Thursday, 19 June 2014

APAKAH BUNGA BANK HARAM? (kajian alquran tematik)

APAKAH BUNGA BANK HARAM?

PENDAHULUAN
Apakah bunga bank termasuk riba yang diharamkan? Apakah bunga bank haram? Itulah pertanyaan yang masih menjadi perdebatan sampai sekarang. Penulis ingin menyampaikan pendapat tentang hal ini di sini. Terjemahan Al Quran yang digunakan dalam makalah ini adalah terjemahan Departemen Agama RI dalam freeware Al Quran digital versi 2.1.

RIBA YANG DIHALALKAN
Riba berarti tambahan. Tambahan yang terjadi dalam jual-beli disebut laba atau keuntungan. Misalnya, kita membuat barang dengan biaya pembuatan sebesar Rp 1000,00 kemudian menjualnya dengan harga Rp 1.200,00. Tambahan sebesar Rp 200,00 adalah laba. Jadi, laba adalah tambahan atau riba dalam suatu jual-beli.

Laba adalah halal karena Allah menghalalkan jual-beli. Dengan kata lain, riba (tambahan) dalam suatu jual-beli adalah halal. Ayat yang menyebutkan bahwa jual-beli adalah halal adalah 2:275.

2:275. Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual-beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.

Dalam suatu jual-beli, ada pembeli, penjual, yang diperjualbelikan (komoditas), dan harga. Harga dan proses jual-beli ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara penjual dan pembeli. Jual-beli harus diselenggarakan atas dasar suka sama-suka (4:29). Dengan kata lain, tambahan (riba) yang halal adalah yang diperoleh dari jual-beli yang prosesnya disepakati oleh pembeli dan penjual.

4:29. Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.

Komoditas dalam jual-beli mecakup benda atau jasa. Jual-beli benda mudah diterima oleh semua orang tetapi jual-beli jasa mungkin terasa aneh untuk didengarkan. Sebenarnya, jual-beli jasa sudah dilakukan orang tetapi dengan istilah berbeda. Misalnya, penjualan jasa penyediaan tempat parkir mobil diistilahkan dengan sewa parkir. Pemarkir mobil membayar jasa tersebut dan berhak mendapat tempat parkir dengan hak dan kewajiban seperti yang telah disepakati kedua belah pihak. Bentuk jasa lain yang bisa dijual antara lain pemberian hiburan, penciptaan kemudahan, penciptaan kelancaran proses, penciptaan kenyamanan, penciptaan prestise (gengsi), pemberian pelatihan, dll.

RIBA YANG DIHARAMKAN
Riba yang diharamkan adalah tambahan yang diperoleh dari selain jual-beli. Sudah disebutkan dalam 2:275 bahwa Allah telah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba. Artinya, riba (tambahan) yang dimaksudkan dalam 2:275 adalah yang diperoleh dari selain jual-beli.

Tambahan yang diperoleh dari selain jual-beli terjadi dalam pinjam-meminjam. Misalnya, A meminjam uang Rp 100.000,00 kepada B pada tahun 2000. Pada tahun 2001, si A mengembalikannya kepada si B sebesar Rp 110.000,00. Uang Rp 10.000,00 adalah riba atau tambahan. Untuk mengatakan riba tersebut halal atau haram, harus diketahui alasan pemberian tambahan tersebut.

Jika si A meminjam karena tidak mempunyai uang, tambahan Rp 10,000,00 tadi adalah bukan dari jual-beli. Alasannya, si B tidak menjual jasa sama sekali. Sekilas, si B tampak seperti telah menjual jasa berupa pemecahan kesulitan si A. Namun, sesungguhnya si A tidak terbebas dari kesulitannya. Si A hanya mengganti masalahnya dengan beban pengembalian hutang kepada si B. Jadi, si B tidak menjual jasa pemecahan kesulitan kepada si A. Tambahan dalam pinjam-meminjam yang tidak diperoleh karena penjualan jasa termasuk tambahan yang diperoleh dari selain jual-beli. Oleh karena itu, riba semacam ini termasuk yang diharamkan.

