Sering
kali kita mendengar orang mengeluh terhadap keberadaan pengemis.
Pengemis di perempatan jalan dinilai mengganggu lalu lintas. Tidak
sedikit orang yang menganggap pengemis sebagai pemalas. Selain itu, ada
pula pengemis yang lebih kaya daripada orang yang dimintai uang. Semua
keluhan ini berakumulasi menjadi masalah masyarakat. Bahkan, ada orang
yang menganggap bahwa mengemis adalah haram.
Seperti
apakah kedudukan mengemis menurut Al Qur’an? Makalah ini ditulis untuk
menjawab pertanyaan tersebut. Untuk menjawabnya digunakan Al Qur’an
terjemahan versi Dep. Agama RI dalam program Al Qur’an Digital versi 2.1.
DEFINISI MENGEMIS
Mengemis berasal dari kata dasar emis.
Mengemis ialah aktivitas meminta sesuatu kepada orang lain dengan cara
membuat dirinya menjadi orang yang pantas dikasihani. Agar dikasihani
orang lain, orang yang mengemis biasanya memakai baju jelek,
memperlihatkan cacat tubuh, mengatakan belum makan sekian hari, dan
cara-cara lainnya. Orang yang mengemis disebut pengemis.
MENGEMIS DALAM AL QUR’AN
Dalam Al Qur’an terjemahan, mengemis diistilahkan dengan meminta-minta
(2:177). Dijelaskan dalam 2:177 bahwa orang yang meminta-minta berhak
menerima pemberian dari orang yang sedang memberikan harta yang
dicintainya karena perintah Allah. Dengan kalimat lain, pengemis berhak
menerima pemberian dari orang yang sedang bersedekah. Selain itu, ayat
tersebut juga menjelaskan bahwa Allah tidak mengharamkan mengemis atau
tidak mengharamkan seseorang menjadi pengemis. Ayat lain yang menegaskan
bahwa mengemis tidak haram adalah 93:10. Jadi sangat jelas bahwa
mengemis adalah halal.
2:177.
Bukanlah menghadapkan wajahmu ke arah timur dan barat itu suatu
kebajikan, akan tetapi sesungguhnya kebajikan itu ialah beriman kepada
Allah, hari kemudian, malaikat-malaikat, kitab-kitab, nabi-nabi dan
memberikan harta yang dicintainya kepada kerabatnya, anak-anak yatim, orang-orang miskin, musafir (yang memerlukan pertolongan) dan orang-orang yang meminta-minta;
dan (memerdekakan) hamba sahaya, mendirikan shalat, dan menunaikan
zakat; dan orang-orang yang menepati janjinya apabila ia berjanji, dan
orang-orang yang sabar dalam kesempitan, penderitaan dan dalam
peperangan. Mereka itulah orang-orang yang benar (imannya); dan mereka
itulah orang-orang yang bertakwa.
93:10. Dan terhadap orang yang minta-minta, janganlah kamu menghardiknya.
Meskipun
mengemis adalah halal, tidak semua orang boleh menjadi pengemis. Orang
yang boleh menjadi pengemis adalah orang yang sangat miskin sehingga ia
terpaksa mengemis untuk bertahan hidup. Penafsiran penulis ini
berdasarkan pada yang dijelaskan dalam 2:177. Dalam ayat tersebut, orang-orang miskin dan orang-orang yang meminta-minta
disebutkan secara bersama-sama. Artinya, keduanya mempunyai makna yang
berbeda. Penulis berpendapat bahwa yang boleh menjadi pengemis adalah
orang miskin yang menduduki posisi terendah dalam suatu urutan tingkat
kemiskinan atau orang paling miskin di suatu masyarakat tertentu.
Memang
tidak mudah menentukan tingkat kemiskinan seseorang. Walupun demikian,
hal tersebut menjadi tugas orang yang akan mengemis. Calon pengemis
dapat menilai dirinya sendiri dan akan mempertanggungjawabkan
perbuatannya kepada Allah..
