Tuesday 15 July 2014

POLIGAMI ATAU MONOGAMI? (TADABBUR ALQURAN/ KAJIA ALQURAN TEMATIK)

POLIGAMI ATAU MONOGAMI?

PENDAHULUAN
Benarkah seorang laki-laki muslim boleh beristri 4? Benarkah poligami (beristri lebih dari satu) ajaran islam? Atau, justru monogami (beristri satu saja) adalah ajaran islam? Ini pertanyaan-pertanyaan klasik yang sering muncul di masyarakat. Penulis akan membahasnya dengan Al Qur’an terjemahan versi Dep. Agama RI dalam program Al Qur’an digital versi 2.1. Al Qur’an terjemahan versi lain akan disebutkan jika digunakan.

PERILAKU ADIL DAN MONOGAMI
Ayat yang menyinggung jumlah istri seorang laki-laki muslim adalah 4:3.

4:3. Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.

Yang berada di dalam kurung dalam terjemahan di atas adalah tambahan penerjemah. Agar lebih yakin, terjemahan perkata versi Dr. Shehnaz Shaikh dan Ms. Kausar Khatri disajikan.

4:3. And if you fear that not you will be able to do justice with the orphans, then marry what seems suitable to you from the women - two, three, or four. But if you fear that you will not be just, then marry one or what your right hands possess. That is more appropriate so that you may not oppress. (Dan jika kamu takut bahwa kamu tidak akan dapat berlaku adil terhadap anak-anak yatim, maka kawinilah apa yang dirasakan cocok bagimu dari wanita-wanita-dua, tiga, atau empat. Namun, jika kamu takut bahwa kamu tidak akan adil, maka kawinilah satu atau apa yang tangan-tangan kanan kamu miliki. Itu adalah lebih tepat sehingga kamu tidak akan menindas.) (versi Dr. Shehnaz Shaikh dan Ms. Kausar Khatri)

Sebelumnya, perlu dijelaskan pengertian tangan-tangan kanan kamu miliki. Orang yang dimiliki oleh tangan kanan (right hand) seseorang adalah budak atau hamba sahaya. Hamba sahaya dalam ayat tersebut adalah contoh golongan wanita yang boleh dikawini muslim. Jumlahnya adalah seperti yang disebutkan dalam kalimat kedua, yaitu satu.

Marilah kita bahas ayat 4:3 dengan seksama. Dalam kalimat pertama, ada sesuatu yang aneh. Keanehan tersebut adalah bahwa orang yang takut tidak dapat berlaku adil diperintahkan untuk beristri lebih dari satu. Menurut logika, orang yang takut tidak dapat berlaku tidak adil akan lebih tidak dapat berlaku adil jika memiliki istri lebih dari satu. Padahal, Allah memerintahkan kita untuk berlaku adil (16:90). Oleh sebab itu, kalimat tersebut tidak bisa dianggap sebagai suatu perintah. Dan memang benar, pada kalimat terjemahan selanjutnya, Allah memerintahkan untuk mengawini seorang saja jika kita takut akan tidak dapat berlaku tidak adil. Kalimat yang kedua inilah yang merupakan perintah Allah.

16:90. Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kaum kerabat, dan Allah melarang dari perbuatan keji, kemungkaran dan permusuhan. Dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran.

Selanjutnya, marilah kita bandingkan dua kalimat dalam terjemahan ayat 4:3 dari sisi yang berbeda!

Kalimat 1: Jika takut tidak akan berlaku adil ==> kawinilah 2, 3, atau 4 orang wanita

Kalimat 2: Jika takut tidak akan berlaku adil ==> kawinilah 1 orang wanita

Tampak bahwa kedua kalimat tersebut tidak konsisten. Dengan persyaratan yang sama, yaitu takut tidak akan berlaku adil, ada dua perintah berbeda. Yang satu adalah perintah boleh mengawini 2, 3, atau 4 wanita sedangkan yang lainnya adalah perintah agar mengawini satu orang wanita saja. Padahal, kebenaran hanya ada satu. Oleh karena itu, kalimat 2 yang disebut lebih akhir harus dipandang sebagai koreksi terhadap kalimat 1. Jadi, dalam ayat 4:3 hanya ada satu perintah saja yaitu agar seorang muslim mengawini seorang wanita saja jika takut tidak akan dapat berlaku adil.

