Tuesday 15 July 2014

CARA MENUNAIKAN IBADAH HAJI (DALAM KAJIAN ALQURAN TEMATIK/ AYAT DIJELASKAN DENGAN AYAT LAIN)

CARA MENUNAIKAN IBADAH HAJI

PENDAHULUAN
Orang sudah menjalankan ibadah haji sejak jaman dahulu. Tentu saja, cara menjalankannya pun juga sudah diketahui banyak orang. Namun, bagimanakah cara menjalankan ibadah haji menurut Al Qur’an? Makalah ini disusun untuk menjelaskan cara menjalankan ibadah haji menurut Al Qur’an berdasarkan Al Qur’an terjemahan versi Dep. Agama dalam program komputer Al Qur’an Digital versi 2.1. Bilamana perlu, Al Qur’an terjemahan lain digunakan.
PERINTAH MENGERJAKAN HAJI
Ibadah haji adalah wajib bagi orang islam yang mampu mengadakan perjalanan ke Baitullah (3:97).
3:97. Padanya terdapat tanda-tanda yang nyata, (di antaranya) maqam Ibrahim; barangsiapa memasukinya (Baitullah itu) menjadi amanlah dia; mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.
DEFINISI HAJI
Untuk mengetahui definisi haji menurut Allah, kita perlu mempelajari ayat 22:26; 22:27; dan 22:28.
22:26. Dan (ingatlah), ketika Kami memberikan tempat kepada Ibrahim di tempat Baitullah (dengan mengatakan): "Janganlah kamu memperserikatkan sesuatupun dengan Aku dan sucikanlah rumahKu ini bagi orang-orang yang thawaf, dan orang-orang yang beribadat dan orang-orang yang ruku' dan sujud.
22:27. Dan berserulah kepada manusia untuk mengerjakan haji, niscaya mereka akan datang kepadamu dengan berjalan kaki, dan mengendarai unta yang kurus yang datang dari segenap penjuru yang jauh,
22:28. supaya mereka menyaksikan berbagai manfaat bagi mereka dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan atas rezki yang Allah telah berikan kepada mereka berupa binatang ternak. Maka makanlah sebahagian daripadanya dan (sebahagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir.
Ayat-ayat di atas menjelaskan bahwa haji adalah aktivitas mendatangi Rumah Allah yang di dalamnya terdapat tempat tinggal Nabi Ibrahim untuk menyaksikan berbagai manfaat dan menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan atas rejeki berupa binatang ternak yang Allah telah berikan.
Selama berada di Rumah Allah, orang yang berhaji menjalankan dua jenis kegiatan utama. Kegiatan pertama adalah menyaksikan berbagai manfaat. Dalam berhaji, Allah memerintahkan kita untuk menyaksikan sesuatu yang bermanfaat. Kata menyaksikan perlu digarisbawahi karena ini merupakan kata kunci yang menjadi inti kegiatan haji. Orang yang berhaji supaya menggunakan matanya secara sadar untuk menyaksikan segala sesuatu yang bermanfaat di Rumah Allah. Pada saat yang sama, kita menggunakan pikiran dan perasaan kita untuk mengupayakan agar yang disaksikan itu menjadi sesuatu yang bermanfaat bagi kehidupan kita.
Kegiatan yang kedua adalah menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan atas rejeki berupa binatang ternak yang Allah telah berikan. Yang dimaksudkan dengan kegiatan ini adalah penyembelihan binatang ternak. Ini tercermin pada frase Maka makanlah sebahagian daripadanya dan (sebahagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir dalam ayat 22:28 terjemahan. Dan jangan lupa bahwa penyembelihan tadi adalah sebagai ekspresi syukur atas rejeki berupa binatang ternak, bukan untuk mengingat kisah Nabi Ismail dan Nabi Ibrahim ketika menanggapi perintah penyembelihan. Selain itu, kita perlu menyadari bahwa binatang ternak yang harus disyukuri tersebut mencakup semua binatang halal yang kita konsumsi. Jadi, penyembelihan binatang ternak disertai menyebut nama Allah di Rumah Allah adalah merupakan bagian dari kegiatan haji.
WAKTU PELAKSANAAN HAJI
Haji dikerjakan dalam beberapa bulan yang dimaklumi (2:197).
