Tuesday 15 July 2014

MAKANAN HALAL DAN BAIK (KAJIAN ALQURAN TEMATIK)

Tidak semua yang ada di dunia ini boleh dimakan. Demikianlah pelajaran yang sering didengar dari para orang tua, para guru agama, atau ceramah agama di media cetak maupun elektronik. Pada kesempatan ini, penulis ingin mempelajari sendiri tentang makanan yang tidak boleh dimakan dari Al Qur’an terjemahan versi Dr. Shehnaz Shaikh dan Ms. Kausar Khatri. Semoga makalah ini bermanfaat bagi semuanya.
PERINTAH MEMAKAN YANG HALAL DAN BAIK
Allah memerintahkan agar manusia memakan makanan yang halal dan baik (16:114).
16:114. So eat of what Allah has provided you lawful and good. And be grateful for the Favors of Allah if Him Alone you worship. (Maka makanlah yang Allah telah berikan kepadamu yang halal dan baik. Dan bersukurlah atas Kemurahan Allah jika hanya Dia saja yang kamu sembah.)
Ada tiga kata penting yang perlu dibahas pengertiannya, yaitu makan, halal, dan baik. Menurut kamus besar bahasa Indonesia, makan berarti memasukkan makanan pokok ke dalam mulut serta mengunyah dan menelannya. Namun, pengertian tersebut terasa kurang tepat jika diterapkan dalam perkara makanan halal dan haram karena orang dapat menyalahgunakannya. Misalnya, makanan haram dianggap menjadi halal jika dibuat minuman atau kuah. Oleh karena itu, dalam makalah ini, makan adalah peristiwa memasukkan sesuatu ke dalam tubuh melalui mulut atau bagian tubuh lainnya (misalnya dalam infus). Dengan demikian, memasukkan cairan ke dalam mulut dalam bentuk kuah atau minuman termasuk kategori makan.
Halal berarti lawful yang jika diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia menjadi sah menurut hukum. Kebalikan dari halal adalah haram. Dalam kaitannya dengan makanan, halal dan haram adalah istilah yang menerangkan status hukum suatu makanan, yaitu sah atau tidak sah menurut hukum Tuhan. Artinya, suatu makanan halal (sah menurut hukum Tuhan) belum tentu boleh dimakan. Dalam 16:114 dijelaskan bahwa makanan yang boleh dimakan adalah yang halal (sah menurut hukum Tuhan) dan baik. Jadi, perlu ditegaskan di sini bahwa pengertian halal tidak sama dengan boleh dimakan. Yang boleh dimakan adalah yang halal dan baik.
Makanan yang haram adalah tidak halal. Dan sebaliknya, makanan yang tidak haram adalah halal. Mulai dari sini dapat dimengerti bahwa pembicaraan haram dan halal selalu bersama-sama. Artinya, pada saat kita membahas makanan haram, secara otomatis kita membahas makanan halal.
Makanan yang baik adalah yang bermanfaat bagi kehidupan orang yang mengonsumsinya. Manfaat tersebut dapat ditinjau dari segi jasmaniah dan rohaniah. Makanan yang baik dari segi jasmaniah adalah yang tidak mengganggu kesehatan sedangkan makanan yang baik dari segi rohaniah adalah yang tidak membuat rasa permusuhan, rasa kebencian, lupa pada pengingatan Allah, atau lupa shalat.
MAKANAN HARAM
Makanan yang diharamkan dijelaskan dalam 6:145; 16:115; 2:173; dan 5:3.
6:145. Say, “I do not find in what has been revealed to me (anything) forbidden to anyone who would eat it except that it be dead or blood poured forth or the flesh of swine - for indeed, it is filth - or it be (slaughtered in) disobedience, dedicated to other than Allah. But whoever is compelled (by necessity) neither desiring (it) nor transgressing (its limit), then indeed, your Lord is Oft-Forgiving, Most Merciful. ” (Katakanlah, “Aku tidak menjumpai dalam yang telah diwahyukan kepadaku yang diharamkan untuk semua orang yang akan memakannya kecuali yang mati atau darah yang mengalir keluar atau daging babi- karena sungguh, masing-masing adalah kotoran- atau ketidakpatuhan dalam bentuk penyembelihan untuk selain Allah. Kecuali jika dalam keadaan terpaksa bukan karena menginginkannya dan bukan pula karena melanggar (batasnya), maka sungguh, Tuhanmu adalah Maha Pengampun, Maha Penyayang.)
