Tidak semua yang ada di
dunia ini boleh dimakan. Demikianlah pelajaran yang sering didengar dari
para orang tua, para guru agama, atau ceramah agama di media cetak
maupun elektronik. Pada kesempatan ini, penulis ingin mempelajari
sendiri tentang makanan yang tidak boleh dimakan dari Al Qur’an
terjemahan versi Dr. Shehnaz Shaikh dan Ms. Kausar Khatri. Semoga makalah ini bermanfaat bagi semuanya.
PERINTAH MEMAKAN YANG HALAL DAN BAIK
Allah memerintahkan agar manusia memakan makanan yang halal dan baik (16:114).
16:114.
So eat of what Allah has provided you lawful and good. And be grateful
for the Favors of Allah if Him Alone you worship. (Maka
makanlah yang Allah telah berikan kepadamu yang halal dan baik. Dan
bersukurlah atas Kemurahan Allah jika hanya Dia saja yang kamu sembah.)
Ada tiga kata penting yang perlu dibahas pengertiannya, yaitu makan, halal, dan baik. Menurut kamus besar bahasa Indonesia, makan
berarti memasukkan makanan pokok ke dalam mulut serta mengunyah dan
menelannya. Namun, pengertian tersebut terasa kurang tepat jika
diterapkan dalam perkara makanan halal dan haram karena orang dapat
menyalahgunakannya. Misalnya, makanan haram dianggap menjadi halal jika
dibuat minuman atau kuah. Oleh karena itu, dalam makalah ini, makan
adalah peristiwa memasukkan sesuatu ke dalam tubuh melalui mulut atau
bagian tubuh lainnya (misalnya dalam infus). Dengan demikian, memasukkan
cairan ke dalam mulut dalam bentuk kuah atau minuman termasuk kategori makan.
Halal berarti lawful yang jika diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia menjadi sah menurut hukum. Kebalikan dari halal adalah haram.
Dalam kaitannya dengan makanan, halal dan haram adalah istilah yang
menerangkan status hukum suatu makanan, yaitu sah atau tidak sah menurut
hukum Tuhan. Artinya, suatu makanan halal (sah menurut hukum Tuhan)
belum tentu boleh dimakan. Dalam 16:114 dijelaskan bahwa makanan yang
boleh dimakan adalah yang halal (sah menurut hukum Tuhan) dan baik.
Jadi, perlu ditegaskan di sini bahwa pengertian halal tidak sama dengan boleh dimakan. Yang boleh dimakan adalah yang halal dan baik.
Makanan
yang haram adalah tidak halal. Dan sebaliknya, makanan yang tidak haram
adalah halal. Mulai dari sini dapat dimengerti bahwa pembicaraan haram
dan halal selalu bersama-sama. Artinya, pada saat kita membahas makanan
haram, secara otomatis kita membahas makanan halal.
Makanan
yang baik adalah yang bermanfaat bagi kehidupan orang yang
mengonsumsinya. Manfaat tersebut dapat ditinjau dari segi jasmaniah dan
rohaniah. Makanan yang baik dari segi jasmaniah adalah yang tidak
mengganggu kesehatan sedangkan makanan yang baik dari segi rohaniah
adalah yang tidak membuat rasa permusuhan, rasa kebencian, lupa pada
pengingatan Allah, atau lupa shalat.
MAKANAN HARAM
Makanan yang diharamkan dijelaskan dalam 6:145; 16:115; 2:173; dan 5:3.
6:145.
Say, “I do not find in what has been revealed to me (anything)
forbidden to anyone who would eat it except that it be dead or blood
poured forth or the flesh of swine - for indeed, it is filth - or it be
(slaughtered in) disobedience, dedicated to other than Allah. But
whoever is compelled (by necessity) neither desiring (it) nor
transgressing (its limit), then indeed, your Lord is Oft-Forgiving, Most
Merciful. ” (Katakanlah, “Aku
tidak menjumpai dalam yang telah diwahyukan kepadaku yang diharamkan
untuk semua orang yang akan memakannya kecuali yang mati atau darah yang
mengalir keluar atau daging babi- karena sungguh, masing-masing adalah
kotoran- atau ketidakpatuhan dalam bentuk penyembelihan untuk selain
Allah. Kecuali jika dalam keadaan terpaksa bukan karena menginginkannya
dan bukan pula karena melanggar (batasnya), maka sungguh, Tuhanmu adalah
Maha Pengampun, Maha Penyayang.)
