penyembelihan dan jenis
binatang ternak yang disembelih. Yang ada adalah tentang caranya seperti
yang terdapat dalam 22:28 yaitu menyebut nama Allah ketika
menyembelihnya, memakan sebagian dagingnya, dan memberikan sebagian yang
lain kepada orang sengsara dan miskin. Yang menyumbangkan binatang
ternak adalah yang mampu dan binatang tersebut dapat dianggap sebagai
bentuk penafkahan sebagian rejeki dari Allah. Pada saat yang sama,
kegiatan ini merupakan ekspresi syukur atas rejeki berupa binatang
ternak yang diberikan kepada suatu masyarakat sebagai satu kesatuan.
Perlu diingat bahwa musibah yang menimpa peternak akan berpengaruh
terhadap anggota masyarakat yang bukan peternak.
Dengan
menjalankan perintah Allah dalam 22:28, cara mengekspresikan syukur
atas rejeki yang diberikan-Nya yang dijalankan masyarakat secara keliru
diharapkan dapat diluruskan kembali. Seperti kita ketahui bersama bahwa
masih ada upacara pemberian sesaji kepada laut atau batu atau tempat
keramat sebagai ungkapan rasa syukur atas rejeki yang diterimanya yang
masih terjadi di sekitar kita.
UPACARA KURBAN
Apakah upacara penyembelihan binatang ternak merupakan suatu upacara penyembelihan kurban?
Dalam
22:37, dijelaskan bahwa penyembelihan binatang ternak bukan merupakan
suatu persembahan berupa daging atau darah untuk Allah. Dalam hal ini,
Allah mengharapkan ketakwaan orang-orang yang menyembelih binatang
ternak. Ini menunjukkan bahwa penyembelihan tersebut berbeda dengan
penyembelihan binatang ternak yang dilakukan karena selain Allah.
Artinya, binatang ternak yang disembelih bukan merupakan binatang
persembahan atau binatang kurban. Oleh karena itu, penulis berpendapat
bahwa istilah penyembelihan kurban adalah tidak tepat.
22:37. Their meat will not reach Allah, nor will their blood, but what reaches Him is the piety from you. Thus He made them subjected to you so that you may magnify Allah for that which He has guided you. And give glad tidings to the gooddoers. (Daging-dagingnya
tidak akan mencapai Allah, tidak juga akan darah-darahnya, tetapi yang
mencapai Dia adalah ketakwaan kamu. Maka Dia membuat mereka tunduk
kepadamu sehingga kamu semoga mengagungkan Allah yang telah
membimbingmu. Dan berilah berita gembira bagi orang-orang yang berbuat
baik.)(versi Dr. Shehnaz Shaikh dan Ms. Kausar Khatri)
KESIMPULAN
Upacara penyembelihan binatang ternak di Indonesia dibenarkan menurut Al Qur’an. Revisi mungkin dilakukan jika terjadi perubahan persepsi pada diri penulis.
0 komentar:
Post a Comment