16:115. He has only forbidden to you dead animal, blood, the flesh of swine, and that which has been dedicated to other than Allah. But if one is forced (by necessity) neither by willful disobedience nor transgressing (the limits) - then indeed, Allah is Oft-Forgiving, Most Merciful. (Dia hanya melarang bagimu binatang mati, darah, daging babi, dan yang telah dipersembahkan untuk selain Allah. Tetapi jika seseorang terpaksa (demi kebutuhan) bukan karena ketidaktaatan yang disengaja dan bukan pula karena pelanggaran (batas-batas)-maka sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.)
2:173. He has only forbidden to you dead animals, blood, the flesh of swine, and that which has been dedicated to other than Allah. But whoever is compelled (by necessity), without (willful) disobedience nor transgressing (the limits) then there is no sin on him. Indeed, Allah is Oft-Forgiving, and Most Merciful. (Dia hanya telah melarang bagimu binatang-binatang mati, darah, daging babi, dan yang telah dipersembahkan untuk selain Allah. Tetapi barangsiapa terpaksa (demi kebutuhan), tanpa ketidaktaatan (yang disengaja) maupun pelanggaran (batas-batas) maka tidak ada dosa padanya. Sungguh, Allah Maha Pengampun, dan Maha Penyayang.)
5:3. Are made unlawful for you the dead animals, blood, the flesh of swine, and that which is dedicated to other than Allah, and that which is killed by strangling or by a violent blow or by a head-long fall or by the goring of horns, and that which is eaten up by the wild animal except what you slaughter (before its death), and that which is sacrificed on stone altars, and that you seek division by divining arrows - that is grave disobedience. This day those who disbelieve have despaired of (defeating) your religion; so do not fear them, but fear Me. This day I have perfected your religion for you and I have completed My Favor upon you, and I have approved for you Islam as a religion. But whoever is forced by hunger with no inclination to sin, then indeed, Allah is Oft-Forgiving, Most Merciful. (Dibuat haram bagimu binatang-binatang mati, darah, daging babi, dan yang dipersembahkan kepada selain Allah, dan yang dibunuh dengan cara dicekik, atau dengan suatu pukulan keras atau dengan menjatuhkan kepalanya lebih dahulu atau dengan melukainya dengan tanduk, dan yang dimakan oleh binatang liar kecuali yang kamu sembelih (sebelum kematiannya), dan bahwa yang dikurbankan di atas meja batu, dan yang kamu mencari pembagian dengan anak panah-anak panah ramalan-itu adalah ketidaktaatan yang serius. Hari ini mereka yang tidak beriman telah berputus asa untuk mengalahkan agamamu; maka janganlah takut kepada mereka, tetapi takutlah kepada-Ku. Hari ini Aku telah menyempurnakan agamamu untukmu dan Aku telah melangkapi Kebaikan-Ku kepadamu, dan Aku telah menyetujui untukmu Islam sebagai suatu agama. Akan tetapi siapapun terpaksa karena kelaparan dengan tanpa keinginan berbuat dosa, kemudian sungguh, Allah Maha Pengampun dan Maha Penyayang.)
Jika diringkas, ayat-ayat di atas menerangkan bahwa makanan yang diharamkan terdiri dari :
1. binatang-binatang mati,
2. darah,
3. daging babi,
4. dan yang dipersembahkan kepada selain Allah.
Dijelaskan pula bahwa semuanya termasuk kotoran. Selain itu, keharaman makanan tersebut dapat tidak berlaku jika kita dalam keadaan terpaksa, misalnya ketika dalam keadaan kelaparan, dengan catatan bahwa sesungguhnya kita tidak menginginkannya, tidak menyengaja untuk tidak taat, tidak ingin berbuat dosa, serta tidak melanggar batas. Melanggar batas (transgressing) di sini artinya melanggar hukum Tuhan.