MASALAH DALAM MENGEMIS
Dalam
prakteknya, banyak orang yang menyalahartikan kehalalan mengemis.
Mereka mengira bahwa semua perbuatan meminta-minta adalah halal.
Padahal, ketika mengemis, orang juga perlu memperhatikan kehalalan cara
mengemis. Pertama, pengemis tidak boleh berbohong. Contoh kebohongan
yang dilakukan pengemis antara lain : berpura-pura sakit, berpura-pura
miskin, dan berbagai jenis kepura-puraan lainnya. Padahal,
Allah melarang orang untuk berbohong (45:7 dan 2:10). Dalam kasus ini,
yang diperoleh pengemis selama mengemis akan menjadi haram karena ia
mengemis dengan cara berbohong atau berdusta.
45:7. Kecelakaan besarlah bagi tiap-tiap orang yang banyak berdusta lagi banyak berdosa,
2:10. Dalam hati mereka ada penyakit, lalu ditambah Allah penyakitnya; dan bagi mereka siksa yang pedih, disebabkan mereka berdusta.
Kedua,
pengemis tidak boleh mengganggu orang lain. Contoh gangguan itu antara
lain berupa gangguan arus lalu lintas di jalan. Ini dijumpai ketika
pengemis mengemis di perempatan jalan. Cara mengemis yang seperti itu
akan mengganggu hak-hak orang lain sehingga termasuk perbuatan yang
tidak adil dan tidak baik. Padahal, Allah menyuruh manusia untuk berlaku
adil dan berbuat kebaikan (16:90).
16:90. Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil
dan berbuat kebajikan, memberi kepada kaum kerabat, dan Allah melarang
dari perbuatan keji, kemungkaran dan permusuhan. Dia memberi pengajaran
kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran
PENGEMIS PEMALAS
Tidak
sedikit orang yang menganggap pengemis sebagai pemalas. Ini adalah
anggapan yang sering muncul dibenak orang. Bagaimana tidak? Di satu
sisi, orang sibuk bekerja mencari nafkah. Di sisi lain, pengemis cuma
meminta jerih payah orang lain. Benarkah Allah membolehkan orang menjadi
pemalas?
Sebenarnya,
kita semua diperintahkan untuk bekerja pada siang hari untuk mencari
nafkah (20:73 dan 25:47). Yang dijadikan contoh mencari karunia-Nya
dalam Al Qur’an adalah mencari hasil laut (17:66 dan 45:12).
20:73. Dan karena rahmat-Nya, Dia jadikan untukmu malam dan siang, supaya kamu beristirahat pada malam itu dan supaya kamu mencari sebahagian dari karunia-Nya (pada siang hari) dan agar kamu bersyukur kepada-Nya
25:47. Dialah yang menjadikan untukmu malam (sebagai) pakaian, dan tidur untuk istirahat, dan Dia menjadikan siang untuk bangun berusaha.
17:66.
Tuhan-mu adalah yang melayarkan kapal-kapal di lautan untukmu, agar
kamu mencari sebahagian dari karunia-Nya. Sesungguhnya Dia adalah Maha
Penyayang terhadapmu.
45:12.
Allah-lah yang menundukkan lautan untukmu supaya kapal-kapal dapat
berlayar padanya dengan seizin-Nya dan supaya kamu dapat mencari karunia -Nya dan mudah-mudahan kamu bersyukur.
Sesungguhnya,
Allah tidak memerintahkan orang menjadi pemalas. Allah memerintahkan
orang untuk mencari karunia_Nya atau mencari nafkah pada siang hari.
Oleh karena itu, pengemis bukanlah suatu profesi atau suatu cara mencari
karunia Allah seperti mencari hasil laut di lautan dengan kapal-kapal.
PENUTUP
Mengemis
adalah halal sepanjang pengemis tersebut termasuk orang yang sangat
miskin, tidak berbohong ketika mengemis, dan tidak mengganggu orang
lain. Selain itu, pengemis adalah bukan suatu profesi atau bentuk
pekerjaan untuk mencari nafkah.
0 komentar:
Post a Comment