CARA BERPAKAIAN WANITA MENURUT AL QUR'AN
PENDAHULUAN
Pakaian
wanita selalu menarik untuk dibahas. Akhir-akhir ini banyak wanita
islam menutup rambut dan kepalanya. Banyak yang menyebut penutup kepala
dan rambutnya dengan istilah jilbab. Benarkah wanita islam wajib
menutupi rambut dan kepalanya? Makalah ini hendak membahas tentang cara
berpakaian wanita menurut Al Qur’an. Al Qur’an terjemahan yang dipakai
adalah karya Mohamed Ahmed dan Samira Ahmed. Jika Al Qur’an terjemahan
lain dipakai, versinya akan disebutkan.
JALAABII
Jalaabii merupakan nama pakaian yang disebut dalam Al Qur’an ayat 33:59. Transliterasi ayat tersebut yang diambil dari DivineIslam's Qur'an Viewer software v2.913 adalah sbb. :
033.059 Y[a] ayyuh[a] a(l)nnabiyyu qul li-azw[a]jika waban[a]tika wanis[a]-i almu/mineena yudneena AAalayhinna min jal[a]beebihinna [tha]lika adn[a] an yuAArafna fal[a] yu/[th]ayna wak[a]na All[a]hu ghafooran ra[h]eem[a](n).
Dalam transliterasi tersebut, jalaabii ditulis sebagai jal[a]bee. Jadi, istilah yang ada dalam Al Qur’an adalah bukan jilbab tetapi jalaabii.
Terjemahan ayat 33:59 secara literal dalam bahasa Inggris adalah sbb. :
33:59 You,
you the prophet, say to your wives and your daughters and the
believers' women they (F) near (lengthen) on them from their
shirts/gowns/wide dresses, that (is) nearer that (E) they (F) be known
(better than being identified), so they (F) do not be harmed
mildly/harmed, and God was/is forgiving, merciful. (Kamu,
kamu Nabi, katakanlah kepada istri-isrimu dan anak-anak wanitamu dan
wanita-wanita beriman mereka dekat pada mereka dari baju-baju terusan
mereka/gaun-gaun mereka/pakaian-pakaian lebar mereka, bahwa lebih dekat
itu mereka dikenal, sehingga mereka tidak diganggu, dan Allah Pengampun,
Pengasih.)
Ayat 33:59 terjemahan dalam bahasa Indonesia yang lebih luwes mungkin akan seperti berikut ini.
(Kamu,
kamu Nabi, katakanlah kepada istri-isrimu dan anak-anak wanitamu dan
wanita-wanita beriman agar mereka mendekatkan baju-baju terusan
mereka/gaun-gaun mereka/pakaian-pakaian lebar mereka pada tubuh mereka,
bahwa dengan lebih dekat itu mereka dikenal, sehingga mereka tidak
diganggu, dan Allah Pengampun, Pengasih.)
Menurut terjemahan di atas, jalaabii
adalah baju-baju terusan, gaun-gaun, pakaian-pakaian lebar. Di lain
pihak, menurut kamus bahasa Arab Al-Huda karya Abu Khallid, M. A.
terbitan PT Fajar Mulya, Surabaya, jalaabiyyatun berarti baju kurung dalam, jubah. Jalaabii mungkin pakaian wanita yang seperti jubah.
.
Ada baiknya, Al Qur’an terjemahan ayat 33:59 versi versi Dr. Shehnaz Shaikh dan Ms. Kausar Khatri dibahas sebagai perbandingan.