Binatang-Binatang Mati
Orang normal harus mematikan lebih dahulu binatang yang akan dikonsumsinya. Ini sudah jelas. Lalu, apa maksud pengharaman binatang mati? Dijelaskan dalam 5:3 bahwa binatang-binatang mati yang diharamkan adalah yang mati tanpa disembelih. Binatang-binatang yang mati tanpa penyembelihan adalah yang mati karena :
1. dicekik,
2. dipukul dengan keras,
3. dijatuhkan kepalanya lebih dahulu,
4. dilukai dengan tanduk, atau
5. dimakan oleh binatang liar.
Jadi, binatang-binatang mati yang diharamkan adalah yang mati tanpa penyembelihan.
Dalam kamus besar bahasa Indonesia, menyembelih berarti menggorok leher. Penggorokan leher binatang dimaksudkan agar darahnya mengucur keluar dan kemudian binatang tersebut mati. Artinya, tidak semua binatang bisa disembelih karena ada binatang yang tidak berleher. Contoh binatang berleher adalah kambing, ayam, dan sapi sedangkan contoh binatang yang tidak berleher adalah ikan dan serangga. Jenis binatang yang tidak berleher tidak bisa disembelih. Kita tidak akan bisa mengeluarkan darah serangga dengan cara mengiris bagian antara kepala dan perut. Demikian pula, kita tidak akan bisa menyembelih ikan karena ikan tidak berleher. Apabila kita mengiris bagian antara kepala dan perut ikan, darahnya tidak akan mengucur seperti yang terjadi pada penyembelihan leher ayam atau kambing. Oleh karena itu, binatang yang dijelaskan dalam 5:3 adalah binatang yang bisa disembelih.
Penulis tidak sependapat dengan penerjemahan dead animals menjadi bangkai. Dalam bangkai terkandung kesan bahwa tubuh binatang mati telah membusuk. Meskipun masih segar, daging sapi adalah haram untuk dikonsumsi jika penyebab kematiannya bukan karena disembelih. Jadi, bangkai dan binatang mati adalah dua hal berbeda.
Tidak ada penjelasan bahwa binatang tidak bisa disembelih diharamkan. Artinya, ikan, serangga, dan binatang yang tidak bisa disembelih lainnya adalah halal. Jika demikian kasusnya, bagaimana cara mematikan binatang tidak bisa disembelih? Ayat 5:3 tidak menjelaskannya. Ini berarti bahwa penyebab kematian binatang tidak bisa disembelih tidak persoalkan. Penyebab kematian binatang tidak bisa disembelih dapat bervariasi tergantung jenisnya. Dapat saja binatang semacam itu mati karena dipukul, diiris, ditusuk, dibanting, disetrum, atau dipisahkan dari air untuk jenis ikan.
Darah
Dijelaskan dalam 6:145 bahwa darah yang diharamkan adalah darah yang mengalir keluar. Darah yang dimaksudkan adalah yang mengalir dalam tubuh binatang yang keluar jika disembelih. Sudah barang tentu, darah yang dimaksud juga dapat keluar karena penyebab lain. Pendek kata, darah yang mengalir dalam tubuh binatang adalah haram.
Akibat dari penyembelihan adalah pengeluaran darah sehingga kandungan darah dalam daging menjadi semakin sedikit. Artinya, keberadaan darah dalam daging mungkin masih ada meskipun hanya sedikit. Menurut penulis, jika memakan sisa darah yang mungkin masih tersisa dalam daging yang sudah dimasak, kita tidak berdosa jika itu dilakukan karena tidak ingin berbuat dosa.
Untuk menghindari makan darah ikan, kita harus membersihkan darahnya ketika kita membersihkan perut dan kepalanya. Ini perlu dilakukan karena darah ikan yang keluar jika diiris adalah sedikit atau bahkan tidak ada.
Darah yang berupa cairan dikonsumsi dalam bentuk cairan. Artinya, orang mengonsumsinya dengan cara meminumnya. Pengharaman darah sekaligus memperkuat pendapat penulis yang sudah diutarakan sebelumnya bahwa pengertian makan mencakup aktivitas memasukkan benda padat atau cair ke dalam tubuh. Dengan kalimat lain, makanan dapat berupa benda padat atau benda cair. Jika pengertian makan adalah memasukkan makanan ke dalam mulut serta mengunyah dan menelannya, orang dapat berdalih bahwa meminum darah tidak berdosa karena orang tersebut tidak memakannya tetapi meminumnya.