2:197. (Musim) haji adalah beberapa bulan yang dimaklumi, barangsiapa yang menetapkan niatnya dalam bulan itu akan mengerjakan haji, maka tidak boleh rafats, berbuat fasik dan berbantah-bantahan di dalam masa mengerjakan haji. Dan apa yang kamu kerjakan berupa kebaikan, niscaya Allah mengetahuinya. Berbekallah, dan sesungguhnya sebaik-baik bekal adalah takwa dan bertakwalah kepada-Ku hai orang-orang yang berakal.
Perlu digarisbawahi di sini bahwa waktu pelaksanaan haji adalah dalam beberapa bulan yang dimaklumi (ma’luumaatun). Namun, berbeda dengan perintah puasa yang disertai nama bulan pelaksanaannya yaitu Romadhon (2:185), Allah tidak menyebutkan waktu secara pasti nama-nama bulan pelaksanaan haji. Dalam 2:197, Allah hanya menerangkan bahwa bulan-bulan itu adalah bulan yang dimaklumi atau dipahami atau dimengerti atau diketahui. Berkaitan dengan kasus ini, kita tidak perlu mencari informasi tentang nama bulan-bulan itu karena kita harus yakin bahwa Al Qur’an berisi ayat-ayat yang jelas (2:99). Yang perlu kita lakukan hanyalah mencari beberapa nama bulan yang diketahui kita. Kita mengetahui nama-nama bulan, dari Januari sampai Desember atau dari bulan Muharram sampai Dzulhijjah atau nama bulan-bulan yang lain. Pada bulan-bulan itulah haji dapat dikerjakan. Dengan kata lain, nama bulan tidak penting dalam pelaksanaan haji. Jika itu penting, tentu nama-nama bulan itu sudah disebutkan dalam Al Qur’an. Jadi, haji dapat dilakukan pada semua nama bulan tanpa memandang cara atau dasar pemberian nama bulan-bulan tersebut. Atau, haji dapat dikerjakan setiap bulan.
2:99. Dan sesungguhnya Kami telah menurunkan kepadamu ayat-ayat yang jelas; dan tak ada yang ingkar kepadanya, melainkan orang-orang yang fasik.
Namun, haji tidak dapat dilakukan setiap hari. Pelaksanaan haji adalah hanya pada saat bulan sabit yaitu pada saat bentuk bulan menyerupai sabit (2:189). Perlu diingat bahwa kenampakan bulan dari bumi berganti-ganti dari waktu ke waktu, mulai dari bulan mati (tidak kelihatan sama sekali), bulan sabit, bulan separuh (separuh gelap separuh terang), bulan menjelang purnama, bulan purnama (bulat dan terang semua), bulan sesudah purnama, bulan separuh, bulan sabit, bulan mati, bulan sabit, dst. Bulan sabit terjadi pada bagian awal bulan dan akhir bulan menurut kalender berbasis peredaran bulan. Pada bulan sabit inilah haji dapat dikerjakan tiap bulan.
2:189. Mereka bertanya kepadamu tentang bulan sabit. Katakanlah: "Bulan sabit itu adalah tanda-tanda waktu bagi manusia dan (bagi ibadat) haji; Dan bukanlah kebajikan memasuki rumah-rumah dari belakangnya, akan tetapi kebajikan itu ialah kebajikan orang yang bertakwa. Dan masuklah ke rumah-rumah itu dari pintu-pintunya; dan bertakwalah kepada Allah agar kamu beruntung.
KETENTUAN-KETENTUAN DALAM HAJI
Bekal Haji
Dalam mengerjakan haji, kita diperintahkan Allah untuk berbekal takwa (2:197). Takwa yaitu memelihara diri dari siksaan Allah dengan mengikuti segala perintah-perintah-Nya; dan menjauhi segala larangan-larangan-Nya; dan tidak cukup diartikan dengan takut saja. Hal ini juga menjadi bahan renungan tersendiri bagi kita sebelum memutuskan untuk menunaikan ibadah haji.
Pakaian Haji
Tidak ada perintah agar menggunakan pakaian tertentu ketika berhaji dalam Al Qur’an. Namun, berhubung dalam berhaji kita harus berbekal takwa (2:197), pakaian yang dipakai dalam haji adalah pakaian takwa (7:26), yaitu pakaian yang mencerminkan orang yang bertakwa.
