Tuesday 15 July 2014

UPACARA PENYEMBELIHAN BINATANG TERNAK (DALAM KAJIAN ALQURAN TEMATIK/ AYAT DIJELASKAN DENGAN AYAT YANG LAIN)

Pada musim haji, masyarakat Indonesia melakukan penyembelihan binatang ternak pada Hari Raya Idul Adha bersamaan dengan pelaksanaan haji di Mekah. Kegiatan ini sudah berjalan sejak dulu, jauh sebelum penulis lahir. Dapat dikatakan, penyembelihan tersebut seperti sudah menjadi kegiatan turun-menurun. Pada kesempatan ini, penulis akan membahas tentang keberadaan ayat-ayat Al Qur’an yang membenarkan kegiatan tersebut.
PENYEMBELIHAN BINATANG TERNAK DALAM IBADAH HAJI
Ketika menunaikan ibadah haji, penyembelihan binatang ternak dilakukan (22:27 dan 22:28).
22:27. And proclaim to mankind the Pilgrimage; they will come to you on foot and on every lean camel; they will come from every distant mountain highway. (Proklamasikanlah kepada manusia yaitu haji; mereka akan datang kepadamu dengan berjalan kaki dan pada tiap unta kurus; mereka akan datang dari tiap pegunungan tinggi yang jauh.)(versi Dr. Shehnaz Shaikh dan Ms. Kausar Khatri)
22:28. That they may witness benefits for themselves and mention the name of Allah on the known days over the beast of cattle which He has provided for them. So eat of them and feed the miserable and the poor. (Bahwa mereka semoga menyaksikan manfaat-manfaat untuk mereka sendiri dan menyebut nama Allah pada hari-hari yang diketahui atas binatang ternak yang Dia telah berikan untuk mereka. Maka makanlah darinya dan beri makanlah orang sengsara dan miskin.)(versi Dr. Shehnaz Shaikh dan Ms. Kausar Khatri)
Keberadaan perintah penyembelihan binatang ternak terlihat pada frase Maka makanlah darinya dan beri makanlah orang sengsara dan miskin. Frase tersebut secara tidak langsung menerangkan perintah penyembelihan binatang ternak karena binatang ternak harus disembelih dahulu agar dapat dimakan. Selain itu, penyebutan nama Allah dilakukan ketika kegiatan penyembelihan binatang ternak. Demikianlah, ketika berhaji, orang melakukan penyembelihan binatang ternak.
UPACARA PENYEMBELIHAN BINATANG TERNAK DI LUAR IBADAH HAJI
Dalam Al Qur’an, adakah perintah penyembelihan binatang ternak di luar kawasan kegiatan berhaji, misalnya di Indonesia? Berikut ini adalah ayat tentang perintah penyembelihan binatang ternak bagi tiap umat (22:34).
22:34. And for every nation We have appointed a rite that they may mention the name of Allah over what He has provided them of the beast of cattle. And your God is One God, so submit to Him. And give glad tidings to the humble ones. (Dan bagi tiap bangsa Kami telah menentukan suatu upacara bahwa mereka semoga menyebut nama Allah atas yang telah Dia berikan kepada mereka berupa binatang ternak. Dan Tuhanmu adalah Tuhan yang Satu, maka tunduklah kepada Dia. Dan berilah kabar gembira kepda orang-orang yang rendah hati.) (versi Dr. Shehnaz Shaikh dan Ms. Kausar Khatri)
Dalam terjemahan di atas, seolah-olah tidak ada informasi yang jelas tentang perintah penyembelihan binatang ternak. Akan tetapi jika kita memperhatikan, isi ayat tersebut mirip dengan ayat 22:28. Ayat 22:28 dan 22:34 menerangkan tentang perintah penyebutan nama Allah atas binatang ternak yang telah diberikan-Nya kepada kita. Seperti telah dibahas sebelumnya, dalam 22:28 dijelaskan bahwa yang dimaksudkan dengan perintah penyebutan nama Allah atas binatang ternak yang telah diberikan-Nya adalah perintah penyembelihan binatang ternak. Oleh karena itu, upacara yang dimaksud dalam 22:34 adalah upacara penyembelihan binatang ternak. Sampai di sini dapat disarikan bahwa ada perintah penyembelihan binatang ternak bagi tiap bangsa dalam Al Qur’an.
Dalam situs Pusat Studi Al Qur’an (http://www.psq.or.id/ensiklopedia.asp?mnid=34) disebutkan bahwa salah satu arti ummah adalah suatu golongan manusia. Dalam masyarakat, golongan itu dapat ditentukan berdasarkan suku, bangsa, agama, atau kriteria lainnya. Bangsa Indonesia dapat dipandang sebagai suatu umat tertentu. Bangsa Indonesia itu sendiri terdiri dari beberapa umat berlainan agama atau berlainan suku. Dapat diartikan secara luwes bahwa umat ialah suatu masyarakat tertentu.
