PERKAWINAN BEDA AGAMA
LARANGAN MENIKAH DENGAN ORANG TIDAK BERIMAN
Dalam 2:221 dijelaskan bahwa orang beriman tidak boleh menikah dengan orang musyrik.
2:221.
Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka
beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita
musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan
orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka
beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik,
walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah
mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah menerangkan
ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka
mengambil pelajaran.
Orang
beriman adalah orang yang percaya pada ajaran yang dibawa Nabi
Muhammad. Untuk membahas definisi musyrik, berikut ini disajikan
terjemahan ayat tersebut dalam bahasa Inggris.
2:221. And do not marry women who associate others with Allah until they believe. And a believing bondwoman is better than a woman who associates others with Allah, even if she pleases you. And do not give your women in marriage to men who associate others with Allah until they believe and a believing bondman is better than a man who associates others with Allah, even if he pleases you. They invite to the Fire, and Allah invites to Paradise and forgiveness by His permission. And He makes clear His Verses for people so that they may take heed. (versi Dr. Shehnaz Shaikh dan Ms. Kausar Khatri)
2:221 And do not marry the takers of partners (with God) (F) until they believe, and an owned believing female slave (E) (is) better from (than) a taker of partners (with God) (F), and (even) if she pleased/marveled you. And do not marry the takers of partners (with God) (M) until they believe, and a believing slave (M/E) (is) better from a taker of partners (with God) (M),
and (even) if he pleased/marveled you, those call to the fire, and God
calls to the Paradise, and the forgiveness with His will, and He
clarifies His signs/verses/evidences to the people, maybe they
mention/remember. (versi Muhamed dan Samira Ahmed)
Dari kedua terjemahan ayat 2:221 di atas tampak bahwa musyrik berarti who associate others with Allah atau the takers of partners (with God). Jika diterjemahkan kedalam bahasa Indonesia, orang musyrik adalah orang yang menyekutukan Allah atau orang yang mempunyai tuhan selain Allah. Ayat
ini berkaitan dengan aturan perkawinan antara orang beriman dengan
orang yang menyekutukan Allah. Dalam ayat tersebut dijelaskan bahwa
orang yang menyekutukan Allah tidak boleh menikah dengan orang beriman,
dan sebaliknya. Dengan kata lain, pernikahan hanya diperbolehkan jika
yang laki-laki dan yang wanita telah beriman.
Bagaimana
dengan kondisi sekarang? Apakah ada agama yang mengajarkan tentang
penyekutuan Allah? Ayat 9:30 menjelaskan bahwa ada agama yang
mengajarkan bahwa ada tuhan selain Allah. Agama semacam itu dianut
orang-orang Yahudi dan Nasrani.
9:30.
Orang-orang Yahudi berkata: "Uzair itu putera Allah" dan orang-orang
Nasrani berkata: "Al Masih itu putera Allah." Demikianlah itu ucapan
mereka dengan mulut mereka, mereka meniru perkataan orang-orang kafir
yang terdahulu. Dilaknati Allah mereka, bagaimana mereka sampai berpaling?
Penyebutan
”musyrik” dalam 2:221 harus diartikan sebagai khasus saja. Yang menjadi
inti ajaran dalam ayat tersebut adalah bahwa orang beriman hanya boleh
menikah dengan orang beriman. Hal itu ditegaskan dalam 60:10. Dalam
60:10, yang disebutkan adalah orang kafir, bukan orang musyrik. Dalam
suatu perkawinan, orang beriman tidak halal bagi orang-orang kafir dan
orang-orang kafir tidak halal pula bagi orang beriman.
60:10.
Hai orang-orang yang beriman, apabila datang berhijrah kepadamu
perempuan-perempuan yang beriman, maka hendaklah kamu uji (keimanan)
mereka. Allah lebih mengetahui tentang keimanan mereka; maka jika kamu
telah mengetahui bahwa mereka (benar-benar) beriman maka janganlah kamu
kembalikan mereka kepada (suami-suami mereka) orang-orang kafir. Mereka tiada halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tiada halal pula bagi mereka.
Dan berikanlah kepada (suami suami) mereka, mahar yang telah mereka
bayar. Dan tiada dosa atasmu mengawini mereka apabila kamu bayar kepada
mereka maharnya. Dan janganlah kamu tetap berpegang pada tali (perkawinan) dengan perempuan-perempuan kafir;
dan hendaklah kamu minta mahar yang telah kamu bayar; dan hendaklah
mereka meminta mahar yang telah mereka bayar. Demikianlah hukum Allah
yang ditetapkanNya di antara kamu. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha
Bijaksana.