7:26. Hai anak Adam, sesungguhnya Kami telah menurunkan kepadamu pakaian untuk menutup auratmu dan pakaian indah untuk perhiasan. Dan pakaian takwa itulah yang paling baik. Yang demikian itu adalah sebahagian dari tanda-tanda kekuasaan Allah, mudah-mudahan mereka selalu ingat.
Bersih Diri dan Penyempurnaan nazar
Orang-orang yang berhaji harus membersihkan diri dari segala kotoran di badan dan menyempurnakan nazar-nazar-nya (22:29). Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, nazar adalah janji (pada diri sendiri) hendak berbuat sesuatu jika maksud tercapai.
22:29. Kemudian, hendaklah mereka menghilangkan kotoran yang ada pada badan mereka dan hendaklah mereka menyempurnakan nazar-nazar mereka dan hendaklah mereka melakukan melakukan thawaf sekeliling rumah yang tua itu (Baitullah).
Larangan
Selama berhaji, kita dilarang untuk rafats, berbuat fasik, dan berbantah-bantahan di dalam masa mengerjakan haji (2:197). Rafats artinya mengeluarkan perkataan yang menimbulkan berahi yang tidak senonoh atau bersetubuh. Berbuat fasik ialah aktivitas yang tidak mengindahkan perintah Allah.
URUTAN KEGIATAN HAJI
Sebelum ke Rumah Allah
Kegiatan haji dimulai dari berkumpul di Arafah kemudian menuju ke Masy’arilharam (Monumen Suci) untuk berdzikir kepada Allah (2:198). Dalam perjalanan itu kita diperintahkan untuk memohon ampun kepada Allah (2:199).
2:198. Tidak ada dosa bagimu untuk mencari karunia (rezki hasil perniagaan) dari Tuhanmu. Maka apabila kamu telah bertolak dari 'Arafat, berdzikirlah kepada Allah di Masy'arilharam Dan berdzikirlah (dengan menyebut) Allah sebagaimana yang ditunjukkan-Nya kepadamu; dan sesungguhnya kamu sebelum itu benar-benar termasuk orang-orang yang sesat.
2:199. Kemudian bertolaklah kamu dari tempat bertolaknya orang-orang banyak ('Arafah) dan mohonlah ampun kepada Allah; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
Berdzikir berarti sama dengan mengingat Allah. Untuk mengingat Allah kita melakukan shalat dan memuji Allah. Memuji Allah dapat dilakukan dengan menyebut nama-Nya atau memikirkan kehebatan Allah dalam menciptakan langit dan bumi. Penjelasan lebih banyak tentang hal ini dapat dibaca dalam makalah yang berjudul ”Waktu dan Cara Shalat Menurut Al Qur’an” dalam blog ini.
Di Rumah Allah
Dari Masy'arilharam, kita menuju Rumah Allah untuk menyaksikannya dengan cara mengelilinginya (22:29). Kata “mengelilingi” hendaknya jangan selalu diartikan sebagai gerakan membentuk lingkaran. Yang perlu diingat bahwa tujuan haji adalah menyaksikan berbagai manfaat. Artinya, perhatian kita jangan hanya tertuju pada gerakan cara menyaksikannya saja. Kata mengelilingi berarti bahwa kita diperintahkan untuk menyaksikan Rumah Allah dari segala penjuru sambil menghayatinya sebagai Simbol Allah. Bukankah ketika orang mengatakan ”mengelilingi kota” kita akan mengartikan bahwa orang itu telah menjelajahi kota?
Agar yang disaksikannya bermanfaat kita harus mempunyai pengetahuan tentang yang disaksikannya itu. Jadi, kita perlu mempelajari hubungan antara Allah dengan Rumah Allah.
Kaitan Rumah Allah dan Allah adalah bahwa pemilik Rumah Allah adalah Allah (106:3). Selain itu, Allah memerintahkan agar Rumah Allah dijadikan sebagai tempat I’tikaf, ruku’, dan sujud (2:125). Pendek kata, Rumah Allah adalah Simbol Allah yang paling nyata.