33:59. O
Prophet! Tell to your wives and your daughters and the women of the
believers to draw over themselves their outer garments. That is more
suitable that they should be known and not harmed. And Allah is
Oft-Forgiving, Most Merciful. (Wahai
Nabi! Katakanlah kepada istri-istrimu dan anak-anak wanitamu dan
wanita-wanita beriman untuk menutupkan pada diri mereka sendiri pakaian
luar mereka. Ini akan lebih pantas sehingga mereka akan dikenali dan tidak diganggu. Dan Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang) (versi Dr. Shehnaz Shaikh dan Ms. Kausar Khatri)
Dr. Shehnaz Shaikh dan Ms. Kausar Khatri menerjemahkan jalaabi menjadi pakaian-pakaian luar (outer garments). Pembaca juga dapat menemukan terjemahan jalaabi menjadi outer garments di Al Qur’an terjemahan versi Abdullah Yusuf Ali. Berdasarkan tambahan huruf s setelah garment, dapat disampaikan bahwa jalaabi adalah bentuk jamak. Menurut yang penulis baca di internet, jilbab adalah bentuk tunggal dari jalaabi. Jika hal itu benar, jilbab adalah pakaian luar, bukan penutup kepala dan rambut yang dipahami banyak orang sekarang. Jika penafsiran Mohamed Ahmed dan Samira Ahmed, Dr. Shehnaz Shaikh dan Ms. Kausar Khatri, dan Abdullah Yusuf Ali digabung, jalaabi adalah pakaian luar yang dapat berupa baju terusan atau gaun atau pakaian lebar.
Yang jelas, jalaabii adalah pakaian yang sudah dikenal oleh masyarakat pada jaman Nabi masih hidup. Artinya, jalaabii bukan mode baru yang dirancang oleh Allah mengingat deskripsinya tidak dijumpai dalam Al Qur’an. Definisi jalaabii
menurut kamus mungkin berbeda dengan definisi yang asli ketika ayat
33:59 diturunkan karena arti kata dalam kamus dapat berubah karena
perubahan yang terjadi di masyarakat. Dalam ayat tersebut, Allah
mengingatkan mereka untuk memakai pakaian yang mereka sudah
mengetahuinya. Oleh karena dalam Al Qur’an tidak dijumpai deskripsi
tentang jalaabii, kita tidak perlu mempermasalahkan bentuk pakaian jalaabii.
Surat
33:59 menggambarkan perintah Allah kepada Nabi untuk dikatakan kepada
para wanita pada waktu itu yaitu istri-istrinya, anak-anak wanitanya,
dan wanita-wanita beriman. Dalam ayat tersebut, istri-isri Nabi,
anak-anak wanita Nabi, dan wanita-wanita beriman merupakan sekelompok
wanita yang bisa mendengar perkataan Nabi secara langsung. Mereka adalah
wanita-wanita yang hidup pada saat Nabi masih hidup. Dengan demikian,
ayat tersebut bisa ditafsirkan persis seperti yang tertulis hanya pada
waktu Nabi masih hidup. Jadi, perintah penggunaan pakaian bernama jalaabii hanya berlaku pada para wanita yang disebut dalam ayat 33:59 pada jaman Nabi.
Bagi
wanita sekarang, pengamalan ayat tersebut dalam kehidupan sehari-hari
perlu penyesuaian. Untuk mengamalkannya, tujuan dari perintah itu harus
dipahami. Perlu diingat bahwa tujuan dari perintah tersebut adalah agar
mereka dikenali dan tidak diganggu. Dengan demikian, pakaian wanita
harus dibuat sedemikian rupa sehingga pemakainya akan dikenal sebagai
orang beriman dan tidak akan diganggu atau digoda oleh para lelaki
nakal. Dengan kata lain, Allah ingin mendudukkan wanita beriman di
tempat terhormat. Penggunaan pakaian jalaabii hanyalah suatu cara. Jadi, itu bukan tujuan. Untuk kondisi sekarang di tempat kita, definisi jalaabii lebih tepat jika diartikan berdasarkan fungsinya. Berdasarkan fungsinya, jalaabii adalah sejenis pakaian yang pemakainya dapat dikenali sebagai wanita beriman dan tidak diganggu. Dengan jalaabii, citra sebagai seorang wanita beriman akan terpancar dan orang laki-laki enggan untuk mengganggunya.
Bentuk pakaian yang berfungsi seperti jalaabii dapat
bervariasi tergantung pada bangsa dan suku. Dalam Al Qur’an disebutkan
bahwa Allah menjadikan manusia menjadi bermacam-macam bangsa dan suku
(49:13). Konsekuensinya, variasi cara berpakaian pun tidak bisa
dihindari.
