POLIGAMI
Untuk sementara kalangan, poligami begitu menjadi cita-cita yang
menyenangkan dan yang lainnya justru kurang setuju terhadap poligami terutama
bagi kaum wanita. Sebenarnya bagaimana kita memandang dan mendudukkan ayat-ayat
mengenai poligami teresebut.
Mari kita kaji QS. An Nisa' ayat 3
"dan jika kamu takut tidak dapat berlaku adil terhadap
(hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu mengawininya) ,maka kawinilah
wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua ,tiga atau empat. Kemudian jika
kamu takut tidak akan dapat berlaku adil , maka (kawinilah) seorang saja. Atau
budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak
berbuat aniaya"
Pada
ayat diatas dinyatakan, boleh menikahi wanita dua, tiga ,atau
empat .. Jika kamu tidak mampu berbuat adil ..maka kawinilah seorang
saja... Kata "adil" disini belum dijelaskan secara rinci .apakah adil
dalam
pembagian materi atau adil dari sisi kasih sayang dan cinta.. Untuk
mengetahui
arti "adil " yang sah menurut Alqur'an adalah dijelaskan pada QS.An
Nisa' ayat 129 .
"dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara
istri-istri (mu) , walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian, karena itu
janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai) sehingga kamu
biarkan yang lain terkatung-katung. Dan jika kamu mengadakan perbaikan dan
memelihara diri (dari)kecurangan, maka sesungguhnya Allah Maha pengampun lagi
Maha Penyayang"
Pada ayat tsb., Allah mematahkan semangat orang yang ingin
berpoligami dengan kalimat yang tidak mungkin kita lakukan, walan tastatii'uu
an ta'diluu bainan nisa'i walau harastum… kalau saya terjemahkan bebas… dan
kalian tidak akan pernah mampu untuk berlaku adil terhadap wanita walaupun kamu
sangat menginginkannya… dalam ayat ini terdapat kalimat taukid (penguat)
seperti pada kalimat wa lan tastati'u an ta'diluu.
Di dalam ilmu nahwu dijelaskan, bahwa kalimat mudhori' jika
didahului oleh kalimat taukid bermakna "tidak mungkin /tidak akan mungkin"
seperti pada kalimat tastati'u didahului oleh kata LAN dan sebelum ta'dilu ada
kata An . dan dikuatkan oleh kalimat harastum ada kata walau ...semuanya itu
menunjukkan taukid, artinya Allah sangat melarang untuk melakukan poligami akan
tetapi tidak diharamkan masih bersifat anjuran/penjelasan tentang sifat
manusia yang tidak akan mungkin berlaku demikian, walaupun sangat ingin berlaku
adil… sebab jika akan terus dilaksanakan maka Tuhan sekali-kali tidak akan mau
disalahkan .oleh sebab konflik yang akan timbul didalam berpoligami, terutama
konflik bathin yang merupakan sifat dasar wanita, yang tidak ingin terbagi
kasih sayangnya. Sifat ayat diatas hampir sama dengan sindiran orang yang
bercerai. perbuatan halal yang dibenci oleh Allah adalah bercerai. Namun
demikian, saya tidak mengatakan bahwa poligami itu dilarang agama, tetapi
merupakan suatu peringatan yang sangat tegas .dan peringatan itu mengandung
penjelasan watak manusia ..yang menyebabkan kemungkinan akan timbul konflik itu
sangat besar. Untuk itu ,Allah mencegah dengan kata " kalian tidak akan
pernah mampu berlaku adil"
Akan tetapi dikarenakan manusia itu selalu mencari alasan
kebolehan didalam pemenuhan nafsu syahwatnya, maka tidak jarang orang
mengatakan inilah sunnah nabi padalah kalau kita berbicara keimanan atas
kalimat dan anjuran Tuhan Raja kita, saya kira lebih baik kita menuruti saja
apa pendapat Allah yang Maha Agung dari pada beralasan, yang menipu diri
sendiri dengan berdalil syariat.. Persoalan ini bukan haram atau tidak nya
berpoligami, akan tetapi lebih kepada tuntutan terhadap keimanan dan kedalaman
moral ketuhanan atau Ihsan. dimana kita sudah tidak menggubris nasihat baik
dari-Nya,... kecuali kalau sudah dianggap darurat misalnya, istri mengizinkan
untuk menikah lagi karena sebab tertentu .atau karena alasan perjuangan, sakit,
suami memiliki libido yang tinggi dll. Hal inilah yang membedakan dengan ajaran
katholik, yang melarang berpoligami !!
Saya akan ambil perbandingan dengan QS. Al Baqarah : 282-283
" Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermua'malah
tidak secara tunai untuk waktu ditentukan , hendaklah kamu menuliskannya .dan
hendaklah seorang penulis diantara kamu mmnuliskannya dengan benar . dan
janganlah penulis enggan menuliskanya sebagaimana Allah mengajarkannya, maka
hendaklah ia menulis, dan hendaklah orang yang berhutang itu mengimla'kan (apa
yang akan ditulis)..."
Pada ayat ini terdapat kalimat perintah (amar) fak tub ..maka
tulislah !! pertanyaannya adalah , apakah orang yang tidak menuliskan transaksi
atau hutang piutang didalam berbisnis itu haram , karena mengabaikan kalimat
perintah Allah ??? jawabannya , adalah tidak haram ..akan tetapi jika kita
mengabaikan perintah itu , sangat dimungkinkan untuk berlaku curang, lupa, dan
menimbulkan kekacauan manajemen perusahaan.yang pada akhirnya mengakibatkan
keharaman juga. Sama hal dengan poligami ..jika kita nekat untuk melakukan
poligami ..maka tunggulah saatnya konflik-konflik akan terjadi dan
mengakibatkan keharaman .sehingga buruk akibatnya secara psikologis ..baik
hubungan suami istri maupun kepada anak-anaknya… Dan mari kita lihat contoh
atsar empat sahabat nabi yang menanggapi ayat di atas (poligami) dengan rasa
malu yang tinggi karena sudah dinyatakan "kalian tidak akan pernah mampu",
rupanya mereka tidak ada yang beralasan macam-macam untuk memenuhi nafsunya...
Berikutnya , mengenai mengawini wanita dua saudara sekaligus
.dalam islam diharamkan, karena itu terjadi pada jaman jahiliah ,dan tidak
pandang dia perawan atau pernah kawin.karena disitu tidak disebutkan...
pendapat ini saya ambil dalam kitab tafsir sofwatut tafaasir, oleh Ali Ash
shabuni, Beirut. Didalam hadist riwayat Abu Hurairah. Diharamkan menikahi dua
wanita bersaudara (kakak beradik)
Menikahi anak haram ??
Secara syariat Islam di bolehkan namun orang tua laki-laki
digantikan oleh wali hakim,
Dari Aisyah telah berkata , Rasulullah Saw.telah bersabda : wanita
manapun yang menikah tanpa izin walinya, maka nikahnya batal, maka jika sudah
terlanjur (sudah bersenggama) maka ia berhak atas mahar sebagai penghalal. dan
jika berselisih dalam keturunan maka hakimlah sebagai wali bagi orang yang
tidak mempunyai wali ... ( Al hakim ).
0 komentar:
Post a Comment