Daging Babi
Pembahasan tentang daging babi sudah dipaparkan dalam makalah berjudul DAGING BABI MAKANAN HARAM dalam blog ini.
Yang Dipersembahkan Kepada Selain Allah
Binatang yang dipersembahkan kepada selain Allah adalah haram untuk dimakan. Meskipun demikian, hal tersebut berlaku pula untuk persembahan bukan berupa binatang.
ORGANISME SELAIN BINATANG ADALAH HALAL
Makanan yang dijelaskan keharamannya dalam 5:3 dan 6:145 adalah yang berasal dari binatang. Artinya, semua makanan yang berasal dari organisme selain binatang pada dasarnya adalah tidak haram alias halal. Seperti kita ketahui bahwa dalam biologi dikenal 5 kerajaan organisme yaitu kerajaan binatang, kerajaan tumbuhan, kerajaan jamur, kerajaan monera, dan kerajaan protista. Selain babi, semua binatang, tumbuhan, jamur, dan mikroorganisme adalah halal untuk dimakan. Hanya saja, makanan berasal dari organisme-organisme tersebut harus baik agar boleh dikonsumsi.
YANG BOLEH DIMAKAN
Binatang mati yang halal jika dibiarkan dalam waktu cukup lama akan membusuk. Dapat pula terjadi, binatang halal menjadi mati karena keracunan. Atau, binatang halal dapat mengandung zat radioaktif berbahaya dalam tubuhnya sehingga membahayakan kesehatan konsumer. Binatang busuk, keracunan, atau mengandung zat radioaktif berbahaya adalah contoh makanan yang tidak baik sehingga tidak boleh dimakan meskipun halal (sah menurut hukum Tuhan).
Meskipun halal, makanan yang berasal dari tumbuhan tidak boleh dimakan jika sifatnya tidak baik. Seperti kita ketahui bahwa ada makanan dari tumbuhan yang beracun, memabukkan, atau yang menyebabkan sakit. Tumbuhan yang semacam itu adalah termasuk tidak baik sehingga tidak boleh dimakan. Dengan demikian, penelitian perlu dilakukan untuk mengetahui makanan dari tumbuhan yang tidak baik. Kita juga dapat meneliti secara mandiri makanan yang tidak baik bagi tubuh kita masing-masing.
Sifat baik atau tidak baik suatu makanan tidak bersifat mutlak. Misalnya, penderita tekanan darah tinggi akan menganggap daging kambing adalah makanan tidak baik meskipun halal. Bagi yang tidak menderita tekanan darah tinggi, daging kambing termasuk makanan yang halal dan baik. Selain itu, kadar atau kuantitas makanan juga digunakan untuk menentukan suatu makanan bersifat baik atau tidak. Meskipun durian adalah halal, jika dikonsumsi dalam jumlah banyak akan menjadi makanan yang tidak baik
DAGING DI PASAR DAN DI RESTORAN
Seringkali, kita tidak menyembelih sendiri binatang yang akan dikonsumsi. Kita juga tidak mengetahui sejarah daging yang akan kita makan. Ini yang terjadi ketika kita membeli daging di pasar atau makan di restoran. Apakah boleh kita membeli daging di pasar atau makan daging di restoran?
Menurut penulis, kita perlu percaya bahwa penjualnya sudah memahami tentang syarat kehalalan daging. Hanya dengan rasa percaya itulah permasalahan tersebut dapat diselesaikan. Oleh sebab itu, kita harus memilih penjual atau restoran yang bisa dipercaya. Jika kita tidak bisa mendapatkan yang halal padahal kita membutuhkannya, kita dapat menerimanya sebagai keadaan terpaksa yang disertai perasaan tidak ada ingin melanggar perintah Allah.
MINUMAN KERAS
Minuman keras atau minuman yang memabukkan tidak disebutkan dalam 6:145; 16:115; 2:173; dan 5:3 sebagai yang diharamkan. Barangkali, itulah alasan pengikut Nabi bertanya tentang minuman keras (2:219). Dalam ayat tersebut, Allah tidak menyebutkan bahwa minuman keras adalah haram. Allah hanya menerangkan bahwa dalam minuman keras terdapat dosa yang lebih besar dibandingkan manfaatnya. Allah juga tidak secara eksplisit menyebutkan pelarangan minuman keras. Meskipun demikian, pada bagian akhir ayat tersebut, Allah memerintahkan kita untuk merenungkannya. Dalam 5:91 dijelaskan bahwa minuman keras termasuk makanan tidak baik karena menyebabkan rasa permusuhan, rasa kebencian, lupa pada pengingatan Allah, dan lupa pada shalat. Oleh karena itu, minuman keras dilarang untuk dikonsumsi karena sifatnya tidak baik, bukan karena haram.