16:115.
He has only forbidden to you dead animal, blood, the flesh of swine,
and that which has been dedicated to other than Allah. But if one is
forced (by necessity) neither by willful disobedience nor transgressing
(the limits) - then indeed, Allah is Oft-Forgiving, Most Merciful. (Dia
hanya melarang bagimu binatang mati, darah, daging babi, dan yang telah
dipersembahkan untuk selain Allah. Tetapi jika seseorang terpaksa (demi
kebutuhan) bukan karena ketidaktaatan yang disengaja dan bukan pula
karena pelanggaran (batas-batas)-maka sungguh, Allah Maha Pengampun,
Maha Penyayang.)
2:173.
He has only forbidden to you dead animals, blood, the flesh of swine,
and that which has been dedicated to other than Allah. But whoever is
compelled (by necessity), without (willful) disobedience nor
transgressing (the limits) then there is no sin on him. Indeed, Allah is
Oft-Forgiving, and Most Merciful. (Dia
hanya telah melarang bagimu binatang-binatang mati, darah, daging babi,
dan yang telah dipersembahkan untuk selain Allah. Tetapi barangsiapa
terpaksa (demi kebutuhan), tanpa ketidaktaatan (yang disengaja) maupun
pelanggaran (batas-batas) maka tidak ada dosa padanya. Sungguh, Allah
Maha Pengampun, dan Maha Penyayang.)
5:3.
Are made unlawful for you the dead animals, blood, the flesh of swine,
and that which is dedicated to other than Allah, and that which is
killed by strangling or by a violent blow or by a head-long fall or by
the goring of horns, and that which is eaten up by the wild animal
except what you slaughter (before its death), and that which is
sacrificed on stone altars, and that you seek division by divining
arrows - that is grave disobedience. This day those who disbelieve have
despaired of (defeating) your religion; so do not fear them, but fear
Me. This day I have perfected your religion for you and I have completed
My Favor upon you, and I have approved for you Islam as a religion. But
whoever is forced by hunger with no inclination to sin, then indeed,
Allah is Oft-Forgiving, Most Merciful. (Dibuat
haram bagimu binatang-binatang mati, darah, daging babi, dan yang
dipersembahkan kepada selain Allah, dan yang dibunuh dengan cara
dicekik, atau dengan suatu pukulan keras atau dengan menjatuhkan
kepalanya lebih dahulu atau dengan melukainya dengan tanduk, dan yang
dimakan oleh binatang liar kecuali yang kamu sembelih (sebelum
kematiannya), dan bahwa yang dikurbankan di atas meja batu, dan yang
kamu mencari pembagian dengan anak panah-anak panah ramalan-itu adalah
ketidaktaatan yang serius. Hari
ini mereka yang tidak beriman telah berputus asa untuk mengalahkan
agamamu; maka janganlah takut kepada mereka, tetapi takutlah kepada-Ku.
Hari ini Aku telah menyempurnakan agamamu untukmu dan Aku telah
melangkapi Kebaikan-Ku kepadamu, dan Aku telah menyetujui untukmu Islam
sebagai suatu agama. Akan tetapi siapapun terpaksa karena kelaparan
dengan tanpa keinginan berbuat dosa, kemudian sungguh, Allah Maha
Pengampun dan Maha Penyayang.)
Jika diringkas, ayat-ayat di atas menerangkan bahwa makanan yang diharamkan terdiri dari :
1. binatang-binatang mati,
2. darah,
3. daging babi,
4. dan yang dipersembahkan kepada selain Allah.
Dijelaskan
pula bahwa semuanya termasuk kotoran. Selain itu, keharaman makanan
tersebut dapat tidak berlaku jika kita dalam keadaan terpaksa, misalnya
ketika dalam keadaan kelaparan, dengan catatan bahwa
sesungguhnya kita tidak menginginkannya, tidak menyengaja untuk tidak
taat, tidak ingin berbuat dosa, serta tidak melanggar batas. Melanggar
batas (transgressing) di sini artinya melanggar hukum Tuhan.
Binatang-Binatang Mati
Orang
normal harus mematikan lebih dahulu binatang yang akan dikonsumsinya.
