Tuesday, 15 July 2014

MENGEMIS : HARAM ATAU HALAL?

Sering kali kita mendengar orang mengeluh terhadap keberadaan pengemis. Pengemis di perempatan jalan dinilai mengganggu lalu lintas. Tidak sedikit orang yang menganggap pengemis sebagai pemalas. Selain itu, ada pula pengemis yang lebih kaya daripada orang yang dimintai uang. Semua keluhan ini berakumulasi menjadi masalah masyarakat. Bahkan, ada orang yang menganggap bahwa mengemis adalah haram.
Seperti apakah kedudukan mengemis menurut Al Qur’an? Makalah ini ditulis untuk menjawab pertanyaan tersebut. Untuk menjawabnya digunakan Al Qur’an terjemahan versi Dep. Agama RI dalam program Al Qur’an Digital versi 2.1.
DEFINISI MENGEMIS
Mengemis berasal dari kata dasar emis. Mengemis ialah aktivitas meminta sesuatu kepada orang lain dengan cara membuat dirinya menjadi orang yang pantas dikasihani. Agar dikasihani orang lain, orang yang mengemis biasanya memakai baju jelek, memperlihatkan cacat tubuh, mengatakan belum makan sekian hari, dan cara-cara lainnya. Orang yang mengemis disebut pengemis.
MENGEMIS DALAM AL QUR’AN
Dalam Al Qur’an terjemahan, mengemis diistilahkan dengan meminta-minta (2:177). Dijelaskan dalam 2:177 bahwa orang yang meminta-minta berhak menerima pemberian dari orang yang sedang memberikan harta yang dicintainya karena perintah Allah. Dengan kalimat lain, pengemis berhak menerima pemberian dari orang yang sedang bersedekah. Selain itu, ayat tersebut juga menjelaskan bahwa Allah tidak mengharamkan mengemis atau tidak mengharamkan seseorang menjadi pengemis. Ayat lain yang menegaskan bahwa mengemis tidak haram adalah 93:10. Jadi sangat jelas bahwa mengemis adalah halal.
2:177. Bukanlah menghadapkan wajahmu ke arah timur dan barat itu suatu kebajikan, akan tetapi sesungguhnya kebajikan itu ialah beriman kepada Allah, hari kemudian, malaikat-malaikat, kitab-kitab, nabi-nabi dan memberikan harta yang dicintainya kepada kerabatnya, anak-anak yatim, orang-orang miskin, musafir (yang memerlukan pertolongan) dan orang-orang yang meminta-minta; dan (memerdekakan) hamba sahaya, mendirikan shalat, dan menunaikan zakat; dan orang-orang yang menepati janjinya apabila ia berjanji, dan orang-orang yang sabar dalam kesempitan, penderitaan dan dalam peperangan. Mereka itulah orang-orang yang benar (imannya); dan mereka itulah orang-orang yang bertakwa.
93:10. Dan terhadap orang yang minta-minta, janganlah kamu menghardiknya.
Meskipun mengemis adalah halal, tidak semua orang boleh menjadi pengemis. Orang yang boleh menjadi pengemis adalah orang yang sangat miskin sehingga ia terpaksa mengemis untuk bertahan hidup. Penafsiran penulis ini berdasarkan pada yang dijelaskan dalam 2:177. Dalam ayat tersebut, orang-orang miskin dan orang-orang yang meminta-minta disebutkan secara bersama-sama. Artinya, keduanya mempunyai makna yang berbeda. Penulis berpendapat bahwa yang boleh menjadi pengemis adalah orang miskin yang menduduki posisi terendah dalam suatu urutan tingkat kemiskinan atau orang paling miskin di suatu masyarakat tertentu.
Memang tidak mudah menentukan tingkat kemiskinan seseorang. Walupun demikian, hal tersebut menjadi tugas orang yang akan mengemis. Calon pengemis dapat menilai dirinya sendiri dan akan mempertanggungjawabkan perbuatannya kepada Allah..
MASALAH DALAM MENGEMIS