49:13 You,
you the people, that We created you from a male and a female, and We
made/created you (into) nations/communities and groups/tribes to know
each other, that truly (the) most honoured/kind of you at God (is) your
most fearing and obeying, that truly God (is) knowledgeable,
expert/experienced. (Kamu,
kamu orang-orang, bahwa Kami menciptakan kamu dari seorang pria dan
seorang wanita, dan Kami menjadikan kamu menjadi berbangsa-bangsa dan
bersuku-suku untuk saling mengenal, bahwa sesungguhnya yang paling mulia
dari kamu menurut Allah adalah yang mempunyai rasa ketakutan dan
kepatuhan paling tinggi, bahwa sesungguhnya Allah adalah mengetahui
segala sesuatu.)
RAMBU-RAMBU CARA BERPAKAIAN
Meskipun
manusia diberi kebebasan untuk berpakaian sesuai dengan kondisi
lingkungan dan budaya setempat, ada rambu-rambu yang perlu dijadikan
pegangan. Rambu-rambu cara berpakaian dijumpai dalam 24:30 dan 24:31.
24:30 Say
to the believers (to) lower/humble from their eye sights, and they
protect/safe keep from their genital parts between their legs, that is
more pure/correct for them, that God (is) expert/experienced with what
they make/do. (Katakanlah
kepada para laki-laki beriman untuk merendahkan/menyederhanakan dari
pandangan mata mereka, dan mereka melindungi/menyelamatkan/menjaga dari
bagian seksual antara kaki-kaki mereka, bahwa lebih suci/benar bagi
mereka, bahwa Allah mengetahui segala ciptaan-Nya.)
24:31 And
say to the believers they (F) lower/humble from their eye sights, and
they (F) protect/safe keep from their genital parts between their legs,
and they do not show their decoration/beauty except what appeared/is
visible from it, and they hold in place/sew (E) with their head
covers/covers on their collar opening in clothes/chests, and they do not
show their decoration/beauty except to their husbands, or their
fathers, or their husband's fathers (fathers in-law), or their sons, or
their husband's sons (step- sons), or their brothers, or their brother's
sons (nephews), or their sisters' sons (nephews), or their women, or
what their right (hands) owned/possessed (i.e. care-giers under
contract), or the followers/servants (those) not (owners) of
need/desire/intelligence and resourcefulness (without a sexual drive)
from the men or the child/children (the very old or very young), those
who did not see and know of on the women's shameful genital parts, and
they (F) do not beat/strike with their (F) feet to be known what they
(F) hide from their decoration/beauty, and repent to God all together,
oh you the believers, maybe/perhaps you succeed/win. (Dan
katakanlah kepada wanita beriman mereka merendahkan/menyederhanakan
dari pandangan mata mereka, dan mereka melindungi, menyelamatkan/menjaga
dari bagian seksual antara kaki-kaki mereka, dan mereka tidak
memperlihatkan dekorasi/kecantikan mereka kecuali yang tampak darinya,
dan mereka menaruh penutup kepala/penutup mereka pada bagian kerah leher
yang membuka dalam pakaian/dada mereka, dan mereka tidak memperlihatkan
dekorasi/kecantikannya kecuali kepada suami-suami mereka, atau
ayah-ayah mereka, ayah-ayah suami mereka, atau anak-anak laki-laki
mereka, atau anak-anak laki-laki suami mereka, saudara laki-laki mereka,
atau anak laki-laki saudara laki-laki mereka, atau anak laki-laki
saudara wanita mereka, atau wanita-wanita mereka, atau yang
tangan-tangan kanan memilikinya, atau pembantu yang tidak memiliki
kebutuhan dari laki-laki atau anak-anak yang tidak melihat dan
mengetahui bagian seksual memalukan wanita-wanita, dan mereka tidak
memukulkan dengan kakinya agar diketahui yang mereka sembunyikan dari
dekorasi/kecantikan mereka, dan menyesallah kepada Allah semuanya, oh
kamu yang beriman, semoga kamu berhasil.)