2:219. They ask you about intoxicants and the games of chance. Say, “In both of them there is great sin and (some) benefits for people. But their sin is greater than their benefits.” And they ask you about what they should spend. Say, “Whatever you can spare.” Thus Allah makes clear the Verses to you, so that you may ponder, (Mereka menanyai kamu tentang minuman keras dan perjudian. Katakanlah, “Dalam keduanya terdapat dosa besar dan (beberapa) manfaat bagi orang. Namun, dosanya lebih besar daripada manfaatnya.” Dan mereka menanyaimu tentang yang mereka belanjakan. Katakanlah, “Apapun yang kamu dapat menghematnya.” Dengan demikian Allah membuat lebih jelas ayat-ayat-Nya kepada kamu, oleh karena itu semoga kamu merenungkan.)
5:91. Shaitaan only intends to cause enmity and hatred between you through intoxicants and gambling, and to hinder you from the remembrance of Allah and from the prayer. So will you abstain? (Syaitan hanya bermaksud untuk membuat rasa permusuhan dan rasa benci pada dirimu melalui minuman keras dan perjudian, dan untuk menghalangi kamu dari pengingatan Allah dan dari shalat. Jadi, akankah kamu berpantang?)
PERILAKU MAKAN MENYIMPANG
Merokok
Merokok termasuk perilaku makan yang menyimpang karena tujuannya tidak untuk mendapatkan energi dan unsur-unsur kimia yang bermanfaat bagi tubuh. Perokok memasukkan asap yang mengandung zat yang oleh para ahli dianggap sebagai zat yang tidak menyehatkan. Sejumlah orang yang tidak setuju dengan pengonsumsian rokok berkampanye anti rokok. Di sisi lain, para perokok berdalih bahwa ada perokok yang dapat berumur panjang. Sampai sekarang, pro dan kontra terhadap perilaku merokok masih terjadi.
Disebutkan dengan jelas bahwa Allah hanya mengharamkan yang disebutkan dalam 6:145. Dalam ayat tersebut, morokok tidak disebutkan sehingga tidak termasuk yang diharamkan. Meskipun halal, merokok menjadi dilarang untuk dikonsumsi jika menimbulkan pengaruh yang tidak baik. Artinya, merokok dapat dinilai baik atau buruk tergantung pada efeknya terhadap yang mengonsumsinya. Dalam hal ini, perokok harus mengamati efek merokok terhadap dirinya dengan seksama dan jujur karena Allah selalu mengawasi. Jika efeknya tidak baik bagi kita secara jasmaniah dan atau rohaniah, morokok menjadi aktivitas yang dilarang.
Narkoba
Mengonsumsi narkoba tidak termasuk yang diharamkan dalam 6:145. Hal ini dapat dipahami karena pemakaian narkoba adalah perilaku makan tidak normal atau menyimpang. Seperti kita ketahui bahwa yang dijelaskan dalam 6:145; 16:115; 2:173; dan 5:3 berkaitan dengan perilaku makan manusia nornal. Sudah diketahui secara umum bahwa efek narkoba adalah tidak baik secara jasmaniah maupun rohaniah bagi semua orang tanpa terkecuali. Dengan kata lain, narkoba adalah sesuatu yang tidak boleh dikonsumsi oleh siapapun secara mutlak.
PENUTUP
Kita diperintahkan Allah agar mengonsumsi makanan yang yang halal dan baik. Memakan yang haram termasuk perbuatan dosa. Memakan yang tidak baik juga termasuk perbuatan dosa. Untuk mengetahui makanan yang haram kita dapat mempelajarinya dari Al Qur’an. Untuk mengetahui makanan yang tidak baik kita dapat mengetahuinya dari Al Qur’an dan melalui penelitian.

0 komentar:

 
Copyright © . pepaya boyolali - Posts · Comments
Theme Template by pepaya-boyolali · Powered by Blogger