Yang menarik untuk direnungkan, Allah tidak menggunakan jika kamu dapat berlaku adil. Menurut penulis, jika itu digunakan, seorang laki-laki muslim mungkin akan menganggap dirinya dapat beristri lebih dari satu jika dapat berlaku adil. Dalam kasus ini, Allah seperti ingin menunjukkan bahwa seorang laki-laki tidak akan dapat berlaku adil. Ini ditunjukkan dengan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil dalam ayat terjemahan. Dan memang benar bahwa seorang laki-laki tidak akan dapat berlaku adil terhadap istri-istrinya meskipun orang itu menginginkannya. Hal itu Allah tegaskan dalam 4:129.

4:129. Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara isteri-isteri(mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian, karena itu janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai), sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung. Dan jika kamu mengadakan perbaikan dan memelihara diri (dari kecurangan), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

Sikap untuk cenderung mencintai seorang istri saja tampaknya sudah ditentukan-Nya. Hal itu tertuang dalam kalimat bergarisbawah dalam 33:4 berikut ini.

33:4. Allah sekali-kali tidak menjadikan bagi seseorang dua buah hati dalam rongganya; dan Dia tidak menjadikan istri-istrimu yang kamu zhihar itu sebagai ibumu, dan Dia tidak menjadikan anak-anak angkatmu sebagai anak kandungmu (sendiri). Yang demikian itu hanyalah perkataanmu dimulutmu saja. Dan Allah mengatakan yang sebenarnya dan Dia menunjukkan jalan (yang benar).

Meskipun demikian, frase dua buah hati dalam rongganya perlu pengklarifikasian lebih dahulu. Hati di sini bermakna biologis seperti dalam pengertian di bidang kedokteran ataukah bermakna psikologis yaitu kalbu atau qalbu atau qolbu? Untuk itu, transliterasi ayat 33:4 disajikan berikut ini.

033.004 M[a] jaAAala All[a]hu lirajulin min qalbayni fee jawfihi wam[a] jaAAala azw[a]jakumu all[a]-ee tu{th}[a]hiroona minhunna ommah[a]tikum wam[a] jaAAala adAAiy[a]akum abn[a]akum [tha]likum qawlukum bi-afw[a]hikum wa(A)ll[a]hu yaqoolu al[h]aqqa wahuwa yahdee a(l)ssabeel(a) (Text Copied from DivineIslam's Qur'an Viewer software v2.913)

Ternyata hati di sini adalah terjemahan dari qalbayni atau qolbaini. Oleh karena itu, hati yang dimaksudkan di sini adalah hati secara psikologis, yaitu kalbu. Di sini, Allah menggambarkan kalbu seperti hati dalam tubuh manusia. Dalam tubuh manusia hanya ada satu organ tubuh yang bernama hati. Dengan kalimat lain, Allah ingin mengatakan bahwa dalam diri manusia hanya ada satu buah hati. Menurut penulis, buah hati yang dimaksud adalah orang yang disayangi. Jadi ayat 33:4 menjelaskan bahwa dalam diri seseorang ada sifat untuk mempunyai satu orang yang paling disayangi.

Sampai di sini dapat disampaikan bahwa seorang laki-laki harus menyadari bahwa dirinya tidak akan dapat berlaku adil jika mempunyai istri lebih dari satu. Di sisi lain, Allah memerintahkan manusia agar berlaku adil (16:90). Sudah barang tentu, adil yang dimaksud di sini adalah adil menurut penilaian Allah. Oleh karena itu, dapat dikatakan bahwa seorang laki-laki muslim diperintahkan untuk mengawini seorang wanita saja.

ISTRI-ISTRI NABI MUHAMMAD
Ketentuan jumlah istri yang boleh dimiliki Nabi Muhammad adalah sebuah pengecualian. Hal itu dijelaskan dalam 33:50 sampai 33:51. Tiga ayat tersebut ditujukan untuk Nabi Muhammad saja.