Menurut
urutan kronologis penurunan wahyu versi Dr. Rashad Khalifa, surat 24
berada pada urutan 102 sedangkan surat 33 berada pada urutan 90. Jadi
surat 24 diturunkan lebih akhir daripada surat 33. Pertimbangan urutan
kronologis penurunan wahyu sangat penting dalam interpretasi karena
dapat memperjelas gambaran pengetahuan yang telah dimiliki orang beriman
pada saat itu. Jadi, pada saat surat 24 diturunkan orang beriman sudah
mengetahui perintah tentang pemakaian jalaabii. Dengan demikian, dalam melakukan interpretasinya, semuanya diarahkan untuk merumuskan pakaian yang fungsinya seperti fungsi jalaabii yaitu agar pemakainya dapat dikenali sebagai wanita beriman dan tidak diganggu.
Kandungan
pesan dalam 24:30 dan 24:31 pada dasarnya mengatur cara berinteraksi
antara laki-laki dan wanita beriman dari segi seksual. Pertama, baik
wanita maupun laki-laki beriman wajib merendahkan dan menyederhanakan
atau meredakan pandangannya. Dalam konteks ini yang dimaksud adalah
meredakan pandangan bernafsu seksual. Pandangan bernafsu seksual adalah
aktivitas memandang tubuh lawan jenis yang dapat membangkitkan imajinasi
tentang hubungan seksual. Namun perlu diingat bahwa tidak semua
laki-laki mematuhi perintah Allah tersebut. Oleh karena itu, para wanita
hendaknya memperhatikan hal ini dengan cara, misalnya, berpakaian dan
berperilaku berbeda ketika berada di antara para laki-laki berpandangan
penuh nafsu seksual dan ketika berada di antara para laki-laki
berpandangan sopan.
Kedua, laki-laki dan perempuan juga diperintahkan untuk melindungi, menyelamatkan/menjaga alat kelaminnya. Tindakan
melindungi, menyelamatkan/menjaga alat kelaminnya tidak hanya diartikan
sebagai tindakan tidak berbuat berzina saja, tetapi termasuk tindakan
melindungi, menyelamatkan/menjaga alat kelamin dari pandangan manusia,
yaitu dengan menutupinya dengan pakaian.
Ketiga,
dekorasi/kecantikan di sini bukan perhiasan buatan manusia untuk
mempercantik diri seperti kalung, gelang, anting-anting, dll.
Dekorasi/kecantikan yang dimaksud adalah kecantikan tubuh wanita secara
alami. Petunjuk bahwa dekorasi/kecantikan dalam ayat tersebut adalah
kecantikan tubuh wanita secara alami dapat dilihat dari daftar orang
yang diperbolehkan melihatnya seperti pembantu laki-laki yang tidak
memiliki kebutuhan atau anak-anak yang tidak melihat dan mengetahui
bagian seksual memalukan wanita-wanita. Yang dimaksud ”wanita mereka”
dalam ayat itu dapat ditafsirkan sebagai wanita yang sama-sama beriman.
Mungkin jika dekorasi/kecantikan itu ditunjukkan kepada wanita tidak
beriman, mereka akan digunjing atau diberitakan tentang keadaan tubuhnya
kepada para lelaki penganggu. Selain itu, hal ini juga dapat dilihat
dari perintah untuk menutup bagian dada dan perintah untuk tidak
menghentakkan kakinya agar dekorasi/kecantikannya diketahui orang.
Bagian tubuh yang dimaksud hanya tertuju pada satu penafsiran, yaitu
payudara. Jadi, dekorasi/kecantikan yang dimaksud adalah kecantikan
tubuh wanita secara alami.
Dekorasi/kecantikan wanita
ada yang boleh tampak dan ada yang tidak boleh tampak. Dalam ayat
24:31, dekorasi/kecantikan yang tidak boleh tampak adalah bagian dada.
Ini sudah jelas. Bagaimana dengan bagian yang lain? Apakah ini berarti
bahwa bagian selain dada boleh tampak? Untuk menjawabnya, penafsiran
perlu dilakukan.