Jika si A meminjam karena untuk modal berbisnis, ceritanya menjadi lain. Misalnya, setelah diberi pinjaman oleh B sebesar Rp 100.000,00, si A mendapat untung dari bisnisnya sebesar Rp 50.000,00. Atas kesepakatan berdua, si B mendapat bagian dari keuntungannya, misalnya, sebesar 50% sehingga ia menerima 50% x Rp 50.000,00 atau sama dengan Rp 25.000,00. Si A masih harus membayar hutang sebesar Rp 100.000,00 dan membayar tambahan sebesar Rp 25.000,00. Tambahan sebesar Rp 25.000,00 tersebut adalah riba yang halal karena tambahan itu adalah sebagai pembayaran atas jasa pemberian modal usaha. Jika uang Rp 100.000,00 ingin dikembalikan, si A tidak akan mempunyai masalah karena uangnya masih tersedia. Tentang besar dan cara pembayaran jika untung atau rugi, semuanya tergantung pada kesepakatan berdua.

Jadi, riba dalam pinjam-meminjam adalah haram jika alasan peminjaman adalah karena tidak mempunyai yang dipinjamnya itu. Riba dalam pinjam-meminjam adalah halal jika si pemberi pinjaman menjual jasa penambahan modal berdagang atau jasa-jasa lainnya.

RIBA DAN ZAKAT
Allah dengan tegas dan jelas melarang pengambilan riba pada pemberian pinjaman kepada orang tidak punya. Orang tidak punya seharusnya ditolong dengan zakat. Kalau orang tidak punya tadi diberi zakat sebagai ganti pemberian pinjaman, Allah akan membalas-Nya dengan pahala yang berlipat-lipat (30:39).

30:39. Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya).

Allah mengumpamakan pemberian zakat sebagai pemberian pinjaman kepada Allah (57:11). Daripada memberi pinjaman kepada orang tidak punya, lebih baik memberi pinjaman kepada Allah yaitu dengan cara memberikan uang yang hendak dipinjamkan tadi secara ikhlas karena Allah.

57:11. Siapakah yang mau meminjamkan kepada Allah pinjaman yang baik, maka Allah akan melipat-gandakan (balasan) pinjaman itu untuknya, dan dia akan memperoleh pahala yang banyak.

BUNGA BANK
Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak (Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tanggal 10 November 1998 tentang perbankan). Bank merupakan lembaga yang mencari keuntungan sehingga termasuk penyelenggara jual-beli.
Bank bukanlah kumpulan orang miskin. Penabung di bank tidak sedang menolong orang yang kekurangan tetapi sedang terlibat dalam jual-beli jasa. Penabung menjual jasa berupa pemberian modal kepada bank sebagai badan usaha dan pemberian bantuan dalam pembangunan ekonomi negara. Untuk itu, bank membayar jasa tadi dalam bentuk bunga bank dan pemberian jasa keamanan penyimpanan uang. Bunga bank bukan termasuk riba yang diharamkan karena tambahan berupa bunga merupakan konsekuensi dari jual-beli jasa antara penabung dan bank. Pembayaran atas penjualan jasa tersebut dengan bunga hanyalah merupakan suatu cara.
Bank adalah penjual jasa. Jasa yang dijual oleh bank adalah nyata dan bisa dirasakan. Contoh jasa itu antara lain, pemberian kemudahan pembelian rumah, pemberian kemudahan dalam pembayaran suatu transaksi, pemberian bantuan modal usaha, dll. Jadi tambahan yang dipungut bank dalam melakukan penjualan jasa bukanlah tambahan palsu.

Penabung di bank tidak sama dengan rentenir atau lintah darat. Yang menginginkan cara pengembalian hutang dengan bunga adalah pihak bank (pihak yang meminjam uang). Yang meminta agar bunganya ditambahkan pada uang yang dipinjam bank adalah bank itu sendiri. Apabila bunganya ditambahkan pada uang yang dipinjam bank, pihak bank akan sangat senang dan akan dengan senang hati mengembalikannya kelak. Semakin besar penabung meminjamkan uangnya kepada bank, semakin senang pihak bank. Kenyataan tersebut bertentangan dengan yang terjadi pada lintah darat atau rentenir yang bertindak sebagai pemberi pinjaman. Rentenir (analog dengan penabung) menentukan bunganya dan memerintahkan kepada peminjam (analog dengan bank) untuk menambahkan bunganya pada uang yang dipinjamnya. Peminjam (analog dengan bank) akan menderita karena harus mengembalikan uang pinjaman yang lebih banyak dari yang dipinjamnya sebelumnya. Peminjam (analog dengan bank) menginginkan agar uang yang dipinjamnya tidak semakin bertambah banyak. Jadi, rentenir atau lintah darat tidak sama dengan penabung uang di bank.

KESIMPULAN
Bunga bank tidak haram.

0 komentar:

 
Copyright © . pepaya boyolali - Posts · Comments
Theme Template by pepaya-boyolali · Powered by Blogger