Siapakah orang yang termasuk dalam kelompok kafir itu? Kata ”kafir” ada dalam terjemahan ayat 109:1.
109:1. Katakanlah: "Hai orang-orang kafir,
Penerjemahan
seperti ini masih mengundang pertanyaan tentang arti kafir itu sendiri.
Agar pengertian kafir menjadi jelas, berikut ini disajikan terjemahan
ayat 1 surat Al Kaafiruun (109:1) tersebut
109.001 Qul y[a] ayyuh[a] alk[a]firoon(a)
109.001 Say : O ye that reject Faith!
(Katakanlah : Wahai orang yang menolak keimanan!)
(Al-Kafiroon [The Disbelievers, Atheists]), Text Copied from DivineIslam's Qur'an Viewer software v2.913)
109:1 Say: "You, you the disbelievers."
(Katakanlah : “Kamu, kamu yang tidak beriman.”) (versi Muhamed dan Samira Ahmed).
109:1. Katakanlah, "Wahai orang-orang yang tidak percaya, (versi Othman Ali)
109:1. Say, “O disbelievers!”
(Katakanlah : “ Hai orang-orang tidak beriman.”) (versi Dr. Shehnaz Shaikh dan Ms. Kausar Khatri)
Berdasarkan terjemahan-terjemahan ayat 109:1 di atas, dapat disimpulkan bahwa kafir berarti tidak beriman. Dengan demikian, orang kafir adalah orang yang tidak beriman.
Ayat lainnya yang memperkuat penafsiran bahwa orang beriman hanya boleh menikah dengan orang beriman adalah 33:49.
33:49. Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu menikahi perempuan- perempuan yang beriman,
kemudian kamu ceraikan mereka sebelum kamu mencampurinya maka
sekali-sekali tidak wajib atas mereka 'iddah bagimu yang kamu minta
menyempurnakannya. Maka berilah mereka mut'ah dan lepaskanlah mereka itu
dengan cara yang sebaik- baiknya.
Sampai
di sini dapat diringkas bahwa Allah menghendaki agar dalam suatu
pernikahan, pengantin pria dan wanita sudah dalam status beriman. Atau,
beriman adalah syarat yang harus dipenuhi oleh orang yang ingin menikah
dengan orang beriman. Orang tidak beriman mencakup orang yang beragama
selain islam. Dengan demikian, setiap orang bukan islam yang ingin
menikah dengan orang islam harus meninggalkan agamanya dan kemudian
memeluk agama islam.
PENAFSIRAN AYAT 5:5 YANG KELIRU
Ada
terjemahan dalam Al Qur’an terjemahan versi Dep. Agama RI yang
bertentangan dengan 2:221 dan 33:49. Ayat terjemahan itu adalah 5:5.
5:5.
Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan (sembelihan)
orang-orang yang diberi Al Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu
halal (pula) bagi mereka. (Dan dihalalkan mangawini) wanita yang
menjaga kehormatan diantara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita
yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al Kitab
sebelum kamu, bila kamu telah membayar mas kawin mereka dengan
maksud menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan tidak (pula)
menjadikannya gundik-gundik. Barangsiapa yang kafir sesudah beriman
(tidak menerima hukum-hukum Islam) maka hapuslah amalannya dan ia di
hari kiamat termasuk orang-orang merugi.
Bagian yang bertentangan tersebut adalah “(Dan
dihalalkan mengawini) wanita yang menjaga kehormatan di antara
wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di
antara orang-orang yang diberi Al Kitab sebelum kamu,”. Frase kata yang
berada di dalam kurung adalah hasil penafsiran penerjemah. Menurut
penerjemah ayat tersebut, laki-laki beriman boleh menikah dengan
wanita-wanita yang diberi Al Kitab sebelum Nabi Muhammad ada. Ini
bertentangan dengan kandungan ayat 2:221 dan 33:49 bahwa orang beriman
hanya boleh menikah dengan orang beriman.
Padahal,
jelas-jelas dalam ayat tersebut ”orang beriman” disebutkan secara
bersamaan dengan ”orang-orang yang diberi Al Kitab sebelum kamu”.
Artinya, ”orang-orang yang diberi Al Kitab sebelum kamu” pasti tidak
termasuk orang-orang beriman. Ini adalah suatu cara interpretasi dalam
suatu klasifikasi yang berlaku secara umum. Jika yang menganut agama
sebelum Nabi Muhammad kemudian beriman kepadanya, mereka akan termasuk
dalam golongan orang beriman. Jika mereka tidak beriman kepada Nabi
Muhammad, mereka termasuk golongan yang menyekutukan Allah seperti yang
dijelaskan dalam 9:30 atau termasuk golongan yang belum mau beriman.