106:3. Maka hendaklah mereka menyembah Tuhan Pemilik Rumah ini (Rumah Allah).
2:125. Dan (ingatlah), ketika Kami menjadikan Rumah itu (Baitullah) tempat berkumpul bagi manusia dan tempat yang aman. Dan jadikanlah sebahagian maqam Ibrahim tempat shalat. Dan telah Kami perintahkan kepada Ibrahim dan Ismail: "Bersihkanlah rumah-Ku untuk orang-orang yang thawaf, yang i'tikaf, yang ruku' dan yang sujud".
Di Shafaa dan Marwa
Kemudian, kita menuju Shafaa dan Marwa untuk menyaksikannya dengan cara mengelilinginya (2:158). Pemahaman tentang “mengelilinginya” sama dengan yang disampaikan sebelumnya ketika menjelaskan kegiatan di Rumah Allah. Terjemahan ayat tersebut menurut Abdullah Yusuf Ali dalam DivineIslam's Qur'an Viewer software v2.913 adalah sbb.
002.158 Behold! Safa and Marwa are among the Symbols of Allah. So if those who visit the House in the Season or at other times, should compass them round, it is no sin in them. And if any one obeyeth his own impulse to good,- be sure that Allah is He Who recogniseth and knoweth. (terjemahan versi Abdullah Yusuf Ali) (Saksikanlah! Safa dan Marwa adalah di antara Simbol-simbol Allah. Maka barangsiapa mengunjungi Rumah Allah pada Musim itu atau pada kali lain, mereka supaya mengelilinginya, tidak ada dosa di dalamnya. Dan barangsiapa mengikuti dorongan hati untuk berbuat kebaikan, yakinlah bahwa Allah adalah Yang Mengenali dan Yang Mengetahui.)
Penulis menggunakan ayat terjemahan 2:158 versi Abdullah Yusuf Ali sebagai acuan karena ayat terjemahan 2:158 versi Dep. Agama dipandang kurang meyakinkan yaitu pada bagian ”mengerjakan sa'i” sebagai terjemahan dari ”an yath thawwafa. Menurut terjemahan versi Abdullah Yusuf Ali, yang dimaksudkan dalam ayat tersebut bukanlah mengerjakan sa’i melainkan mengelilinginya yaitu mengelilingi Shafaa dan Marwa. Jadi kegiatan haji yang tersurat dalam 2:158 adalah mengelilingi shafaa dan Marwa. Berikut ini adalah terjemahan ayat 2:158 versi Dep. Agama.
2:158. Sesungguhnya Shafaa dan Marwa adalah sebahagian dari syi'ar Allah. Maka barangsiapa yang beribadah haji ke Baitullah atau ber-'umrah, maka tidak ada dosa baginya mengerjakan sa'i antara keduanya. Dan barangsiapa yang mengerjakan suatu kebajikan dengan kerelaan hati, maka sesungguhnya Allah Maha Mensyukuri kebaikan lagi Maha Mengetahui.
Dalam Al Qur’an, Allah tidak menjelaskan tentang manfaat yang dapat diperoleh setelah kita menyaksikan Shafaa dan Marwa. Memang, Allah tidak memerintahkan untuk mengelilinginya. Allah hanya membenarkan yang dilakukan umat pada saat itu yaitu mengelilingi Shafaa dan Marwa (2:158). Jika Allah tidak melarang, itu berarti bahwa tindakan tersebut adalah benar. Mungkin, manfaat tersebut dapat dirasakan langsung sesudah menyaksikan Shafaa dan Marwa. Atau, kita menyaksikannya karena Allah menganggapnya sebagai Simbol Allah.
Penyembelihan Binatang Ternak
Selain itu, kita diperintahkan untuk menyembelih binatang ternak sambil menyebut nama Allah atas rejeki berupa binatang ternak yang Allah telah berikan (22:28). Sekali lagi, penyembelihan binatang ternak adalah bagian dari haji.
Binatang yang disembelih adalah unta (22:36). Allah menjadikan unta sebagai sebagian dari syi’ar atau Simbol-simbol atau Tanda-tanda Allah. Ini penting untuk digarisbawahi. Artinya, unta merupakan binatang spesial karena dijadikan sebagai Simbol Allah. Sangat jelas sekali bahwa binatang yang disembelih dalam haji adalah unta. Setelah disembelih, kita diperintahkan untuk memakan sebagian dagingnya dan memberikan sebagian yang lain kepada orang yang sengsara dan orang miskin.