Ayat 22:34 menjelaskan tentang perintah penyembelihan binatang ternak yang ditujukan kepada tiap umat atau tiap masyarakat, bukan tiap individu. Dengan demikian, penyembelihan binatang ternak sebagai implementasi perintah Allah dalam 22:34 merupakan kegiatan keagamaan yang bersifat kolektif. Ini berbeda dengan penyembelihan binatang ternak dalam ibadah haji yang dilakukan hanya oleh tiap individu yang berhaji.
Tiap individu anggota suatu masyarakat tertentu wajib terlibat dalam upacara penyembelihan binatang ternak. Dalam kegiatan penyembelihan tersebut, ada yang menyediakan binatang ternak, yang menyembelih, yang mendistribusikan hasil sembelihan, yang memakan hasil sembelihan, dan lain-lain. Pendek kata, semua pihak dapat terlibat dalam acara penyembelihan dalam suatu masyarakat. Oleh karena itu, suatu kepanitian perlu dibentuk. Dalam konteks bangsa Indonesia, pemerintah Indonesia perlu membentuk panitia penyembelihan binatang ternak nasional, yang kemudian dibagi lagi menjadi panitia tingkat provinsi, kabupaten, kecamatan, dan kelurahan.
Dalam 22:34 diterangkan bahwa upacara penyembelihan binatang ternak dilakukan karena Allah telah memberikannya kepada kita. Dengan kalimat lain, upacara tersebut merupakan ungkapan syukur atas rejeki berupa binatang ternak. Rejeki tersebut harus diartikan lebih luas sehingga mencakup semua binatang ternak yang dikonsumsi oleh kita, misalnya,kambing, sapi, kuda, lebah, ikan, ayam, dan lain-lain.
Tidak ada ketentuan dalam Al Qur’an tentang waktu penyembelihan dan jenis binatang ternak yang disembelih. Yang ada adalah tentang caranya seperti yang terdapat dalam 22:28 yaitu menyebut nama Allah ketika menyembelihnya, memakan sebagian dagingnya, dan memberikan sebagian yang lain kepada orang sengsara dan miskin. Yang menyumbangkan binatang ternak adalah yang mampu dan binatang tersebut dapat dianggap sebagai bentuk penafkahan sebagian rejeki dari Allah. Pada saat yang sama, kegiatan ini merupakan ekspresi syukur atas rejeki berupa binatang ternak yang diberikan kepada suatu masyarakat sebagai satu kesatuan. Perlu diingat bahwa musibah yang menimpa peternak akan berpengaruh terhadap anggota masyarakat yang bukan peternak.
Dengan menjalankan perintah Allah dalam 22:28, cara mengekspresikan syukur atas rejeki yang diberikan-Nya yang dijalankan masyarakat secara keliru diharapkan dapat diluruskan kembali. Seperti kita ketahui bersama bahwa masih ada upacara pemberian sesaji kepada laut atau batu atau tempat keramat sebagai ungkapan rasa syukur atas rejeki yang diterimanya yang masih terjadi di sekitar kita.
UPACARA KURBAN
Apakah upacara penyembelihan binatang ternak merupakan suatu upacara penyembelihan kurban?
Dalam 22:37, dijelaskan bahwa penyembelihan binatang ternak bukan merupakan suatu persembahan berupa daging atau darah untuk Allah. Dalam hal ini, Allah mengharapkan ketakwaan orang-orang yang menyembelih binatang ternak. Ini menunjukkan bahwa penyembelihan tersebut berbeda dengan penyembelihan binatang ternak yang dilakukan karena selain Allah. Artinya, binatang ternak yang disembelih bukan merupakan binatang persembahan atau binatang kurban. Oleh karena itu, penulis berpendapat bahwa istilah penyembelihan kurban adalah tidak tepat.
22:37. Their meat will not reach Allah, nor will their blood, but what reaches Him is the piety from you. Thus He made them subjected to you so that you may magnify Allah for that which He has guided you. And give glad tidings to the gooddoers. (Daging-dagingnya tidak akan mencapai Allah, tidak juga akan darah-darahnya, tetapi yang mencapai Dia adalah ketakwaan kamu. Maka Dia membuat mereka tunduk kepadamu sehingga kamu semoga mengagungkan Allah yang telah membimbingmu. Dan berilah berita gembira bagi orang-orang yang berbuat baik.)(versi Dr. Shehnaz Shaikh dan Ms. Kausar Khatri)
KESIMPULAN
Upacara penyembelihan binatang ternak di Indonesia dibenarkan menurut Al Qur’an. Revisi mungkin dilakukan jika terjadi perubahan persepsi pada diri penulis.

0 komentar:

 
Copyright © . pepaya boyolali - Posts · Comments
Theme Template by pepaya-boyolali · Powered by Blogger