Perlu
disampaikan di sini bahwa ada segolongan Ahli Kitab yang beriman kepada
Allah dan berlaku lurus (3:113 dan 3:114). Mereka termasuk dalam
golongan orang beriman.
3:113.
Mereka itu tidak sama; di antara Ahli Kitab itu ada golongan yang
berlaku lurus, mereka membaca ayat-ayat Allah pada beberapa waktu di
malam hari, sedang mereka juga bersujud (sembahyang).
3:114.
Mereka beriman kepada Allah dan hari penghabisan, mereka menyuruh
kepada yang ma'ruf, dan mencegah dari yang munkar dan bersegera kepada
(mengerjakan) pelbagai kebajikan; mereka itu termasuk orang-orang yang
saleh.
Kembali
ke pokok bahasan, agar menjadi lebih jelas, penulis mengutip ayat
terjemahan berbahasa Inggris dalam dua versi seperti berikut ini.
5:5 Today
is permitted/allowed for you the goodnesses, and those who were given
The Book's food is permitted/allowed for you, and your food is
permitted/allowed for them, and the chaste (F) from the believers (F),
and the chaste (F) from those who were given The Book from before you,
if you gave them (F) their (F) fees (dowries), marrying not
fornicating/adulterating, and not taking friends/lovers, and who
disbelieves with the faith/belief, so his deed had wasted/failed, and he
(is) in the end (other life) from the losers. (Hari
ini dihalalkan untukmu kebaikan-kebaikan, dan makanan orang-orang ynng
diberi Al Kitab adalah halal bagimu, dan makananmu adalah halal bagi
mereka, dan wanita-wanita beriman yang suci, dan wanita-wanita yang
diberi Al Kitab sebelum kamu yang suci, jika kamu memberi wanita-wanita
tersebut emas kawin mereka, menikahinya bukan berzina, dan tidak
menjadikannya teman bercinta saja, dan orang-orang yang tidak percaya
kepada keimanan, maka amal kebaikannya akan terbuang secara sia-sia, dan
ia pada akhirnya termasuk orang-orang yang kalah.) (versi Muhamed dan Samira Ahmed)
5:5. This
day (all) good things have been made lawful; and the food of those who
were given the Book is lawful for you and your food is lawful for them.
And (lawful in marriage are) chaste women from the believers and chaste
women from those who were given the Book before you, when you have given
them their bridal due, desiring chastity, not lewdness nor taking them
as secret lovers. And whoever denies the faith, then surely his deeds
are wasted and in the Hereafter he will be among the losers. (Hari
ini segala sesuatu yang baik telah dihalalkan; dan makanan orang-orang
yang diberi Al Kitab adalah halal bagimu dan makanan kamu halal bagi
mereka. Dan (yang dihalalkan dalam perkawinan) adalah wanita suci dari
orang beriman dan wanita suci dari orang-orang yang diberi Al Kitab
sebelum kamu, apabila kamu telah memberinya emas kawin mereka,
mengharapkan kesucian, dan bukan pencabulan dan bukan sebagai wanita
simpanan. Dan barangsiapa mengingkari keimanan, dan pasti amal
kebaikannya terbuang secara sia-sia dan pada Hari Akhir dia menjadi
orang-orang yang kalah.) (versi Dr. Shehnaz Shaikh dan Ms. Kausar Khatri)
Ayat
5:55 sebenarnya berisi hukum bahwa yang dihalalkan bagi orang beriman
dan orang yang diberi Al Kitab sebelum Nabi Muhammad adalah sama sejak
penuruan ayat tersebut. Dapat ditafsirkan bahwa ayat itu ditujukan
kepada orang beriman dan orang yang diberi Al Kitab sebelum Nabi
Muhammad.
Tampak
dalam kedua terjemahan versi bahasa Inggris di atas bahwa tidak ada
satu pun pernyataan bahwa wanita yang diberi Al Kitab sebelum Nabi
Muhammad boleh dinikahi oleh laki-laki beriman. Ayat 5:55 menjelaskan
bahwa mulai hari pada saat ayat itu diturunkan, Allah memutuskan bahwa
makanan orang yang diberi Al Kitab sebelum Nabi Muhammad adalah halal
bagi orang orang beriman dan makanan orang beriman halal pula bagi yang
diberi Al Kitab sebelum Nabi Muhammad. Artinya, makanan yang halal bagi
orang beriman dan makanan orang yang diberi Al Kitab sebelum Nabi
Muhammad adalah sama. Sudah barang tentu, makanan yang haram bagi orang
beriman dan orang yang diberi Al Kitab sebelum Nabi Muhammad juga sama.