Ini sudah jelas. Lalu, apa maksud pengharaman binatang mati? Dijelaskan
dalam 5:3 bahwa binatang-binatang mati yang diharamkan adalah yang mati
tanpa disembelih. Binatang-binatang yang mati tanpa penyembelihan adalah
yang mati karena :
1. dicekik,
2. dipukul dengan keras,
3. dijatuhkan kepalanya lebih dahulu,
4. dilukai dengan tanduk, atau
5. dimakan oleh binatang liar.
Jadi, binatang-binatang mati yang diharamkan adalah yang mati tanpa penyembelihan.
Dalam kamus besar bahasa Indonesia, menyembelih
berarti menggorok leher. Penggorokan leher binatang dimaksudkan agar
darahnya mengucur keluar dan kemudian binatang tersebut mati. Artinya,
tidak semua binatang bisa disembelih karena ada binatang yang tidak
berleher. Contoh binatang berleher adalah kambing, ayam, dan sapi
sedangkan contoh binatang yang tidak berleher adalah ikan dan serangga.
Jenis binatang yang tidak berleher tidak bisa disembelih. Kita tidak
akan bisa mengeluarkan darah serangga dengan cara mengiris bagian antara
kepala dan perut. Demikian pula, kita tidak akan bisa menyembelih ikan
karena ikan tidak berleher. Apabila kita mengiris bagian antara kepala
dan perut ikan, darahnya tidak akan mengucur seperti yang terjadi pada
penyembelihan leher ayam atau kambing. Oleh karena itu, binatang yang
dijelaskan dalam 5:3 adalah binatang yang bisa disembelih.
Penulis tidak sependapat dengan penerjemahan dead animals menjadi bangkai. Dalam bangkai terkandung
kesan bahwa tubuh binatang mati telah membusuk. Meskipun masih segar,
daging sapi adalah haram untuk dikonsumsi jika penyebab kematiannya
bukan karena disembelih. Jadi, bangkai dan binatang mati adalah dua hal berbeda.
Tidak
ada penjelasan bahwa binatang tidak bisa disembelih diharamkan.
Artinya, ikan, serangga, dan binatang yang tidak bisa disembelih lainnya
adalah halal. Jika demikian kasusnya, bagaimana cara mematikan binatang
tidak bisa disembelih? Ayat 5:3 tidak menjelaskannya. Ini berarti bahwa
penyebab kematian binatang tidak bisa disembelih tidak persoalkan.
Penyebab kematian binatang tidak bisa disembelih dapat bervariasi
tergantung jenisnya. Dapat saja binatang semacam itu mati karena
dipukul, diiris, ditusuk, dibanting, disetrum, atau dipisahkan dari air
untuk jenis ikan.
Darah
Dijelaskan
dalam 6:145 bahwa darah yang diharamkan adalah darah yang mengalir
keluar. Darah yang dimaksudkan adalah yang mengalir dalam tubuh binatang
yang keluar jika disembelih. Sudah barang tentu, darah yang dimaksud
juga dapat keluar karena penyebab lain. Pendek kata, darah yang mengalir
dalam tubuh binatang adalah haram.
Akibat dari penyembelihan adalah pengeluaran
darah sehingga kandungan darah dalam daging menjadi semakin sedikit.
Artinya, keberadaan darah dalam daging mungkin masih ada meskipun hanya
sedikit. Menurut penulis, jika memakan sisa darah yang mungkin masih
tersisa dalam daging yang sudah dimasak, kita tidak berdosa jika itu
dilakukan karena tidak ingin berbuat dosa.
Untuk
menghindari makan darah ikan, kita harus membersihkan darahnya ketika
kita membersihkan perut dan kepalanya. Ini perlu dilakukan karena darah
ikan yang keluar jika diiris adalah sedikit atau bahkan tidak ada.
Darah
yang berupa cairan dikonsumsi dalam bentuk cairan. Artinya, orang
mengonsumsinya dengan cara meminumnya. Pengharaman darah sekaligus
memperkuat pendapat penulis yang sudah diutarakan sebelumnya bahwa
pengertian makan mencakup aktivitas memasukkan benda padat atau cair ke
dalam tubuh. Dengan kalimat lain, makanan dapat berupa benda padat atau
benda cair. Jika pengertian makan adalah memasukkan makanan ke dalam
mulut serta mengunyah dan menelannya, orang dapat berdalih bahwa meminum
darah tidak berdosa karena orang tersebut tidak memakannya tetapi
meminumnya.