Kata pandangan, memperlihatkan, dan tampak
berhubungan dengan indra penglihatan yaitu mata. Petunjuk berpakaian
dalam 24:30 dan 24:31 sebenarnya berdasarkan indra penglihatan saja. Ini
penting untuk disadari ketika melakukan penafsiran. Selain itu, isi
ayat 24:30 dan 24:31 berkaitan dengan interaksi seksual antara wanita
dan lelaki sehingga interpretasinya harus dikaitkan dengan hal tersebut.
Dalam
membahas tentang bagian yang boleh tampak atau dilihat atau dipandang,
ada satu syarat yang harus dipenuhi, yaitu pandangan para lelaki dalam
keadaan reda. Syarat ini adalah sebagai konsekuensi bahwa para lelaki
diperintahkan untuk meredakan pandangan seksualnya. Jika pandangan
seksualnya tidak terkendali, semua bagian tubuh wanita dapat menjadi
bagian tubuh yang membangkitkan nafsu seksual atau nafsu birahi.
Dalam
24:31, dekorasi/kecantikan yang dilarang untuk diperlihatkan adalah
payudara. Payudara adalah bagian yang dapat membangkitkan nafsu birahi
lelaki yang melihatnya. Jadi dapat dikatakan bahwa dekorasi/kecantikan
yang tidak boleh tampak adalah yang dapat membangkitkan nafsu birahi
lelaki yang melihatnya. Sebaliknya, dekorasi/kecantikan yang boleh
tampak adalah yang tidak dapat membangkitkan nafsu birahi lelaki yang
melihatnya.
Selain
payudara, dekorasi/kecantikan yang manakah yang dapat membangkitkan
nafsu birahi lelaki yang melihatnya? Yang bisa menjawab secara pasti
adalah wanita itu sendiri. Cara memandang para lelaki ke tubuh mereka
dan sikap mereka dapat dijadikan acuan. Dapat juga acuan itu berdasarkan
hasil penelitian atau pendapat teman lelaki mereka. Selain itu, tiap
bangsa dan suku mungkin mempunyai kriteria berbeda tentang hal ini.
Dapat juga, kriteria bagian tubuh wanita yang dapat membangkitkan nafsu
birahi lelaki yang melihatnya mungkin bervariasi berdasarkan keadaan.
Sejumlah
kalangan menganggap rambut dan kepala termasuk bagian yang dilarang
untuk dipamerkan. Ini adalah penafsiran yang tidak berdasar karena para
lelaki pada umumnya tidak akan berpikiran yang mengarah ke nafsu seksual
hanya dengan melihat, sekali lagi, hanya dengan melihat kepala dan
rambut saja. Menurut penulis, rambut bukanlah sesuatu yang memalukan
atau jorok. Rambut adalah pelindung kepala buatan Allah. Bahkan, ada
yang mengatakan rambut adalah mahkota kecantikan.
Dalam terjemahan 24:31 dijelaskan bahwa bagian dada supaya ditutupi dengan penutup kepala/penutup. Sering kali penutup kepala di sini dijadikan sandaran untuk berpendapat bahwa kepala termasuk bagian yang wajib ditutupi. Yang jelas, penutup kepala
di sini tidak diperintahkan Allah untuk menutup kepala melainkan untuk
menutup bagian dada. Dan Allah tidak pernah memerintahkan kepada wanita
untuk menutup kepalanya. Dapat terjadi, sejumlah masyarakat mempunyai
tradisi, sekali lagi, tradisi menutup kepala. Selain itu, jika
terjemahan yang dipilih adalah penutup, bagian dada dapat ditutupi dengan sembarang kain.