Dengan demikian, orang yang diberi Al Kitab sebelum Nabi Muhammad
diharamkan memakan makanan yang diharamkan dalam agama islam.
Selain itu, ayat itu menerangkan
tentang yang dihalalkan dalam perkawinan. Perkawinan yang dihalalkan
bagi orang beriman dan orang yang diberi Al Kitab sebelum Nabi Muhammad
adalah jika wanita yang dinikahi adalah suci, bukan untuk berzina, bukan
untuk dijadikan wanita simpanan, dan disertai pembayaran emas kawin.
Wanita suci yang dimaksud bukan berarti tidak mempunyai dosa karena
jarang sekali ada wanita tidak mempunyai dosa. Wanita suci yang dimaksud
bukan pula berarti masih perawan karena dapat saja wanita tersebut
berstatus janda atau mempunyai pengalaman hubungan seksual sebelum
menikah karena diperkosa atau kekilafannya pada masa lalu. Menurut
penulis, wanita suci yang dimaksud adalah yang tidak bersuami dan buka
seorang pezina.
Pada
bagian akhir ayat tersebut disebutkan tentang orang yang tidak percaya
pada keimanan atau orang yang mengingkari keimanan. Menurut penulis,
ayat itu ditujukan kepada orang-orang yang diberi Al Kitab sebelum Nabi
Muhammad yang mengakui kenabian Muhammad tetapi belum memeluk islam.
Dengan penurunan ayat tersebut, mereka tidak mempunyai pilihan lain
kecuali harus beriman kepada Nabi Muhammad karena Allah telah menetapkan
tentang persamaan makanan dan perkawinan yang halal bagi mereka dan
orang beriman.
Sekali lagi, terjemahan ayat 5:5 dalam Al
Qur’an terjemahan versi Dep. Agama RI mengandung kekeliruan. Adalah
tidak benar anggapan bahwa laki-laki beriman boleh menikah dengan wanita
tidak beriman. Sebagian orang menggunakan terjemahan yang keliru
tersebut untuk membenarkan perkawinan antara laki-laki beragama islam
dengan wanita yang mengikuti agama orang Nasrani atau Yahudi.
Orang-orang tersebut telah lupa pada ayat 2:120 berikut ini.
2:120.
Orang-orang Yahudi dan Nasrani tidak akan senang kepada kamu hingga
kamu mengikuti agama mereka. Katakanlah: "Sesungguhnya petunjuk Allah
itulah petunjuk (yang benar)". Dan sesungguhnya jika kamu mengikuti
kemauan mereka setelah pengetahuan datang kepadamu, maka Allah tidak
lagi menjadi pelindung dan penolong bagimu.
Masalah
yang terjadi sekarang, Kitab yang diturunkan kepada Ahli Kitab telah
mengalami penyimpangan (2:146; 3:70; dan 3:71). Oleh karena itu, orang
yang mengikuti agama orang Yahudi atau Nasrani akan berperilaku seperti
yang disebutkan dalam 2:120.
2:146.
Orang-orang (Yahudi dan Nasrani) yang telah Kami beri Al Kitab (Taurat
dan Injil) mengenal Muhammad seperti mereka mengenal anak-anaknya
sendiri. Dan sesungguhnya sebahagian diantara mereka menyembunyikan kebenaran, padahal mereka mengetahui.
3:70. Hai Ahli Kitab, mengapa kamu mengingkari ayat-ayat Allah, padahal kamu mengetahui (kebenarannya).
3:71. Hai Ahli Kitab, mengapa kamu mencampur adukkan yang haq dengan yang bathil, dan menyembunyikan kebenaran, padahal kamu mengetahuinya?
Konsistensi tentang larangan orang beriman menikah dengan orang tidak beriman juga tercermin pada ayat 3:28 berikut ini.
3:28.
Janganlah orang-orang mukmin mengambil orang-orang kafir menjadi wali
dengan meninggalkan orang-orang mukmin. Barang siapa berbuat demikian,
niscaya lepaslah ia dari pertolongan Allah, kecuali karena (siasat)
memelihara diri dari sesuatu yang ditakuti dari mereka. Dan Allah
memperingatkan kamu terhadap diri (siksa)-Nya. Dan hanya kepada Allah
kembali (mu).
(Keterangan : Wali jamaknya auliyaa: berarti teman yang akrab, juga berarti pemimpin, pelindung atau penolong.)
PENUTUP
Orang
islam hanya boleh menikah dengan orang islam. Dapat terjadi, sebelum
pernikahan, orang islam yang dinikahinya adalah pemeluk agama selain
islam.
0 komentar:
Post a Comment