Daging Babi
Pembahasan tentang daging babi sudah dipaparkan dalam makalah berjudul DAGING BABI MAKANAN HARAM dalam blog ini.
Yang Dipersembahkan Kepada Selain Allah
Binatang
yang dipersembahkan kepada selain Allah adalah haram untuk dimakan.
Meskipun demikian, hal tersebut berlaku pula untuk persembahan bukan
berupa binatang.
ORGANISME SELAIN BINATANG ADALAH HALAL
Makanan
yang dijelaskan keharamannya dalam 5:3 dan 6:145 adalah yang berasal
dari binatang. Artinya, semua makanan yang berasal dari organisme selain
binatang pada dasarnya adalah tidak haram alias halal. Seperti kita
ketahui bahwa dalam biologi dikenal 5 kerajaan organisme yaitu kerajaan
binatang, kerajaan tumbuhan, kerajaan jamur, kerajaan monera, dan
kerajaan protista. Selain babi, semua binatang, tumbuhan, jamur, dan
mikroorganisme adalah halal untuk dimakan. Hanya saja, makanan berasal
dari organisme-organisme tersebut harus baik agar boleh dikonsumsi.
YANG BOLEH DIMAKAN
Binatang
mati yang halal jika dibiarkan dalam waktu cukup lama akan membusuk.
Dapat pula terjadi, binatang halal menjadi mati karena keracunan. Atau,
binatang halal dapat mengandung zat radioaktif berbahaya dalam tubuhnya
sehingga membahayakan kesehatan konsumer. Binatang busuk, keracunan,
atau mengandung zat radioaktif berbahaya adalah contoh makanan yang
tidak baik sehingga tidak boleh dimakan meskipun halal (sah menurut
hukum Tuhan).
Meskipun
halal, makanan yang berasal dari tumbuhan tidak boleh dimakan jika
sifatnya tidak baik. Seperti kita ketahui bahwa ada makanan dari
tumbuhan yang beracun, memabukkan, atau yang menyebabkan sakit. Tumbuhan
yang semacam itu adalah termasuk tidak baik sehingga tidak boleh
dimakan. Dengan demikian, penelitian perlu dilakukan untuk mengetahui
makanan dari tumbuhan yang tidak baik. Kita juga dapat meneliti secara
mandiri makanan yang tidak baik bagi tubuh kita masing-masing.
Sifat
baik atau tidak baik suatu makanan tidak bersifat mutlak. Misalnya,
penderita tekanan darah tinggi akan menganggap daging kambing adalah
makanan tidak baik meskipun halal. Bagi yang tidak menderita tekanan
darah tinggi, daging kambing termasuk makanan yang halal dan baik.
Selain itu, kadar atau kuantitas makanan juga digunakan untuk menentukan
suatu makanan bersifat baik atau tidak. Meskipun durian adalah halal,
jika dikonsumsi dalam jumlah banyak akan menjadi makanan yang tidak baik
DAGING DI PASAR DAN DI RESTORAN
Seringkali,
kita tidak menyembelih sendiri binatang yang akan dikonsumsi. Kita juga
tidak mengetahui sejarah daging yang akan kita makan. Ini yang terjadi
ketika kita membeli daging di pasar atau makan di restoran. Apakah boleh
kita membeli daging di pasar atau makan daging di restoran?
Menurut
penulis, kita perlu percaya bahwa penjualnya sudah memahami tentang
syarat kehalalan daging. Hanya dengan rasa percaya itulah permasalahan
tersebut dapat diselesaikan. Oleh sebab itu, kita harus memilih penjual
atau restoran yang bisa dipercaya. Jika kita tidak bisa mendapatkan yang
halal padahal kita membutuhkannya, kita dapat menerimanya sebagai
keadaan terpaksa yang disertai perasaan tidak ada ingin melanggar
perintah Allah.
MINUMAN KERAS
Minuman
keras atau minuman yang memabukkan tidak disebutkan dalam 6:145;
16:115; 2:173; dan 5:3 sebagai yang diharamkan. Barangkali, itulah
alasan pengikut Nabi bertanya tentang minuman keras (2:219). Dalam ayat
tersebut, Allah tidak menyebutkan bahwa minuman keras adalah haram.
Allah hanya menerangkan bahwa dalam minuman keras terdapat dosa yang
lebih besar dibandingkan manfaatnya. Allah juga tidak secara eksplisit
menyebutkan pelarangan minuman keras. Meskipun demikian, pada bagian
akhir ayat tersebut, Allah memerintahkan kita untuk merenungkannya.