22:36. Dan telah Kami jadikan untuk kamu unta-unta itu sebahagian dari syi'ar Allah, kamu memperoleh kebaikan yang banyak padanya, maka sebutlah olehmu nama Allah ketika kamu menyembelihnya dalam keadaan berdiri (dan telah terikat). Kemudian apabila telah roboh (mati), maka makanlah sebahagiannya dan beri makanlah orang yang rela dengan apa yang ada padanya (yang tidak meminta-minta) dan orang yang meminta. Demikianlah Kami telah menundukkan unta-unta itu kepada kamu, mudah-mudahan kamu bersyukur.
Selain harus menyebut nama Allah ketika menyembelihnya (22:36), kita diperintahkan untuk mengagungkan Allah atas hidayah-Nya kepada kita (22:37). Dan, yang tidak kalah penting untuk diingat ialah bahwa bekal ketakwaan yang diperintahkan kita untuk membawanya dalam berhaji (2:197) menjadi penting di sini karena yang diterima Allah adalah ketakwaan kita, bukan dagingnya maupun darahnya.
22:37. Daging-daging unta dan darahnya itu sekali-kali tidak dapat mencapai (keridhaan) Allah, tetapi ketakwaan dari kamulah yang dapat mencapainya. Demikianlah Allah telah menundukkannya untuk kamu supaya kamu mengagungkan Allah terhadap hidayah-Nya kepada kamu. Dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang berbuat baik.
Waktu penyembelihan tidak disebutkan secara spesifik. Dengan demikian, penyembelihannya dapat dilakukan selama masih dalam bulan sabit.
Kadang-kadang, pencarian binatang ternak yang diperintahkan untuk disembelih yaitu unta sulit didapat karena terhalang oleh suatu penyebab. Dalam keadaan ini, kita dapat menggantinya dengan binatang yang mudah didapat (2:196).
2:196. Dan sempurnakanlah ibadah haji dan 'umrah karena Allah. Jika kamu terkepung (terhalang oleh musuh atau karena sakit), maka (sembelihlah) korban yang mudah didapat, dan jangan kamu mencukur kepalamu, sebelum korban sampai di tempat penyembelihannya. Jika ada di antaramu yang sakit atau ada gangguan di kepalanya (lalu ia bercukur), maka wajiblah atasnya berfid-yah, yaitu: berpuasa atau bersedekah atau berkorban. Apabila kamu telah (merasa) aman, maka bagi siapa yang ingin mengerjakan 'umrah sebelum haji (di dalam bulan haji), (wajiblah ia menyembelih) korban yang mudah didapat. Tetapi jika ia tidak menemukan (binatang korban atau tidak mampu), maka wajib berpuasa tiga hari dalam masa haji dan tujuh hari (lagi) apabila kamu telah pulang kembali. Itulah sepuluh (hari) yang sempurna. Demikian itu (kewajiban membayar fidyah) bagi orang-orang yang keluarganya tidak berada (di sekitar) Masjidil Haram (orang-orang yang bukan penduduk kota Mekah). Dan bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah sangat keras siksaan-Nya.
Selain itu, jika kita tidak menemukan binatang ternak yang dibutuhkan, kita wajib menggantinya dengan berpuasa 3 hari ketika berhaji dan 7 hari setelah sampai di tempat kediaman kita (2:196). Penjelasan tentang dasar penafsiran ini disajikan dalam alinea berikut ini.