33:50. Hai Nabi, sesungguhnya Kami telah menghalalkan bagimu isteri-isterimu yang telah kamu berikan mas kawinnya dan hamba sahaya yang kamu miliki yang termasuk apa yang kamu peroleh dalam peperangan yang dikaruniakan Allah untukmu, dan (demikian pula) anak-anak perempuan dari saudara laki-laki bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara perempuan bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara laki-laki ibumu dan anak-anak perempuan dari saudara perempuan ibumu yang turut hijrah bersama kamu dan perempuan mukmin yang menyerahkan dirinya kepada Nabi kalau Nabi mau mengawininya, sebagai pengkhususan bagimu, bukan untuk semua orang mukmin. Sesungguhnya Kami telah mengetahui apa yang Kami wajibkan kepada mereka tentang isteri-isteri mereka dan hamba sahaya yang mereka miliki supaya tidak menjadi kesempitan bagimu. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

33:51. Kamu boleh menangguhkan menggauli siapa yang kamu kehendaki di antara mereka (isteri-isterimu) dan (boleh pula) menggauli siapa yang kamu kehendaki. Dan siapa-siapa yang kamu ingini untuk menggaulinya kembali dari perempuan yang telah kamu cerai, maka tidak ada dosa bagimu. Yang demikian itu adalah lebih dekat untuk ketenangan hati mereka, dan mereka tidak merasa sedih, dan semuanya rela dengan apa yang telah kamu berikan kepada mereka. Dan Allah mengetahui apa yang (tersimpan) dalam hatimu. Dan adalah Allah Maha Mengetahui lagi Maha Penyantun.

33:52. Tidak halal bagimu mengawini perempuan-perempuan sesudah itu dan tidak boleh (pula) mengganti mereka dengan isteri-isteri (yang lain), meskipun kecantikannya menarik hatimu kecuali perempuan-perempuan (hamba sahaya) yang kamu miliki. Dan adalah Allah Maha Mengawasi segala sesuatu.

Dalam 33:50, ada frase istri-istrimu. Ini menunjukkan bahwa Nabi boleh mempunyai istri lebih dari satu. Dijelaskan pula di dalamnya tentang wanita-wanita yang boleh dikawininya. Selain itu, kalau Nabi mau mengawininya juga perlu digarisbawahi karena ini menunjukkan bahwa beristri lebih dari satu adalah diperbolehkan bagi Nabi jika beliau menginginkannya. Yang paling penting, semua ketentuan itu hanya berlaku bagi Nabi Muhammad saja.

Dalam 33:51, Nabi diberi kelonggaran untuk menggauli istri-istrinya menurut yang dikehendakinya. Allah juga menjelaskan bahwa yang demikian itu adalah lebih dekat untuk ketenangan hati istri-istrinya, dan istri-istrinya tidak merasa sedih, dan istri-istrinya rela dengan apa yang telah Nabi berikan kepada mereka.

Dalam 33:52, setelah Nabi mengawini para wanita yang kemudian menjadi istri-istrinya, Nabi tidak boleh kawin lagi, kecuali wanita-wanita yang dimilikinya (hamba sahayanya). Sampai di sini dapat diringkas bahwa aturan seorang laki-laki muslim beristri lebih dari satu hanya berlaku bagi Nabi Muhammad saja.

HAMBA SAHAYA
Dalam 33:50 dan 33:52 dijelaskan bahwa Nabi boleh mengawini hamba sahaya (budak) yang dimilikinya. Dalam 4:3 juga disebutkan bahwa seorang laki-laki muslim boleh mengawini hamba sahaya. Berdasarkan hal tersebut, laki-laki muslim boleh menggauli hamba sahaya dengan cara mengawininya lebih dulu.

PENUTUP
Monogami adalah ajaran islam. Poligami hanya berlaku bagi Nabi Muhammad.

0 komentar:

 
Copyright © . pepaya boyolali - Posts · Comments
Theme Template by pepaya-boyolali · Powered by Blogger