Dalam prakteknya, banyak orang yang menyalahartikan kehalalan mengemis. Mereka mengira bahwa semua perbuatan meminta-minta adalah halal. Padahal, ketika mengemis, orang juga perlu memperhatikan kehalalan cara mengemis. Pertama, pengemis tidak boleh berbohong. Contoh kebohongan yang dilakukan pengemis antara lain : berpura-pura sakit, berpura-pura miskin, dan berbagai jenis kepura-puraan lainnya. Padahal, Allah melarang orang untuk berbohong (45:7 dan 2:10). Dalam kasus ini, yang diperoleh pengemis selama mengemis akan menjadi haram karena ia mengemis dengan cara berbohong atau berdusta.
45:7. Kecelakaan besarlah bagi tiap-tiap orang yang banyak berdusta lagi banyak berdosa,
2:10. Dalam hati mereka ada penyakit, lalu ditambah Allah penyakitnya; dan bagi mereka siksa yang pedih, disebabkan mereka berdusta.
Kedua, pengemis tidak boleh mengganggu orang lain. Contoh gangguan itu antara lain berupa gangguan arus lalu lintas di jalan. Ini dijumpai ketika pengemis mengemis di perempatan jalan. Cara mengemis yang seperti itu akan mengganggu hak-hak orang lain sehingga termasuk perbuatan yang tidak adil dan tidak baik. Padahal, Allah menyuruh manusia untuk berlaku adil dan berbuat kebaikan (16:90).
16:90. Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kaum kerabat, dan Allah melarang dari perbuatan keji, kemungkaran dan permusuhan. Dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran
PENGEMIS PEMALAS
Tidak sedikit orang yang menganggap pengemis sebagai pemalas. Ini adalah anggapan yang sering muncul dibenak orang. Bagaimana tidak? Di satu sisi, orang sibuk bekerja mencari nafkah. Di sisi lain, pengemis cuma meminta jerih payah orang lain. Benarkah Allah membolehkan orang menjadi pemalas?
Sebenarnya, kita semua diperintahkan untuk bekerja pada siang hari untuk mencari nafkah (20:73 dan 25:47). Yang dijadikan contoh mencari karunia-Nya dalam Al Qur’an adalah mencari hasil laut (17:66 dan 45:12).
20:73. Dan karena rahmat-Nya, Dia jadikan untukmu malam dan siang, supaya kamu beristirahat pada malam itu dan supaya kamu mencari sebahagian dari karunia-Nya (pada siang hari) dan agar kamu bersyukur kepada-Nya
25:47. Dialah yang menjadikan untukmu malam (sebagai) pakaian, dan tidur untuk istirahat, dan Dia menjadikan siang untuk bangun berusaha.
17:66. Tuhan-mu adalah yang melayarkan kapal-kapal di lautan untukmu, agar kamu mencari sebahagian dari karunia-Nya. Sesungguhnya Dia adalah Maha Penyayang terhadapmu.
45:12. Allah-lah yang menundukkan lautan untukmu supaya kapal-kapal dapat berlayar padanya dengan seizin-Nya dan supaya kamu dapat mencari karunia -Nya dan mudah-mudahan kamu bersyukur.
Sesungguhnya, Allah tidak memerintahkan orang menjadi pemalas. Allah memerintahkan orang untuk mencari karunia_Nya atau mencari nafkah pada siang hari. Oleh karena itu, pengemis bukanlah suatu profesi atau suatu cara mencari karunia Allah seperti mencari hasil laut di lautan dengan kapal-kapal.
PENUTUP
Mengemis adalah halal sepanjang pengemis tersebut termasuk orang yang sangat miskin, tidak berbohong ketika mengemis, dan tidak mengganggu orang lain. Selain itu, pengemis adalah bukan suatu profesi atau bentuk pekerjaan untuk mencari nafkah.

0 komentar:

 
Copyright © . pepaya boyolali - Posts · Comments
Theme Template by pepaya-boyolali · Powered by Blogger