Penulis ingin menyoroti penggalan terjemahan yang berbunyi ”maka bagi siapa yang ingin mengerjakan 'umrah sebelum haji (di dalam bulan haji)”. Bagian ini menjelaskan tentang umroh (kunjungan) sebelum haji di dalam bulan haji. Ini dapat membingungkan. Bukankah akan lebih menghemat waktu, biaya, dan tenaga jika kita mengerjakan haji saja tanpa mengerjakan umroh? Untuk menghilangkan kebingungan tersebut, ada baiknya kita bandingkan dengan terjemahan versi Abdullah Yusuf Ali pada frase yang bersesuaian, yaitu ”jika seseorang ingin meneruskan umroh ke haji” (terjemahan dari if any one wishes to continue the 'umra on to the hajj). Terjemahan Abdullah Yusuf Ali tersebut lebih mudah diterima karena dapat terjadi seseorang yang sedang berumroh berniat akan melanjutkannya sampai berhaji. Misalnya, seseorang berumroh sebelum bulan sabit dan setelah bulan sabit tiba ia ingin melanjutkannya ke haji. Dalam 2:196 dijelaskan bahwa untuk melaksanakan umroh yang dilanjutkan ke haji, kita wajib menyembelih binatang ternak. Jika kemudian tidak menemukan binatang ternak yang mudah didapat untuk disembelih, kita wajib berpuasa selama 3 hari pada waktu mengerjakannya dan berpuasa selama 7 hari setelah sampai di tempat tinggalnya. Oleh karena itu, orang yang berhaji juga dikenai peraturan seperti itu. Adapaun terjemahan 2:196 versi Abdullah Yusuf Ali yang lengkap adalah sbb.
002.196 And complete the Hajj or 'umra in the service of Allah. But if ye are prevented (From completing it), send an offering for sacrifice, such as ye may find, and do not shave your heads until the offering reaches the place of sacrifice. And if any of you is ill, or has an ailment in his scalp, (Necessitating shaving), (He should) in compensation either fast, or feed the poor, or offer sacrifice; and when ye are in peaceful conditions (again), if any one wishes to continue the 'umra on to the hajj, He must make an offering, such as he can afford, but if he cannot afford it, He should fast three days during the hajj and seven days on his return, Making ten days in all. This is for those whose household is not in (the precincts of) the Sacred Mosque. And fear Allah, and know that Allah Is strict in punishment. (Text Copied from DivineIslam's Qur'an Viewer software v2.913)
Semua kegiatan haji harus dijalankan secara sempurna (2:196). Artinya, tidak ada kegiatan yang dilewatkan dan semuanya dijalankan dengan sebaik-baiknya. Jika selama berhaji jatuh sakit atau ada gangguan di kepala lalu tidak dapat menyempurnakan hajinya, kita diperintahkan untuk berfidyah, yaitu: berpuasa atau bersedekah atau berkorban (2:196). Penulis tidak menggunakan bagian terjemahan yang berbunyi ”(lalu ia bercukur) karena itu adalah tambahan penerjemah.
Setelah Haji Selesai
Setelah semuanya dilakukan, haji sudah selesai. Sesudah haji selesai, kita diperintahkan untuk berdzikir (2:200; 2:201; 2:202; dan 2:203).
2:200. Apabila kamu telah menyelesaikan ibadah hajimu, maka berdzikirlah dengan menyebut Allah, sebagaimana kamu menyebut-nyebut (membangga-banggakan) nenek moyangmu, atau (bahkan) berdzikirlah lebih banyak dari itu. Maka di antara manusia ada orang yang bendoa: "Ya Tuhan kami, berilah kami (kebaikan) di dunia", dan tiadalah baginya bahagian (yang menyenangkan) di akhirat.
2:201. Dan di antara mereka ada orang yang berdoa: "Ya Tuhan kami, berilah kami kebaikan di dunia dan kebaikan di akhirat dan peliharalah kami dari siksa neraka.
2:202. Mereka itulah orang-orang yang mendapat bahagian daripada yang mereka usahakan; dan Allah sangat cepat perhitungan-Nya.
Rentang waktu yang dapat diisi dengan kegiatan berdzikir pada akhir pelaksanaan haji bersifat luwes tetapi paling sedikit dua hari (2:203). Tentu saja, waktu berdzikir tersebut tidak sama dengan 2 kali 24 jam. Frase ”(dari Mina)” adalah interpretasi penerjemah yang tidak ada pada Al Qur’an terjemahan lain. Oleh karena itu, frase tersebut dianggap tidak ada dalam makalah ini.
