Monday, 10 February 2014

POLIGAMI

POLIGAMI
Untuk sementara kalangan, poligami begitu menjadi cita-cita yang menyenangkan dan yang lainnya justru kurang setuju terhadap poligami terutama bagi kaum wanita. Sebenarnya bagaimana kita memandang dan mendudukkan ayat-ayat mengenai poligami teresebut.
Mari kita kaji QS. An Nisa' ayat 3
"dan jika kamu takut tidak dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu mengawininya) ,maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua ,tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil , maka (kawinilah) seorang saja. Atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya"
Pada ayat diatas dinyatakan, boleh menikahi wanita dua, tiga ,atau empat .. Jika kamu tidak mampu berbuat adil ..maka kawinilah seorang saja... Kata "adil" disini belum dijelaskan secara rinci .apakah adil dalam pembagian materi atau adil dari sisi kasih sayang dan cinta.. Untuk mengetahui arti "adil " yang sah menurut Alqur'an adalah dijelaskan pada QS.An Nisa' ayat 129 .
"dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara istri-istri (mu) , walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian, karena itu janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai) sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung. Dan jika kamu mengadakan perbaikan dan memelihara diri (dari)kecurangan, maka sesungguhnya Allah Maha pengampun lagi Maha Penyayang"
Pada ayat tsb., Allah mematahkan semangat orang yang ingin berpoligami dengan kalimat yang tidak mungkin kita lakukan, walan tastatii'uu an ta'diluu bainan nisa'i walau harastum… kalau saya terjemahkan bebas… dan kalian tidak akan pernah mampu untuk berlaku adil terhadap wanita walaupun kamu sangat menginginkannya… dalam ayat ini terdapat kalimat taukid (penguat) seperti pada kalimat wa lan tastati'u an ta'diluu.
Di dalam ilmu nahwu dijelaskan, bahwa kalimat mudhori' jika didahului oleh kalimat taukid bermakna "tidak mungkin /tidak akan mungkin" seperti pada kalimat tastati'u didahului oleh kata LAN dan sebelum ta'dilu ada kata An . dan dikuatkan oleh kalimat harastum ada kata walau ...semuanya itu menunjukkan taukid, artinya Allah sangat melarang untuk melakukan poligami akan tetapi tidak diharamkan masih bersifat anjuran/penjelasan tentang sifat manusia yang tidak akan mungkin berlaku demikian, walaupun sangat ingin berlaku adil… sebab jika akan terus dilaksanakan maka Tuhan sekali-kali tidak akan mau disalahkan .oleh sebab konflik yang akan timbul didalam berpoligami, terutama konflik bathin yang merupakan sifat dasar wanita, yang tidak ingin terbagi kasih sayangnya. Sifat ayat diatas hampir sama dengan sindiran orang yang bercerai. perbuatan halal yang dibenci oleh Allah adalah bercerai. Namun demikian, saya tidak mengatakan bahwa poligami itu dilarang agama, tetapi merupakan suatu peringatan yang sangat tegas .dan peringatan itu mengandung penjelasan watak manusia ..yang menyebabkan kemungkinan akan timbul konflik itu sangat besar. Untuk itu ,Allah mencegah dengan kata " kalian tidak akan pernah mampu berlaku adil"
Akan tetapi dikarenakan manusia itu selalu mencari alasan kebolehan didalam pemenuhan nafsu syahwatnya, maka tidak jarang orang mengatakan inilah sunnah nabi padalah kalau kita berbicara keimanan atas kalimat dan anjuran Tuhan Raja kita, saya kira lebih baik kita menuruti saja apa pendapat Allah yang Maha Agung dari pada beralasan, yang menipu diri sendiri dengan berdalil syariat.. Persoalan ini bukan haram atau tidak nya berpoligami, akan tetapi lebih kepada tuntutan terhadap keimanan dan kedalaman moral ketuhanan atau Ihsan. dimana kita sudah tidak menggubris nasihat baik dari-Nya,... kecuali kalau sudah dianggap darurat misalnya, istri mengizinkan untuk menikah lagi karena sebab tertentu .atau karena alasan perjuangan, sakit, suami memiliki libido yang tinggi dll. Hal inilah yang membedakan dengan ajaran katholik, yang melarang berpoligami !!
Saya akan ambil perbandingan dengan QS. Al Baqarah : 282-283
" Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermua'malah tidak secara tunai untuk waktu ditentukan , hendaklah kamu menuliskannya .dan hendaklah seorang penulis diantara kamu mmnuliskannya dengan benar . dan janganlah penulis enggan menuliskanya sebagaimana Allah mengajarkannya, maka hendaklah ia menulis, dan hendaklah orang yang berhutang itu mengimla'kan (apa yang akan ditulis)..."
Pada ayat ini terdapat kalimat perintah (amar) fak tub ..maka tulislah !! pertanyaannya adalah , apakah orang yang tidak menuliskan transaksi atau hutang piutang didalam berbisnis itu haram , karena mengabaikan kalimat perintah Allah ??? jawabannya , adalah tidak haram ..akan tetapi jika kita mengabaikan perintah itu , sangat dimungkinkan untuk berlaku curang, lupa, dan menimbulkan kekacauan manajemen perusahaan.yang pada akhirnya mengakibatkan keharaman juga. Sama hal dengan poligami ..jika kita nekat untuk melakukan poligami ..maka tunggulah saatnya konflik-konflik akan terjadi dan mengakibatkan keharaman .sehingga buruk akibatnya secara psikologis ..baik hubungan suami istri maupun kepada anak-anaknya… Dan mari kita lihat contoh atsar empat sahabat nabi yang menanggapi ayat di atas (poligami) dengan rasa malu yang tinggi karena sudah dinyatakan "kalian tidak akan pernah mampu", rupanya mereka tidak ada yang beralasan macam-macam untuk memenuhi nafsunya...
Berikutnya , mengenai mengawini wanita dua saudara sekaligus .dalam islam diharamkan, karena itu terjadi pada jaman jahiliah ,dan tidak pandang dia perawan atau pernah kawin.karena disitu tidak disebutkan... pendapat ini saya ambil dalam kitab tafsir sofwatut tafaasir, oleh Ali Ash shabuni, Beirut. Didalam hadist riwayat Abu Hurairah. Diharamkan menikahi dua wanita bersaudara (kakak beradik)
Menikahi anak haram ??
Secara syariat Islam di bolehkan namun orang tua laki-laki digantikan oleh wali hakim,
Dari Aisyah telah berkata , Rasulullah Saw.telah bersabda : wanita manapun yang menikah tanpa izin walinya, maka nikahnya batal, maka jika sudah terlanjur (sudah bersenggama) maka ia berhak atas mahar sebagai penghalal. dan jika berselisih dalam keturunan maka hakimlah sebagai wali bagi orang yang tidak mempunyai wali ... ( Al hakim ).

0 komentar:

 
Copyright © . pepaya boyolali - Posts · Comments
Theme Template by pepaya-boyolali · Powered by Blogger