Dalam 5:91 dijelaskan bahwa minuman keras termasuk makanan tidak baik
karena menyebabkan rasa permusuhan, rasa kebencian, lupa pada
pengingatan Allah, dan lupa pada shalat. Oleh karena itu, minuman keras
dilarang untuk dikonsumsi karena sifatnya tidak baik, bukan karena
haram.
2:219.
They ask you about intoxicants and the games of chance. Say, “In both
of them there is great sin and (some) benefits for people. But their sin
is greater than their benefits.” And they ask you about what they
should spend. Say, “Whatever you can spare.” Thus Allah makes clear the
Verses to you, so that you may ponder, (Mereka
menanyai kamu tentang minuman keras dan perjudian. Katakanlah, “Dalam
keduanya terdapat dosa besar dan (beberapa) manfaat bagi orang. Namun,
dosanya lebih besar daripada manfaatnya.” Dan mereka menanyaimu tentang
yang mereka belanjakan. Katakanlah, “Apapun yang kamu dapat
menghematnya.” Dengan demikian Allah membuat lebih jelas ayat-ayat-Nya
kepada kamu, oleh karena itu semoga kamu merenungkan.)
5:91.
Shaitaan only intends to cause enmity and hatred between you through
intoxicants and gambling, and to hinder you from the remembrance of
Allah and from the prayer. So will you abstain? (Syaitan
hanya bermaksud untuk membuat rasa permusuhan dan rasa benci pada
dirimu melalui minuman keras dan perjudian, dan untuk menghalangi kamu
dari pengingatan Allah dan dari shalat. Jadi, akankah kamu berpantang?)
PERILAKU MAKAN MENYIMPANG
Merokok
Merokok
termasuk perilaku makan yang menyimpang karena tujuannya tidak untuk
mendapatkan energi dan unsur-unsur kimia yang bermanfaat bagi tubuh.
Perokok memasukkan asap yang mengandung zat yang oleh para ahli dianggap
sebagai zat yang tidak menyehatkan. Sejumlah orang yang tidak setuju
dengan pengonsumsian rokok berkampanye anti rokok. Di sisi lain, para
perokok berdalih bahwa ada perokok yang dapat berumur panjang. Sampai
sekarang, pro dan kontra terhadap perilaku merokok masih terjadi.
Disebutkan
dengan jelas bahwa Allah hanya mengharamkan yang disebutkan dalam
6:145. Dalam ayat tersebut, morokok tidak disebutkan sehingga tidak
termasuk yang diharamkan. Meskipun halal, merokok menjadi dilarang untuk
dikonsumsi jika menimbulkan pengaruh yang tidak baik. Artinya, merokok
dapat dinilai baik atau buruk tergantung pada efeknya terhadap yang
mengonsumsinya. Dalam hal ini, perokok harus mengamati efek merokok
terhadap dirinya dengan seksama dan jujur karena Allah selalu mengawasi.
Jika efeknya tidak baik bagi kita secara jasmaniah dan atau rohaniah,
morokok menjadi aktivitas yang dilarang.
Narkoba
Mengonsumsi
narkoba tidak termasuk yang diharamkan dalam 6:145. Hal ini dapat
dipahami karena pemakaian narkoba adalah perilaku makan tidak normal
atau menyimpang. Seperti kita ketahui bahwa yang dijelaskan dalam 6:145;
16:115; 2:173; dan 5:3 berkaitan dengan perilaku makan manusia nornal.
Sudah diketahui secara umum bahwa efek narkoba adalah tidak baik secara
jasmaniah maupun rohaniah bagi semua orang tanpa terkecuali. Dengan kata
lain, narkoba adalah sesuatu yang tidak boleh dikonsumsi oleh siapapun
secara mutlak.
PENUTUP
Kita
diperintahkan Allah agar mengonsumsi makanan yang yang halal dan baik.
Memakan yang haram termasuk perbuatan dosa. Memakan yang tidak baik juga
termasuk perbuatan dosa. Untuk mengetahui makanan yang haram kita dapat
mempelajarinya dari Al Qur’an. Untuk mengetahui makanan yang tidak baik
kita dapat mengetahuinya dari Al Qur’an dan melalui penelitian.
0 komentar:
Post a Comment