2:203. Dan berdzikirlah (dengan menyebut) Allah dalam beberapa hari yang berbilang. Barangsiapa yang ingin cepat berangkat (dari Mina) sesudah dua hari, maka tiada dosa baginya. Dan barangsiapa yang ingin menangguhkan (keberangkatannya dari dua hari itu), maka tidak ada dosa pula baginya, bagi orang yang bertakwa. Dan bertakwalah kepada Allah, dan ketahuilah, bahwa kamu akan dikumpulkan kepada-Nya.
Perlu disampaikan kembali bahwa berdzikir berarti sama dengan mengingat Allah. Untuk mengingat Allah kita melakukan shalat dan memuji-Nya. Memuji Allah dapat dilakukan dengan menyebut nama-Nya atau memikirkan kehebatan Allah dalam menciptakan langit dan bumi.
HARUSKAH MENCUKUR KEPALA?
Tidak ada perintah untuk mencukur kepala selama berhaji. Yang ada adalah larangan untuk mencukur kepala sebelum binatang ternak sampai pada tempat penyembelihannya (2:196). Namun, ini tidak berarti bahwa ada perintah mencukur kepala pada waktu berhaji. Mungkin, ini berkaitan dengan orang yang bernazar atau berkeinginan akan mencukur kepalanya apabila berhaji. Jika kita bernazar hendak mencukur kepala ketika berhaji, kita wajib mencukur kepalanya ketika berhaji. Perlu diingat bahwa orang yang berhaji wajib menyempurnakan nazar-nazarnya (22:29).
Nabi Muhammad pernah bermimpi atau berkhayal atau berandai-andai akan mencukur rambutnya jika dapat memasuki Masjidil Haram (48:27). Ini merupakan suatu bentuk nazar. Barangkali, pengikut Nabi mempunyai mimpi atau khayalan atau cita-cita yang sama.
48:27. Sesungguhnya Allah akan membuktikan kepada Rasul-Nya, tentang kebenaran mimpinya dengan sebenarnya (yaitu) bahwa sesungguhnya kamu pasti akan memasuki Masjidil Haram, insya Allah dalam keadaan aman, dengan mencukur rambut kepala dan mengguntingnya, sedang kamu tidak merasa takut. Maka Allah mengetahui apa yang tiada kamu ketahui dan Dia memberikan sebelum itu kemenangan yang dekat
UMROH
Tidak ada definisi umroh dalam Al Qur’an. Dari segi bahasa Arab, ‘umroh berasal dari kata I`timar yang berarti kunjungan. Selanjutnya, dalam bahasa Indonesia kata itu menjadi umroh. Tidak dijumpai perintah untuk berumroh dalam Al Qur’an. Yang ada adalah perintah untuk menyempurnakan umroh jika seseorang menjalankannya (2:196).
Dalam 2:158 (menurut terjemahan versi Abdullah Yusuf Ali) disinggung bahwa jika seseorang berkunjung ke Rumah Allah di luar waktu haji (umroh), ia diperbolehkan mengelilingi shafaa dan Marwa. Ini berarti bahwa baik haji maupun umroh terdapat aktivitas menyaksikan Rumah Allah, shafaa, dan Marwa. Yang menyebabkan umroh tidak bisa disamakan dengan haji adalah waktu pelaksanaannya di luar bulan sabit dan tanpa ada penyembelihan binatang ternak. Keharusan untuk menyembelih binatang ternak bagi orang berumroh yang ingin melanjutkannya ke haji, seperti telah dijelaskan sebelumnya, mempertegas bahwa dalam umroh tidak ada penyembelihan binatang ternak.
Sampai di sini, dapat disampaikan bahwa umroh adalah aktivitas seperti haji yang dilakukan di luar waktu haji dan tanpa penyembelihan binatang ternak. Waktu di luar haji yaitu selama bulan sabit hilang, yaitu pada saat bulan separuh, bulan menjelang purnama, bulan purnama, bulan sesudah purnama, bulan separuh, dan bulan mati (tidak kelihatan sama sekali). Jumlah hari dalam status bulan sabit dan jumlah hari dalam status bukan bulan sabit kurang lebih sama.
PENUTUP
Demikianlah, cara berhaji menurut Al Qur’an terjemahan versi Dep. Agama RI yang dapat disajikan sampai pada hari ini.

0 komentar:

 
Copyright © . pepaya boyolali - Posts · Comments
Theme Template by pepaya-boyolali · Powered by Blogger