KEKECUALIAN
Meskipun
wanita dilarang memperlihatkan dekorasi/kecantikan yang dapat
membangkitkan nafsu birahi yang melihatnya, Allah membuat kekecualian
tentang orang yang boleh melihatnya. Yang boleh melihat
dekorasi/kecantikan yang dapat membangkitkan nafsu birahi lelaki yang
melihatnya yaitu :
1. suami-suami mereka,
2. ayah-ayah mereka,
3. ayah-ayah suami mereka,
4. anak-anak laki-laki mereka,
5. anak-anak laki-laki suami mereka,
6. saudara laki-laki mereka,
7. anak laki-laki saudara laki-laki mereka,
8. anak laki-laki saudara wanita mereka,
9. wanita-wanita mereka,
10. yang (tangan) kanan memilikinya (budak yang dimiliki),
11. pembantu laki-laki yang tidak memiliki kebutuhan seksual, dan
12. anak-anak yang tidak melihat dan mengetahui bagian seksual memalukan wanita-wanita.
Perlu diingat bahwa alat kelamin tidak termasuk dekorasi/kecantikan sehingga bagian tubuh ini tidak boleh diperlihatkan kepada orang-orang yang termasuk dalam 12 kategori di atas.
PERTIMBANGAN DALAM BERPAKAIAN
Petunjuk
cara berpakaian dalam Al Qur’an yang dibahas di sini hanya berkaitan
dengan cara berpakaian dari segi interaksi seksual antara wanita dan
laki-laki. Cara berpakaian yang sesungguhnya ditentukan oleh manusia itu
sendiri sesuai dengan kondisi lingkungan alam dan budaya setempat.
Sudah barang tentu, pakaian itu akan mempertimbangkan fungsi interaksi
seksual, fungsi pelindung, kesehatan, keindahan, kenyamanan, dan
keamanan.
PAKAIAN TAQWA
Dalam
7:26 ada istilah pakaian taqwa. Menurut penulis, pakaian taqwa dalam
ayat tersebut bukan sebagai kata kiasan yang berarti bahwa manusia wajib
bertaqwa. Jika kita baca ayat tersebut, isinya memang membicarakan
pakaian. Menurut penulis, pakaian taqwa adalah pakaian yang dilandasi
taqwa. Pakaian kita itu adalah merupakan ekspresi ketaqwaan kita.
7:26 You
Adam's sons and daughters, We had descended on you a cover/dress (that)
hides/conceals your shameful genital private parts, and
feathers/riches/possessions, and the fear and obedience (of God's)
cover/dress, that (is) better, and that (is) from God's
signs/verses/evidences, maybe/perhaps they remember/glorify. (Kamu
anak lelaki dan anak wanita Adam, kami telah menurunkan kepadamu
pakaian yang menyembunyikan bagian pribadi yaitu bagian seksual yang
memalukan, dan yang dimilikinya, dan pakaian taqwa, itu yang lebih baik,
dan bahwa dari tanda-tanda Allah, semoga mereka mengingat.)
Penafsiran Al Qur’an yang bervariasi dapat membentuk cara berpakaian yang bervariasi pula. Perbedaan
cara berpakaian yang terjadi di masyarakat mencerminkan variasi
penafsiran tersebut. Sebagai manusia, para wanita harus selalu berusaha
untuk menjadi orang yang bertaqwa. Oleh karena itu, para wanita
sebaiknya menggunakan Al Qur’an sebagai pedoman dalam berpakaian
sehingga pakaian yang digunakannya itu menjadi pakaian taqwa.
PENUTUP
Pakaian
wanita yang diharapkan Allah adalah pakaian yang pemakainya dapat
dikenali sebagai wanita beriman dan tidak diganggu. Dalam berpakaian,
bagian yang wajib ditutupi adalah alat kelamin dan bagian tubuh lainnya
yang dapat membangkitkan nafsu birahi/seksual lelaki yang memandangnya.
Dalam memandang bagian tubuh wanita, para lelaki harus meredakan
pandangannya. Rambut dan kepala adalah bagian tubuh yang tidak dapat
membangkitkan nafsu birahi/seksual lelaki yang memandangnya sehingga
tidak perlu ditutupi. Ada kekecualian tentang orang-orang yang boleh
melihat bagian tubuh wanita, selain alat kelamin, yang dapat
membangkitkan nafsu birahi/seksual lelaki yang memandangnya.
0 komentar:
Post a Comment